ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Analisa Kasus Tanah
Thursday, December 11, 2008

Atas Nama  HJ. MIRNA ANWAR
Bukti-bukti Surat yang harus ada yaitu :
1)      SHM 1691/2002  dan SU atas nama Hj. Mirna Bt.Anwar.
2)      Risalah Panitia A No. 493-254/M/Sekre-HHT/2002 tanggal 8 Novemver 2002, dimana intinya dinyatakan di atas tanah tersebut terdapat rumah/warung semi permanen
3)      Surat Pernyataan Bersama Pembagian Pusaka Almarhum H.Djamaluddin Rasyid  - Daftar lampiran  Pembagian Peninggalan Harta Pusaka Almarhum tanggal  01 September 1988
4)     Surat Pernyataan Penyerahan tanah dari  Hj. Mudara Binti H.A.Rasyid kepada Hj. Mirna Anwar pada tanggal 20 Februari 2002.
5)      Surat Keterangan dari A.Rasyid Bin Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid tanggal 21 Januari 2002.
6)      Surat Keterangan Tanah Nomor :002/Q-IV/1975 dari Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid .
7)      Surat Pernyataan dari Hj. Mirna Bt.Anwar tanggal  20 Pebruari 2002.
8)      Surat Pernyataan dari Hj. Mirna Bt.Anwar tanggal  15 November 2002.
9)      Surat teguran/peringatan pengosongan tanah tanggal 6 Maret 2003.
10) Surat dari Dinas Tata Kota yang menyatakan bukan daerah jalur hijau.
11) Surat Pernyataan Penguasaan bidang tanah (sporadik).
12) Putusan PTUN Pontianak Nomor.07/G/PTUN-PTK/2003.
13) Putusan PN.Pontianak No. 5/Pdt.G/2006/PN.PTK
14) Putusan Banding No. 50/Pdt./2005/PT.PTK
15) Bukti pajak 3 tahun terakhir.
I.                    DUDUK PERKARA
1.        Bahwa   Hj. Mirna Anwar telah mengajukan permohonan pembuatan Srtifikat Hak Milik atas tanah di Jalan Nurali No.04 Rt.4/RW.II  dengan Luas 116 M ² Kelurahan Tengah Kecamatan dahulu disebut Kecamatan Pontianak Barat sekarang disebut Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak dengan batas:
Utara                   : Dengan Jembatan Jalan Nurali ;
Selatan                 : Dengan  Jalan Jenderal Urip ;
Timur                  : Dengan S.U No.369/1975;
Barat                   : Dengan tanah Tuan Wengky Haryadi ;
 ke Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    dan telah diterima oleh Kepala Seksi Hak-hak atas Tanah pada tanggal 8 Maret 2002.
2.            Bahwa dasar kepemilikan tanah tersebut adalah :
v   Surat Pernyataan Penyerahan tanah dari  Hj. Mudara Binti H.A.Rasyid kepada Hj. Mirna Anwar pada tanggal 20 Februari 2002.
Catatan :
a)     Bahwa pada surat penyerahan tanah tersebut terdapat perbedaan arah mata angin tanah. (?)
b)     Bahwa tanah tersebut pada tahun 1967 telah dimenjadi milik Hj. Mirna Anwar karena Hj. Mudara telah menyerahkan kepemilikannya atas tanah tersebut dan telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
v  Bahwa di atas tanah tersebut pada tahun 1997 telah
3.            Bahwa semula tanah tersebut dipinjam oleh A.Rasyid Bin H.Djamaluddin untuk mendirikan warung  dan kemudian dikembalikan kepada Hj.Mirna kembali, akan tetapi kemudian keponakan A.Rasyid Bin H.Djamaluddin kemudian mendirikan rumah semi permanen pada tahun........................di atas tanah tersebut tanpa ijin dari Hj.Mirna dan ketika di suruh membongkar mereka tidak perduli.
4.            Bahwa kemudian atas permohonan pengajuan Sertifikat tersebut pihak BPN Kota Pontianak melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah yang kemudian tertuang dalam Risalah Panitia A No. 493-254/M/Sekre-HHT/2002 tanggal 8 Novemver 2002, dimana intinya dinyatakan di atas tanah tersebut terdapat rumah/warung semi permanen.
5.            Bahwa selanjutnya keluarlah Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dimohonkan oleh Hj. Mirna binti Anwar dengan nomor : 1691/2002 SU Nomor: 207/Tengah/2002 .
6.            Bahwa kemudian pada tanggal 27 Pebruari 2003 gugatan dari  Heriyanti Nelly di PTUN Pontianak yang menggugat BPN untuk membatalkan SHM 1691/2002 milik Hj. Mirna Bt.Anwar.
7.      Bahwa kemudian setelah berjalannya persidanga n tersebut, barulah Hj.Mirna Bt.Anwar tahun bahwa BPN Kota Pontianak telah melakukan penyalahgunaan prosedur (detournement de procedure) dalam menerbitkan SHM yang dimohonkan oleh Hj. Mirna Bt.Anwar, yaitu telah menerbitkan Sertifikat tanpa memperhatikan  azas kecermatan dan ketelitian sebagaimana azas-azas umum pemerintahan yang baik. Hal tersebut terlihat dalam bukti SHM 1691/2002  dimana dalam  SU Nomor: 207/Tengah/2002  disebutkan  keadaan tanah : “ Sebidang tanah di atasnya tidak ada bangunan”, akan tetapi dalam  Berita Acara Risalah Panitia A No. 493-254/M/Sekre-HHT/2002 tanggal 8 Novemver 2002, dimana intinya dinyatakan di atas tanah tersebut terdapat rumah/warung semi permanen.
8.      Bahwa perbuatan yang tidak teliti dari BPN Kota Pontianak telah menimbulkan kerugian bagi Hj. Mirna Bt.Anwar, yaitu SHM 1691/2002 tidak memiliki kekuatan hukum karena memiliki cacat yuridis jadi wajar SHM 1691/2002 dibatalkan oleh PTUN Pontianak dan ditingkat Bandingnya, sehingga jelas perbuatan tersebut telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
9.      Bahwa selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya Hj. Mirna Bt.Anwar. telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak mengenai perbuatan melawan hukum terhadap Heryanti Nelly tanggal 24 Januari 2005., akan tetapi pokok perkara terhadap gugatan tersebut belum diperiksa karena dalam pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut gugatan dianggap kurang pihak karena adanya keterangan yang menyatakan lokasi tersebut masuk dalam jalur hijau, sehingga seharusnya mengikutkan Pemerintah Kota Pontianak sebagai pihak yang digugat.
10. Bahwa akan tetapi ternyata pertimbangan dari Judec Factie tersebut tidak memiliki dasar dan landasan hukum, karena pernyataan jalur hijau tersebut tidak di dasarkan bukti tertulis dari pemerintah Kota Pontianak, dan ternyata lokasi tanah aquo bukan termasuk jalur hijau sebagaimana Surat Keterangan dari Dinas Tata Kota Pontianak tanggal............................”
11. Bahwa atas putusan kedua peradilan tersebut sama sekali belum memasuki masalah siapa pemilik yang sah atas tanah aquo sehingga Hj. Mirna Bt.Anwar dapat mengajukan gugatan kembali.
12. Bahwa luas tanah yang dimiliki oleh Hj. Mirna Bt.Anwar adalah 166 M² sedangkan tanah  yang menjadi warisan dari Heryanti Nelly yang asalnya dari almarhum Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid telah dijelaskan dalam Surat Pernyataan Bersama Pembagian Pusaka Almarhum H.Djamaluddin Rasyid  - Daftar lampiran  Pembagian Peninggalan Harta Pusaka Almarhum tanggal  01 September 1988 poin Ad-2 “....Luas tanah 180 M² No. Hak Milik....dst”.
13. Bahwa di sini jelas tanah peninggalan almarhum Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid  yang terletak di jalan nurali  yang telah berdiri 3 bangunan telah dibagi :
a)     Untuk  ruko pertama dimiliki oleh  Safariah Binti H.Djamaluddin  Rasyid.
b)     Untuk ruko kedua dimilik oleh Jamilah bt Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid 
c)      Untuk ruko ketiga dimiliki oleh Zainab bt Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid  .
14. Bahwa adalah hal yang mustahil Heryanti Nellymengakui bahwa tanah milik Hj. Mirna Bt.Anwar. adalah dulunya bagian tanah dari ibunya (in casu Jamilah bt Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid  ) karena  letak tanah  Jamilah bt Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   berada di tengah-tengan antara tanah milik Safariah Binti Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   dan Zainab Bt. Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid. apalagi tanah asal sebelum pembagian hanya seluas 180 M² jadi setelah dibagi 3 berarti masing-masing memperoleh 60 M².  
15. Bahwa berdasarkan kenyataan tersebut jika Heryanti Nelly mengakui tanah milik Hj. Mirna Bt.Anwar adalah bagian tanah miliknya maka luas tanahnya menjadi 60 + 180 = Rp. 240 M², berarti luas tanahnya lebih luas dari tanah peninggalan dari Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   yang hanya memiliki Luas 180 M².
16. Bahwa kepemilikan atas tanah aquo merupakan milik Hj. Mirna Bt.Anwar telah dibenarkan oleh A.Rasyid Bin Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid  yang merupakan anak ke empat dari Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid  berdasarkan Surat Keterangannya tanggal 21 Januari 2002.
17. Bahwa selanjutnya ahli waris dari Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   yang bernama H.Mandjur Bin Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   dan Hj.Zainab bt Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   melalui Surat Pernyataannya  tanggal 19 Januari 2002 telah menyatakan bahwa tanah aquo bukan milik orang tuanya yang bernama Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   akan tetapi milik  adiknya yang bernama Hj. Mudarah Binti H.A. Rasyid.
18. Bahwa berkenaan dengan adanya surat penyerahan/pemberian tanggal 21 Februari 1986 dari Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   kepada anaknya yang bernama Djamilah  Binti Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   mengenai tanah aquo tidak memiliki landasan kebenaran karena sebagaimana  berdasarkan Surat Pernyataan Bersama Pembagian Pusaka Almarhum H.Djamaluddin Rasyid  - Daftar lampiran  Pembagian Peninggalan Harta Pusaka Almarhum tanggal  01 September 1988, sama sekali tidak menyebutkan mengenai tanah aquo adalah harta peninggalan dari almarhum Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid  hal tersebut juga senada dengan Surat Keterangan tanggal 21 Januari 2002 yang dibuat oleh anak almarhum Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   yaitu A.Rasyid Bin Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid, juga dari H.Mandjur Bin Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   dan Hj.Zainab bt Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   melalui Surat Pernyataannya  tanggal 19 Januari 2002 telah menyatakan bahwa tanah aquo bukan milik orang tuanya yang bernama Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   akan tetapi milik  adiknya yang bernama Hj. Mudarah Binti H.A. Rasyid;
19. Bahwa dengan demikian perbuatan Heryanti Nelly dengan mengakui tanah aquo adalah miliknya berdasarkan warisan ibunya Djamilah Binti Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   adalah tidak benar dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Hj. Mirna Bt.Anwar karena tidak bisa menguasasi tanah miliknya akibat perbuatan Heryanti Nelly yang telah mendirikan bangunan untuk warung kopi tanpa ijin telah dapat dikategorikan sebagi perbuatan melawan hukum.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
                                      
II.                  ANALISA YURIDIS
1.      Terhadap kasus Hj. Mirna Bt.Anwar ini  Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak telah jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah merugikan Hj. Mirna Bt.Anwar dengan menerbitkan SHM 1691/2002 yang memiliki kecacatan yuridis dalam Surat Ukur mengenai keadaan tanah dalam Sertifikat Hak Milik tersebut, akibatnya SHM tersebut tidak memiliki kekuatan kepemilikan yang sah karena dibuat dengan sembrono, ini membuktikan BPN Kota Pontianak tidak cermat,teliti dan  juga tidak memperhatikan ketentuan dalam “PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, dalam menerbitkan SHM atas nama Hj. Mirna Bt.Anwar.
2.      Bahwa demikian pula terhadap Heryanti Nelly yang mewakili saudara-saudara telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengakui tanah aquo sebagai tanah warisan dari ibunya yang bernama Djamilah Binti Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid termasuk menguasai tanah aquo tanpa alas hak yang sah , padahal pengakuan tersebut telah terbantah melalui surat Surat Pernyataan Bersama Pembagian Pusaka Almarhum H.Djamaluddin Rasyid  - Daftar lampiran  Pembagian Peninggalan Harta Pusaka Almarhum tanggal  01 September 1988,  Surat Pernyataan dari H.Mandjur Bin Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   dan Hj.Zainab bt Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   19 Januari 2002 telah menyatakan bahwa tanah aquo bukan milik orang tuanya yang bernama Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   akan tetapi milik  adiknya yang bernama Hj. Mudarah Binti H.A. Rasyid kemudian dikuat oleh Surat Keterangan pada tanggal  21 Januari 2002 dari anak Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid   yang ke empat yaitu A.Rasyid Bin Haji Djamaluddin H.Abdurrasyid.
3.      Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
à        Bahwa perbuatan yang dilakukan olehh BPN Kota Pontianak dan Heryanti Nelly  telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan alasan yuridis sebagai berikut :
  1. Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana digambarkan dalam pasal 1365 KUHPerdata, terdiri dari unsur:
a.    adanya perbuatan melawan hukum
b.    adanya unsur kesalahan
c.    adanya kerugian
d.    adanya hubungan sebab akibat
Di dalam dokrin, suatu perbuatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a.    bertentangan dengan hukum
b.    bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
c.    bertentangan dengan kesusilaan
d.    bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat.
-       Di sini perbuatan BPN Kota Pontianak dan Heryanti Nelly jelas telah memenuhi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.
  1. Bahwa di sini  Hj.Mirna Bt.Anwar haruslah menuntut ganti rugi  atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan keduanya mengingat tindakan keduanya telah memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang terkait dengan isi atau substansi gugatan ganti rugi yang meliputi :
a.    Telah ada unsur melawan hukum yaitu melanggar hak orang lain dalam hal ini hak Hj. Mirna Bt.Anwar atas tanah aquo.
b.    Telah ada kesalahan yang telah dilakukan oleh BPN Kota Pontianak dan Heryanti Nelly.
c.    Adanya unsur kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil maupun kerugian imateriil.
d.    Telah ada hubungan klausal (sebab-akibat).
III.                PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1.      Mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER