Di dalam suatu peraturan, baik itu undang-undang ataupun peraturan lainnya,dibuat dalam suatu sistimatika yang teratur. Sistematika peraturan merupakan jalinan berbagai ketentuan yang terklasifikasi secara tepat dan urutan yang teratur. Klasifikasi tersebut pada umumnya menggunakan kerangka yang mirip dan komponen-komponen kerangka tersebut diatur dalam bagian lampiran Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU no.10/2004”). Sistematika peraturan terdiri dari dua kerangka dasar, kerangka formal dan kerangka materil. Dua kerangka ini tidak saling bertentangan, namun saling melengkapi. Perbedaan antara keduanya terletak pada unsur-unsur yang menjadi penopangnya.
Kerangka formal menyediakan wadah untuk mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
· identitas peraturan;
· konteks sosial lahirnya perraturan;
· para pihak yang bertanggung jawab melahirkan peraturan tersebut;
· peraturan induk yang berkaitan langsung dengannya;
· isi peraturan;
· relasinya dengan peraturan-peraturan lain; dan
· waktu peraturan tersebut berlaku di dalam masyarakat.
Dalam istilah yang lebih khusus tiap unsur tersebut adalah:
· Judul;
· Pembukaan;
· Batang Tubuh;
· Penutup;
· Penjelasan (biasanya hanya ada dalam Undang-undang); dan
· Lampiran (bila diperlukan).
Isi utama sebuah peraturan berada dalam bagian Batang tubuh. Batang tubuh memuat ketentuan-ketentuan normatif. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi tiap orang yang dituju oleh peraturan. Perbedaan dari setiap peraturan mulai dari keluasan ruang lingkup, daya jangkau terhadap pihak-pihak yang dituju sampai dengan tingkat kerincian pengaturannya.
Komponen ketentuan yang terdapat dalam sebuah peraturan lengkap, terdiri dari:
· Kelompok ketentuan definisi;
· Kelompok ketentuan utama;
· Kelompok ketentuan pelaksanaan atau penegakan;
· Kelompok ketentuan sanksi;
· Kelompok ketentuan penyelesaian sengketa;
· Kelompok ketentuan pembiayaan atau penyediaan fasilitas pendukung; dan
· Kelompok ketentuan teknis.
Sedangkan Penjelasan merupakan uraian dari pembentuk peraturan. Melalui penjelasan pihak-pihak yang dituju oleh peraturan akan mengetahui tentang latar belakang pembentukan peraturan, maksud dan tujuan pembentukan peraturan, dan segala sesuatu yang dipandang oleh pembentuk peraturan perlu dijelaskan (hanya Undang-undang yang memuat bagian penjelasan).
Penjelasan biasanya terdiri dari dua bagian. Pertama, Penjelasan Umum yang berisikan uraian naratif tentang masalah sosial yang menjadi perhatian dan hendak diselesaikan, penyebab-penyebab munculnya masalah tersebut, dan jalan keluar yang menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Kedua, Penjelasan Per Pasal. Bagian ini merupakan uraian naratif tentang hal-hal yang dipandang perlu. Yakni menjelaskan dasar pemikiran, menjabarkan pengertian, atau memberikan contoh-contoh yang relevan untuk ketentuan-ketentuan yang ada dalam pasal-pasal pertauran tersebut.
Jadi perlu digaris bawahi bahwa tidak semua pasal memerlukan penjelasan. Biasanya hanya sebagian kecil saja. Suatu anjuran yang perlu menjadi perhatian dalam merancang peraturan, yakni usahakan setiap ketentuan tidak memerlukan penjelasan lagi. Penjelasan dapat menyulitkan pemahaman para pengguna. Tidak jarang penjelasana pasal malah menimbulkan semakin banyak penafsiran. Dengan kata lain, penjelasan dapat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan peraturan. Labels: ilmu hukum |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya