KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk lebih mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150); 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401); 7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Tastipikor, yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang melaksanakan tugasnya sesuai tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing. KEDUA : Tim Tastipikor dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. KETIGA : Tim Tastipikor bertugas: a. melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku terhadap kasus dan/atau indikasi tindak pidana korupsi; b. mencari dan menangkap para pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, serta menelusuri dan mengamankan seluruh aset-asetnya dalam rangka pengembalian keuangan negara secara optimal, yang berkaitan dengan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a. KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Tastipikor: a. Melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi; b. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu guna memperoleh segala informasi yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Tim Tastipikor terdiri dari : a. Penasehat : 1. Jaksa Agung Republik Indonesia; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. Ketua merangkap anggota : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; c. Wakil Ketua merangkap Anggota : Direktur III/Pidana Korupsi dan WCC, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Wakil Ketua merangkap Anggota : Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; e. Anggota : I. Kejaksaan : 1. Daniel Tombe, S.H., M.H. Republik Indonesia 2. Arnold Angkau, S.H. 3. Bambang Setyo Wahyudi, S.H. M. M. 4. Heru Chaerudin, S.H. 5. Ali Mukartono, S.H. 6. Ranu Mihardja, S.H., M.Hum. 7. Ninik Mariyanti, S.H., M.Hum. 8. Dicky Rahmat Raharjo, S.H. 9. Tony Spontana, S.H., M.Hum. 10. Teguh, S.H., M.H. 11. Hendrizal Husin, S.H. 12. Muhammad Salman, S.H. 13. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M. 14. Pantono, S.H. 15. Eko Bambang Riadi, S.H. II. Kepolisian Negara : 1. KBP Drs. Didik Tato P. Republik Indonesia 2. KBP Drs. Noor Ali 3. KBP Drs. Alpiner Sinaga 4. AKBP Drs. Iswandi Hari, S.H., M.Si. 5. AKBP Drs. Bambang K., M.Hum. 6. AKBP Drs. Mahendra Jaya 7. AKBP Drs. Opik Taufik 8. AKBP Dr. Ismu Gunadi, S.H., M.M. 9. KOMPOL Gupuh Setiyono, S.IK. 10. KOMPOL Ika Waskita, A. Md. 11. KOMPOL Yaved Parembang, S.IK. 12. KOMPOL Slamet Pribadi, S.H., M.Hum. 13. AKP H. Didik Suyadi, S.H. 14. AKP Farman, S.IK. 15. AKP Joko Cipto III. Badan : 1. Dulhadi, Ak. Pengawasan Keuangan 2. Yus Muharam, Ak. dan Pembangunan 3. Herry Supratman, Ak. 4. Andri Pamanius, S.E., M.M. 5. Arman Sahri Harahap, S.E., M.M., CFE. 6. Pratama Hary Nugraha, Ak., CFE. 7. Didi Prakoso, Ak., CFE. 8. Sunraizal, S.E., M.M. 9. Drs. Sofyan, M.M. 10. Ade Suhendar 11. Buntoro Hery Prasetyo, Ak. 12. Gilbert Sihombing 13. Ganang Sugiarso, Ak. 14. Andy Budiman, Ak., CFE. 15. Nanang Ariseno, Ak., CFE. KEENAM : a. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Tastipikor dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. b. Sekretaris dan kelengkapan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada huruf a, diangkat oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Tim Tastipikor. c. Tim Tastipikor beralamat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia. KETUJUH : Ketua Tim Tastipikor melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya sewaktu-waktu kepada Presiden, dan melaporkan hasilnya setiap 3 (tiga) bulan, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai fungsi masing-masing. KEDELAPAN : Masa tugas Tim Tastipikor adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. KESEMBILAN : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Tastipikor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mata anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dikelola dan dipertanggungjawabkan secara khusus oleh Tim Tastipikor. KESEPULUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands Labels: Kepres |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya