ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Yurisprudensi berkenaan dengan Para Pihak
Thursday, December 4, 2008
PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA
1. Pihak yang berperkara.
Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: G.H. Panggahean lawan Saleh Bisjir.
dengan Susunan Majelis : 1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
2. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena tergugat 1 telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 – 12 - 1975 No. 459 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Mohamad Rasjid Manggis GIr. Datoek Radjo lawan Loetan GIr. Datoek Poetjoek, Saerah, 3. Haji Mansjur Glr. Datoek Nagari Basa.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
3. Pihak yang berperkara.
Dalam hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh akhli waris tergugat.
Karena i.c. dan berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh akhli waris tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperhaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada akhli waris.
harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 429 K/Sip/ 1971.
Dalam Perkara: Matturi alias Pak Mattahir dkk. lawan Sutjari dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;
4. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang Prapatan, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat Dalam Perkara ini.
(petitum 2: -- Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda DKI dan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI di Jakarta untuk membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai satu-satunya akhli waris dari alm. Seobah bin Ali).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 -3 - 1975 No. 216 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Haji Mohamad Nur Iawan 1. Ny. Idjo, 2. Ridwan bin Seobah, 3. Asah bin Seobah, 4. Non (Senon) hinti Seobah.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Abubakar SH.: 3. DH. Lumbanradja SH:
5. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pengertian “turut penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai ‘turut penggugat’ ) oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 28 1 1976 No. 201 K/Sip/1974.
dalam perkära : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. Iawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
6. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh
tergugat I - pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap tergugat I pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 12- 1975 No. 437 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : 1. Satemin, 2. Toekijem lawan 1. Wasiman, 2. lman.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
7. Pihak Dalam Perkara
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
bahwa tergiugat II- pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil Dalam Perkara ini;
bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan Dalam Perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;
bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgI. 11 - 11 1975 No. 1078 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Magdalena Pinontoan Iawan 1. Lot Mekel 2. Berth LangeIo.
dengan Susunan Majelis : I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.: 2. DH. Lumbanradja SH.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
8. Pihak Dalam Perkara.
Dalam Perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kota Madja Palembang karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 – 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Johannes Evg Arief Iawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palemhang.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
9. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena K.U.P. merupakan lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikut sertakan tergugat lI/terbanding II (Kepala K.U.P.) sedang petita gugatan juga khusus ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 8 - 1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumabanradja 8.11.; 2. K. Saldiman Wirjatmo
10. Pihak Dalam Perkara.
Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kota Madya Palembang, karena secara “feitelijk” tergugat asal yang menguasai tanah terperkara.
(pcrkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatera Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Johanes Evg Anief lawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palembang.
dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H.; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H 3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
11. Pihak yang berperkara.
Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Bok Sahit alias Tidjah lawan Asmak.
12. Pihak-pihak Dalam Perkara.
Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 1 - 1959 No. 244 K/Sip/1959.
Dalam Perkara : Marulak marga Simanjuntak lawan Johannes marga Simanjuntak.
dengan Susunan Majelis : 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. K. Wirjono Kusumo S.H.
13. Pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Karena menurut statuten C.V. diurus oleh Direktur yang bertindak didalam dan diluar Pengadilan dan menurut pasal 19 s/d 21 W.v.K. didalam C.V. tidak ada Direktur Utama, gugatan yang diajukan oleb “Direktur Utama’ atas nama C.V. tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 5 - 1973 No. 25 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Drs. Said, Direktur C.V. Eka Studio General Agencies, lawan Pemerintah Republik Indonesia, Departemen Perhubungan R.I. P.N. Telekomunikasi.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H..
14. Pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan dimanakah kedudukan dari pada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhum Abdulrach­man Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan.
harus dibatalkan, karena tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat-penggugat asal adalah akhli waris dari almarhum Abdulnachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada akhli waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya dikemudian hari.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 10 - 1973 No. 1032 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Hi Rasid Kaplale, 2. Hi Mochtar Kaplale, 3. Hi Abdurachman Kaplale dkk. lawan 1. Djit Patty, 2. Abdulhair Patty.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti 5.11.; 2. Sd Widojati Wiratmo Sukito S.H.; 3. Indroharto S H.



14. Pihak yang berperkara.

Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan Dalam Perkara (i.c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 22 - 10 - 1973 No. 476 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Theresia Tuhu hr Tarigan lawan Sora Uli br Ginting.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Indroharto SH.

15. Pihak Dalam Perkara.

Karean yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah. Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut itdak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-10-1975 No. 1206 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indoensia; eq. Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea & Cukai di Jakarta; cq. Kepala Inspektorat Jenderal Bea & Cukai Maluku Utara di Ternate lawan Masnia Mohd. Noer Daapala, Rusni Mohd. Noer Daapala.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sostopranoto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.

16. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Gugatan yang diajukan oleh penggugat sendiri (sebagal ahli waris) dapat diterima kerena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Tjoa Eng Liong lawan Junus Kartadinata.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoto Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

17. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa karena yang berhutang kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut;

bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: M. Sukarna lawan M. Enoch.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

18. Pihak Dalam Perkara.

Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Bupati Kabupaten Cirebon; 2. R.A. Soetisno lawan P.T. Pupuk Sriwijaya (Pusri).

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.

19. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibernakan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena tergugat ! pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Tetap br. Karo dan anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan tergugat I.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: 1. Netap br. Karo, 2. Richard Pelawi lawan 1. Njore br. Barus dkk dan Senang Karo dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman SH..

20. Pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Makhamah Agung:

Karena persil sengketa tercatat atas nama P.T. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan ke.pada P.T. tersebut sebagai tergugat atau turut tergugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgL 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Souw Pay Liem lawan Ny. Giam Tin Hoa dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.M. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

21. Pihak-pihak Dalam Perkara.

Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co Ltd., ia sebagai representatieve dapat digugat. Yang digugat Dalam Perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd. Tokio diakui sebagai kantomya di Jakarta.

oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: - “Menyatakan gugatan penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat diterima.”

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973. Dalam Perkara: B.E. Djohan lawan Mr. Tatsuhiko Matsuda.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Indroharto SH.

22. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat Dalam Perkara.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Marsan lawan 1. Samsuri 2. Makroep 3. Sampoeni dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja SH.

23. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Makhamah Agung:

Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya me­nuntut barang-barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami masih hidup, hat mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak temyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli awris dari alm. Haji Bustami.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Fadeli 2. Bok Misradji alias Sitinah dkk lawan 1. Haji Saidah 2. Ny. Saudah dkk;

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 3. R.z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

24. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Dalam mempertahankan gono-gini terhadap oerang ketiga memang benar salah seroagn dari suami - isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak, selaku kuasa dari isterinya tanpa surat kuasa khusus untuk itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Rd. Pandji Adjar Kartanegara 2. Ny. Raden Ema Permaningsih lawan 2. Manafi 2. Ny. Tan Ay Nio.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Bustanul Arifin SH.

25. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl.30 April 1972 tidak relevant karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam, sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut “mengajukan gugatan terhadap B,N.I. 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/Barat’, dan juga me­nyebut “naik appel“. lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir.

Oleh Pengdilan Tinggi surat kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihak­pihak yang berperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan pasal 123 H.J.R. sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: PT. Central Sepakat Coy lawan Bank Negara Indonesia 1946.

dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. K. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.

25. Pihak-pihak Dalam Perkara.

Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan:

Karena dalam gugatan ini yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketa­an sébagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.

Dalam Perkara: M. Adj. Nitimerdojo dkk .lawan P. Rototunjung.

dengan susunan rnajelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. M.H. Tirtaamidjaja SH. 3. K. Wirjono Kusumo SH.

26. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan kerena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai tergugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Marsan lawan Sampuri, Makrop, Sampoeni dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.H. Lumbannadja SH.

27. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan M.I.R.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Tan Lioe Mwa; 2. Ny. Tjoa Twan Liang dkk lawan 1. Ny. Tan Lian Hwan 2. Nn. Tan Sian Mwa dkk dan 1. Tjoa Tan Tjiang 2. Tjoa Khien Liang.

dangan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman gelar Sutan Soripada Oloan SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

28. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena H.I.R. tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara ditambah 10% incasso komisi ditambah 20% pajak penjualan incasso komisi tidak dapat dikabulkan;

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11 - 9 - 1975 No. 983 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Kang Pun Tjian lawan Bank Surakarta M.AJ. Cabang Surabaya dan Kang Ka Tjian.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Indroharto SH.;

29. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :

Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melánjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.

Dalam Perkara :1. Nyi Ijat binti Murkasim 2. Uje al H. Mulja bin Murkasim lawan Nyi Euis Halimah, Asep Jajat dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.;

30. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 11 - 1975 No. 516 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : David Reinhard Frans Noya lawan 1. Ny. Z. Sahusilawane/ Mukom, 2. Kepala Kantor Agraria Kotamadya Ambon.

dengan Susunan Majelis :1. DH. Lumbanradja SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Indroharto SH.;

31. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Gugat yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah badan hukum; seharusnya yang digugat ialah 1. M. Rambi, Asisten Wedana Kec. Teluk Mengkudu. 2. Letda Bustami, Dan Puterpra 19 Teluk Mengkudü. 3. Abunyamin, InspekLur Polisi Tk. H Dan Sek 20232 Te!uk M~ngkudu.

Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat dan murah seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakim­an No. 14/1970, maka haruslah dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam kedudukannya sebagai pejabat Asisten Wedana Dan Puterpra serta Dan Sek Kepolisian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7 - 1975 No. 157 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Musda Kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang, 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.

32. Gugatan dan pihak-pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang berperkara:

Seharusnya penggugat adalah. C.V. Alatas Medan, direkturnya Aris Sihombing tergugat adalah :

I. Musda Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari :

a. a. Camat Kecamatan Teluk Mengkudu.

b. b. Dan Sek Polri Kecamatan Teluk Mengkudu.

c. c. Dan Puterpra Kecamatan Teluk Mengkudu.

II. Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang di Medan

dalam putusan Pengadilan Tinggi tercantum sebagai berikut:

1. 1. Rulu Sitepu lndeskati S.H. pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk Mengkudu);

2. 2. Abdul Jalil Siregar SH Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupaiti kabupaten Deli Serdang di Medan).

tergugat I dan II pembanding lawan Ny. Rehngena Purba SH pengacara, tempat tinggal di Jalan Letjen S. Parman 236 tel. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV. Alatas Medan). penggugat - terbanding.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1975 No. 157 k/Sip/l974.

Dalam Perkara : 1. Musda kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang,. 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. lndroharto SH.

33. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa Hakim pertama telah menjadikan istri kedua dari tergugat sebagai pihak ke III Dalam Perkara ini, dengan tiada lawan.

bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan Dalam Perkara sebagai tergugat II disamping suaminya sebagai tergugat. I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang barang cidra.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 6 - 1976 No. 175 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakii Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kirsten Batak Protestan Resort Pekanbaru.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.

34. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.

Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai turut tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak Dalam Perkara).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 –11 - 1975 No. 457 K/Sip/1975.

Dalam Perkara Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakili Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kristen Batak Protestan Resort Pekanbaru.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. LumbanradjaSH.

35. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.

Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang:akan digugatnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 305 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Kasan Rizal lawan Soegimin dan Maridjo.

36. Pengunduran tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pengunduran tergugat II pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena penggugat berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga tergugat II harus tetap dianggap sebagai pihak Dalam Perkara.

(i.c. pada sidang ketiga Pengadilan Negeri tergugat II mengundurkan diri sebagai tergugat untuk kemudian bertindak sebagai saksi dari tergugat).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 - 3 - 1976 No. 832 K/Sip/1973.

dalam erkara Efendy Pardede lawan Saidi Pardede, Cyrus Pardede.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah. Atmadja SH.;

37. Pengurangan tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:.

Putusan Hakim pertama yang menyangkut 14 orang tergugat, yang selama sidang berlangsung, diluar sidang persoalannya telah selesai dengan pihak penggugat secana damai, kemudian dalam diktum bagian kedua menghukum mereka untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat;

bahwa seharusnya dalam hal tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para penggugat agar mereka sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan apabila pihak penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 1 - 1976 No. 201 K/Sip/ 1974

Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. lawan I. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;

38. Pengurangan tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Hakim Pertama telah menyalahi hukum acara karena menganggap tergugat dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan.

(i.c. Pengadilan Negeri mempertimbangkan - bahwa tergugat I menyatakan bahwa ia tidak pernah menghaki atau menjual sawah sengketa ;….... ; - bahwa dalam surat gugatan juga tidak pernah disinggung apakah tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut …….. - bahwa oleh karena itu tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1976 No. 482 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Nyi Rochman Ishak dkk. lawan Parta bin Redja dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. K. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

39. Intervensi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Meskipun Rudy Sulistio dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini; atas pertimbangan ini intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14- 10- 1975 No. 1060 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Sjahperi Obos lawan Rudy Sulistio.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. DH. Lumbanradja SH, 3. Indroharto SH.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 04, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER