ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
analisa kasus ingkar janji
Thursday, December 11, 2008

Atas Nama  PT. SARANA KALBAR VENTURA
Bukti surat yang ada yaitu :
1)      Akta Surat Kuasa kepada H.M.Zechrie Baijurie
2)      Perhitungan kerugian PT. Sarana Kalbar Ventura (hutang pokok berikut bunga yang diperjanjikan).
3)      Permohonan Bantuan Modal Kerja dari H.M. Zechrie Baijurie tanggal 24 September 2000.
4)      Profosal Investasi atas nama pemohon H.M.Zechrie Baijurie ( PT. Sebukit Indah)
5)      Sddendum Perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil Nomor. 206.1a/SKV-PPU/2000.
6)      Prelimenary Report atas nama pemohon H.M.Zechrie Baijurie tanggal 6 Oktober 2000.
7)      Call Report tanggal 27 Pebruari 2001, dengan contact person H.M.Zechrie Baijurie.
8)      Akta Surat Kuasa  membebankan Hak Tanggungan nomor 66 tahun 2000 di Notaris Eddy Dwi Pribadi.
9)      Copi SHM No.162 SU 1194/1978 atas nama  Zahri Bin Sabrawi dengan luas: 135 M².
10)  Copi SHM No. 3962  GS.1300/1986 Luas. 133 M² atas nama Yahya.
11)  Nota Persetujuan Pencairan Dana tanggal 17 Oktober 2000.
12)  Surat dari PT.Sarana Kalbar Ventura  tertanggal 16 Oktober 2000, nomor. 314/SKV/10/2000 kepada H.M.Zechrie Baijurie perihal Konfirmasi Pencairan Dana Pinjaman.
I.                    DUDUK PERKARA
1.        Bahwa   H.M.Zechrie Baijurie  telah mengajukan pinjaman bantuan dana kepada PT.Sarana Kalbar Ventura pada tanggal 24 September 2000  dengan mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa dari Direktur  PT.Sebukit Indah berdasarkan Akte Kuasa No. 5 tanggal 5 September 2000.
2.        Bahwa kemudian PT.Sarana Kalbar Ventura telah menyetujui pinjaman dari H.M.Zechrie Baijurie sebesar  Rp. 100.000.000.- (seratus juta perbulan, dengan  bagi hasil yang bersifat tetap sebesar Rp 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang harus sudah dibayar pada tanggal 15 Desember 2000.
3.        Bahwa yang menjadi permasalahan adalah H.M.Zechrie Baijurie sampai sekarang belum bersedia membayar pinjamannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
                                     
II.                  ANALISA YURIDIS
1.      Bahwa permasalahan ini timbul karena  PT.Sarana Kalbar Ventura terlalu percaya akan surat kuasa yang diberikan oleh Direktur PT. Sebukit Indah kepada PT.Sarana Kalbar Ventura sehingga tidak mempertimbangkan jika suatu saat H.M.Zechrie Baijurie melakukan cidera janji, seharusnya dalam perjanjian tersebut Direktur PT. Sebukit Indah diikut sertakan sebagai penjamin, karena biar bagaimanapun kedudukan H.M.Zechrie Baijurie hanya sebagai Penerima Kuasa yang melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Pemberi Kuasa yaitu Direktur PT.Sebukit Indah.
2.      Bahwa berdasarkan peluang itu maka H.M.Zechrie Baijurie  memiliki dalil untuk selalu mengelak dari tanggung jawab yang dilakukannya berdasarkan Surat Kuasa yang diterimanya dari PT. Sebukit Indah.
3.      Bahwa dilihat dari Akta No. 66 ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) pada Pasal 5 membuat posisi PT.Sarana Kalbar Ventura tidak dapat mengambil alih secara langsung Jaminan yang diberikan oleh H.M.Zechrie Baijurie, karena untuk menguasainya PT.Sarana Kalbar Ventura harus terlebih dahulu meminta Penetapan dari Pengadilan Negeri  Pontianak untuk membuktikan adanya cidera janji dari H.M.Zechrie Baijurie, seharusnya Pasal tersebut di tiadakan.
4.      Bahwa solusi untuk kasus ini karena dibatasi oleh pasal 5 dari Akta No. 66 hanya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak  dengan mengikut sertakan Direktur PT. Sebukit Indah sebagai pihak berpekara.
5.      Bahwa jika saja pasal tersebut ditiadakan, maka PT.Sarana Kalbar Ventura dapat menguasai  jaminan tersebut dengan langsung menjual sendiri maupun melalui lelang.
III.                PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1.      Melakukan somasi kepada H.M.Zechrie Baijurie untuk dapat melaksanakan kewajibannya kepada PT.Sarana Kalbar Ventura secara persuasif.
2.      Mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar gugatan Ingkar Janji/Cidera Janji.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER