ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Dasar Hukum Pengaturan UBV
Wednesday, November 5, 2008
oleh. Anselma


Pengaturan mengenai UBV di dalam peraturan perundangan antara lain terdapat dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa : “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia”.


Berdasarkan dari isi yang tercantum di dalam Undang-undang tersebut terdapat asas peradilan, yaitu : “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”, dalam penjelasannya dikatakan bahwa : “Peradilan harus memenuhi harapan dari pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan cepat, tepat, adil dan biaya ringan”.




Asas cepat, tepat dan adil dimaksudkan bahwa di dalam melakukan pemeriksaan perkara di pengadilan, hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan dan acara yang berbelit-belit yang dapat menyebabkan proses yang lama, sampai bertahun-tahun. Kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan. Biaya ringan artinya biaya yang serendah mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.




Di dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa :
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman ;
(2) Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya ;
(3) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan ;
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan disemua Lingkungan Peradilan ;
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.


Di dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 menyebutkan bahwa “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini”.


Jadi yang selalu diingat adalah mengenai sistimatika hirarki perudangan-undangan:


a. UU Dasar Tahun 1945;
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, November 05, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER