ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Putusan Perlawanan
Monday, December 29, 2008

Varia Peradilan No. 156, September 1998

JUAL BELI BARANG SITA JAMINAN

Penerapan pasal 1499 BW



KASUS POSISI:

· ATHUR, seorang pengusaha di banding memperoleh pinjaman uang (kredit) dari PANIN Bank dengan memberikan jaminan (agunan) barang berupa 4 (empat) buah truk diesel-WD Colt Mitsubishi yaitu:

1. Truk Colt Diesel No. Pol. D.4331 WD

2. Truk Colt Diesel No. Pol. D.4332 WD

3. Truk Colt Diesel No. Pol. D.4246 WD

4. Truk Colt Diesel No. Pol. D.4247 WD

· Pinjaman debitur Athur tersebut ternyata tidak dapat dikembalikan dibayar kepada Kreditur PANIN Bank, sehingga pinjaman tersebut menjadi kredit macet.

· Pihak PANIN Bank mengajukan gugatan, terhadap debitur Athur untuk pelunasan pembayar hutangnya di Pengadilan Negeri Bandung.

· Pengadilan Negeri Bandung, atas permohonan PANIN Bank meletakkan sita jaminan terhadap empat buah truk yang menjadi agunan atas kredit yang diterima oleh debitur Athur dengan Bank, berupa 4 buah truk tersebut dibeli oleh pihak ketiga KIKIM SUTISNA yang uangnya dibayarkan kepada PANIN Bank, sehingga hutangnya debitur Athur kepada bank tersebut, dinilai sudah dibayar lunas.

· Dengan adanya perdamaian tersebut diatas, maka:

- Hutang/kreditnya Athur kepada PANIN Bank telah dibayar lunas.

- Empat buah truk beserta BPKBnya diserahkan kepada pembelinya KIKIM oleh Bank.

- Pengadilan Negeri Bandung mengangkat sita jaminan atas 4 buah truk tersebut atas permohonan Bank.

- Empat buah truk beserta empat BPKBnya secara fisik dikuasai dan dimiliki oleh KIKIM SUTISNA.

· Pada Oktober 1988, KIKIM SUTISNA membaca iklan di Harian Bandung yang berisi “Pengumuman Lelang Eksekusi” dari Pengadilan Negeri Bandung, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penjualan umum (lelang eksekusi) atas barang bergerak berupa 7 buah kendaraan roda empat, yang 4 buah truk No. Pol. D.4331, D.4332, D.4246 dan D.4247, milik KIKIM SUTISNA yang dibeli dari PANIN Bank tersebut diatas. Disamping itu, juga ada sejumlah tanah-tanah yang akan dijual lelang bersamaan dengan 7 kendaraan truk tsb.

· Barang-barang tersebut, disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, untuk memenuhi permintaan delegasi sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh kreditur PT. BUMI DAYA IBJ. LEASING JAKARTA atas kredit macetnya debitur Athur yang juga menjaminkan 4 buah truk tersebut diatas.

· Oleh karena 4 buah truk No. Pol. D.4331, D.4332, D.4246 dan D.4247 yang disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut diakui miliknya KIKIM SUTISNA, dan bukan miliknya Athur, maka dengan adanya sita eksekusi dan Pengumuman Lelang dari Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut, maka KIKIM SUTISNA melalui kuasanya mengajukan “gugatan bantahan” di Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap bantahan:

I. PT BUMI DAYA LEASING – Jakarta

II. Ny. Rosadah

III. Athur Hayasi

IV. Sandhono

V. Ny. The MELIANA SUTEDJA

VI. ASEP SANUSI

Dengan tuntutan yang pokoknya sebagai berikut:

Dalam Provisi

Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap 4 buah truk Colt Diesel Mitsubishi No. Pol D.4331, D.4332, D.4246 dan D.4247.…… dst sampai pokok perkara gugat bantuan ini mempunyai kekuatan hukum pasti.

Dalam Pokok Perkara

- Menyatakan pembantah adalah Pembantah yang baik dan jujur.

- Menyatakan 4 buah trik Colt Diesel Mitsubishi tersebut adalah milik Pembantah.

- Menyatakan mengangkat sita eksekusi terhadap 4 buah truk tsb.

- Menyatakan menunda pelaksanaan lelang eksekusi terhadap 4 buah truk tersebut.

- Menyatakan Terbantah tunduk dan patuh pada putusan ini.

- Dst……………..dst………………………

PENGADILAN NEGERI

· Terhadap gugat bantahan tersebut diatas, Hakim Pengadilan Negeri diatas dan mengajukan banding.

· Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa pekara ini dalam putusannya berpendirian bahwa pertimbangan Hakim Pertama yang dijadikan dasar putusannya dinilai sudah benar dan tepat. Sehingga oleh Pengadilan Tinggi diambil alih sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini.

· Dengan alasan tersebut, maka Pengadilan Tinggi memberikan putusan: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 73/Pdt.BTH/1988/PN.BP.

MAHKAMAH AGUNG RI

· Kikim Sutisna, Pembantah menolak putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi.

· Pemohon kasasi mengajukan keberatan dalam Memori kasasi sebagai berikut:

· Pemohon kasasi tidak mengetahui bahwa 4 mobil truk yang dibelinya itu dalam keadaan disita. Apalagi 4 buah buku BPKB, mobil masih dikuasai dan dimiliki oleh termohon kasasi/tidak disita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Berdasar pasal 1977(1)B.W. pembeli harus dilindungi oleh hukum. Judex facti tidak melaksanakan pasal 1977(1)B.W. tersebut.

· Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dalam perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri.

· Pendirian Mahkamah Agung tersebut didasari oleh pertimbangan hukum yang inti sarinya, bahwa berpedoman pada ex pasal 1499 B.W dan rasa keadilan serta asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, maka dalam menyelesaikan kasus ini dinilai telah memenuhi rasa keadilan, bilamana Terbantah III (Athur Hayasi) dihukum untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 26.750.000,- yang telah diterimanya dari Pembantah sebagai pembelian 4 buah mobil truk tanggal 29 Juni 1988.

· Walaupun Pembantah dalam “surat gugat bantahannya” tidak mengajukan tuntutan ganti rugi tersebut kepada Pembantah III, namun dengan berdasar pada tuntutan subsidair, mohon putusan yang adil (ex aequo etbono), maka Mahkamah Agung akan mengabulkan tuntutan subsidair tsb.

· Akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan sebagai berikut:

Mengadili

- Mengabulkan permohonan kasasi

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Mengadili sendiri

- Menolak gugatan primari

- Mengabulkan gugatan Subsidiair

- Menghukum Terbantah III, membayar kepada Pembantah uang 26.750.000,- ditambah bunga 18% pertahun. Sejak gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

CATATAN

· Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:

· Seorang pembeli barang mobil truk. Dia tidak mengetahui bahwa barang tersebut dalam keadaan sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri, karena sewaktu mobil tersebut dibelinya, mobil dan BPKBnya dikuasai oleh penjualnya. Penyerahan mobil dan BPKB dilakukan penjual kepada pembeli dihadapan pejabat Bank. Pembeli barang yang demikian ini, dinilai sebagai pembeli yang beritikad baik, yang harus mendapat perlindungan hukum, ex pasal 1977(1) B.W.

· Karena barang yang telah diletakkan sita jaminan (C.B.) oleh Pengadilan Negeri adalah dilarang dialihkan (dijual belikan), maka dalam kasus ini, dengan berpegang pasal 1499 B.W. dan rasa Keadilan, kepada Pembeli yang beritikad baik tersebut diatas, diberikan hak untuk memperoleh ganti rugi uang (Penggantian segala biaya) dari pihak selanjutnya, sebesar uang harga pembelian barang ditambah dengan bunga 18% pertahun terhitung sejak gugatan terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Sedangkan tuntutan agar barang tersebut menjadi miliknya pembeli dan eksekusi lelang terhadap barang tersebut dibatalkan, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

· Demikian catatan kasus ini.

(Ali Boediarto)

· Pengadilan Negeri di Bale Bandung

No. 73/pdt.BTH/1988/PN.BB, tanggal 31 Mei 1989

· Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

No. 306/Pdt/1989/PT.Bdg, tanggal 14 Desember 1989

· Mahkamah Agung RI

No. 3152.K/Pdt/1989/1990, tanggal 25 Juni 1996.

· Majelis terditi dari Hakim Agung H.IMAN ANIS, SH, sebagai Ketua Majelis, didampingi anggota H. ABDUL SAMAD, SH dan H. ACHMAD MASRUL, SH serta Panitera Pengganti H. ZAINAL ABIDIN, SH.


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, December 29, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER