NOTA EKSEPSI
Perkara No. 140/Pid.B/2008/PN.PTK
Majelis Hakim, Sdr. Jaksa Penuntut Umum
Dan Hadirin yang terhormat,
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-NYA sehingga persidangan perkara atas nama terdakwa MORLIS BIN M.YUSUF sampai hari ini terlaksana dengan lancar dan tertib, mudah-mudahan berlangsung sampai selesainya persidangan.
Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberi kesempatan kepada kami Penasihat Hukum MORLIS BIN M.YUSUF untuk menyampaikan Nota Eksepsi atas Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHAP.
Di dalam perkara pidana atas nama MORLIS BIN M.YUSUF ini, maka kami akan mengajukan eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Reg. Perk.Nomor:PDM-58/Ponti/2/2008 tanggal 26 Pebruari 2008 sebagai berikut :
DALAM KOMPETENSI RELATIF
Bahwa dalam perkara atas nama MORLIS BIN M.YUSUF ini telah jelas diuraikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum locus delictie nya terjadi di perairan depan Dermaga Sawmill Haji Marhali di Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, sehingga yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Ketapang dan bukan Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana Pasal 84 ayat 1 KUHAP : “ Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Di sini kami akan memberikan pemaparan teori mengenai Locus Delicti sebagai berikut :
1. Ajaran tindakan badaniah/teori perbuatan materil.
Untuk menentukan tempat kejadian, pusat perhatian adalah kepada tempat dimana petindak ketika melakukan suatu tindak pidana, dan unsur-unsur tindak pidana pada ketika itu sudah sempurna.
2. Ajaran tempat bekerjanya alat/teori instrumen.
Tempat kejadian adalah di mana alat yang digunakan bekerja dan telah membuat sempurna (menimbulkan) suatu tindak pidana.
3. Ajaran akibat dari tindakan/teori akibat.
Tempat tindak pidana adalah di tempat terjadinya suatu akibat, yang merupakan penyempurnaan dari tindak pidana yang telah terjadi.
4. Ajaran berbagai tempat tindak pidana.
Menurut ajaran ini tempat tindak pidana adalah gabungan dari ketiga-tiganya atau dua diantara ajaran-ajaran tersebut di atas.
Berdasarkan kesemua teori di atas maka Locus Delictie dari perbuatan yang dilakukan oleh MORLIS BIN M.YUSUF di mulai di TKP Matan Kabupaten Ketapang dan diakhiri di sawmil H. Marhali di Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat, itu berarti berdasarkan Pasal 148 KUHAP yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara atas nama MORLIS BIN M.YUSUF adalah Pengadilan Negeri Ketapang. Di sini Saudara Jaksa Penuntut Umum telah memaksakan agar kasus atas nama MORLIS BIN M.YUSUF ini harus di sidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan menggunakan pasal 84 ayat 2 KUHAP, padahal saksi-saksi :
1. HARI NOVIANTO, S.Sos
2. CUCU ROCHDAT
3. RAHMAT SUSENO
Adalah anggota Tim Operasi Pengamanan dan Perlindungan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang dan sekitarnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat Nomor:PT.579/IV-K.21/SPORC/2007 tanggal 27 Agustus 2007, jadi secara khusus bertugas di 3 Kabupaten tersebut.
Sedangkan alamat yang dipergunakan untuk ke 3 (tiga) saksi tersebut di atas adalah alamat kantor pusat dari anggota satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.
4. YANTO BIN NADI
Beralamat di RT.04/RW.01 Desa Sungai Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Pontianak.
5. TAUFIK HIDAYAT BIN SANGGO
Beralamat di RT.04/RW.01 Desa Sungai Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Pontianak.
Kedua saksi ini secara hukum masuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Mempawah.
Berdasarkan apa yang terurai di atas maka, maka kami mohon dengan hormat Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
· Menyatakan Pengadilan Negeri Pontianak tidak berwenang mengadili perkara atas nama MORLIS BIN M.YUSUF.
Demikianlah Nota Eksepsi kami atas Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim, dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil.
Kota Pontianak, 18 Maret 2008
Kuasa Hukum
1. ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH
2. ANSELMA, SH
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya