ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
analisa kasus
Thursday, December 11, 2008

Atas Nama  H.GUSTI HERSAN ASLIROSA
I.                    DUDUK PERKARA
1.      Bahwa  H.Gusti Hersan Aslirosa dianggap melanggar  Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005, pada pasal 8 ayat (1). Dengan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 pada  bagian memperhatikan halaman 3 dari point 1a sampai 1k.
2.      Bahwa terhadap  H.Gusti Hersan Aslirosa telah dikeluarkan Keputusan DPD Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 Tentang Pemberhentian Saudara H.Gusti Hersan Aslirosa, SE, sebagai Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Pontianak masa Bhakti 2004-2009 tanggal 19 April 2007.
3.      Bahwa kemudian DPD Propinsi Partai Golongan Karya Kota Pontianak mengeluarkan SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-62/GOLKAR-KB/IV/2007 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Pontianak Masa Bhakti 2004 – 2009 tanggal 19 April 2007.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
                                     
II.                  ANALISA SURAT KEPUTUSAN
1.      Bahwa dalam SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 tanggal 19 April 2007 ada beberapa hal yang mengandung cacat hukum yaitu :
1.1.           Bahwa telah terjadi kesalahan  penulisan nama H.Gusti Hersan Aslirosa dalam SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007, dimana tertulis H.GUSTI HESAN ASLIROSA, SE.
------- dengan adanya kesalahan penulisan nama tersebut maka SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 tanggal 19 April 2007 merupakan kesalahan fatal menurut hukum, karena berarti menunjuk pada orang yang berbeda, sehingga dengan sendirinya SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 tanggal 19 April 2007 menjadi tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
1.2.            Bahwa perlu dicermati sebagaimana Bagian Kedua anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 13  (2c) dan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 pada Bab III Sanksi Organisasi Pasal 12 ayat (2) iii : “Wewenang pemberian sanksi, masing-masing: untuk DPD Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPD Propinsi berdasarkan usul DPD Kabupaten/Kota’.
---------- Dalam SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 tanggal 19 April 2007, DPD Propinsi Golkar Kalbar telah bertindak di luar koridor aturan yang ditentukan oleh Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 dalam pemberian sanksi terhadap H.Gusti Hersan Aslirosa, karena mekanismenya pemberian sanksi tersebut harus ada usulan dari DPD Kabupaten/kota, kenyataannya DPD Propinsi Golkar Kalbar telah melanggar ketentuan tersebut, hal tersebut berakibat SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 tanggal 19 April 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum.
2.      Bahwa berkenaan dengan dikeluarkannya SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-62/GOLKAR-KB/IV/2007 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Pontianak Masa Bhakti 2004 – 2009 tanggal 19 April 2007 oleh  DPP Propinsi Partai Golkar Kalbar juga mengandung cacat hukum yaitu :
2.1.           Bahwa  berdasarkan Bagian Kedua anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 16 dan  Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 pada Pasal 7  : “  Dalam hal yang lowong adalah jabatan Ketua Umum atau Ketua Dewan Pimpinan Partai Golongan Karya sesuai tingkatannya, maka penetapan jabatan antar waktu definitif terhadapnya harus diputuskan melalui musyawarah luar biasa sesuai tingkatannya sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar”.
Pasal 5 : (1) Pengisian jabatan lowong dan penetapan personil pengganti diambil dalam rapat pengurus pleno.
(2) : : Pengurus Partai Golkar mengajukan permohonan pengesahan kepada Pengurus Partai Golongan Karya 1 (satu) tingkat di atasnya atas pengisian jabatan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
(3) : “ Khusus DPP Partai Golkar, maka pengisian jabatan dan penetapan personil pengganti dilakukan langsung dalam Rapat pengurus Pleno”.
-------------Berdasarkan pasal-pasal di atas maka jika jabatan ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak kosong, maka mekanismenya penggantian jabatan ketua harus dilakukan musyawarah luar biasa di Partai Golkar Kota Pontianak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 pasal 7, akan tetapi ternyata DPD Propinsi Golkar Kalbar telah memutar aturan dalam Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 dengan menggunakan Pasal 5, akan tetapi DPD Propinsi Golkar Kalbar lupa, bahwa pasal tersebut hanya diberlakukan untuk jabatan di luar Ketua Umum atau Ketua DP Partai Golkar sesuai tingkatannya, sehingga dasar hukum DPD Propinsi Golkar Kalbar untuk mengeluarkan SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-62/GOLKAR-KB/IV/2007 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Pontianak Masa Bhakti 2004 – 2009 tanggal 19 April 2007 sama sekali tidak ada.
-------------Demikian juga  seandainya yang lowong adalah  pengurus maka Pasal 5 berlaku, akan tetapi yang melakukan rapat pleno adalah pengurus di DPD yang mempunyai kekosongan pengurus, di sini DPD Propinsi Golkar Kalbar hanya mengesahkan usulan dari  DPD di bawahnya ( DPD Kota Pontianak) dan bukan mengusulkan sendiri dan mengesahkan sendiri.
III.                ANALISA YURIDIS
1.      DPD Propinsi Partai Golkar Kalbar dalam mengeluarkan SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 tanggal 19 April 2007 telah menggunakan pertimbangan dari Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 pada pasal 8 (1).
---------Bahwa di sini telah terjadi kesalahan penafsiran isi pasal tersebut oleh DPD Propinsi Golkar Kalbar, dimana  isi pasal tersebut di kaitkan dengan SK Partai Golkar Propinsi Kalimantan Barat No. KEP-61/GOLKAR-KB/IV/2007 tanggal 19 April 2007 memberikan maksud bahwa apabila ada pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan oleh Ketua DPD Golkar Kota Pontianak  memang dapat dilakukan oleh DPD Propinsi Golkar Kalbar, akan tetapi terlebih dahulu DPD Propinsi Golkar Kalbar harus memperoleh dan mempelajari dengan cermat masukan tentang pelanggaran tersebut, serta memperhatikan dan mempertimbangkan dengan seksama pandangan dan penilaian Dewan Penasihat Partai Golkar sesuai tingkatannya. Di sini maksudnya adalah Dewan Penasihat Partai Golkat di DPD Kota Pontianak dan bukan Dewan Penasihat DPD Propinsi Golkar Kalbar, karena yang memberikan pandangan dan nasehat atas tindakan dan kebijakan ketua DPD Partai Golkar Kota Pontianak adalah Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Kota Pontianak.
------------Kenyataannya DPD Propinsi Golkar Kalbar sama sekali telah menyampingkan hal tersebut dengan meminta pendapat dari Dewan Penasihat DPD Propinsi Partai Golkar.
----------- Tindakan yang dilakukan oleh DPD Propinsi Golkar Kalbar berdasarkan uraian di atas adalah untuk sekedar memenuhi syarat sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor:PO-01/DPP/GOLKAR/XII/2005 pada pasal 8 (1), yang sebenarnya telah direkayasa untuk memenuhi prosedur agar terlihat legalitasnya.
2.      Bahwa tuduhan pelanggaran yang ditujukan kepada H.Gusti Hersan Aslirosa selaku ketua Umum DPD Partai Golkar Kota Pontianak lebih memperlihatkan adanya hal yang bersifat lebih pribadi sehingga menunjukkan ketidak dewasaan dalam berpolitik, hal tersebut terlihat dalam :
§  Bahwa kegiatan yang dilakukan atau diselenggarakan oleh DPD Kota/Kabupaten sebagaimana sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor:PO-09/DPP/Golkar/XII/2005 Tentang Sistim Pelaporan Penyelenggaraan Kegiatan Partai Golongan Karya wajib dilaporkan.
§  Di dalam aturan tersebut tidak ada aturan yang mengharuskan mengundang pimpinan Partai Golkar di atasnya, kecuali hanya menyampaikan laporan atas penyelenggaraan kegiatan organisasi di wilayahnya.
à        Bahwa DPD Partai Golkar Kota Pontianak selalu menyampaikan laporan atas setiap kegiatan yang dilaksanakan tanpa terkecuali, sehingga tuduhan tidak ada koordinasi dan oposisi adalah tuduhan yang sifatnya pribadi tanda dasar.
Catatan.
Analisa belum dapat dilanjutkan lebih jauh karena masih ada kekurangan data yaitu:
1.            Undangan dan bukti tanda terima kepada DPD Propinsi Partai Golkar ketika melaksanakan rakerda di hotel Merpati.
2.            Semua Laporan atas kegiatan DPD Partai Golkar Kota Pontianak ke DPD Propinsi selama periode  2004 s.d 2009.
3.            Apakah ada konfirmasi ketidak hadiran atas undangan DPD Propinsi atau adakah mewakilkan kepada pengurus lainnya. Dan alasan setiap ketidak hadiran.
4.            Apakah ada aturan tertulis mengenai pemasangan bendera golkar kapan dan dimana saja?
IV.                PROBLEM SOVING ALTERNATIVE

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER