Seringkali saya menemui calon advokat yang belum mengetahui hal-hal yang harus mereka pahami . Contohnya saja untuk kasus dalam perkara perdata, masih ada yang belum mengetahui bahwa di dalam surat gugatan pada umumnya terdiri dari tiga bagian yaitu:
1.persona standi judicio, yakni bagian yang memuat identitas para pihak (nama dan tempat tinggal).
2.Posita atau fundamentum petendi.
Fundamentum petendi adalah sebutan lain dari posita dalam sebuah gugatan. Ia merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.
Suatu fundamentum petendi mencakup bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan kasusnya, dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Tidak mungkin seseorang menuntut sesuatu kalau tidak dijabarkan dalam posita. Perbedaan posita dan petitum bisa membuat suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
3.tuntutan atau petitum.
mengenai contohnya akan saya lanjutnya nanti ya………………….
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya