ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
NOTA PEMBELAAN PLEDOI
Wednesday, November 5, 2008


Dalam Perkara Pidana Dengan Register401/Pid.B/2008/PN.Ptk
Atas nama Terdakwa SY.AHMAD BIN SYARIF HASYIM


Majelis Hakim dan
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati.


I. PENDAHULUAN


Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberi kesempatan kepada kami Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Sebelum sampai pada pembelaan, terlebih dahulu kami mencoba untuk menggali, memahami kronologis perkara ini yaitu melihat dengan seksama duduk perkara ini dengan menempatkan kebenaran di atas segala-galanya sehingga penegakan hukum sebagaimana yang kita cita-citakan bersama dapat tercipta.
Saudara Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut terdakwa SY.AHMAD BIN SYARIF HASYIM bersalah dan telah dikategorikan sebagai seorang penjahat dan patut dihukum karena melakukan tindak pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Akan tetapi apakah benar terdakwa SY.AHMAD BIN SYARIF HASYIM telah melakukan perbuatan tersebut?



Majelis Hakim,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Saudara Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah mendakwa terdakwa SY.AHMAD BIN SYARIF HASYIM dengan Dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Saudara Penuntut Umum telah memaparkan unsur-unsur pasal tersebut yang mana menurut Saudara Penuntut Umum unsur-unsurnya telah terbukti.

Berkenaan dengan dakwaan tersebut maka kami sebagai pembelaan akan membahas unsur-unsur tersebut juga.

I. DAKWAAN

Terdakwa SY.AHMAD BIN SYARIF HASYIM telah didakwa dengan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

II. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN

KETERANGAN SAKSI-SAKSI dan SAKSI AHLI
1. YAKKOB BIN H.SENONG

Dibawah sumpah intinya menerangkan sebagai berikut:

o Bahwa saksi adalah petugas yang melakukan pengukuran dan pengujian kayu yang diangkut oleh Terdakwa. Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa dia tidak berkeberatan.

2. EKO KURNIAWAN
Dibawah sumpah intinya menerangkan sebagai berikut:
o Bahwa saksi adalah anggota dari Ditreskrim Polda Kalbar, yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Tugas Ditreskrim Polda Kalbar No. Pol:SP.GAS/156/XI/2007/DITRESKRIM-III tanggal 8 Nopember 2007, tentang perintah untuk penindakan pelaku illegal logging.
o Bahwa benar saksi ada melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membawa truk yang bermuatan kayu belian pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2007 sekira Jam 04.00 Wib di Jalan Rasau Jaya (dekat mess Kopakhas) Kec. Sui Raya Kab.Pontianak.

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak memiliki dokumen SKSHH atas angkutan kayu yang dibawanya.

KETERANGAN AHLI
MUNASRIP

Dibawah sumpah menerangkan yang intinya adalah :

• Bahwa yang dimaksud dengan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan adalah bahwa setiap orang yang mengangkut atau menguasai hasil hutan wajib dilengkapi bersamasama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Yang dimaksud dengan dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah karena berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P-55/Menhut-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 Pasal 13 ayat (1), dokumen legalitas dalam pengangkutan hasil hutan terdiri dari Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) , Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHKB) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO).
• Saksi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:p.55/Menhut-II/2006 Pasal 13 ayat (8) dan (9) maka pengangkutan kayu olahan jenis belian di Ketapang ke Pontianak adalah Nota Perusahaan Penjual/Pengirim, akan tetapi toko pangkalan yang menjual kayu olahan jenis belian di Ketapang tersebut harus memiliki FAKO sebagai bukti keabsahan asal kayu yang akan dijual kepada orang Pontianak tersebut.
• Bahwa di Kabupaten Ketapang yang memiliki ijin untuk mengeluarkan FAKO hanya PT.Eriko dan PT.ERIKO berhak memberikan FAKO kepada Toko kayu ataupun pangkalan kayu yang memiliki ijin.
• Bahwa apabila membeli kayu olahan di toko kayu/pangkalan yang memiliki ijin untuk mengangkutnya cukup hanya membawa nota pembelian/Faktur pembelian saja dan pengangkut atau pemilik kayu tersebut tidak dapat dipersalahkan berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

III. KETERANGAN TERDAKWA

• Terdakwa menyatakan ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2007 sekira Jam 04.00 Wib di Jalan Rasau Jaya (dekat mess Kopakhas) Kec. Sui Raya Kab.Pontianak karena mengangkut kayu dengan menggunakan truk bernomor polisi D 8572 TD.
• Terdakwa menyatakan kayu tersebut adalah miliknya yang dibeli di TOKO KAYU MULTI KAYU di Jalan MT.Haryono Kabupaten Ketapang.
• Bahwa atas pembelian kayu tersebut ada diberikan nota pembelian/faktur pembelian dengan harga Rp. 29.256.000 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan baru dipanjar sebesar Rp. 3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
• Bahwa atas nota/faktur pembelian tersebut telah ditunjukkan kepada penyidik, tapi penyidik hanya minta FAKO, dan terdakwa minta dimasukan dalam berkas perkaranya, akan tetapi nota tersebut ditolak oleh penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan dan terdakwa disuruh menyimpannya saja.
• Bahwa dari kayu yang diangkutnya tersebut rencananya akan dijual kembali di daerah sungai jawi pontianak.
• Bahwa untuk truk D 8572 TD adalah milik terdakwa sendiri.


IV. Barang Bukti

A. Barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah:

 1(satu) buah unit truk warna kuning Merk Mitsubishi Type PS 120 No. mesin 4D34-A34734, Nomor Polisi D 8572 TD.
 Uang sebesar Rp.14.949.000.- (empat belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil lelang barang bukti kayu olahan jenis belian/ulin sebanyak 553 batang/keping dengan volume 9,7029 M³.

B. Barang Bukti yang diajukan oleh terdakwa.

Dalam kesempatan ini terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM juga menyampaikan bukti surat yaitu :
T-1 : 1 (satu) lembar Nota pembelian kayu dari Toko Multi Kayu tanggal 7 November 2007.

V. TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Majelis Hakim, ,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Bahwa Dalam Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG.PERK.PDM- 164 /PONTI/05/20087, yang dibacakan pada tanggal 20 Agustus 2008, menurut kami telah terjadi kekurang cermatan penomoran registrasi tuntutan, karena Terdakwa dituntut pada bulan 08 bukan 05 termasuk tahunnya belum mencapai tahun 20087 adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM , telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, sebagaimana sebagaimana dakwaan kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:

 1(satu) buah unit truk warna kuning Merk Mitsubishi Type PS 120 No. mesin 4D34-A34734, Nomor Polisi D 8572 TD.
 Uang sebesar Rp.14.949.000.- (empat belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil lelang barang bukti kayu olahan jenis belian/ulin sebanyak 553 batang/keping dengan volume 9,7029 M³. Dirampas untuk negara
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah)


V. ANALISA YURIDIS

Majelis Hakim,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,

Di sini kami akan menguraikan analisa yuridis yang telah di dakwakan oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam dakwaannya, yang mana kemudian Terdakwa dituntut pidana dengan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan sangat keberatan atas dakwaan
dan tuntutan Sdr.Jaksa Penuntut Umum, lebih-lebih Sdr.Jaksa Penuntut Umum telah meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tanpa menguranginya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Adapun unsur-unsur Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah sebagai berikut :

1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur “dilarang”
3. Unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi
bersama-sama dengan surat keterangannya hasil hutan.

Ad 1. Unsur “setiap orang”
Bahwa kami sepakat dengan Sdr.Jaksa Penuntut Umum bahwa unsur barang siapa menurut KUHP adalah memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan dipersidangan, dan memang benar yang diajukan dipersidangan adalah Terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM, akan tetapi yang menjadi pertanyaannya adalah apakah benar Terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang dinyatakan oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum adalah perbuatan pidana karena melanggar pidana yang dinyatakan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di sini kami berpendapat setelah melihat semua fakta yang terungkap dipersidangan baik yang berkaitan dengan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi termasuk keterangan saksi ahli dan Terdakwa sendiri, maka tidak ada satupun bukti secara yuridis yang sah dan meyakinkan dapat menyatakan Terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM bersalah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bahwa sebagaimana diterangkan oleh Terdakwa dan kesaksian dari pemilik Toko Multi
kayu Ir.Gusti Indra Kusuma yang dibacakan dipersidangan bahwa memang benar Terdakwa membeli kayu di Toko Multi Kayu sebagaimana bukti Nota Pembelian/Faktur yang ditandai T-1.
Bahwa Terdakwa telah memberikan Nota Pembelian/Faktur Pembelian kayu kepada penyidik termasuk agar nota tersebut dimasukkan dalam berkas perkara Terdakwa, akan tetapi ditolak oleh Penyidik, di sini membuktikan bahwa selama dalam penyidikan Terdakwa tidak diberi kesempatan dan kebebasan untuk mempertahankan haknya dimata hukum, jadi wajar saja hal tersebut terjadi karena mata dari patung dewi keadilan memang tertutup yang kemudian disalah artikan oleh aparat hukum.
Bahwa dikaitkan dengan keterangan Saksi Ahli dari Kehutanan yang bernama MUNASRIP telah menyatakan secara tegas bahwa apabila membeli kayu olahan di toko kayu/pangkalan yang memiliki ijin untuk mengangkutnya cukup hanya membawa nota pembelian/Faktur pembelian saja dan pengangkut atau pemilik kayu tersebut tidak dapat dipersalahkan berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.55/Menhut-II/2006 Pasal 13 ayat (8) dan (9).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut membuktikan bahwa nota pembelian/ Faktur pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Kayu yang memiliki ijin memiliki fungsi sebagai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa perbuatan yang sifatnya melawan hukum dapat dipertanggung jawabkan kepada seseorang apabila dari bukti-bukti yang ada benar orang tersebut harus dan ikut bertanggung jawab atas perbuatan itu. Kenyataannya dalam perkara Terdakwa ini sebagaimana telah terbukti bahwa Terdakwa memiliki dokumen atas kayu-kayu yang diangkutnya yaitu berupa Nota Pembelian/Faktur Pembelian dari Toko Multi Kayu (vide keterangan saksi ahli dari kehutanan), jadi jelas dalam perkara ini Sdr.Jaksa Penuntut Umum tidak dapat memberikan tanggung jawab pidana kepada Terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dengan sendirinya Terdakwa atas perkara aquo tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian maka unsur setiap orang yang ditujukan kepada Terdakwa dalam perkara ini Tidak Terbukti.
Bahwa dikarenakan Unsur Setiap Orang tidak terbukti, maka kami tidak perlu menguraikan unsur-unsur selanjutnya.


A. AZAS PEMBUKTIAN

Bahwa mengenai pembuktian ini penting sekali untuk diketahui, terutama bagi Saudara Jaksa Penuntut Umum, karena tugas utama Saudara Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam KUHAP adalah untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti yang membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya tentang:
1. Perbuatan apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
2. Apakah perbuatan terdakwa itu benar dengan yang sesuai yang didakwakan atau tidak;
3. Apakah perbuatan terdakwa itu merupakan perbuatan pidana dan dapat dibuktikan sesuai dengan syarat-syarat dari hukum pembuktian atau tidak atau bukan merupakan perbuatan pidana;
4. Apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari suatu peraturan pidana atau tidak, perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan atau Undang-undang atau tidak sesuai, atau perbuatan itu belum diatur oleh Undang-undang dan lain-lain ketentuan yang tentunya diperoleh dari alat-alat bukti yang ditemukan.
Bahwa kami tidak perlu membahas satu persatu pengertian dari keempat teori hukum pembuktian tersebut di atas, karena kami yakin majelis Hakim tentu telah mengetahui secara jelas, namun kami menyatakan bahwa Undang-undang 8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP. Dari pasal 183 UU No. 8 tahun 1981 dapat diketahui bahwa dalam Hukum Acara Pidana kita menganut system pembuktian “Negatief Wettelijk Bewijs Theori”, yaitu pembuktian yang harus didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Harus didasarkan kepada alat bukti yang diakui oleh Undang-undang sebagai alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu :
1. Keterangan Saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat (bukan fotocopy)
4. Petunjuk (aan wijzingen);
5. Keterangan Terdakwa.
b. Negatief Bewijs, Pengertian Negatief Bewijs yang dimaksud undang-undang adalah bahwa keyakinan hakim saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang telah bersalah, keyakinan hakim harus dibentuk dari paling kurang dua alat bukti yang saling mendukung.
Bahwa berdasarkan pasal 185 KUHAP (1);” Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.
Dalam perkara Terdakwa ini sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan kalau Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena kesaksian yang diberikan oleh para saksi tersebut berdiri sendiri-sendiri dan tidak saling mendukung, maka keterangan saksi yang demikian harus ditolak atau dengan kata lain tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti.
Bahwa selain ketentuan pasal 185 ayat (6) KUHAP, juga telah memberikan keterangan
tentang penggunaan alat-alat bukti secara langsung (“ommiddelijkheid der bewijsvoering), di sini “IN DUBIO PRO REO” diberlakukan bagi Hukum Pidana yang berintikan bahwa: apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka hakim membiarkan neraca timbangan keuntungan Terdakwa (reus= antara lain Terdakwa). Prinsip doktrin dalam Hukum Pidana tetap dominan dalam kehidupan diri terdakwa yang universal, karenanya dihindarilah sejauh mungkin subyektivitas dalam penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baik masalah sosial, politik maupun ekstra interventif lainnya, sehingga agidium bahwa “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”, dapat diterapkan secara total obyektif pada diri terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM.

B. PERIHAL SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Selain menyoroti mengenai azas-azas pembuktian sebagai dasar pengajuan tuntutan dan sekaligus sebagai dasar yang dapat digunakan oleh kekeliruan konsep pemahaman Terdakwa/Penasihat Hukum, untuk menyatakan suatu dakwaan dan tuntutan tidak berdasar hukum, maka kami hendak menelaah serta mencoba untuk meluruskan tentang pertanggungjawaban pidana yang ditujukan kepada terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM.
Berbicara tentang pertanggungjawaban pidana, maka tidak dapat dilepaskan dengan tindak pidana. Tindak pidana disini berarti menunjuk kepada dilarangnya suatu perbuatan. Tindak pidana tidak berdiri sendiri, karena baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana , artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana.
Herman Kontorowicz, yang ajarannya diperkenalkan oleh Moeljatno, berpendapat bahwa:
“Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana (strafbare Handlung), lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya ‘zchuld’ atau kesalahan subyektif pembuat. ‘schuld’ baru ada sesudah ada ‘unrecht’ atau sifat melawan hukumnya perbuatan.”
Pertanggungjawaban pidana lahir dengan diteruskannya celaan (verwitjbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatannya yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan celaan diteruskannya.

V. KESIMPULAN
Majelis Hakim,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Berdasarkan uraian tersebut di atas Kami Penasihat Hukum menarik Kesimpulan bahwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal
78 ayat (7) UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana didakwakan
dan dituntut oleh Saudara Penuntut Umum.
Bahwa dengan demikian ternyata dari segala sesuatu yang terurai dalam analisa yuridis mengenai dakwaan Sdr.Jaksa Penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, jadi berdasarkan yurisprudensi jika salah salah satu unsur dari tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa tidak terbukti sehingga karenanya terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.

VI. PERMOHONAN

Majelis Hakim serta,
Saudara Penuntut Umum Yang kami hormati

Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, kami Penasihat Hukum terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memutuskan sebagai berikut :

1. Menerima pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM
2. Menyatakan terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan: Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. Membebaskan terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
4. Menyatakan pemulihan hak Terdakwa SYARIF AHMAD BIN SYARIF HASYIM dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
 1(satu) buah unit truk warna kuning Merk Mitsubishi Type PS 120 No. mesin 4D34-A34734, Nomor Polisi D 8572 TD.
 Uang sebesar Rp.14.949.000.- (empat belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil lelang barang bukti kayu olahan jenis belian/ulin sebanyak 553 batang/keping dengan volume 9,7029 M³.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;


VII. PENUTUP
Majelis Hakim,
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,

Demikian Nota Pembelaan (PLEDOI) ini kami bacakan dan kami serahkan dengan harapan dapat menjadi pertimbangan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

Kota Pontianak, 27 Agustus 2008
Hormat Kami
Kuasa Hukum
1. ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH
2. ANSELMA, SH

Lampiran :

DAFTAR BUKTI SURAT TERDAKWA SY. AHMAD BIN SYARIF HASYIM

T-1 : 1 (satu lembar Nota Pembelian/Faktur Pembelian Kayu dari Toko Multi
Kayu tanggal 7 November 2007


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, November 05, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER