ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
SK KETUA MARI No:KMA/013/SK/X/2004
Friday, December 5, 2008
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KMA/013/SK/X/2004
Tentang
PENGANGKATAN KETUA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Membaca         : 1.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 111/M Tahun
2004    tanggal 26 Juli 2004.
2.              Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/048/
SK/VII/2004  tanggal 14 Juli 2004.
Menimbang     : a.       Bahwa pasal 54 UU Nomor 30 tahun 2002, telah   menetapkan  untuk  pertama kali Pengadilan Tingkat Pidana Korupsi dibentuk
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indoensia   
b.            bahwa secara ex officio, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat    adalah sebagai Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga yang bersangkutan harus diangkat sebagai Hakim/Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
c.             Bahwa yang namanya tersebut dalam lajur 2 diangkat sebagai Hakim/Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini.
Mengingat       : 1.       Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.              Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.              Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4.              Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
5.              Undang-undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
M E M U T U S K A N
Menetapkan    :
PERTAMA     :           Menunjuk yang namanya tersebut dalam lajur 2 untuk menjalankan tugas sebagaimana tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini.
KEDUA          :           Memerintahkan yang namanya tersebut dalam daftar lampiran keputusan ini untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
KETIGA         :           Keputusan ini disampikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT     :           Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                    SALINAN 
                                    Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1.      Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI.
2.      Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI.
3.      Para Hakim Agung Mahmakah Agung RI.
4.      Komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.
5.      Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI.
6.      Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
7.      Para Kepala Direktorat/Kepala Biro Mahkamah Agung RI.
8.      Kapuslitbang Kumdil dan Kapusdiklat Pegawai Mahkamah Agung RI.
9.      Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI.
10.  Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
                                                                        Ditetapkan di  : J A K A R T A
                                                                        Pada tanggal   : 18   Oktober   2004


 

                                                                        KETUA MAHKAMAH AGUNG RI.
                                                                                    BAGIR MANAN

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, December 05, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER