ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
TINJAUAN SEMA TENTANG UBV
Wednesday, November 5, 2008
oleh. Anselma


Sesuai dengan bunyi Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg., yang telah ditulis di atas, maka secara esensi putusan serta merta boleh dilakukan atau diputuskan oleh Hakim, dengan mengingat syarat-syarat otentik, suatu surat yang menurut peraturan yang bersangkutan mempunyai kekuatan bukti atau jika ada keputusan hukuman yang lebih dulu keputusan hakim yang sudah pasti, demikian pula jika telah dikabulkannya tuntutan dahulu (provisionil eis) serta
dalam perselisihan tentang hak milik.
Dalam perkembangannya, terkait dengan putusan UBV tersebut, meskipun secara jelas sudah dituliskan sebagaimana yang ada dalam bunyi pasalnya, ternyata MA banyak membuat SEMA yang berkaitan dengan UBV, yang pada intinya :


a. SEMA Nomor 13 Tahun 1964, tanggal 10 Juli 1964 (dicabut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1971), berisi : Hakim di dalam memutuskan suatu perkara diuasahakan tidak mengabulkan putusan serta merta dan kalau memang tidak dapat dihindari maka harus menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan dan memutus putusan serta merta.
b. SEMS Nomor 15 Tahun 1969, tanggal 2 Juni 1969.
Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan suatu kenyataan, bahwa banyak hakim-hakim di Pengadilan Negeri yang kurang memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum acara mengenai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
c. SEMA Nomor 03 Tahun 1971, tanggal 17 Mei 1971 (dicabut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2000), berisi : Pengabulan putusan serta merta harus memenuhi syarat :
1) Ada surat otentik atau tulisan tangan yang mempunyai kekuatan pembuktian.
2) Ada putusan hakim yang sudah in kracht dan berhubungan dengan gugatan yang bersangkutan.
3) Apabila dilakukan tuntutan provisionil.
Putusan Provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi yaitu permintaan pihak yang berpekara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Misalnya perkara perceraian, sebelum perkara pokok diputuskan, istri minta dibebaskan dari kewajibannya untuk tinggal serumah dengan suaminya.
4) Dalam hal perselisihan tentang hak milik.
5) Apabila ada kekeliruan yang mencolok MA dapat memerintahkan penundaan pelaksanaan putusan serta merta.
d. SEMA Nomor 06 Tahun 1975, tanggal 1 Desember 1975 .
Dalam SEMA ini Mahkamah Agung meminta kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, agar tidak menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBG telah terpenuhi.
e. SEMA Nomor 03 Tahun 1978, tanggal 1 April 1978 (dicabut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2000), berisi :
1) Hakim jangan menjatuhkan putusan serta merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 HIR terpenuhi.
2) Putusan serta merta dapat dilakukan dalam keadaan yang tidak dapat dihindari yaitu :

a) Ada CB tetapi harga barang tidak cukup menutup jumlah yang digugat
b) Kalau perlu dengan jaminan dari penggugat yang memadai dengan ketentuan :

f. SEMA Nomor 3 Tahun 2000, tanggal 21 Juli 2000 (menghapus SEMA Nomor 16 Tahun 1969, SEMA Nomor 03 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 03 Tahun 1978), SEMA ini melarang putusan serta merta dengan perkecualian :
1) Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran isi dan tandatangannya ;
2) Gugatan tentang hutang piutang yang jumlah hutang sudah pasti dan tidak dibantah;
3) Gugatn tentang hubungan sewa-menyewa yang sudah habis atau penyewa terbukti melalaikan kewajiban sebagai penyewa yang beritikad baik ;
4) Gugatan tentang gono-gini setelah putusan cerainya berkekuatan tetap ;
5) Dikabulkan gugatan provisionil ;
6) Gugatan didasarkan pada putusan yang in kracht dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan ;
7) Pokok sengketa tentang penguasaan.
Setelah putusan serta merta dijatuhkan/dikabulkan oleh hakim maka paling lambat 30 hari turunan putusan yang sah harus dikirim ke KPT dengan menyertai pendapat ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Di samping itu harus ada jaminan yang nilainya sama dengan obyek yang akan dieksekusi baru boleh dilakukan putusan serta merta.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa lembaga UBV tersebut ternyata menimbulkan banyak masalah dalam praktek, sehingga penerapannya sekarang sedapat mungkin dihindari oleh hakim, meskipun disadari lembaga tersebut membantu pelaksanaan putusan dengan cepat.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, November 05, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER