ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Seputar Class Action
Sunday, January 25, 2009
Post from Hukumonline
Bahwa  Class Action merupakan suatu mekanisme atau prosedur gugatan dimana pihak wakil kelompok bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sekaligus mewakili wakil kelompok yang jumlahnya banyak dengan menderita kerugian yang sama.
Saat ini sudah ada suatu peraturan yang mengatur tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Dan yang saudara maksud dengan surat Class Action tersebut sebenarnya adalah Gugatan Class Action. Dan karena Class Action merupakan sebuah prosedur dari gugatan, maka ada yang berbeda antara gugatan Class Action dengan gugatan biasa, antara lain :
KRITERIA
PERDATA BIASA
CLASS ACTION
Penggugat
Orang Pribadi/badan hukum
Sekelompok orang yang memiliki kesamaan
Kasus/Permasalahan
Kepentingan Pribadi
Memilki kesamaan dalam :
-          Masalah
-          Fakta Hukum
-          Tuntutan
Jumlah Orang
Satu atau lebih orang
Ratusan, ribuan, yang diwakili oleh beberapa/sekelompok orang yang menderita kerugian
Perwakilan
Diwakili oleh Kuasa Hukum
Diwakili oleh sekelompok orang yang menderita kerugian
Kuasa Hukum
Memakai kuasa hukum
Memakai kuasa hukum
Biaya
Mahal
Ekonomis, Murah dan cepat
Ada karateristik dari gugatan perwakilan kelomppok/Class Action  yang diatur dalam aturan-aturan yang termuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, yang berbeda dengan gugatan perdata biasa :
  1. Bahwa dalam class action, para wakil kelompok tidak memerlukan surat kuasa dari para anggota kelompok (class member) diatur dalam pasal  PERMA No. 1 tahun 2002 ;
  2. Tetapi dalam hal pemberian kuasa dari para wakil kelas kepada kuasa hukum, tetap memerlukan surat kuasa khusus, sama seperti yang diatur dalam HIR dalam gugatan perdata biasa ;
  3. Dalam pasal 5 disebutkan tentang proses sertifikasi, artinya adalah jikaa gugatan class action ini dapat diterima oleh hakim, maka hakim akan menuangkan sah/tidaknya gugatan dalam suatu penetapan pengadilan ;
  4. Setelah mendapatkan penetapan dari hakim, maka kepada penggugat/wakil kelompok diminta untuk mengajukan usul model pemberitahuan atau Notifikasi. Ada 2 jenis notifikasi yang dikenal yaitu notifikasi keluar dan notifikasi masuk. Berdasarkan pasal 8di Indonesia yang berlaku adalah notifikasi keluar (option out)maksudnya orang yang mendaftar dalam notifikasi berarti menyatakan diri keluar dari gugatan ;
  5. Bahwa dalam pasal 10 disebutkan mengenai hal-hal yang belum diatir dalam PERMA ini maka hal-hal lain akan diatur/mengikuti Hukum Acara Perdata. 
Mengenai bagaimana memulai gugatan Class Action :
  1. Penentuan anggota kelas
  2. Penentuan wakil kelas
  3. Penentuan kuasa hukum
  4. Menjaga hubungan antara penggugat.
Sedangkan format yang digunakan dalam gugatan class action adalah sama dengan format gugatan biasa.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, January 25, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER