oleh. Anselma
Pengaturan mengenai UBV di dalam peraturan perundangan antara lain terdapat dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa : “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia”.
Berdasarkan dari isi yang tercantum di dalam Undang-undang tersebut terdapat asas peradilan, yaitu : “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”, dalam penjelasannya dikatakan bahwa : “Peradilan harus memenuhi harapan dari pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan cepat, tepat, adil dan biaya ringan”.
Asas cepat, tepat dan adil dimaksudkan bahwa di dalam melakukan pemeriksaan perkara di pengadilan, hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan dan acara yang berbelit-belit yang dapat menyebabkan proses yang lama, sampai bertahun-tahun. Kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan. Biaya ringan artinya biaya yang serendah mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
Di dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa :
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman ;
(2) Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya ;
(3) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan ;
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan disemua Lingkungan Peradilan ;
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
Di dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 menyebutkan bahwa “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini”.
Jadi yang selalu diingat adalah mengenai sistimatika hirarki perudangan-undangan:
a. UU Dasar Tahun 1945;
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Labels: putusan serta merta |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya