ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PERMA NO.2 TAHUN 1982
Thursday, January 1, 2009
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
Nomor : 2 Tahun 1982
tentang
Pencabutan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1977
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 yang berlaku sejak tanggal 30 Desember 1985 yang antara lain telah diatur tentang acara perneriksaan kasasi untuk perkara ¬perkara yang diputus oleh Pengadilan-pengadilan di ling¬kungan Peradilan Militer, maka dianggap perlu untuk men¬cabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1977 tentang "Jalan Pengadilan dalam Pemeriksaan Kasasi da¬lam perkara perdata dan pidana oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer"
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Keten¬tuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahka¬mah Agung;
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 1977 tentang Jalan Pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata dan perkara pidana oleh Pen¬gadilan Agama dan Pengadilan Militer.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR




1 TAHUN 1977, DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1977 tanggal 26 November 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 2
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 April 1986
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
cap/ttd.
ALI SAID, SH.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, January 01, 2009   0 comments
Photobucket
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO.1 TAHUN 1959

MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Nomor : 1 Tahun 1959
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kasasi diperlukan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang ber­perkara, kec:uali dalam hal diizinkan untuk berperkara dengan prodeo:
Menimbang, bahwa oleh karena belum ada peraturan yang mengatur hal biaya tersebut. maka Mahkamah Agung dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia LN Tahun 1950 No. 30 mengadakan peraturan sebagai berikut :
Pasal 1
Biaya perkara untuk pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat kasasi harus dibayar secara tunai kepada Panitera dari Pengadilan yang mengadakan putsuan, penetapan atau perbuatan yang dimohonkan pemeriksaan kasasi pada ketika pemohon kasasi memajukan permohonannya untuk pemeriksaan kasasi pada Panitera tersebut.
Pasal 2
Permohonan untuk pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata tidak boleh diterima jika tidak disertai dengan pembayaran biaya perkara.
Pasal 3
Yang dipandang sebagai tanggal permohonan kasasi ialah tanggal pada waktu biaya perkara tersebut diterima oleh Panitera yang dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Panitera Mahkamah Agung tidak diharuskan mendaftarkan permohonan kasasi apabila biaya perkara tersebut belum diterima, meskipun berkas perkara yang bersangkutan telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 5
Setelah berkas perkara yang bersangkutan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung dan ternyata tidak disertai biaya perkara, maka Panitera Mahkamah Agung diwajibkan untuk segera mungkin minta biaya perkara ter - sebut dari pemohon kasasi dengan perantaraan Pengadilan yang memberi pu­tusan tersehut dalam tinekat pertama.
Apabila biaya perkara tersebut diterima melampaui tenggang yang ditetapkan dalam Pasa1 113 Undang-undang Mahkamah A gung Indonesia, setelah mengirim Surat tersebut dalam ayat (1), maka permohonan untuk pe­meriksaan kasasi dianggap tidak ada.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959.
Jakarta. tanggal 20 April 1959
MAHKAMAH AGUNG,
KETUA,
ttd.
(Mr. WIRJONO PRODJODJKORO, SH.)
Atas Perintah Majelis
   Panitera-Pengganti I.b.,
       ttd.
  (J. Tamara)

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, January 01, 2009   0 comments
Photobucket
PERMA NO.2 TAHUN 1954
Friday, December 12, 2008



MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang, bahwa ternyata tiada peraturan Undang-undang sama sekali, yang menunjuk Padan Pengadilan mana yang harus memutuskan perselisihan kekuasaan pengadilan antara dua Pengadilan Negeri yang wiiayah-wilayahnya masuk wilayah satu Pengadilan Tinggi, maka dari itu Mahkamah Agung dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya pada Pasal 131 Undang-undang Mahkarnah Agung Indonesia mengadakan peraturan seperti berikut
Pasal I
Perselisihan tentang kekuasaan pengadilan antara beberapa Pengadilan Negeri, yang wilayah-wilayahnya masuk wilayah suatu Pengadilan Tinggi, harus diputuskan oleh Pengadilan Tinggi itu pada tingkat peradilan pertama dan terakhir.
Pasal 2
Peraturan ini beriaku surut sampai penyerahan kedaulatan kepada Repu­blik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Jakarta, tanggal 2 April 1954
MAHKAMAH AGUNG,
KETUA
,
ttd.
(Mr. WIRJONO PRODJODIKORO, SH.)
Atas Perintah Majelis :
Panitera,
ttd.
(Mr. Ranoe Atmadja)
(Mr. Ranoe Atmadja)

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, December 12, 2008   0 comments
Photobucket
perma no. 1 tahun 1963
Friday, December 5, 2008
Text Box: 834MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Namor : 1 Tahun 1963
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang, bahwa dalam waktu akhir-akhir ini sangat terasa oleh kha­layak ramai, bahwa surat-surat yang dikirim dengan perantaraan Pos sangat terlambat diterima oleh pihak yang bersangkutan. bahkan surat. kawatpun diterima terlambat, sehingga hal itu tidak jarang mengakibatkan terlambat diterimanya permohonan kasasi dan/atau risalah kasasi dengan akibat, bahwa permohonan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa tiada suatu peraturan dalam Undang-undang yang dapat menampung kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan karena keterlambatan penerimaan surat-surat yang diajukan dalam pemeriksaan kasasi, maka oleh karena demikian Mahkamah Agung dengan mengingat kepentingan para jus­tisiabelen (orang-orang yang mencari keadilan) dan rasa keadilan menganggap perlu untuk mengadakan peraturan seperti tersebut di bawah ini :
Memperhatikan Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia;
Pasal I
Pasal 113 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut :
"’4. Permohonan kasasi tersebut dapat pula diajukan di Kepaniteraan   yang memutusperkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama"
  Pasal II
Pada Pasal 115 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut :
"4. Risalah kasasi juga dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan, yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama"
                                         Text Box: 835Pasal III
Pada Pasal 122 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke tiga yang berbunyi sebagai berikut :
"3 Permohonan kasasi tersebut dapat pula diajukan di kepaniteraan Pengadilan rang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama"
Pasal IV
Pada pasal 125 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia ditambah ayat ke empat yang berbunyi sebagai berikut :
"4. Rislah kasasi dan perlawanan risalah kasasi tersebut juga dapat dia­jukan di Kepaniteraan Pengadilan, yang memutus perkara yang ber­sangkutan dalam tingkat pertama
   Pasal V
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1963.
MAHKAMAH AGUNG,
KETUA
    ttd.
      (Mr. WIRJONO PRODJODIKORO, SH).
                Atas Perintah Majelis,
                                                         Panitera-Pengganti
    ttd.
  (J. T a m a r a)

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, December 05, 2008   0 comments
Photobucket
PERMA NO. 1 TAHUN 1959
MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Nomor : 1 Tahun 1959
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang, bahwa untuk pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kasasi diperlukan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang ber­perkara, kec:uali dalam hal diizinkan untuk berperkara dengan prodeo:
Menimbang, bahwa oleh karena belum ada peraturan yang mengatur hal biaya tersebut. maka Mahkamah Agung dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia LN Tahun 1950 No. 30 mengadakan peraturan sebagai berikut :
Pasal 1
Biaya perkara untuk pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat kasasi harus dibayar secara tunai kepada Panitera dari Pengadilan yang mengadakan putsuan, penetapan atau perbuatan yang dimohonkan pemeriksaan kasasi pada ketika pemohon kasasi memajukan permohonannya untuk pemeriksaan kasasi pada Panitera tersebut.
Pasal 2
Permohonan untuk pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata tidak boleh diterima jika tidak disertai dengan pembayaran biaya perkara.
Pasal 3
Yang dipandang sebagai tanggal permohonan kasasi ialah tanggal pada waktu biaya perkara tersebut diterima oleh Panitera yang dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Panitera Mahkamah Agung tidak diharuskan mendaftarkan permohonan kasasi apabila biaya perkara tersebut belum diterima, meskipun berkas perkara yang bersangkutan telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 5
Setelah berkas perkara yang bersangkutan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung dan ternyata tidak disertai biaya perkara, maka Panitera Mahkamah Agung diwajibkan untuk segera mungkin minta biaya perkara ter - sebut dari pemohon kasasi dengan perantaraan Pengadilan yang memberi pu­tusan tersehut dalam tinekat pertama.
Apabila biaya perkara tersebut diterima melampaui tenggang yang ditetapkan dalam Pasa1 113 Undang-undang Mahkamah A gung Indonesia, setelah mengirim Surat tersebut dalam ayat (1), maka permohonan untuk pe­meriksaan kasasi dianggap tidak ada.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959.
Jakarta. tanggal 20 April 1959
MAHKAMAH AGUNG,
KETUA,
ttd.
(Mr. WIRJONO PRODJODJKORO, SH.)
Atas Perintah Majelis
   Panitera-Pengganti I.b.,
       ttd.
  (J. Tamara)

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, December 05, 2008   0 comments
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER