ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Eksepsi
Thursday, December 4, 2008



NOTA EKSEPSI

Perkara No. 140/Pid.B/2008/PN.PTK
Majelis Hakim, Sdr. Jaksa Penuntut Umum
Dan Hadirin yang terhormat,
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-NYA sehingga persidangan perkara atas nama terdakwa MORLIS BIN M.YUSUF sampai hari ini terlaksana dengan lancar dan tertib, mudah-mudahan berlangsung sampai selesainya persidangan.
Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberi kesempatan kepada kami Penasihat Hukum MORLIS BIN M.YUSUF untuk menyampaikan Nota Eksepsi atas Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHAP.
 Di dalam perkara pidana atas nama  MORLIS BIN M.YUSUF ini, maka kami akan mengajukan eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Reg. Perk.Nomor:PDM-58/Ponti/2/2008 tanggal 26 Pebruari 2008 sebagai berikut :
DALAM KOMPETENSI RELATIF
Bahwa dalam perkara atas nama  MORLIS BIN M.YUSUF ini telah jelas diuraikan  oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum locus delictie nya  terjadi di perairan depan  Dermaga Sawmill Haji Marhali di Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat yang termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Ketapang, sehingga yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Ketapang dan bukan Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana Pasal 84 ayat 1 KUHAP : “ Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Di sini kami akan memberikan pemaparan teori mengenai Locus Delicti sebagai berikut :
1.             Ajaran tindakan badaniah/teori perbuatan materil.
Untuk menentukan tempat kejadian, pusat perhatian adalah kepada tempat dimana petindak ketika melakukan suatu tindak pidana, dan unsur-unsur tindak pidana pada ketika itu sudah sempurna.
2.             Ajaran tempat bekerjanya alat/teori instrumen.
         Tempat kejadian adalah di mana alat yang digunakan bekerja dan telah membuat sempurna (menimbulkan) suatu tindak pidana.
3.             Ajaran akibat dari tindakan/teori akibat.
        Tempat tindak pidana adalah di tempat terjadinya suatu akibat, yang merupakan penyempurnaan dari tindak pidana yang telah terjadi.
4.             Ajaran berbagai tempat tindak pidana.
         Menurut ajaran ini tempat tindak pidana adalah gabungan dari ketiga-tiganya atau dua diantara ajaran-ajaran tersebut di atas.
Berdasarkan kesemua teori di atas maka Locus Delictie dari perbuatan yang dilakukan oleh  MORLIS BIN M.YUSUF di mulai di TKP Matan Kabupaten Ketapang dan diakhiri di sawmil H. Marhali di Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat, itu berarti berdasarkan Pasal 148 KUHAP yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara atas nama  MORLIS BIN M.YUSUF adalah Pengadilan Negeri Ketapang.
Di sini Saudara Jaksa Penuntut Umum telah memaksakan agar kasus atas nama  MORLIS BIN M.YUSUF ini harus di sidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan menggunakan pasal 84 ayat 2 KUHAP, padahal saksi-saksi :
1.      HARI NOVIANTO, S.Sos
2.      CUCU ROCHDAT
3.      RAHMAT SUSENO
Adalah  anggota Tim Operasi Pengamanan dan Perlindungan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang dan sekitarnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat Nomor:PT.579/IV-K.21/SPORC/2007 tanggal 27 Agustus 2007, jadi secara khusus bertugas di 3 Kabupaten tersebut.
Sedangkan alamat  yang dipergunakan untuk ke 3 (tiga) saksi tersebut di atas adalah alamat kantor pusat dari anggota satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.
4.      YANTO BIN NADI
Beralamat di RT.04/RW.01 Desa Sungai Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Pontianak.
5.      TAUFIK HIDAYAT BIN SANGGO
Beralamat di RT.04/RW.01 Desa Sungai Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Pontianak.
Kedua saksi ini secara hukum masuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Mempawah.
Berdasarkan apa yang terurai di atas maka, maka kami mohon dengan hormat Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
·         Menyatakan Pengadilan Negeri Pontianak tidak berwenang mengadili perkara atas nama MORLIS BIN M.YUSUF.
Demikianlah Nota Eksepsi kami atas Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya  kami  serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim, dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil.
Kota Pontianak, 18 Maret 2008
Kuasa Hukum
1.      ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH
2.      ANSELMA, SH

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 04, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER