2)Perhitungan kerugian PT. Sarana Kalbar Ventura (hutang pokok berikut bunga yang diperjanjikan).
3)Permohonan Bantuan Modal Kerja dari H.M. Zechrie Baijurie tanggal 24 September 2000.
4)Profosal Investasi atas nama pemohon H.M.Zechrie Baijurie ( PT. Sebukit Indah)
5)Sddendum Perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil Nomor. 206.1a/SKV-PPU/2000.
6)Prelimenary Report atas nama pemohon H.M.Zechrie Baijurie tanggal 6 Oktober 2000.
7)Call Report tanggal 27 Pebruari 2001, dengan contact person H.M.Zechrie Baijurie.
8)Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan nomor 66 tahun 2000 di Notaris Eddy Dwi Pribadi.
9)Copi SHM No.162 SU 1194/1978 atas nama Zahri Bin Sabrawi dengan luas: 135 M².
10) Copi SHM No. 3962 GS.1300/1986 Luas. 133 M² atas nama Yahya.
11) Nota Persetujuan Pencairan Dana tanggal 17 Oktober 2000.
12)Surat dari PT.Sarana Kalbar Ventura tertanggal 16 Oktober 2000, nomor. 314/SKV/10/2000 kepada H.M.Zechrie Baijurie perihal Konfirmasi Pencairan Dana Pinjaman.
I.DUDUK PERKARA
1.Bahwa H.M.Zechrie Baijurie telah mengajukan pinjaman bantuan dana kepada PT.Sarana Kalbar Ventura pada tanggal 24 September 2000 dengan mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa dari Direktur PT.Sebukit Indah berdasarkan Akte Kuasa No. 5 tanggal 5 September 2000.
2.Bahwa kemudian PT.Sarana Kalbar Ventura telah menyetujui pinjaman dari H.M.Zechrie Baijurie sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta perbulan, dengan bagi hasil yang bersifat tetap sebesar Rp 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang harus sudah dibayar pada tanggal 15 Desember 2000.
3.Bahwa yang menjadi permasalahan adalah H.M.Zechrie Baijurie sampai sekarang belum bersedia membayar pinjamannya.
II.ANALISA YURIDIS
1.Bahwa permasalahan ini timbul karena PT.Sarana Kalbar Ventura terlalu percaya akan surat kuasa yang diberikan oleh Direktur PT. Sebukit Indah kepada PT.Sarana Kalbar Ventura sehingga tidak mempertimbangkan jika suatu saat H.M.Zechrie Baijurie melakukan cidera janji, seharusnya dalam perjanjian tersebut Direktur PT. Sebukit Indah diikut sertakan sebagai penjamin, karena biar bagaimanapun kedudukan H.M.Zechrie Baijurie hanya sebagai Penerima Kuasa yang melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Pemberi Kuasa yaitu Direktur PT.Sebukit Indah.
2.Bahwa berdasarkan peluang itu maka H.M.Zechrie Baijurie memiliki dalil untuk selalu mengelak dari tanggung jawab yang dilakukannya berdasarkan Surat Kuasa yang diterimanya dari PT. Sebukit Indah.
3.Bahwa dilihat dari Akta No. 66 ( Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) pada Pasal 5 membuat posisi PT.Sarana Kalbar Ventura tidak dapat mengambil alih secara langsung Jaminan yang diberikan oleh H.M.Zechrie Baijurie, karena untuk menguasainya PT.Sarana Kalbar Ventura harus terlebih dahulu meminta Penetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak untuk membuktikan adanya cidera janji dari H.M.Zechrie Baijurie, seharusnya Pasal tersebut di tiadakan.
4.Bahwa solusi untuk kasus ini karena dibatasi oleh pasal 5 dari Akta No. 66 hanya dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan mengikut sertakan Direktur PT. Sebukit Indah sebagai pihak berpekara.
5.Bahwa jika saja pasal tersebut ditiadakan, maka PT.Sarana Kalbar Ventura dapat menguasai jaminan tersebut dengan langsung menjual sendiri maupun melalui lelang.
III.PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1.Melakukan somasi kepada H.M.Zechrie Baijurie untuk dapat melaksanakan kewajibannya kepada PT.Sarana Kalbar Ventura secara persuasif.
2.Mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar gugatan Ingkar Janji/Cidera Janji.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya