ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Eksaminasi Putusan No.28/Pdt.G/1999/PN.Yk
Monday, December 29, 2008
HASIL EKSAMINASI
MAJELIS EKSAMINASI
Terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta
Putusan No. 28/Pdt.G/1999/PN.Yk
Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Putusan No. 106/Pdt/1999/PTY
Putusan Mahkamah Agung
Putusan No. 2214 K/Pdt/2000
Dalam Perkara Perdata
Yayasan Pendidikan Kerjasama Yogyakarta
MAJELIS EKSAMINASI
1. Nur Ismanto, S.H., M.Si (Ketua);
2. Kunthoro Basuki, S.H.,M.Hum (Wakil Ketua);
3. Kamal Firdaus, S.H. (Anggota);
4. Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H. (Anggota);
5. Nazaruddin, S.H., M.Hum. (Anggota);
6. Sudaryono,S.H. (Anggota);
7. E. Sundari, S.H., M.Hum (Anggota);
8. Dewi Nurul Musjtari, S.H.,M.Hum (Sekretaris).
INDONESIA COURT MONITORING
INDONESIA CORRUPTION WATCH
YOGYAKARTA
2003
HASIL EKSAMINASI

Terhadap
PUTUSAN HAKIM TINGKAT PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN
TINGKAT MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PERDATA YAYASAN PENDIDIKAN
KERJASAMA YOGYAKARTA
I. Majelis Eksaminasi
b. Bahwa untuk mengeksaminasi dan menilai secara luas hal-hal yang saling berkaitan antara
putusan PN, PT dan MA dalam Kasus Yayasan Pendidikan Kerjasama Yogyakarta perlu dibentuk
Majelis Eksaminasi;
c. Bahwa untuk menjamin agar hasil pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Majelis
Eksaminasi tersebut dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka susunan
anggota Majelis Eksaminasi tersebut terdiri dari orang-orang yang memiliki perhatian yang besar
terhadap hukum dan penegakan hukum serta yang memiliki basis keilmuan bidang hukum dan
atau berpengalaman dalam praktik penegakan hukum;
d. Bahwa Koalisi Ornop Pemantauan Peradilan sebagai pihak yang menggagas dan
menyelenggarakan eksaminasi terhadap putusan Majelis Hakim dalam Kasus Yayasan
Pendidikan Kerjasama tersebut membentuk Majelis Eksaminasi yang terdiri dari kalangan
akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi, praktisi hukum dan aktivis Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM/Ornop/NGO), yaitu:
1) Nur Ismanto, S.H., M.Si (Ketua);
2) Kunthoro Basuki, S.H.,M.Hum (Wakil Ketua);
3) Kamal Firdaus, S.H. (Anggota);
4) Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H. (Anggota);
5) Nazaruddin, S.H., M.Hum. (Anggota);
6) Sudaryono,S.H. (Anggota);
7) E. Sundari, S.H., M.Hum (Anggota);
8) Dewi Nurul Musjtari, S.H.,M.Hum (Sekretaris).
e. Bahwa meskipun Majelis Eksaminasi terdiri dari kalangan akademisi hukum dari berbagai
perguruan tinggi, praktisi hukum dan aktivis lembaga swadaya masyarakat, namun tetap
meminta masukan dari masyarakat/publik yang dapat secara langsung memberikan
pendapat/penilaian melalui sharing ide dalam forum diskusi dalam bentuk diskusi publik.
f. Bahwa pada saat acara “diskusi publik”, mengemuka dan menonjol sekali adanya rasa
keprihatinan dan kekecewaan publik terhadap proses peradilan dan lembaga pengadilan dan oleh
karena itu berpendapat bahwa eksaminasi sesuatu putusan pengadilan. Oleh karena itu adanya
Majelis Eksaminasi publik yang independen adalah suatu kebutuhan mutlak, yang harus
disosialisasikan dan ditradisikan.
g. Bahwa dengan demikian adalah keliru sekali, kalau dibentuknya Majelis Eksaminasi publik yang
independen, serta merta dianggap hanya mencari-cari kelemahan atas proses peradilan dan kinerja
lembaga pengadilan. Majelis Eksaminasi publik yang independen haruslah dianggap sebagai
“amici curae” yang bermanfaat sekali bagi terwujudnya suatu proses peradilan yang baik dan
lembaga pengadilan yang berwibawa dan bersih, yang pada gilirannya dapat mengakselerasi
terwujudnya supremasi hukum.
h. Bahwa dengan demikian hasil eksaminasi Majelis Eksaminasi ini, bukan hanya terbatas
merupakan pendapat/penilaian/eksaminasi dari Majelis Eksaminasi melainkan juga merupakan
pendapat/penilaian dan eksaminasi dari dan oleh publik, namun demikian hasil eksaminasi ini
tetap menjadi tanggungjawab Majelis Eksaminasi.
II. Ruang Lingkup Eksaminasi Dan Dokumen-dokumen yang diperiksa :
Majelis Eksaminasi terhadap Putusan Hakim dalam kasus Yayasan Pendidikan Kerjasama
Yogyakarta melakukan pengujian terhadap Putusan ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung, selain itu ada perkara Derden Verzet dan beberapa kejadian dalam tahap
pelaksanaan putusan.
Dalam melakukan Eksaminasi terhadap Putusan Hakim dalam kasus Yayasan Pendidikan
Kerjasama Yogyakarta ini, dokumen-dokumen yang diperiksa adalah sebagai berikut :
a. Jawaban Tergugat dalam Perkara No. 28/Pdt.G/1999/PN.Yk;
b. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 28/Pdt.G/1999/PN.Yk;
c. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 106/Pdt/1999/PTY;
d. Putusan Mahkamah Agung No. 2214 K/Pdt/2000;
e. Permohonan Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/2001/PN.Yk;
f. Permohonan Perlindungan Hukum dari Kuasa Hukum Penggugat kepada Ketua Mahkamah
Agung RI;
g. Derden Verzet terhadap Putusan Perkara Perdata No. 90/Pdt. Plw./2001/PN Yk;
h. Petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta kepada Drs. Murthono, MM;
i. Surat Keterangan Panitera (Griffier Verklaring), tertanggal 5 Februari 2002;
j. Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, No. 183/0579, tertanggal 28 Februari 2002,
ditujukan kepada Rudy Gustiansyah;
k. Nota Dinas dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kepada Ketua STIE Kerjasama,
perihal Laporan dan Mohon Petunjuk, tertanggal 14 Maret 2002;
l. Amar Putusan Sela Perkara Perdata Nomor 90/Pdt.Plw/2001/PN.Yk;
m. Surat Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor W. 22.D.PA.01.07.646-1172, tentang Mohon
Penjelasan Hukum;
n. Surat Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nomor W.22.D.PA.01.07-672-1208, tentang
penambahan redaksi surat;
o. Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nomor W.22.D.PA.01.07-757-1417, tentang
Permohonan Petunjuk Hukum;
p. Berita Acara Eksekusi, Nomor: 17/Pdt.Eks/2001/PN.Yk. Juncto No.28/Pdt.G/1999/PN.Yk;
q. Akta Notaris Nomor 159, tertanggal 27 September 1979;
r. Akta Notaris Nomor 36, tertanggal 7 Februari 1994;
s. Akta Notaris Nomor 12, tertanggal 9 Februari 2002;
t. Akta Notaris Nomor 33, tertanggal 28 Februari 2002.
III. Ringkasan Posisi Kasus
Bahwa di dalam Perkara Yayasan Pendidikan Kerjasama (YPKS), terjadi persengketaan antara R.
Sigit Suwandi Wiriadiningrat yang berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan
Kerjasama No. 159 tertanggal 27 September 1979 yang dikuatkan dengan Akta No. 36 tertanggal 7
Februari 1994 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pendidikan Kerjasama, adalah sebagai
Ketua Pengurus dari Yayasan Pendidikan Kerjasama dan dalam hal ini mempunyai kapasitas sebagai
PENGGUGAT, melawan Drs. Sriyatno, Agus Ambaryanto, Amd., Ir. Edy Yuwono, Julita Peni
Riandari,S.H., Agam Cahyono Musnamar,SE., Dra. Sri Suprapti, yang dalam perkara ini
mewakilkan kepada Advokat/Penasehat Hukum Febri Irmansyah, S.H., Ir. Ign. Yulianto, yang dalam
perkara ini mewakilkan kepada F.L. Switi Andari,S.H. yang berdasarkan Akta No. 14 tertanggal 29
Desember 1998, adalah sebagai Pengurus baru, dan dalam hal ini disebut sebagai TERGUGAT I - VII.
Penggugat, melalui gugatannya yang diwakili oleh Daniel Tatag,S.H., Gunawan,S.H., dan Poltak
Parulian P Simanjuntak,S.H. mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor
28/Pdt.G/1999/PN Yk. tentang keabsahan pengurus baru dari Yayasan Pendidikan Kerjasama (YPKS)
Yogyakarta, berdasarkan Akta No. 14 tanggal 29 Desember 1998, yang jika dicermati dari kronologi
terhadap kasus tersebut dapat dibaca adanya perbuatan melanggar Pasal 25 Anggaran Dasar Yayasan
berdasarkan Akta No. 159 Th. 1979 yang dilakukan oleh Tergugat.
Untuk mempertahankan haknya sebagai salah satu pengurus, yang dalam hal ini mempunyai
kapasitas sebagai Pendiri dan Ketua Yayasan maka Penggugat mengajukan gugatan yang telah melalui
beberapa tahapan penyelesaian melalui Pengadilan baik di Tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dengan Nomor Perkara : 106/Pdt/1999/PTY, maupun Kasasi dengan Nomor Perkara : 2214K/Pdt/2000.
Berdasarkan Putusan Hakim di Tingkat Kasasi, yang menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon
Kasasi yaitu Drs. Sriyatno Dkk., maka pihak R. Sigit Suwandi W pada tanggal 2 Juli 2001 mengajukan
Permohonan Eksekusi atas Putusan yang telah inkracht, dengan register No. 17/Pdt.Eks/2001/PN.Yk.,
tanggal 24 Juni 2001.
Pada tanggal 2 Agustus 2001 dan 9 Agustus 2001, Pengadilan Negeri Yogyakarta mengeluarkan
teguran/Aanmaning, agar para pihak tereksekusi dapat menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat,
dan pada tanggal 2 Agustus 2001 salah satu dari pihak Tergugat telah dengan sukarela menyerahkan
sesuai Putusan kepada pihak Penggugat.
Pada tanggal 7 Agustus 2001, muncul permasalahan baru dengan adanya Derden Verzet terhadap
Putusan Perkara Perdata No. 28/Pdt.G/1999/PN.Yk Jo. No. 106/Pdt/1999/PTY Jo. No. 2214 K/Pdt/2000
yang terdaftar di bawah register Nomor 90/Pdt.Plw/2001/PN.Yk., yang diajukan oleh Woesono,S.H.,
Drs.H.Soeharto dan Prof.Dr.H.Tohari Musnamar, yang diwakili oleh Andi Rais,S.H., Bayu Srijaya,S.H.,
dan Firmansyah,S.H.
Pada tanggal 9 Agustus 2001, muncul Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk
menunda pelaksanaan Eksekusi, dengan alasan munculnya perkara Derden Verzet
Pada Tanggal 1 Oktober 2001, Pengadilan Negeri Yogyakarta mengeluarkan Amar Putusan Sela
atas Perkara No. 90/Pdt.Plw/2001/PN.Yk, yang isinya antara lain : tidak dapat menerima Ny.
Muhadi,BA dan Ny.Hj. Sindubudjono untuk masuk menggantikan kedudukan R Sigit Suwandi W.
Pada tanggal 21 Januari 2002, setelah adanya pergantian Ketua Pengadilan tinggi Yogyakarta
menetapkan pelaksanaan atas Eksekusi Putusan Perkara No. 28/Pdt.G/1999/PN.Yk jo. No.
106/Pdt/1999/PTY dan dilaksanakan tanggal 28 Januari 2002 seperti yang tertuang dalam Berita Acara
Eksekusi dan Surat Penetapan Panitia tertanggal 5 Februari 2001. Pelaksanaan Eksekusi tersebut
merupakan Eksekusi Paksa, karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela.
IV. Ringkasan Dictum Putusan PN,PT & MA
a. Dictum Putusan PN :
Dalam Provisi :
- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak diterima.
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan VI untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan tidak jelas/Kabur;
- Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI yang lain dan selebihnya.
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukumn penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.
204.000,-.
Dalam Rekonpensi :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi I sampai dengan VI tidak dapat diterima;
- Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Penggugat Rekonpensi I sampai dengan VI
yang hingga kini ditaksir nihil.
Dalam Konpensi/Dalam Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga
kini ditaksir sebesar Rp. 204.000,-
b. Diktum Putusan PT
Mengadili
- Menerima permohonan banding dari Penggugat-Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan PN YK tanggal 22 Juni 1999 No. 28/Pdt.G/1999/PN.YK yang
dimintakan banding tersebut.
Dan Dengan Mengadili Sendiri
Dalam Provisi :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat-Pembanding.
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi:
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI-Para Terbanding.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat-pembanding untuk sebagian;
2. Menyatakan manurut hukum bahwa rapat pleno pengurus YPKS tanggal 29 November
1998 melanggar pasal 25 AD YPKS sehingga rapat pleno tanggal 29 November 1998 tersebut
adalah tidak sah, dan karenanya batal demi hukum;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa kepengurusan YPKS periode 1998-2003 sebagian
hasil rapat pleno pengurus tanggal 29 November 1998 tersebut adalah tidak sah dan karenanya
batal demi hukum;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa serah terima kepengurusan YPKS tanggal 29
November 1998 tidak sah dan karenanya batal demi hukum;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa akta perubahan AD YPKS No. 14 tertanggal 29
Desember 1998 yang dibuat dan ditandatangani dan diresmikan oleh dihadapan Notaris
DalisoRudianto, S.H. batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan
hukum;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala perbuatan hukum dengan segala akibatnya
yang dilakukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat VII yang mengatasnamakan YPKS
yang telah dilakukan adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat VII atau yang mendapatkan
hak daripadnya untuk segera menyerahkan segala sesuatu yang diperolehnya sebagai akibat dari
perbuatan hukum Para Tergugat kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa kepengurusan YPKS berada di bawah Penggugat
sebagai ketua Pengurus YPKS berdasarkan akta perubahan AD YPKS No. 159 tertanggal 27
September 1979 yang dibuat dihadapan Raden Mas Soerjanto Partaningrat,S.H. Notaris di
Yogyakarta, sampai dengan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan menurut hukum bahwa kepengurusan hasil rapat pleno yang dipegang oleh
Tergugat I sampai dengan Tergugat VII adalah tidak sah dan karenanya harus dibatalkan;
10. Menghukum Para Terguagt – Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 95.000,- secara
tanggung rentang;
11. Menolak gugatan Penggugat – Pembanding untuk selebihnya.
Dalam Rekonpensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi I sampai dengan VI – Para
terbanding I sampai dengan VI tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi I sampai dengan VI untuk
membayar biaya perkara sebesar nihil
c. Diktum Putusan MA
Mengadili
1. Menolak permohonan Kasasi dari Para
Pemohon Kasasi 1) Drs. Sriyatno, 2) Agus Ambaryanto, Amd., 3) Ir. Edy Yuwono, 4) Julita
Peni Riandari, S.H., 5) Agam Cahyono Musnawar, SE., 6) Dra. Sri Suprapti.
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-.
V. Analisis atas isi Putusan
1. Persidangan Di Tingkat Pengadilan Negeri Yogyakarta
Analisis atas isi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta
a. Eksepsi Kompetensi
1) Bahwa di dalam Putusan PN Yogyakarta No. 28/Pdt.G/1999/PN.Yk,
para Tergugat I-VI telah mengajukan jawaban eksepsi yang mempersoalkan kompetensi PN
Yogyakarta, baik Kompetensi Absolut maupun Relatif;
2) Bahwa ternyata PN Yogya tidak memeriksa dan tidak membuat
pertimbangan hukum menolak atau menerima eksepsi kompetensi baik Absolut maupun
Relatif;
3) Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan dan tidak membuat
pertimbangan mengenai fakta hukum tersebut PN Yogyakarta tidak membuat putusan sela
tentang Eksepsi tersebut;
4) Bahwa dengan adanya eksepsi mengenai kompetensi tersebut, sebelum
memeriksa eksepsi yang lain, PN Yogyakarta memutuskan apakah mempunyai kewenangan
atau tidak;
5) Bahwa dengan tidak adanya amar putusan sela dari PN Yogyakarta
mengenai Kompetensi baik Absolut maupun Relatif, berarti PN Yogyakarta tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana ditentukan Pasal 125 ayat (2) HIR, yang berbunyi :
“Akan tetapi jika Tergugat, di dalam surat Jawabannya yang tersebut dalam Pasal 121,
mengemukakan perlawanan (eksepsi) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa
perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak hadir, ketua Pengadilan Negeri
wajib memberi keputusan tentang perlawanan itu, sesudah didengarnya penggugat dan hanya
jika perlawanana itu tidak diterima, maka ketua Pengadilan Negeri memutuskan tentang
perkara itu”, dan Pasal 136 HIR;
6) Bahwa dengan memeriksa eksepsi lain, tanpa lebih dahulu atau bahkan
tidak memeriksa eksepsi kompetensi, berarti PN Yogyakarta telah melanggar tata tertib
beracara yang seharusnya dipenuhi atau lebih tegas lagi dapatlah dikatakan tidak memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh hukum acara perdata yang berlaku.
b. Eksepsi Non Kompetensi
1) Bahwa di dalam putusannya PN Yogyakarta telah menerima sebagian eksepsi non
kompetensi mengenai kualitas/kedudukan para tergugat I-VI sebagai pengurus YPKS;
2) Bahwa karena adanya penerimaan sebagian eksepsi tersebut, PN Yogyakarta memutus
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard = NO);
3) Bahwa dalam memberikan putusan tersebut, PN Yogya tidak melakukan proses
pemeriksaan pokok perkara khususnya pembuktian, dengan pertimbangan demi
pemeriksaan yang cepat, sederhana dan biaya ringan;
4) Bahwa dengan demikian, dengan tidak melakukan proses pemeriksaan pokok perkara
khususnya pembuktian, bahwa PN Yogyakarta telah salah dalam menerapkan hukum acara
(Pasal 136 HIR).
c. Kualifikasi Subjek Hukum
1) Bahwa PN Yogya dalam memberi pertimbangan hukum dalam eksepsi mengenai kualitas
tergugat, tanpa pertimbangan yang cukup langsung, mengkonstatir bahwa gugatan
mestinya ditujukan kepada yayasan sebagai badan hukum dan tidak kepada Tergugat
selaku pribadi dan selanjutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (Obscur
Libel);
2) Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan PN Yogyakarta tersebut kurang tepat, sebab
perbedaan pandangan status para Tergugat, itulah yang sebenarnya merupakan salah satu
dasar gugatan;
3) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas berarti eksepsi tersebut sudah menyangkut
pokok perkara, dan oleh karenanya harus diperiksa dan diputus bersama-sama pokok
perkara;
2. Persidangan di Tingkat Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Penggugat yang tidak menerima hasil Putusan Pengadilan Negeri, kemudian mengajukan Banding
pada tanggal 21 Agustus 1999 dan Hakim PT Yk memberikan Putusannya tanggal 27 Januari 2000 dengan
No. 106/Pdt/1999/PTY.
Analisis atas isi Putusan PT Yogyakarta
a. Dalam Pertimbangan Majelis
Hakim :
1) Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada Tingkat Banding terdapat Argumentasi yang
kurang sinkron atau setidak-tidaknya kurang sempurna dan bahkan membingungkan, yang
dapat mengurangi kualitas bobot pertimbangan hukum yang dijatuhkan atas pertimbangan
dalam Provisi (vide : hal. 5 putusan), dimana materi dari Kepengurusan Yayasan Pendidikan
Kerjasama dinyatakan dalam keadaan vakum atau kosong harus diputus sebelum pemeriksaan
pokok perkara, faktanya putusan tingkat pertama belum memeriksa pokok perkara, sehingga
terjadi pertimbangan hukum yang kontradiktif dengan fakta hukum yang ada.
2) Bahwa pada sisi lain tuntutan provisi tersebut dinilai terlalu prematur, hal mana tidak
dijelaskan maksud dari tuntutan prematur tersebut batasan pengertiannya, tidak dijelaskan
sebagai sebuah pertimbangan hukum sehingga menjadi tidak dikabulkan, sebab argumentasi
akan mengganggu kelancaran tugas pokok dalam mengelola pendidikan, merupakan
argumentasi yang berdiri sendiri dan tidak menjelaskan pertimbangan tuntutan provisi lain.
Tentang diserahkannya kepengurusan kepada Penggugat/ Pembanding kemudian untuk
menyelenggarakan Rapat Pleno secara sah, demokratis, edukatif, sesuai Anggaran dasar dan
Yayasan Pendidikan Kerjasama dan Peraturan Perundangan yang berlaku (vide : tuntutan
Provisi ke-4 dari Penggugat/Pembanding).
3) Di dalam Eksepsi terdapat argumentasi pertimbangan hukum yang kurang sempurna, lebih
tepat bila sengketa yang terjadi dalam perkara tersebut adalah sesama anggota pengurus dari
sebuah Rapat Pleno Badan Pengurus yang mendasarkan pada Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 159 tertanggal 27 September 1979 (vide: posita angka 10 juncto angka 4, 3, 2 dari
gugatan Penggugat), sehingga para Tergugat digugat bukan secara pribadi namun selaku
sesama anggota pengurus Yayasan Pendidikan Kerjasama.
4) Bahwa pertimbangan atas materi Eksepsi dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi lainnya tidak
dapat dibenarkan, sebab materi Eksepsi yang dibatalkan atas putusan pada tingkat pertama
mempunyai sifat yang berbeda, sehingga harus dipertimbangkan masing-masing sebelum
menjatuhkan putusan, lebih-lebih putusan yang dijatuhkan telah memasuki materi pokok
perkara dari sebuah gugatan Penggugat.
5) Sifat Eksepsi yang berdiri sendiri tersebut tidak mempunyai kualifikasi sebagai materi eksepsi
yang bersifat alternatif dan bila salah satu Eksepsi ditolak materi dari Eksepsi selebihnya atau
yang lain yang tidak ada relevansinya serta kemudian digeneralisir tidak perlu untuk
dipertimbangkan.
b. Dalam Eksepsi Kompetensi
1) Bahwa di dalam putusan PN Yogya No. 28/Pdt.G/1999/PN.YK, Para tergugat (I-VI) telah
mengajukan jawaban eksepsi yang mempersoalkan kompetensi PN Yogyakarta, baik
Kompetensi Absolut maupun Relatif dan untuk itu para Tergugat mohon putusan sela;
2) Bahwa dalam tingkat Banding PT Yogyakarta tidak terikat pada memori banding, namun
tetap wajib melaksanakan tata tertib beracara yang baik, sebab PT Yogyakarta dalam
putusannya menerima permohonan banding, membatalkan Putusan PN Yogyakarta, dan
menyatakan mengadili sendiri;
3) Bahwa ternyata PT Yogyakarta masih tidak memeriksa dan tidak membuat pertimbangan
hukum, yang isinya apakah menolak atau menerima eksepsi kompetensi baik absolut maupun
relatif;
4) Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan dan tidak membuat pertimbangan mengenai fakta
hukum tersebut PT Yogyakarta juga tidak membuat putusan sela tentang eksepsi kompetensi
tersebut;
5) Bahwa putusan tentang kompetensi absolut dapat diputuskan di setiap tingkatan pengadilan;
6) Bahwa dengan adanya eksepsi mengenai kompetensi tersebut, sebelum memeriksa, memberi
pertimbangan hukum dan memutuskan perkara tersebut, PT Yogyakarta, sebagai lembaga
yang mempunyai kewenangan judex factie, seharusnya memeriksa dirinya sendiri, apakah
mempunyai kewenangan untuk memutus perkara tersebut yang dituangkan dalam bentuk
putusan sela;
7) Bahwa dengan demikian, tidak adanya putusan sela dari PT Yogyakarta mengenai kompetensi
(absolut dan relatif) berarti PT Yogyakarta tidak menjalankan kewajiban hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 125 (2) HIR, yang berbunyi : Akan tetapi jika Tergugat, di dalam
surat Jawabannya yang tersebut dalam Pasal 121, mengemukakan perlawanan (eksepsi)
bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri
atau wakilnya tidak hadir, ketua Pengadilan Negeri wajib memberi keputusan tentang
perlawanan itu, sesudah didengarnya penggugat dan hanya jika perlawanan itu tidak diterima,
maka ketua Pengadilan Negeri memutuskan tentang perkara itu”.
c. Dalam Pokok Perkara
1) Bahwa pemeriksaan di tingkat Banding berlaku asas, bahwa putusan banding hanya akan
menguntungkan pihak pemohon banding. Bahwa oleh karena itu memori banding sebagai
petunjuk arah ketidakpuasan pemohon terhadap putusan PN Yogyakarta;
2) Bahwa PT Yogyakarta menggunakan pertimbangan hukum bahwa “dalil Penggugat-
Pembanding sebagaimana terurai dalam posita gugatan yaitu tentang kedudukan
Penggugat-Pembanding sebagai pendiri/ketua pengurus berdasarkan Akta perubahan
Anggaran Dasar No. 159 tertanggal 27 September 1979, serta tidak tercapainya quorum
dalam rapat Pleno Pengurus Yayasan pada tanggal 29 September 1998, tidak dibantah oleh
Para Tergugat-Terbanding”;
3) Bahwa dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, PT Yogyakarta telah memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat-Pembanding untuk sebagian, tanpa melalui proses
pembuktian.
4) Bahwa pertimbangan hukum dan dictum putusan PT Yogyakarta tersebut ternyata hanya
berdasarkan dalil Penggugat-Pembanding yang tidak dibantah Para Tergugat-Terbanding,
bukan berdasarkan pada proses pembuktian.
5) Bahwa dengan demikian, Putusan PT Yogyakarta berarti menyimpang dari asas hukum
pembuktian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 163 HIR, yang bunyinya “Barang siapa
yang mengatakan mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan
haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan
adanya hak itu atau adanya kejadian itu”, seharusnya Majelis Hakim pada Tingkat Banding
bila hendak mengabulkan Dalam Pokok Perkara dapat meminta alat bukti pada
Penggugat/Pembanding atau melalui Pengadilan pada tingkat Pertama dalam
mengupayakan alat bukti tambahan untuk dijadikan dasar pertimbangan mengabulkan atau
menolak materi dalam Pokok Perkara.
6) Dalam Pokok Perkara, pertimbangan hukum yang dilakukan Majelis Hakim pada Tingkat
Banding adalah sangat prematur dan melanggar hukum acara.
7) Bahwa putusan PT Yogyakarta hanya mendasarkan pada sebagian dari salah satu dalil
gugatan yang tidak dibantah, padahal sebagian yang lain tidak dibantah. Hal itu berarti PTY
telah melanggar asas onsplitbare aveu.
d. Dalam Amar Putusan
Dalam isi Amar Putusan atas Pokok Perkara yang ada terkesan menjadi tiba-tiba dapat berbunyi
sebagaimana yang ada, karena tanpa mempertimbangkan aspek pembuktian dari materi pokok
perkara Penggugat yang dikabulkan.

3. Persidangan di Tingkat KASASI
Berdasarkan hasil persidangan di Tingkat Banding, Majelis Hakim menerima Permohonan
Banding dari Penggugat Pembanding dan membatalkan Putusan PN Yk tertanggal 22 Juni 1999 No.
28/Pdt.G/1999/PN.Yk, atas Putusan tersebut, para Tergugat mengajukan permohonan Kasasi dalam register
Perkara No. 2214 K/Pdt/2000, tertanggal 28 Maret 2000.
Analisis Atas Isi Putusan Kasasi
a. Mahkamah Agung belum memutus alasan Kasasi tentang
kewenangan pengadilan, hal mana sebuah kelalaian dalam memeriksa perkaranya, sehingga telah
terjadi kelalaian dalam menerapkan hukum (bertentangan dengan Pasal 30 UU No. 14 Th. 1985);
b. Pengadilan Tinggi sebenarnya salah dalam menerapkan hukum,
karena melanggar Pasal 176 HIR, tetapi oleh MA bahwa putusan Pengadilan Tinggi dinyatakan
tidak bertentangan dengan hukum dan UU;
c. Pertimbangan Mahkamah Agung bahwa alasan kasasi mengenai
hasil pembuktian yang bersifat menyatakan tentang suatu kenyataan adalah tidak tepat, karena
belum ada proses pembuktian;
d. Keberatan-keberatan dalam memori kasasi oleh MA dikonstatir
hanya mengenai penilaian hasil pembuktian. Padahal dalam pemeriksaaan perkara ini belum
memasuki tahap proses pembuktian;
e. Proses pemeriksaan dan penjatuhan putusan di tingkat Kasasi yang
hanya memakan waktu kurang lebih 4 bulan merupakan proses diluar kelaziman;
f. Turunan Putusan MA yang diumumkan ke media massa bahkan
diumumkan sebelum PN menerima, secara administrasi terjadi penyimpangan, karena tidak
mungkin MA melayani langsung kepada para pihak (hal ini tidak lazim dilakukan), karena
berdasarkan Pasal 57 ayat (4) ……, Putusan MA diberikan melalui Pengadilan dan kepada
Pengadilan yang bersangkutan.
4. PERMASALAHAN DALAM EKSEKUSI
Permohonan Eksekusi diajukan 2 Juli 2001
a. Pada hari yang sama PN telah mengeluarkan 2 ketetapan yang saling bertentangan yaitu aanmaning
yang dikeluarkan tanggal 9 agustus 2001. Pada tanggal itu juga diterbitkan penetapan penundaan
eksekusi berdasarkan adanya permohonan derden verset;
b. Derden verzet tanggal 7 Agustus 2001, perlu ada penangguhan eksekusi secepatnya sehingga
muncul penundaan tanggal 9 Agustus 2001. Berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR, bahwa pada
azasmya perlawanan tidak menangguhkan eksekusi, namun eksekusi harus ditangguhkan, apabila
segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai diajukannya
putusan oleh Pengadilan Negeri (Diah Siti Basariah, 2001:71);
c. Bahwa perintah eksekusi tanpa memuat konsideran;
d. Bahwa hasil eksekusi diserahkan kepada pihak yang tidak berhak menerima hasil eksekusi karena
penerima eksekusi bukan pihak sebagaimana yang dimaksud dalam amar putusan yang dieksekusi.
5. PERMASALAHAN DALAM DERDEN VERZET
a. Derden verzet yang ada tidak tepat karena tidak ada kepentingan yang
dirugikan (bertentangan dengan Pasal 378 RV) dan objek bukan dalam keadaan disita/diagunkan.
b. Dalam hal ini derden verzet berisi tentang petitum perlawanan padahal
eksekusi sudah berjalan sehingga tidak berarti lagi.
PENUTUP
Demikian hasil eksaminasi yang dilakukan oleh Majelis Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Yogyakarta Nomor 28/Pdt.G/1999/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor
106/Pdt/1999/PTY dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2214 K/Pdt/2000 atas Perkara Yayasan
Pendidikan Kerja Sama.
Putusan Majelis Eksaminasi ini dibuat berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diperoleh oleh
setiap Anggota Majelis berdasarkan asumsi bahwa dokumen tersebut menjadi bagian terpenting dalam
proses pemeriksaan di persidangan. Meski demikian, masih diakui ada dokumen-dokumen yang belum
lengkap dikarenakan sulitnya mengakses data terutama dari pihak-pihak yang bersengketa. Tetapi bahan
yang dijadikan sebagai materi pokok dalam eksaminasi ini telah cukup terpenuhi sehingga Majelis ini tetap
menjalankan fungsinya untuk melakukan eksaminasi atas Perkara Yayasan Pendidikan Kerja Sama. Dalam
proses eksaminasi, Mejelis hanya membaca dan mencermati putusan-putusan pengadilan di tingkat
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung serta tidak bermaksud menguji kembali atau
mencari bukti-bukti baru dalam rangka menyanggah atau membenarkan salah satu pihak yang bersengketa.
Pendekatan yang digunakan dalam sidang eksaminasi adalah pendekatan ilmu pengetahuan hukum,
terutama Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
Atas dasar itu, Majelis Eksaminasi hanya melakukan eksaminasi terhadap putusan serta proses
sampai dijatuhkannya putusan di masing-masing tingkat peradilan. Kegiatan ini tidak bermaksudkan untuk
melakukan advokasi terhadap salah satu pihak, melainkan lebih menekankan pada proses pengkajian secara
ilmiah berdasarkan ilmu pengetahuan hukum yang dikenal di Indonesia. Dalam pengujian ini tentu saja ada
beberapa pertimbangan yang sepaham dengan pertimbangan yang telah dijadikan dasar putusan hakim,
akan tetapi ada bagian-bagian yang memang berbeda pandangan dalam menilai fakta maupun dalam
menafsirkan serta menerapkan hukum. Diakui, memang putusan dari Mejelis Eksaminasi ini mempunyai
kekuatan seperti halnya putusan hakim, namun lebih menekankan pada mengayaan khasanah ilmu
pengetahuan hukum terutama dalam melakukan analisis secara ilmiah berdasarkan perpektif hukum positif
yang dalam hal ini mengkaji putusan Perkara Yayasan Pendidikan Kerja Sama.
Hasil eksaminasi dari Majelis Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor
28/Pdt.G/1999/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 106/Pdt/1999/PTY dan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2214 K/Pdt/2000 atas Perkara Yayasan Pendidikan Kerja Sama telah
diputus pada Hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2003 di Yogyakarta.
Yogyakarta, 1 Maret 2003
Majelis Eksaminasi

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, December 29, 2008  
1 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER