Grasi adalah hak Presiden untuk memberikan ampunan kepada orang-orang hukuman karena pertimbangan-pertimbangan kepantasan atau lebih tegas dapat dikatakan bahwa pemberian grasi itu lebih merupakan tuntutan rasa keadilan daripada tanda kemurahan hati prresiden.
Sebagai ilustrasi memahaman, grasi diberikan kepada orang-orang hukuman yang baik kelakuannya selama ditahanan atau memang menurut ukuran keadilan, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa itu lebih berat dibandingkan dengan hukuman-hukuman lainnya.
Grasi terbagi menjadi 2 macam yaitu: 1. Remisi
Yaitu penghapusan sebagian dari hukuman misalnya dihukum 12 tahun lamanya, kemudian Presiden member grasi menjadi 8 tahun.
2. Kommutasi
Yaitu perubahan macam hukuman, misalnya hokum berat menjadi hukuman ringan atau hukuman badan menjadi hukuman denda.
Sebelum grasi diterima ataupun ditolak oleh Presiden, terlebih dahulu Presiden meminta pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan dan penuntut umum yang memeriksa perkaranya dahulu.
Apabila grasi diberikan oleh Presiden , Menteri Kehakiman juga turut memberikan tanda tangan pada surat keputusan grasi tersebut.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya