ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
GUGATAN YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK
Monday, February 16, 2009

MAHKAMAH Agung RI (MA-RI) pada tanggal 18 Desember 2008 telah mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik (Parpol). SEMA Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008 tersebut ditujukan kepada para Ketua pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, serta pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan TUN di seluruh Indonesia. SEMA dimaksud ditandatangani oleh Hakim Agung DR. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. -Wakil Ketua MA-RI Bidang Non Yudisial atas nama Ketua MA-RI.

Dasar pertimbangan MA-RI menerbitkan SEMA tersebut adalah sehubungan semakin dekatnya masa pemilihan umum (Pemilu) 2009 yang diperkirakan akan terjadi peningkatan kasus-kasus yang diajukan ke Peradilan Umum dan PTUN, antara lain terkait dengan Parpol. Oleh karena itu, MA-RI memandang perlu untuk memberikan pengarahan agar ada kesatuan persepsi sebagai berikut:

1.Bahwa pada umumnya perkara-perkara tersebut berisi gugatan yang ditujukan terhadap pejabat / fungsonaris dalam tubuh Parpol, berkaitan dengan surat-surat keputusan yang diterbitkan dalam jangkauan internal kepartaian.

2.Bahwa sesuai dan mengacu pada yurisprudensi yang sudah digariskan, maka Parpol bukanlah jabatan Tata Usaha Negara, sehingga keputusan-keputusan yang diterbitkan bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan tidak dapat menjadi objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.

3.Bahwa gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh Parpol yang diajukan kepada Peradilan Umum pada hakikatnya merupakan urusan intrnal partai, sehingga Hakim wajib berhati-hati dalam penyelesaiannya jangan sampai putusan tersebut akan menghambat tahapan dalam proses Pemilu.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, February 16, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER