ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Seputar Perlakuan Tindak Pidana Khusus
Wednesday, December 31, 2008

1. Jika seseorang Pejabat Pegawai Negeri didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 jo. Undang-undang 20 tahun 2001 secara subsidairitas, maka jika terbukti, terdakwa dikenakan pasal 2 undang-undang tersebut karena "setiap Orang" dalam pasal tersebut berarti siapapun, baik Pegawai Negeri/Pejabat ataupun Swasta.

2. Jika terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara sebagai pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsidair pidana penjara pengganti, setelah selesai terpidana menjalani pidana pokok secara berlanjut terpidana melaksanakan pidana tambahan.

3. Terhadap pidana tambahan pembayaran uang pengganti disubsidair dengan pidana penjara bila tidak dibayar oleh terpidana maka berlaku ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001.

4. Ketentuan pasal 14 a KUHP hanya dapat diterapkan secara eksepsional terhadap tindak pidana korupsi.

5. Bilamana di dalam Undang-undang ada diatur ketentuan batas minimal dan batas maksimal pemidanaan, maka ketentuan tersebut tidak dapat disimpangi.

6. Terhadap pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang mencantumkan secara alternatif pidana yaitu pidana penjara dan atau denda antara lain pasal 3, 5, 7 dan 11 undang-undang no. 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dapat dikenakan:

Pidana penjara dan denda;

Pidana penjara saja atau;

Pidana denda saja.

7. Terhadap perubahan surat dakwaan berlaku pasal 144 KUHP.

8. Setiap pelanggaran ketentuan undang-undang yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, dapat diajukan sebagai tindak pidana korupsi apabila secara tegas dinyatakan didalam undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 Undang­Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

9. Ketentuan tentang barang bukti dalam tindak pidana kehutanan (yaitu semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan) dalam pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 secara imperatif harus dirampas untuk negara.

10. Selama pemeriksaan dipersidangan berlangsung hakim tidak diperkenankan untuk memberi ijin pinjam pakai terhadap barang bukti berupa alat angkut yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana kehutanan Undang­ Undang No. 41 Tahun 1999 karena secara imperatif harus dirampas untuk negara.

11. Barang bukti dalam tindak pidana perikanan Undang-Undang No. 31 Tahun 2001 yang dirampas untuk negara, pelaksanaannya mengacu pada pasal 273 ayat (3) KUHAP yaitu dimasukkan dalam kas negara dan hakim pidana tidak boleh masuk dalam kawasan hukum perdata dengan melakukan pembagian atas hasil penjualan barang bukti tersebut.

12. Batas usia anak yang diadili oleh pengadilan anak (Undang-Undang No. 3 Tahun 1997) adalah minimal berumur 8 (delapan) tahun tetapi belum berusia 18 tahun serta belum pernah kawin (pasal 1 butir 1 dan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 1997). Adapun batas usia yang diatur dalam ketentuan undang ­undang lain hanya berlaku dalam undang-undang itu sendiri.

13. Terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana diluar KUHP diadili tetap mengacu atau berlaku pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

14. Hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya (pasal 263 ayat 1 KUHAP) dengan adanya ketentuan yang tegas dan limitatif tersebut maka yang bukan sebagai terpidana atau ahli warisnya, tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sumber: Varia Peradilan Oktober 2007.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 31, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER