By. Anselma
Di sini saya ingin membuka hati para penegak hukum, mengenai sesuatu yang seolah-olah telah menjadi suatu kebiasaan walaupun tidak semua penegak hukum, mungkin apa yang disampaikan oleh
Kamal bisa menjadi bahan renungan kita sebagai penegakkan hukum, karena harus kita akui praktek seperti itu mulai mengakar bahkan mulai berkarat.
saya terlibat kasus kecelakaan sepeda motor dengan mahasiswa UI di daerah perbatasan depok dan jakarta selatan, lebih lengkapnya temen-temen bisa download kronologis kecelakaan saya.intinya saya dituntut secara hukum oleh keluarga korban, alhasil dari penyidikan kepolisian saya dijatuhi pasal 360 ayat 1 KUHP yang bunyinya “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat maka dipidana kurungan maksimal 5 tahun atau penjara maksimal 1 tahun“, pada tanggal 15 Januari 2008 polisi menyerahkan berkas kasus saya kekejaksaan negeri jakarta selatan didaerah taman puring dan saya beserta barang bukti berupa sepeda motor ikut dibawa kesana oleh polisi.sesampainya disana saya dihadapkan keruangan kasubsi penuntut umum, disana saya dihadapkan oleh seorang jaksa bernama Dadang.
Alhasil saya ditekan habis - habisan oleh beliau dengan mengancam bahwa saya akan dimasukkan tahanan di LP cipinang selama menunggu waktu persidangan yaitu maksimal 20hari, beliau tanpa memberikan kesempatan saya untuk berbicara terus menekan saya dan mengancam saya, hingga suatu saat si jaksa ini menawarkan jalan keluar berupa
“ya sudah kamu ada uang berapa sekarang, nantinya uang itu akan digunakan untuk penangguhan tahanan kamu, ini demi kebaikan kamu loh, seandainya saudara ditahan, akan mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi disana“,
lalu saya tanya “maksudnya uang apa ya pak, apakah uang tersebut harus saya serahkan kekeluarga korban“,
dijawab oleh jaksa “kamu mahasiswa UI goblok apa tolol siih, masak hal begituan aja gak ngerti, surat permohonan penangguhan kamu mana? segera buat, nanti saya panggil orang tuk nahan kamu sekarang juga“
jawab saya “loh kok seperti itu pak?“
jaksa jawab : “itu memang prosedur yang ada dan harus kamu lalui, kamu seharusnya sesaat setelah selesai kecelakaan ditahan di kantor polisi, mana polisi yang menangani kasus kamu, saya ingin bertanya kenapa kamu gak ditahan? “
datanglah polisi yang bersangkutan “ada apa ya pak?” tanya polisi tersebut,
jawab jaksa “ini gimana siih kamu, kok orang nabrak gak langsung ditahan??kamu dibayar berapa sama anak ini?“
polisi menjawab “anak ini ketika kecelakaan sempat juga dirawat dirumah sakit karena mengalami luka yg cukup serius, oleh karena itu kami tidak bisa langsung menahannya, begitu loh pak, lagi pula anak ini orang terpelajar dan gak akan kabur sebab saya sudah mengenal baik anak ini“
kemudian jaksa menjawab “hei dek, kamu tuh anak ui kok goblok bangat siih, kamu kok seenak dengkulmu negendarain motor hingga bisa menabrak orang? otak kamu ditauh dimana?”
saya jawab”saat itu kondisi sedang sepi dan sangat gelap sebab tidak ada lampu penerangan lagi pula jalanan saat itu sangat cepat dan saya mengimbangi kecepatan kendaraan lain, sikorban tiba - tiba menyebrang dan saya langsung menabraknya“
“disitu gobloknya kamu, dah tau gelap, malah berjalan terlalu cepat..“kata jaksa ,
lalu saya bantah “saat itu ada jembatan penyebrangan didekat tempat kejadian, seharusnya korban menyebrang lewat jembatan itu,tetapi korban malah lewat dibawahnya, tentu saya tidak menyangka akan ada orang lain menyebrang, seharusnya korban lebih hati - hati menyebrang karena lalu lintas saat itu sepi dan dia punya banyak kesempatan untuk menyebrang dengan aman,tetapi beliau malah memaksakan diri tuk menyebrang dan akhirnya tertabarak oleh saya “
jaksa tersebut malah menuduh saya mencari - cari alasan dan tidak mengubris perkataan jaksa sebelumnya, hingga jaksa tersebut mengeluarkan perkataan
“kamu dengerin dunks orang ngomong,janga dengerin pakai pantat. kamu emang punya kemampuan dibidang lain tetapi dibidang hukum kamu harus nurut ama jaksa dan polisi, karena saya berhak menahan kamu sekarang, sudah rembukin dulu sama orang tua kamu, kamu sanggup ngasih berapa, sekalian buat surat permohonan penangguhan dan penjaminnya“
Akhirnya saya keluar dari ruangan itu, disana sudah menunggu bapak saya dan polisi yang menagani kasus saya, disana kami berembuk dan polisi mengusulkan, “udah pak, dari pada anak bapak dipenjara, bapak serahin dah semua yang ada..materi bisa dicari lain waktu,yang namanya dipenjara orang bukan semakin baik, tetapi akan semakin rusak, entah dari narapidana disekilingnya, atau bahkan dengan penjaga lapas nya“…mendengar hal itu saya langsung bergegas menuju ATM dengan berlari, tetapi tidak ketemu - ketemu hingga saya minta tolong tukang ojek tuk mengantarkan saya dengan cepat, alhamdulillah uang sejumlah 1,5 juta bisa saya dapatkan saya membayar tukang ojek itu RP.15.000, sesampainya disana bapak saya dan saya langsung menghadap kembali sambil membawa uang 1,5 juta ditangan.
“ini pak, saya ada uang 1,5 juta, biarlah bayaran kulaih anak saya semester ini saya tunda dan saya usahakan diluar,asal anak saya jangan ditahan” ungkap bapak saya…
tetapi saya keberatan “ini benar - benar untuk biaya kuliah saya pak, saya mohon penertian bapak“
…tetapi jaksa dengan kejamnya berkata “kuliah masalah kamu, sekarang masalah yang ada kamu selesaikan dulu, gak usah banyak pertimbangan, nanti kamu saya tahan sekarang juga, bapak tolong kasih yang ngetik 200.000, untuk saya 300.000 dan untuk atasan saya 1.000.000 diamplopin ya pak, jadi pas kan 1,5 juta, kamu tunggu dulu, saya minta persetujuan dari atasan saya dulu mengenai penangguhan tahanan kamu “. setelah itu saya diminta menunggu beberapa jam.
mendengar hal tersebut saya kicep dan jiper sehingga saya tidak bisa berkata apa - apa lagi dan pasrah menerima nasib, serta merasakan kekecewaan yang begitu mendalam, dan akhirnya saya benar - benar merasakan busuknya peradilan di negara kita, sayangnya saya tidak bisa membuktikan pemerasan tersebut ke pihak luar, dan saya salah juga karena mau menyerahkan sejumlah uang kemereka, mereka dengan wewenang nya memaksa saya untuk memberikan uang tersebut.
saya merasa bahwa kejujuran dan kebenaran tidak akan bisa melewati ini semua, sebab jaksa itu berkata kepada saya sesaat sebelum meninggalkan ruangan
“kamu siapkan dana lagi sebanyak- banyaknya untuk kasus kamu, kalau tidak kamu akan dituduhkan hukuman seberat - beratnya pada proses yang selanjutnya“
….mendengar hal itu saya merasakan beban mental yang berat dan kekecewaan yang mendalam sehingga hampir orientasi hidup saya berubah saat itu yakni mendapatkan uang sebanyak - banyaknya karena dengan uang apa saja bisa kita lakukan…
setelah menunggu beberapa lamanya, akhirnya surat pengangguhan tahanan bisa saya dapatkan, dan saya diharuskan melapor kekejaksaaan setiap minggunya yakni setiap hari senin pagi,saya keluar gedung kejaksaan dengan kebingungan dan kepasrahan, untungnya beberapa teman saya menengoki saya di sana,ada kamal, agung, ginanjar,afif, eko, haris.
“thanks bangat ya tuk semuanya yang dah mendukung dan menghibur gw”
sekarang yang dapat saya lakukan untuk mempersiapkan proses selanjutnya adalah bukan uang!!! kalau sayatetap menyerahkan uang ke”mereka” berarti saya membiarkan kezaliman dan kejahatan terjadi lebih jauh, oleh karena itu saya berusaha mencari dukungan dan kekuatan sebanyak - banyaknya untuk mendampingi saya menghadapi peradilan yang kotor di ibu pertiwi.
saya bukan melawan korban, tetapi saya melawan sebuah sistem yang teratur dan kuat yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan mereka sendiri hingga tanpa hati nurani mereka sanggup memeras hingga keakar - akarnya orang yang tidak mampu seperti saya…
untuk itu saya minta bantuan teman - teman untuk mencarikan link keorang - orang yang kuat yang mampu menghentikan tindakan semena - mena kejaksaan terhadap saya,saat ini saya baru menhubungi LKBH fakultas hukum UI untuk mendampingi saya menghadipi itu semua, tetapi saya rasakan belum cukup, karena pasti tetap akan ada biaya yang keluar untuk menyelesaikan ini pada jalur yang seharusnya, saya amat memerlukan sesuatu yang bisa menekan pihak kejaksaan agar mau menyelesaikan kasus ini dengan cara yang jujur dan tidak menggunakan wewenangya untuk memeras saya.
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya