ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Putusan Perlawanan Pihak Bank
Monday, December 29, 2008

BANK MELAWAN EKSEKUSI BUPN



KASUS POSISI:

• Bangunan rumah yang berdiri diatas sebidang menurut sistim hukum Eropa (R.V. Eigendom) terletak di Jalan Panglima Polim V/58 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pemegang haknya Panji Adnan.
• Pada 1 Mei 1959, Rumah ini oleh Panji Adnan dijual dengan akta bawah tangan kepada R Ardiwinata. Semua surat yang berkaitan dengan tanah ini diserahkan kepada pembelinya.
• Pada Nopember 1960, terbit Sertifikat HGB No. 16/M atas nama Panji Adnan.
• Beberapa tahun kemudian, R. Ardiwinata meminjam uang pada Bank BNI 1946 dengan jaminan Rumah di Jl. Panglima Polim V/58 tersebut. Jaminan hutang ini dikukuhkan melalui lembaga jaminan berupa F.E.O. (Feduciare Eigendom Overdracht).
• Pada 15 Mei 1970, yang memegang Sertifikat No. 16/M tersebut menjual lepas rumah di Jl. Panglima Polim tersebut kepada PERTAMINA yang dituangkan kedalam:
- Akta Jual Beli Notaris/PPAT tersebut No. 5/tanggal 15 Mei 1970.
- Akta Jual Beli dan pelepasan dan penyerahan hak No. 6/tanggal 15 Mei 1970.
• R. Ardiwinata yang meminjam uang kepada Bank BNI 1946 tersebut ternyata tidak mempu membayar kembali kredit yang telah diterimanya, sehingga Bank BNI menyerahkan permasalahan kredit macet ini kepada BUPN.
• BUPN, pada 23 Juli 1971 menerbitkan SK Penyitaan terhadap rumah Jaminan hutang (Jl. Panglima Polim). Rumah disita oleh BUPN pada tanggal 7 Agustus 1971 dan selanjutnya diumumkan untuk dijual dihadapan umum (lelang) yang hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang debitur R. Ardiwinata tersebut.
• PERTAMINA, yang merasa dirinya memiliki rumah di Jl. Panglima Polim tersebut yang dibelinya dari Panji Adnan pada 15 Mei 1970 dihadapan Notaris PPAT merasa dirugikan atas tindakan BUPN yang akan menjual lelang rumah tersebut.
• Selanjutanya PERTAMINA, mengajukan “gugat bantahan’ di Pengadilan Negeri terhadap:
1. PT CREATIVA Corp., yang diwakili oleh Direkturnya R. Ardiwinata dan Agusyah, - (Terbantah I)
2. BANK BNI 1946 (Terbantah II)
3. Negara RI Cq. Pemerintah RI Cq. Departemen Keuangan Cq. BUPN (Terbantah III).
• Tuntutan (Petitum) yang diajukan oleh Pembantah (Pertamina) pada Pokoknya Sebagai Berikut:

• I. Dalam Provisi:
- Melarang para terbantah selama pokok perkara belum diputuskan melakukan tindakan terhadap tanah beserta rumahnya di Jl. Panglima Polim, dengan uang paksa Rp. 100.000,-/per hari.

• II. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan pembantah adalah pembantah yang benar.
2. Meletakan sita jaminan atas rumah sengketa.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
4. Menyatakan persil sengketa adalah milik syah Pembantah, maka perbuatan pemberian jaminan secara (F.E.O. yang dilakukan oleh terbantah I sebagai penjamin kepada terbantah II (Bank) merupakan Perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan batal pemberian jamian secara F.E.O atas persil sengketa.
6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap persil sengketa oleh terbantah III (BUPN) adalah batal demi hukum karena merupakan perbuatan melawan hukum.
7. dst……………dst……………………dst.


PENGADILAN NEGERI:

• Persidangan perkara “Gugatan Bantahan” ini pihak terbantah III mengajukan eksepsi yang intinya:
- Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini karena termasuk wewenang Pengadilan Administrasi.
- Telah disepakati bahwa pembantah (Pertamina) dan terbantah III – (Bank BNI 46) untuk meyelesaikan masalah ini melalaui Departemen Keuangan.
• Hakim Pertama yang memeriksa perkara ini, menolak Eksepsi yang diajukan oleh terbantah III dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini, karena Pengadilan Tata Usaha Negara masih belum terbentuk. Disamping itu, perkara Administrasi Negara, tetapi mengenai masalah siapakah pemilik dari persil sengketa. Pihak pembantah yang merasa dirugikan karena Terbantah III – akan melakukan eksekusi, berhak mengajukan bantahannya ke Pengadilan Negeri.
• Mengenai materi pokok perkara, hakim pertama mempertimbangkan sebagai berikut:
• Persoalan dalam perkara ini adalah siapakan pemilik persil sengketa apak Pembantah (Pertamina) ataukah Terbantah I (PT Creative – Corp – R. Ardiwinata).
• Persil sengketa R. V Eigendom, oleh pemiliknya R. Panji Adnan, telah dijual dua kali yaitu:
1. Pada 1 Mei 1959 dijual dibawah tangan kepada Terbantah I.
2. Pada 15 Mei 1970, dijual kepada Pembantah.
• Pada saat dijual 1 Mei 1959, UU Pokok Agraria belum berlaku, sehingga jual beli dilakukan dibawah tangan. Semua surat tanah telah diterima oleh pembeli, terbantah I, yang kemudian diserahkan kepada terbantah II, karena hubungan hutang piutang sebagai jaminan (F.E.O). Dengan demikinan, Panji Adnan, penjual tidak memiliki lagi tanah sengketa.
• Perjanjian Jual Beli persil sengketa antara Panji Adnan dengan Pertamina pada 15 Mei 1970 adalah Tidak sah, karena:
- Penjual R. Panji Adnan bukan pemilik sah atas persil tersebut, berarti ia menjual persil sengketa yang bukan haknya.
- Meskipun jual beli 15 Mei 1970 dilakukan dihadapan Notaris/PPAT tetapi:
- Penjualnya bukan pemilik sah
- Tidak diserahkan bukti tanah karena ada pada terbantah I
• Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya Hakim Pertama memberi Putusan:

Mengadili:

Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi terbantah III

Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan pembantah sebagai pembantah yang tidak benar
- dst………………..dst……………….dst.


PENGADILAN TINGGI

• Pembantah PERTAMINA, menolak putusan Hakim Pengadilan Negeri tersebut diatas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
• Hakim banding setelah memriksa perkara ini, dalam putusannya berpendirian bahwa putusan Hakim Pertama dinilai sudah benar sehingga dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri.
• Akhirnya hakim banding memberi putusan Menguatkan putusan hakim pertama dengan perbaikan amar putusannya sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mengadili:

- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi terlawan III

- Dalam Peovisi:
- Menolak Provisi Pelawan

- Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan perlawan pelawan/pembanding, tidak beralasan tidak benar.
- Menolak perlawanan pelawan/pembanding untuk seluruhnya.
- dst……………dst……………dst.


MAKAMAH AGUNG RI

• Putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas ditolak oleh pembanding Pertamina dan mengajukan kasasi ke Makamah Agung disertai keberatan kasasi yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dalam perkara ini.
• Makamah Agung setelah memeriksa perkara kasasi ini dalam putusannya berpendapat bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum dalam perkara ini sehingga putusan judex facti harus dibatalkan selanjutnya Makamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
• Pendirian Makamah Agung tersebut didasari oleh pertimbangan hukum yang intisarinya sebagai berikut:
• Jual beli persil sengketa antar Panji Adnan (Penjual) dengan terbantah I PT Creativa (R. Ardiwinata) terjadi pada tanggal 1 Mei 1959, masih belum berlakunya UU Pokok Agraria No. 5/1960. Sehingga persil R.V. Eigendom tersebut beserta jual belinya masih berlaku sistem hukum Eropa Burgelijk Wetboek (B.W).
• Menurut sistem B.W ditentukan bahwa jual beli barang yang tidak bergerak (tanah) diisyaratkan adanya levering (penyerahan) dengan pengutipan sebuah akte transport dalam register tanah dimuka pegawai balik nama.
• Karena jual beli 1 Mei 1959 tersebut tidak diikuti dengan levering Ex pasal 1459, B.W, maka hak milik atas persil R.V. Eigendom tersebut masih belum berpindah kepada si pembeli (terbantah I). Dengan demikian maka persil tersebut masih tetap berada pada pemilik lama yaitu Panji Adnan yang hal ini terbukti adanya tanda bukti hak milik No. 16/M, tanggal 26 Nopember 1960 atas nama Panji Adnan.
• Persil yang masih atas nama Panji Adnan tersebut, pada 15 Mei 1970 olehnya dijual lagi kepada Pertamina. Jual beli ini dilakukan dihadpan Notaris PPAT, karena itu, pemilik persil sengketa adalah PERTAMINA.
• Pemberian jaminan secara F.E.O atas hutangnya terbantah I kepada terbantah II (Bank) dilakukan tanpa izin pemilik persil, pembantah Pertamina, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan pemberian jaminan secara F.E.O terhadap “barang tetap” menurut hukum tidak diperkenankan.
• Dengan alasan juridis ini Makamah Agung berpendapat, bahwa penyitaan terhadap persil sengketa oleh terbantah III (BUPN) harus dicabut kembali.
• Akhirnya Makamah Agung RI memberi putusan sebagai berikut:

Mengadili:
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 139/Pdt/1992/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 291/1973-G

Mengadili Sendiri:
- Dalam eksepsi
- Menolak Eksepsi terbantah III

- Dalam Provisi
- Menolak tuntutan provisi

- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan bantahan untuk sebagian.
- Menyatakan pembantah adalah pembantah yang baik dan benar.
- Menyatakan Pembantah adalah (PERTAMINA) adalah pemilik yang sah atas tanah beserta bangunannya di Jl. Panglima Polim.
- Menyatakan pemberian Jaminan secara F.E.O. (Feduciare Eigendom Overdracht) yang dilakukan oleh terbantah I kepada terbantah II (Bank) atas persil sengketa merupakan “Perbuatan melawan hukum”
- Menyatakan batal pemberian jaminan secara F.E.O. atas persil sengketa.
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh BUPN (Terbantah III) atas persil dan rumah sengketa berdasar SK No. 51/18/OP/BUPN/1971 dan berita Acara sitanya, adalah tidak sah dan tidak berharga.
- Memerintahkan supaya penyitaan yang dilakukan oleh BUPN, terbantah III, tersebut diatas dicabut kembali.
- Menolak bantahan selebihnya.


CATATAN:

• Dari putusan Makamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
• Sebelum berlakunya UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, maka setiap peralihan hak atas tanah (Jual beli) Cq tanah R.v. Eigendom, haruslah memenuhi syarat yang diatur menurut sistem hukum Eropa yaitu:
1. Obligatoir Overeenkomst dan
2. Zakelijk Overeenkomst (Levering)
Bilamana syarat levering berupa kutipan akte transport dalam register tanah dimuka Pegawai Balik Nama (Kondaster) tidak/belum pernah dilakukan, maka hak persil R.v Eigendom tersebut masih belum berpindah kepada haknya pembeli. Akibat juridisnya, persil tersebut masih haknya sipenjual (Juridische levering tidak pernah dilakukan oleh sipenjual kepada sipembeli)
• Pemberian Jaminan berupa Fiducia (F.E.O) hanya terhadap “Benda bergerak” dan bukan terhadap “benda tetap” seperti dalam kasus ini.
• Pemberian Jaminan secara F.E.O berupa benda tetap (tanah) yang dilakukan tanpa izin pemilik tanah adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan batal oleh hakim.
• Selanjutnya masalah F.E.O ini periksa Putusan Makamah Agung RI No. 372.K/SIP/1970, menentukan bahwa penyerahan hak milik secara Fiducia (F.E.O) hanya sah, sepanjang mengenai “barang bergerak” (kasus BNI melawan : Lo Ding Siang tanggal 14 Agustus 1971)
• Demikian Catatan atas kasus ini

(Ali Boediarto)


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
No. 291/1973.G., tanggal 29 Mei 1991

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 139/Pdt/1992/PT.DKI, tanggal 19 Agustus 1992

Makamah Agung RI
No. 516/Pdt/1995, tanggal 27 Juni 1997

Majelis terdiri dari para Hakim Agung H. ABDUL SAMAD, SH sebagai Ketua Sidang didampingi anggota: H. SOEHARTO, SH dan H. ACHAMAD MASRUL, SH serta Panitera Pengganti SRI ANDINI,SH.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, December 29, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER