Mengapa Pihak Yang Dipraperadilkan Sering Tidak Dewasa?
Kita semua tahu bahwa demi kepentingan pemeriksaan suatu tindak pidana, undang-undang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang pada prinsipnya merupakan pengurangan-pengurangan hak asasi manusia. Bentuk dari tindakan tersebut adalah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Praperadilan dalam KUHAP pada dasarnya bertujuan untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak terdapat penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang.
Permasalahan yang sering muncul adalah apakah pengaturan mengenai praperadilan dalam KUHAP telah cukup memadai untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan melindungi hak seorang tersangka dan terdakwa dalam suatu upaya paksa.
Di sini saya akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hukum
Kewenangan pra peradilan adalah untuk
Memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
Memeriksa sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa
memeriksa permintaan rehabilitasi
Yang berhak mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah
Tersangka atau
Keluarga tersnagka atau
Ahli waris tersangka atau
Kuasa hukum tersangka atau
Pihak ketiga yang berkepentingan
Yang berhak mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah
Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan
Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah
Saksi korban tindak pidana atau
Pelapor atau
Organisasi non pemerintah (ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop
Faktanya, apa yang dituangkan dalam KUHAP tersebut tidak begitu saja bisa diterima oleh pihak yang di praperadilkan.Mengapa? Bahkan tidak jarang emudian akan terjadi gap yang selanjutnya akan dijadikan anjang balas dendam atas perkara selanjutnya yang akan ditangani oleh seorang Advokat. Ini mungkin harus jadi bahan renungan bagi pihak Kepolisian dan Kejaksaan, dimana Praperadilan itu dilakukan karena ada indikasi kinerja yang tidak sesuai dengan UU dan dirasakan melanggar hak-hak azasi orang yang disangka atau dituduh melakukan suatu tindak pidana.
Jika prakteknya kemudian menjadi ajang balas dendam atau dijadikan dendam pribadi sehingga membawa efek yang tidak baik kepada klien dengan adanya pengajuan Praperadilan tersebut, mungkin ada baiknya Judicial Review saja pasal-pasal mengenai Praperadilan.
Kami sendiri sebagai Advokat kadang-kadang merasa aneh mengenai hal tersebut, padahal Letjen Dibyo Widodo sendiri pernah menyatakan hal yang menurut kamu sangat baik dan bijaksana yang kami ambil di http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1996/12/17/0066.html :
“Menurut saya, polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan wajib
mengikuti KUHAP. Itu pegangan kami dalam melakukan penyidikan. Di situ juga disebutkan, apabila kami diduga menyalahi aturan, misalnya sah atau tidaknya
penangkapan/penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, bisa
dipraperadilankan. Karena, lembaga preperadilan merupakan lembaga kontrol
untuk menilai sah-tidaknya tindakan penyidikan. Anggapan bahwa lembaga
tersebut belum mampu mengawasi dan mengontrol tindakan kepolisian dalam
penyidikan itu merupakan anggapan orang saja yang berharap agar polisi
dikalahkan. Tetapi, sebenarnya kan sudah berfungsi. Setiap ada gugatan
praperadilan kan langsung diproses di pengadilan. Soal siapa yang
dimenangkan, itu nomor dua. Apakah praperadilan itu sudah berfungsi sebagai
lembaga kontrol atau tidak, itu tergantung kita menilainya saja”.
Jadi di sini kami menyerahkan kepada anda semua untuk menjawabnya.....
Praperadilan adalah merupakan lembaga yang diciptakan oleh pembentuk undang-undang, yang dalam HIR (het Herziene Inlandsche Reglement,Stb.1941 No. 44) dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 1951 beserta semua peraturan pelaksanaanya sama sekali tidak ada.
Arti praperdilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 :
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan (pasal 77 sub a)
2. Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang berpekara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (pasal 77 sub b)
3. Tuntutan ganti rugi atas dasar: penangkapan, penahanan, penuntutan, tindakan lain, tanpa dasar perundang-undangan atau karena kekeliruan mengenai orangbya atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum (Pasal 95 ayat 2 KUHAP)
4. Tuntutan rehabilitasi atas dasar penangkapan, penahanan.
Praperadilan memiliki fungsi sebagai alat kontrol terhadap tindakan-tindakan penyidik maupun penuntutan agar hak azasi tersangka dalam tingkat penyidikan maupun dalam tingkat prapenuntutan terjamin dan hukum tidak dilanggar oleh petugas tersebut.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) persoalan praperadilan ini secara spesifik diatur dalam pasal 77 – 81. Dalam praperadilan berlaku azas tidak dapat dibanding. (ps. 83 ayat 1), karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal ini sesuai dengan azas tata cara pemeriksaan praperadilan yang dilakukan dengan acara cepat. Selain itu tujuan dibentuknya lembaga praperadilan ialah untuk mewujudkan putusan dan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat.
Terdapat putusan praperadilan yang dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan tinggi yakni menyangkut putusan praperadilan yang menetapkan sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan penyidik atau penuntut umum (pasal 83 ayat 2 KUHAP).
Untuk upaya hukum lainnya yakni kasasi, terdapat dua pendapat, 1) tidak dapat, karena apa yang diperiksa dan diputus bukan suatu materi pidana, 2) tidak dapat karena setiap pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan badan peradilan dengan sendirinya termasuk tindakan judisial.
Dalam keputusan Menteri kehakiman No. M/14/PW.07.03. Tahun 1983 pada intinya :
•Terhadap putusan praperadilan tidak dimungkinkan kasasi, karena azas peradilan yang cepat tidak terpenuhi jika kasasi dimungkinkan.
•Pasal 244 KUHAP tidak membuka kemungkinan untuk kasasi.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile