ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Sistimatika suatu peraturan
Sunday, January 25, 2009
    Di dalam suatu peraturan, baik itu undang-undang ataupun peraturan lainnya,dibuat dalam suatu sistimatika yang teratur. Sistematika peraturan merupakan jalinan berbagai ketentuan yang terklasifikasi secara tepat dan urutan yang teratur. Klasifikasi tersebut pada umumnya menggunakan kerangka yang mirip dan komponen-komponen kerangka tersebut diatur dalam bagian lampiran Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU no.10/2004”).
    Sistematika peraturan terdiri dari dua kerangka dasar, kerangka formal dan kerangka materil. Dua kerangka ini tidak saling bertentangan, namun saling melengkapi. Perbedaan antara keduanya terletak pada unsur-unsur yang menjadi penopangnya.

Kerangka formal menyediakan wadah untuk mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

· identitas peraturan;

· konteks sosial lahirnya perraturan;

· para pihak yang bertanggung jawab melahirkan peraturan tersebut;

· peraturan induk yang berkaitan langsung dengannya;

· isi peraturan;

· relasinya dengan peraturan-peraturan lain; dan

· waktu peraturan tersebut berlaku di dalam masyarakat.

Dalam istilah yang lebih khusus tiap unsur tersebut adalah:

· Judul;

· Pembukaan;

· Batang Tubuh;

· Penutup;

· Penjelasan (biasanya hanya ada dalam Undang-undang); dan

· Lampiran (bila diperlukan).

Isi utama sebuah peraturan berada dalam bagian Batang tubuh. Batang tubuh memuat ketentuan-ketentuan normatif. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi tiap orang yang dituju oleh peraturan. Perbedaan dari setiap peraturan mulai dari keluasan ruang lingkup, daya jangkau terhadap pihak-pihak yang dituju sampai dengan tingkat kerincian pengaturannya.

Komponen ketentuan yang terdapat dalam sebuah peraturan lengkap, terdiri dari:

· Kelompok ketentuan definisi;

· Kelompok ketentuan utama;

· Kelompok ketentuan pelaksanaan atau penegakan;

· Kelompok ketentuan sanksi;

· Kelompok ketentuan penyelesaian sengketa;

· Kelompok ketentuan pembiayaan atau penyediaan fasilitas pendukung; dan

· Kelompok ketentuan teknis.

Sedangkan Penjelasan merupakan uraian dari pembentuk peraturan. Melalui penjelasan pihak-pihak yang dituju oleh peraturan akan mengetahui tentang latar belakang pembentukan peraturan, maksud dan tujuan pembentukan peraturan, dan segala sesuatu yang dipandang oleh pembentuk peraturan perlu dijelaskan (hanya Undang-undang yang memuat bagian penjelasan).
   Penjelasan biasanya terdiri dari dua bagian. Pertama, Penjelasan Umum yang berisikan uraian naratif tentang masalah sosial yang menjadi perhatian dan hendak diselesaikan, penyebab-penyebab munculnya masalah tersebut, dan jalan keluar yang menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Kedua, Penjelasan Per Pasal. Bagian ini merupakan uraian naratif tentang hal-hal yang dipandang perlu. Yakni menjelaskan dasar pemikiran, menjabarkan pengertian, atau memberikan contoh-contoh yang relevan untuk ketentuan-ketentuan yang ada dalam pasal-pasal pertauran tersebut.

Jadi perlu digaris bawahi bahwa tidak semua pasal memerlukan penjelasan. Biasanya hanya sebagian kecil saja. Suatu anjuran yang perlu menjadi perhatian dalam merancang peraturan, yakni usahakan setiap ketentuan tidak memerlukan penjelasan lagi. Penjelasan dapat menyulitkan pemahaman para pengguna. Tidak jarang penjelasana pasal malah menimbulkan semakin banyak penafsiran. Dengan kata lain, penjelasan dapat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan peraturan.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, January 25, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER