ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN
Wednesday, December 31, 2008


Dasar: Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007

Image

Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat­ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Keterangan tersebut berisi:

o ada atau tidak informasi yang dimohonkan;

o diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;

o Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.

o Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

o ber-volume besar; atau

o tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi clan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

BIAYA

Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat­ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.

Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:

a. bervolume besar; atau

b. sedang dalam proses pembuatan.

Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.

Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.

KEBERATAN

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

o pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;

o tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.

o permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;

o pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau

o informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

PROSEDUR KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPN) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPN, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPN) pada Mahkamah Agung.

Penanggungjawab (KPN) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.




Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 31, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER