PONTIANAK-Persoalan menyangkut wilayah Perumnas IV semakin pelik saja. Disatu sisi berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang 27 tahun 1959 yang dipertegas dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 03/SK/XIV-64 tanggal 11 Agustus 1964, maka lokasi Perumnas IV merupakan bagian dari Desa Ambawang Kuala Kec Sui Ambawang Kab Pontianak (sekarang KKR. red), namun disisi lain ada sejumlah warga yang menginginkan Perumnas IV menjadi bagian dari Kota Pontianak.
Bahkan belum lama ini terjadi aksi protes sejumlah warga Perumnas IV, buntut dari penegasan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, ketika memberikan jawaban eksekutif atas tanggapan panitia anggaran di DPRD Kalbar baru-baru ini. Wagub saat itu menyatakan bahwa Perumnas IV memang bagian dari wilayah KKR. Sementara persoalan yang kerap muncul, jelas Wagub, lebih disebabkan adanya keinginan sejumlah kelompok masyarakat yang menghendaki agar wilayah Perumnas IV dimasukan sebagai bagian wilayah Kota Pontianak.
Rupanya persoalan tidak hanya sampai disitu saja. Munculnya TPS untuk pelaksanaan Pilwako 25 Oktober lalu di Perumnas IV, telah menjadi isu baru yang perlu dicermati secara serius oleh pihak terkait, terlebih menjelang gawe Pemilu 2009. Ada yang menganggap kalau suara warga Perumnas IV dalam Pilwako itu tidak sah, sebab lokasi pencoblosan berada di wilayah KKR. Namun dipihak lain mengatakan bahwa suara warga Perumnas IV dalam Pilwako itu sah, dengan berpedoman pada KTP dan KK.
Seperti yang dikatakan Camat Pontianak Timur Rizal Muthahar S Sos. Kepada media ini Rizal menuturkan, terkait dengan persoalan Perumnas IV pihaknya sejauh ini tetap menunggu hasil keputusan Pemerintah Propinsi Kalbar menyangkut tapal batas wilayah. Soal hak politik warga Peru-mnas IV, menurutnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab bagi masyarakat yang mengantongi KK dan KTP kota, tentu oleh KPU akan didata sebagai pemilih tetap untuk wilayah Kota Pontianak. “Suara warga Perumnas IV untuk Pilwako tentu saja sah,” tegasnya.
Dia menjelaskan kalau di Perumnas IV terdapat 15 RT yang menjadi binaan Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Pada Pilwako lalu tercatat 2079 pemilih tetap di Perumnas IV. Dan diakuinya, kalau selama ini pihaknya telah melayani pembuatan Kartu Keluarga dan KTP Kota untuk warga di wilayah tersebut.
Bagi Rizal, sepanjang belum ada penetapan batas wilayah oleh Pemprov, Kecamatan Pontianak Timur tetap melayani segala urusan administrasi yang diminta warga Perum IV. Dalam hal ini dia mengaku terus memberi pemahaman kepada warga disana agar tidak terjebak pada persoalan yang tidak menguntungkan atau gesekan sesama warga.
Untuk itu pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Sui Ambawang dan kelurahan Saigon untuk dapat menenangkan warga sehingga tidak terprovokasi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Mengenai SK Gubernur Kalbar Nomor 03/SK/XIV-64 yang menasbihkan Perum IV masuk ke wilayah KKR menurutnya tak masalah. Tapi menurut Rizal, sepertinya SK tersebut perlu di kaji ulang, karena mungkin saja keliru. Sebab pada tahun 1964 Perumnas 1V masih hutan belantara. Jadi darimana kesimpulannya kalau wilayah tersebut masuk KKR.
post from:Media Daerah
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya