ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PRIORITAS DALAM EKSEKUSI YANG DILAKUKAN OLEH PENGADILAN NEGERI
Wednesday, December 31, 2008


Komisi II A Bidang Lingkungan Peradilan Umum.

Memperhatikan: d.s.b.

Membaca : d.s.b.

Mendengar: d.s.b.

MENYIMPULKAN:

1. Menyetujui isi makalah dari pemakalah yang mengemukakan bahwa di dalam pelaksanaan eksekusi yang dihadapi oleh Ketua Pengadilan Negeri sering dijumpai ada kreditur-kreditur yang mempunyai hak mendahulu untuk memperoleh pelunasan pembayaran atas hasil penjualan barang-barang milik Debitur yang akan dan atau telah dilelang.

2. Dari hasil penjualan lelang barang-barang milik Debitur tersebut maka Ketua Pengadilan Negeri harus lebih dahulu menyelesaikan pembayaran-pembayaran:

Biaya-biaya yang harus didahulukan terdiri dari:

2.1. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tidak bergerak.

2.2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud.

2.3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

3. Setelah pembayaran pada angka 2 tersebut selesai, maka sisa hasil pelelangan tersebut baru dibayarkan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

3.1. Tagihan Pajak mempunyai hak mendahulu dibandingkan dengan hak-hak mendahulu lainnya. Juga diutamakan terhadap pemegang hak jaminan. Hasil penjualan lelang terhadap barang-barang terlelang, terlebih dahulu untuk membayar biaya-biaya tersebut pada point 2, baru kemudian sisanya dipergunakan untuk melunasi pajak.

3.2. Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya beserta kreditur separatis sebagai pemegang hak jaminan kebendaan, akan memperoleh pelunasan piutangnya secara mendahulu dari kreditur-kreditur lainnya. Hak-hak jaminan kebendaan yang dimaksud itu terdiri dari hipotik, gadai (pasal 1134 KUHPerdata), hak tanggungan (Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996), dan jaminan fidusia (Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999).

3.3. Ketentuan piutang-piutang yang diistimewakan, baik terhadap benda-benda tertentu seperti tersebut dalam pasal 1139 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun atas semua benda-benda bergerak dan tak bergerak sebagaimana diatur dalam pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kiranya telah ditampung dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, maupun oleh pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dimana piutang-piutang yang diistimewakan itu tidak saja dibayarkan mendahulu dari gadai, hipotik dan pemegang jaminan kebendaan lain, bahkan didahulukan pembayarannya dari pembayaran pajak.

3.4. Kreditur-kreditur preferen yang memegang hak istimewa berdasarkan Undang-undang Kepailitan dan Undang-undang lainnya seperti yang diatur dalam pasal 1138 jo. Pasal 1139 dan pasal 1149 KHUPerdata.

3.5. Kreditur Konkuren (Ponds-Ponds Gewijs) akan memperoleh pembayaran menurut keseimbangan, besar kecilnya piutang masing-masing.

3.6. Pemegang sita persamaan (Vergelijkende Beslag).

4. Hak dari pemegang sita persamaan (Vergelijkende Beslag), apakah hanya atas sisa hasil eksekusi setelah dibayarkan kepada kreditur-kreditur preference ataukah juga berhak untuk mendapatkan pembayaran yang seimbang dengan kreditur konkuren lainnya akan dibahas secara khusus pada kesempatan lain oleh Mahkamah Agung.

Sumber: Varia Peradilan November 2006.


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 31, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER