ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
analisa kasus proyek
Thursday, December 11, 2008

KASUS PENYIMPANGAN PROYEK JALAN DI KECAMATAN KALIS
KABUPATEN KAPUAS HULU
I.                    DUDUK PERKARA
1.      Bahwa  pembangunan jalan di Desa Rantau Kalis, Ribang Kadeng, Sebintang dan Peniung Kecamatan Kalis Kapuas Hulu telah selesai dikerjakan Mitra Kerja 10 KSU Desa Nanga Sebintang yang diketuai oleh Alexander Aliang pada awal tahun 2004 sebagai ucapan terima kasihnya karena telah dibantu oleh masyarakat dalam usaha kayunya.
2.      Bahwa kemudian pembuatan jalan tersebut telah dimanfaatkan oleh HS.Nandung.A, David Disel (kepala Desa Sebintang) untuk memanipulasi dengan memasukkannya ke proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2004 dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Rantau Kalis, Ribang Kadeng, Sebintang dan Peninung di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu dengan dengan bekerja sama dengan CV. Beringin Sakti dan oknum terkait dengan proyek tersebut.
3.      Bahwa adapun yang dilakukan oleh pihak tersebut adalah dengan jalan:
a.        CV. Beringin Sakti adalah kontraktor yang ditunjuk oleh Kimpraswil/PU Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2004 dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Rantau Kalis, Ribang Kadeng, Sebintang dan Peniung di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, padahal telah diketaui jalan di daerah tersebut telah ada dengan pagu dana proyek yang tidak diketahui.
b.       Bahwa kemudian CV.Beringin Sakti bekerja sama dengan HS Nandung.A untuk mengerjakan proyek fiktif tersebut dengan Surat Perjanjian Kerja No. 42/BS/IX/2004 pada tanggal 6 September 2004.
c.        Bahwa di dalam Surat Perjanjian Kerja  tersebut HS Nandung.A mengatas namakan dirinya  sebagai ketua Perhimpunan !0 KSU di Kecamatan Kalis, padahal kewenangan perhimpunan 10 KSU telah berakhir  tanggal 17 September 2003 sebagaimana pernyataan beberapa ketua KSU pada tanggal 23 Agustus 2005.
d.       Bahwa di dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak terjadi rekayasa selain dari kewenangan yang telah berakhir dari 10 KSU yaitu adanya skenario untuk melegalkan proyek tersebut dalam hal administrasi agar dana proyek dapat dicairkan yaitu :
·         Kepala Desa Nanga Sebintang yang bernama David Disel yang kebetulan adalah ketua KSU Bintang menyalang yaitu 1 dari 10 KSU dimana secara administrasi dia tahu bahwa tidak ada kewenangan dari perhimpunan 10 KSU lagi telah mengajak Temenggung Alau Mande (Pemuka adat) yang bernama H. Thamboen untuk mengajukan permohonan kerja sama Pembangunan Ruas Jalan Desa Nanga Sebintang pada tanggal 3 April 2004 yang ditujukan kepada Bapak Kadis Kimpraswil Kabupaten Kapuas Hulu.
·         Kemudian HS.Nandung A. Dengan mengatas namakan sebagai ketua perhimpunan 10 KSU telah memohon peminjaman alat berat kepada Mitra 10 KSU Desa Nanga Sebintang agar dapat melengkapi persyaratan sebagai pelaksana proyek.
·         Selanjutnya HS. Nandung beserta David Disel dan pengurus Desa Nanga Sebintang pada tanggal 20 September 2004 dengan nomor surat 140/75/Pemdes C 2004 telah mengajukan permohonan kerja sama pembangunan ruas jalan Patung – Peniung  ke pimpinan CV. Beringin Sakti.
·         Bahwa kemudian dibuatlah surat perjanjian kerja antara Rustam Bin Sa’i selaku Direktur CV. Beringin Sakti dengan HS. Nandung.A yang mengataskan namanya sebagai ketua perhimpunan 10 KSU Desa nanga sebintang untuk melaksanakan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2004 dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Rantau Kalis, Ribang Kadeng, Sebintang dan Peniung di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu  dengan biaya perjanjian kerja sebesar Rp. 290.756.216 (dua ratus sembilan puluh tujuh ratus lima puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah.
·         Bahwa perjanjian tersebut telah disetujui oleh kepala Desa Nanga Sebintang yang bernama David Disel.
e.       Bahwa  telah diketahui dari semula jalan di wilayah tersebut telah ada dan telah selesai dikerjakan semenjak awal tahun 2004 akan tetapi justru selesainya jalan tersebutlah yang dijadikan lahan proyek oleh HS. Nandung A yang bertindak selaku Ketua perhimpunan 10 KSU Desa Nanga Sebintang yaitu dengan menarik tanpa disadari oleh Alexander Aliang telah berkerja sama, dimana ia adalah Mitra kerja 10 KSU Desa Nanga Sebintang yang telah menyumbangkan bantuan untuk pembuatan jalan tersebut, yang kemudian tertuang dalam Perjanjian Kerja Nomor 16/KSU/IX/2004 tanggal 8 September 2004 dengan biaya perjanjian kerja sebesar 200.756.216 (dua ratus juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam belas rupiah) dari perjanjian ini telah ada pengurangan dana sebesar  Rp.90.000.000.-  ( sembilan puluh juta rupiah) dari perjanjian kerja awal yang dibuat oleh HS. Nandung.A dengan pihak CV.Beringin Sakti.
f.         Bahwa pada saat ditanda tangani ke 2 (dua) perjanjian kerja tersebut jalan yang diproyekkan telah selesai dan penyelesaiannya tidak menggunakan uang proyek tersebut, akan tetapi kemudian HS. Nandung yang mengatas namakan dirinya sebagai ketua Perhimpunan 10 KSU  telah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa 10 KSU telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian kerja dengan CV. Beringin Sakti pada tanggal 7 Pebruari 2005 yang juga turut ditanda tangani oleh Kepala Desa Nanga Sebintang dan H. Thamboen.
g.       Bahwa dengan surat keterangan tersebut HS. Nandung kemudian menerima pembayaran pertama dari CV. Beringin Sakti Putussibau sebesar Delapan Puluh Juta Rupiah untuk pembayaran penimbunan badan jalan lokasi Jalan Rantau Kalis, Ribang Kadeng, Sebintang dan Peniung di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana bukti kwitansi pembayaran.
4.      Bahwa bukti HS.Nandung telah menerima pembayaran tahap pertama tersebut juga dibuktikan berdasarkan Surat Keterangan dari Rustam Bin Sa’i selaku Direktur CV. Beringin Sakti yang menyatakan HS. Nandung telah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) via pak akok (pemilik CV. Beringin Sakti) untuk pembayaran pekerjaan penimbunan badan Jalan lokasi Rantau Kalis, Rebang Kading, sebintang, Peniung Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
5.      Bahwa akan tetapi HS. Nandung menolak pembayaran tersebut sebagai pembayaran pekerjaan penimpunan sebagaimana telah dibuktikan dalam kwitansi penerimaannya. Dan penolakkannya telah dinyatakan dalam surat pernyataannya tanggal 2 Juli 2005 yang diketahui oleh David Disel selaku Kepala Desa Nanga Sebintang dengan menyatakan bahwa uang yang diterimanya adalah uang untuk pengurusan proyek tersebut dan tidak mengurangi dana proyek dimaksud, dari sini jelas bahwa HS. Nandung menganggap dana yang telah diterimanya adalah fee dari CV. Beringin Sakti kepadanya.
6.      Bahwa dalam kasus ini banyak pihak terkait yang juga ikut terlibat diantaranya adalah pihak Dinas Kimpraswil, dimana sebagai onwner dia seharusnya melakukan pemeriksaan atas proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2004 dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Rantau Kalis, Ribang Kadeng, Sebintang dan Peniung di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu dari sebelum di laksanakan sampai kepada setiap termin akan dibayarnya hasil proyek tersebut, akan tetapi kenyataannya dari laporan-laporannya serta dari bukti Sertifikat bulanannya yang menyatakan masalah realisasi proyek sebagai contoh adalah pada bulan November/Desember 2004, dimana sejak awal sebenarnya jalan telah ada, dari awal proyek ke adaan fisik di lapangan sampai proyek dinyatakan selesai sama, jadi ada manipulasi data dimana darimana kimpraswil bisa melakukan prosentase pelaksaan proyek setiap bulannya jika jalan tersebut dari awal telah ada?.
7.      Bahwa prosentase pelaksanaan proyek tersebut dilakukan tanpa melihat ke lokasi proyek ataupun memang proyek ini dibuat karena lokasi daerah yang cukup jauh dari ibukota kabupaten sehingga kemungkinan untuk pemeriksaan atas ada atau tidak pekerjaan proyek tidak diketahui oleh pihak pengawas ataupun Pemda atau di sini ada jalinan kerja sama, dimana memang menganggarkan proyek fiktif dalam APBD 2004 Kabupaten Kapuas Hulu dengan bekerja sama dengan semua lini yang berkepentingan/terkait untuk kepentingan pribadi.
8.      Bahwa dalam kasus ini maka dugaan awal dan sangat kuat adalah adanya oknum pejabat terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, termasuk CV. Beringin Sakti dan HS. Nandung dan David Disel, selanjutnya untuk memperberat maka pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dan 372 KUHP mengenai Penggelapan dapat dikenakan kepada HS. Nandung A dan David Disel dengan pasal 55 KUHP (turut serta).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
                                      
II.                  ANALISA YURIDIS
1.      Terhadap dugaan yang terurai di atas maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian korupsi itu sendir yaitu : Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.
Diancam dengan pasal  3 UU No. 3 tahun 1999 Jo.UU No. 20/2001 Jo.Ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo.Ps 64 ayat 1 KUHP dan Pasal Ps 2 UU UU No. 3 tahun 1999 Jo.UU No. 20/2001 Jo.Ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo.Ps 64 ayat 1 KUHP ditambah Pasal 372 dan 378 KUHP.
2.      Unsur-Unsur Pasal Korupsi di atas adalah:
·         Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu kooporasi
·         Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
·         Unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
·         Unsur jika beberapa perbuatan berhubungan sehingga  dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER