ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Yurisprudensi Dalam Hukum Perdata
Friday, January 23, 2009
PERMOHONAN DAN SURAT PERMOHONAN.
Permohonan untuk pengesahan seorang anak di luar kawin harus diajukan oleh orang tuanya sendiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2 - 7 - 1973 No. 191 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Wayan Abing lawan 1. Suma.
dengan Susunan Majelis:1. Prof. K. Sardjono S.H.; 2 Busthanul Arifin S.H.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Permohonan kepada pengadilan Negeri agar pengadilan Negeri memberi putusan tentang siapa saja akhli waris daripada seseorang bukanlah suatu permohonan untuk memberi pertolongan melaksanakan pembagian warisan termaksud dalam pasal 236 a H.I.R. dan Pengadilan Negeri dalam hal ini juga bertindak secara memberi suatu Putusan yang terhadap putusannya itu dapat dimintakan banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 11 - 1957 No. 130 K/Sip/1957.
Dalam Perkara : 1. Dokter Raden Mas Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.GH. Husni Erwin, pemohon-pemohon kasasi.
Dalam hal yang dimohonkan hanyalah agar ditetapkan siapa saja yang menjadi akhli waris daripada seseorang, adalah tidak tepat bila disamping itu Pengadilan juga menentukan bagian warisan dan masing-masing akhli waris yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 11 - 1957 No. 130 KISip/1957.
Dalam Perkara : 1. Dokter Raden mas Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.G. Husni Erwin, pemohon-pemohon kasasi;
E K S E P S I.
Eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi karena telah dilanggar oleh judex facti tidak dapat dibenarkan; karena berdasarkan pasal 133 RID eksepsi tersebut harus diajukan pada jawaban pertama, hal ini tidak dapat diajukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 September 1972 No. 1340 K/Sip/18971.
Dalam Perkara : Nio oen Gie alias hermanto lawan Thung Ek al. K. tunggawidjaja.
dengan Susunan Majelis: 1. prof. R. Sardjono S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena tangkisan tergugat-terbanding tanggal 28 Oktober 1968 bukan merupakan tangkisan dalam arti eksepsi, tetapi jawaban (verweer), sedang menurut pasal 162 RBg. yang diputus bersama-sama dengan pokok perkara adalah tangkisan dalam arti kata eksepsi, putusan Hakim pertama terhadap tangkisan tergugat-terbanding tersebut adalah keliru maka harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 12 - 1975 No. 361 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Evaradus Tuhumena lawan Kurinus Kakisina dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Widojati Wiratmo Soekito S.H.
PEMBUKTIAN (UMUM).
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dalam hukum acara perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim. (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan bahwa “menurut hukum dan keyakinan kami” perlawanan harus ditolak).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 8 - 1974 No. 290 K/Sip/1973.
Dalam Perkara ; Tarban bin Sarwen lawan Walkiyah.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. BRM. NG. Hanindyopoero Sosropranoto S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : belumlah merupakan pembuktian, karena cara-cara pemindahan harta terperkara termasuk posita yang mengharuskan pembuktian dan penggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 2 - 1976 No. 68 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Mahjudin gelar Malin Kajo lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan; 2. Mantjik.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Adalah wewenang judex facti untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.
(Keberatan yang diajukan penggugat Untuk kasasi “- bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh Hakim yang memimpin pemeriksaan;-” tidak dibenarkan).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. I - 7 - 1975 No. 1087 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Omon aI Kusman bin Arma lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito s.H.; 3. K. Saldiman wirjatmo S.H.
Dalam hal seperti yang terjdi Dalam Perkara ini:
Penggugat asli menuntut kepada tergugat asli penyerahan sawah sengketa kepada penggugat asli bersama kedua anaknya atas alasan bahwa sawah tersebut adalah budel warisan dari Marhum suaminya yang kini dipegang oleh tergugat asli tanpa hak; yang atas gugatan tersebut tergugat asli menjawab bahwa, sawah itu kira-kira lima belas tahun yang lalu sudah dibeli Iunas dan penggugat asli oleh Marhum suami tergugat asli;
Jawaban tergugat asli tersebut mempakan suatu jawaban yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaar aveu), maka sebenarnya penggugat aslilah yang harus dibebani untuk membuktikan kebenaran dalilnya, i.c. bahwa sawah sengketa adalah milik Marhum suaminya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 5 - 1958 No. 8 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: Bok ngali lawan Bok haji Siti Fatimah.
Pihak yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa itu.
i.c. orang yang dibeni hak untuk memungut uang sewa pintu-pintu toko mengajukan bahwa pintu-pintu toko tersebut tidak selalu menghasilkan sewa.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21 - 11 -.1956 No. 162 K/Sip/i 955.
Dalam Perkara: pr. hahidjah binti Wan Abdoerahman Albesi Iawan para akhli waris dan Lalsengh;
dengan Susunan Majelis 1. Mn. K. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kahi Mahikul Adil; 3. Mn. K. Soekardono.
Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penandatangan surat, penandatangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.
Putusan Mahakmah Agung tgl. 11 - 9 - 1957 No. 74 K/Sip/1955.
Dalam Perkara : M. Soleh Uding bin haji Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.
dengan putusan Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam sengekta jual beli dimana pihak pembeli mendalihkan bahwa ia belum menerima seluruh barang yang dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dijual belikan, pihak pembeli harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah diserahkannya.
Putusan Mahkamah Agung :tgl. 30- 12- 1957 No. 1897 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Saleh Bisjir lawan 1. N.V. Cultuur Maatschappy “Baya­bang”; 2. R.C. Immink.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
Pihak yang mendalilkan bahwa cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak Iawan telah tiga tahun lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama 3 tahun itu;
dan tidaklah tepat biIa dalam hal ini beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk membuktian bahwa ia selama 3 tahun itu secara terus menerus menggunakan cap dagang termaksud.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 1 - 1957 No. 108 K/Sip/1954.
Dalam Perkara: Handelsvereniging Harmsen Verwey & Dunlop N.V. lawan Sie Kian Bing.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Mlikul Adii; Mn. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam hal penggugat mendalilkan bahwa ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa yang kini diduduki oleh tergugat oleh ka­rena pekarangan tersebut dulu hanya dipinjamkan saja oleh penggugat kepada tergugat;
sedang tergugat membantah dengan dalil bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik penggugat tetapi pekarangan itu telah dibelinya lepas dari penggugat; pembebanan pembuktian haruslah sebagai berikut:
a.             Penggugat dibeli kesempatan untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada tergugat dan
b.             kepada tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 10-1-1957 No. 94 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Saniban lawan Bok Karsijah.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sultan Kali Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Karena tergugat-asal menyangkal, penggugat-asal harus membuktikan dalilnya; alasan Pengadiian Tinggi untuk membebankan pembuktian pada penggugat asal karena tergugat asal menguasai sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum; adalah tidak berdasarkan hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 11-9-1975 No. 540 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Lai Masina lawan Lomo Dea dan Tari’buta.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K. Asikin Kusumah Atmadja.
Dugaan Pengadilan Tinggi rentang adanya hubungan dagang tersebut, tidak sesuai dengan dugaan yang dibolehkan oleh undang-undang karena Penga­dilan Tinggi hanya mendasarkan dugaan tersebut pada keterangan-keterangan saksi yang tidak sempurna dan pula saksi-saksi tersebut memberi keterangan tidak dibawah sumpah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 24-7-1975 No. 991 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Tjang Tjen Sin 2. Hiauw Shie Hung Iawan Madalal.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Achmad Solaiman S.H.
Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saiing tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. judex cacti tidak me­lakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusan­nya harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-7-1962 No. 50 K/Sip/1962.
Dalam Perkara: Achmad Zainun Tanjung lawan Bowonaso Harepa alias Ama Wagolooi.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 23, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER