ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
BUKTI-BUKTI TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA
Friday, January 23, 2009

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Suatu putusan Hakim Pidana mempunyai kekuatan bukti yang sempurna Dalam Perkara perdata, baik terhadap orang yang dihukum pada putusan Hakim Pidana maupun terhadap pihak ketiga, dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 27-11-1975 No. 199 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Haji Nawir lawan Wong Tjun Fong.
dengan Susunan Majelis : 1. P.. Saldiman Wirjatmo SH 2. Bustanul Arifin SH.3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pada umumnya, apabila dalam suatu perkara perdata salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk membutkikan sesuatu, pihak lawan harus diberi kesempatan untuk mengadjukan bukti balasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti balasan tersebut tidaklah perlu karena facta-factanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua pihak, sedang perselisihan paham antara penggugat untuk kasasi disatu pihak dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi dilain pihak adalah mengenai kesimpulan yang ditarik dari facta-facta itu, yang menurut Pengadilan penggugat adalah beritikad jahat sedang menurut peng­gugat ia beritikad baik.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-5-1957 No. 18 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Ng Kong Po lawan The Lian Kiem.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. M.H.. Tirtaamidjaja. 3. Mr. R. Soekardono. 
Prinsip yang terkandung dalam ps. 1920 B.W. yaknl bahwa putusan Pengadilan mengenai status seseorang berlaku penuh terhadap setiap orang dianggap juga berlaku dalam hukum adat, karena prinsip demikian itu pada hakekatnya. melekat pada tiap putusan Pengadilan yang berisikan penentuan tentang status seseorang.
Oleh karena itu putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap yang menetapkan bahwa tergugat dalam kasasi adalah anak angkat dari alm. B.H.H. Fatimah berlaku pula Dalam Perkara ini.
Karena mengenai status harta dalam perundang-undangan tidak terdapat suatu prinsip seperti tersebut dalam pasal 1920 B.W., maka dengan penafsiran a contrario itu berarti bahwa putusan pengadilan yang tidak mengenai status orang tidak berlaku bagi setiap orang, melainkan pada azasnya hanya berlaku/mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap pihak-pihak yang berperkara saja. Bagi pihak ketiga yang tidak terlibat Dalam Perkara itu, kekuatan pem­buktian dan putusan Pengadilan tersebut tergantung pada penilaian Hakim, yang dapat menilainya sebagai pembuktian sempurna atau pembutian permulaan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Kasrin 2. Berdjandji 3. Kastamin lawan Siti Mas’um.
dengan Susunan Majelis: 1. R Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengdailan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa jumlah harga yang tercantum dalam akte notarls No. 36 tgl. 30 Nopember 1971 lebih rendah dari pada yang tercantum dalam surat jual beli tgl. 2 Januari 1970, belumlah membuktikan bahwa telah terjadi schijnkoop, karena biasa dalam akte jual beli dicantumkan jumlah yang lebih rendah untuk menghindarkan sumbangan pajak yang lebih besar meskipun tindakan ini tidak dibenarkan menurut hukum;
bahwa jika hanya dimaksud sebagai suatu schijnkoop tidaklah perlu rumah toko tersebut diserahkan secara nyata: kunci-kunci, S.I.P., surat-surat izin toko.
Pengadilan Tinggi menganggap penggugat tidak dapat membuktikan adanya schljnhandeling yang dimaksudkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-2-1976 No. 868 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Abdul Samad lawan Ny. Siti Aisjah.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar SH. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan  Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan Akte Notaris oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat, karena Notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyeidiki keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya itu; dalam hal ini yang harus dibatalkan adalah perbuatan hukum tergugat 1 yang megnadakan perubahan pada Anggaran Dasar N.V. sedangkan Ia tidak berwenang untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-9-1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Haji Assaad alias Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Sukiro S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Adalah tidak benar pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa pembantah belum berhasil membuktikan bahwa persil Eigendom Verponding No. 8966 berikut bangunan diatasnya di Jln. Hayam Wuruk No. 121 Jakarta adalah hak milik/dahulu hak eigendom pembantah;
Karena dari surat keterangan Pendaftaran Tanah No. 1324 tanggal 30 September 1960 yang tertulis atas nama Lim Tjeng Loei/pembantah-pembanding, yang telah diserahkan keapda sidang sebagai bukti, sudah jelas terbukti dengan kuat dan sah bahwa persil tersebut adalah hak eigendom (sebelum konversi) pembantah-pembanding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-6-1975 No. 1102 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Ny. Ong Boen Nio lawan Lim Tjeng Loei dan N.V. Autobus Ondermening Kingkong.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Surat “petuk” pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengketa adalha milik orang yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-2-1960 No. 34 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Towikromo lawan Pak Simbrah.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Mr; R. Soekardono; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Catatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milk jika tidak dlsertai dengan bukti-bukti lain.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 84 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Karsilah lawan 1. Murati,2. Baeah dan 3. Wari.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Surat-surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa: keterangan keputusan Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat; I.P.D. tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18; peta form 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April; bukan merupakan akte otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-8-1975 No. 907 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Djumnasik dkk lawan Darmawidjaja dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.
Surat bukti kwintasi itu (P.I. merah) tidaklah merupakan suatu ikatan sepihak dibawah tangan, oleh karena kwitansi itu itdak seluruhnya ditulis oleh tergugat/pembanding sendiri ataupun paling sedikit selain tanda tangan harus ditulis dengan tangan tergugat/pembanding sendiri suatu persetujuannya yang memuat jumlah uang yang telah diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1122 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Charman lawan 1. Cek Karnem; 2. Wijaya (Awie).
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. A. Soelaiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Dalam surat perjanjian sewa menyewa tersebut (bukti P. IV) penggugat mengakui telah menerima dan tergugat penyetoran sebanyak Rp; 1. 625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam surat penjanjian ini dikaui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut menurut pasal 1875 B.W. surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwintasi sebagai tanda penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: 1. Ny. Soedartin janda almarhum Soegijan 2. Moedjiati lawan Valentinus Soekadi dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K.. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena judex facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dan foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting.penting yang secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4-1976 No. 701 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Ong Hwei Liang lawan Goenardi dan Pemerintah DKI Jakarta cq Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta cq Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah DKI Jakarta.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. P.. Djoko Soegianto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Kwitansi yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Gabungan Usaha Karyawan Angkutan/Gabuka Magelang lawan Kesatuan Buruh Kendaraan Bermotor/Buruh Marhaenis Cabang Kotamadya/ Kabupaten Magelang.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.
Surat bukti pinjam uang yang diakui tanda tangannya tetapi disangkal jurnlah uang pinjamannya, dapat dianggap sebagai permulaan pembuktian tertulis.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-6-1959 No. 167 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Jauw King Bo lawan Oei Hian Sien.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. P.. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. M. Abdurrachman.
Walaupun Dalam Perkara cap dagang tidak perlu diperlakukan peraturan­peraturan pembuktian dirnuka Pengadilan biasa, tidak tepat suatu affidavit dianggap sama kuat dengan keterangan saksi dimuka Hakim.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.
Dalam Perkara: Oneida Ltd di Oneida lawan The International Silver Company.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. H.M. Tirtaamidjojo. 3. Mr. P.. Soekardono.
Apa yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditanda tangaani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-2-1976 No. 901 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Gempang Brahmana; 2. Drs. Perentehan Purba lawan 1. Titik br. Sembiring dkk dan 1. Butitah br. Girsang dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena produk P VII (surat pengakuan dari Minik bahwa tanah perkara kepunyaan kaum Reke Radjo Nan Kajo dan penggugat Mahjuddin kaum Reke yang berhak atas tanah sengketa) tidak dibuat dengan bantuan pemuka adat/ninik mamak dalam masyarakat kaum yang bersangkutan dan tidak pula disaksikan oleh orang­-orang sepadan/sejihat, produk tersebut belumlah membutkikan kebenaran dalil penggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 68 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Mahjuddin gelar Malim Kajo lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan 2. Mantjik.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
 

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 23, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER