Komisi II A Bidang Lingkungan Peradilan Umum. Memperhatikan: d.s.b. Membaca : d.s.b. Mendengar: d.s.b. MENYIMPULKAN: 1. Menyetujui isi makalah dari pemakalah yang mengemukakan bahwa di dalam pelaksanaan eksekusi yang dihadapi oleh Ketua Pengadilan Negeri sering dijumpai ada kreditur-kreditur yang mempunyai hak mendahulu untuk memperoleh pelunasan pembayaran atas hasil penjualan barang-barang milik Debitur yang akan dan atau telah dilelang. 2. Dari hasil penjualan lelang barang-barang milik Debitur tersebut maka Ketua Pengadilan Negeri harus lebih dahulu menyelesaikan pembayaran-pembayaran: Biaya-biaya yang harus didahulukan terdiri dari: 2.1. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tidak bergerak. 2.2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud. 2.3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. 3. Setelah pembayaran pada angka 2 tersebut selesai, maka sisa hasil pelelangan tersebut baru dibayarkan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: 3.1. Tagihan Pajak mempunyai hak mendahulu dibandingkan dengan hak-hak mendahulu lainnya. Juga diutamakan terhadap pemegang hak jaminan. Hasil penjualan lelang terhadap barang-barang terlelang, terlebih dahulu untuk membayar biaya-biaya tersebut pada point 2, baru kemudian sisanya dipergunakan untuk melunasi pajak. 3.2. Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya beserta kreditur separatis sebagai pemegang hak jaminan kebendaan, akan memperoleh pelunasan piutangnya secara mendahulu dari kreditur-kreditur lainnya. Hak-hak jaminan kebendaan yang dimaksud itu terdiri dari hipotik, gadai (pasal 1134 KUHPerdata), hak tanggungan (Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996), dan jaminan fidusia (Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999). 3.3. Ketentuan piutang-piutang yang diistimewakan, baik terhadap benda-benda tertentu seperti tersebut dalam pasal 1139 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun atas semua benda-benda bergerak dan tak bergerak sebagaimana diatur dalam pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kiranya telah ditampung dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, maupun oleh pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dimana piutang-piutang yang diistimewakan itu tidak saja dibayarkan mendahulu dari gadai, hipotik dan pemegang jaminan kebendaan lain, bahkan didahulukan pembayarannya dari pembayaran pajak. 3.4. Kreditur-kreditur preferen yang memegang hak istimewa berdasarkan Undang-undang Kepailitan dan Undang-undang lainnya seperti yang diatur dalam pasal 1138 jo. Pasal 1139 dan pasal 1149 KHUPerdata. 3.5. Kreditur Konkuren (Ponds-Ponds Gewijs) akan memperoleh pembayaran menurut keseimbangan, besar kecilnya piutang masing-masing. 3.6. Pemegang sita persamaan (Vergelijkende Beslag). 4. Hak dari pemegang sita persamaan (Vergelijkende Beslag), apakah hanya atas sisa hasil eksekusi setelah dibayarkan kepada kreditur-kreditur preference ataukah juga berhak untuk mendapatkan pembayaran yang seimbang dengan kreditur konkuren lainnya akan dibahas secara khusus pada kesempatan lain oleh Mahkamah Agung. Sumber: Varia Peradilan November 2006.
Labels: pengadilan |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya