ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Sunday, November 9, 2008

Sistem peradilan pidana yang digariskan dalam KUHAP merupakan suatu sitem yang terpadu (integrated criminal justice system). Sistem terpadu tersebut diletakkan di atas landasan prinsip “diferensiasi funsional” diantara aparat penegak hukum sesuai dengan tahap proses kewenangan yang diberikan undang-undang kepada masing-masing penegak hukum.
Berdasarkan kerangka landasan dimaksud aktivitas pelaksanaan criminal justice system, merupakan fungsi gabungan (collection of function) dari:

- Legislator
- Polisi
- Jaksa
- Pengadilan dan
- Penjara, serta badan yang berkaitan, baik yang ada di lingkungan pemerintah atau di luarnya.
Di dalam kerangka criminal justie system ini gabungan fungsi tadi memiliki tujuan pokok untuk menegakkan, melaksanakan/menjalankan dan memutuskan hukum pidana, jadi kegiatan sistem peradilan pidana dapat terlaksana karena didukung dan dilaksanakan oleh empat fungsi utama yaitu.
1. Fungsi Pembuatan UU (law making function)
2. Fungsi Penegakan Hukum (law enforcement function)
Yang dibagi menjadi 2 yaitu:
2.1 Penegakan hukum secara aktual (the actual enforcement law) yang meliputi tindakan :
- Penyelidikan -- penyidikan (investigation)
- Penangkapan (arrest) - penahanan (detention)
- Persidangan pengadilan (trial), dan
- Pemidanaan (punishement) - pemenjaraan guna memperbaiki tingkah laku individu terpidana (correcting the behaviour of individual offender)

2.2 Efek preventif (preventive effect)
Maksudnya adalah dengan adanya fungsi penegakan hukum diharapkan dapat mencegah orang atau anggota masyarakat untuk melakukan tindak pidana. Jadi kehadiran polisi ditengah masyarakat adalah sebagai upaya prefentif atau bisa juga dikatakan keberadaan polisi dapat dianggap mengandung preventive effect yang memiliki daya cegah (defferent effort) anggota masyarakat untuk melakukan tindak kriminal.
3. Fungsi Pemeriksaan Persidangan Pengadilan (Function of Adjudication)
4. Fungsi memperbaiki Terpidana (The function of Correction).


Jadi berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, dapat dilihat berhasil atau tidaknya proses pemeriksaan suatu sidang pidana di pengadilan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hakim menyatakan terdakwa bersalah serta memidananya sangat tergantung atas hasil penyidikan Polri.
Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Polisi yang bersifat indeksikal yakni singkat, kabur dan tidak mengarah dan menyetuh unsur delik dimana pertanyaan dan jawaban mengandung makna yang tidak tegas dan pasti tentang peristiwa pidanan yang disangkakan, seringkali ditemukan dalam praktek peradilan. Akibatnya proses persidangan sering mengalami kesulitan untuk mengkonkretisasikan dan membuktikan kesalahan terdakwa, dan pada umumnya penyidik lebih cenderung mengumpulkan dan mengajukan alat bukti secara kuantitatif bukan berdasarkan kualitatif. Malahan adakalanya dari sekian banyak alat bukti yang diajukan penyidik tidak satupun yang memnuhi syarat formal dan materiil yang berakibat alat bukti yang diajukan tidak mencapai batas minimal pembuktian, sehingga seluruh alat bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian.



Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Sunday, November 09, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER