ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Pemprov Harus Berpegang pada Aturan yang Ada
Tuesday, December 2, 2008
MENURUT Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Advokad  Indonesia (Ikadin) Kalbar Zainuddin H. Abdulkadir, SH, status Perumnas IV sudah jelas masuk wilayah KKR. Hal ini bisa diungkap saat Perum Perumnas ingin membangun perumahan dilokasi itu, di mana belum ada kejelasan soal batas wilayah lokasi pembangunan Perumnas IV. Akhirnya Perum Perumnas melayangkan Surat No : Cab.II/U.Ptk/1079/90 tanggal 16 Oktober 1990, yang meminta penjelasan status wilayah Perumnas IV kepada Walikotamadya Pontianak. Oleh Assisten I Bidang Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan Bahtiar, MS, SH, atas nama Walikota, mengeluarkan surat No.135/1512/P.P.A, yang menjelaskan batas wilayah yang tertera dalam batas wilayah dalam peta tata bangunan dari BAPPEDA Kotamadya Pontianak sesuai dengan materi surat No. 136/1885/Pem.A tanggal 21 Oktober 1989 tentang pengembalian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak.. Selain itu, SK Gubernur Nomor 03/SK/XVI-64 juga mempertegas status wilayah Perumnas IV masuk dalam wilayah KKR.
Diakui Zainuddin, persoalan pelik Perumnas IV dapat membuka ruang konflik diantara masyarakat. Apalagi, baik masyarakat yang menginginkan masuk ke kota Pontianak maupun yang komit masuk KKR masing-masing sudah memegang teguh prinsip mereka. Dalam hal ini bola panas ada pada Pemprov Kalbar untuk memutuskannya. Untuk itu, sebagai praktisi hukum dirinya menyarankan agar data yang ada di Kantor Gubernur dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan persoalan ini. Apalagi setelah pemekaran KKR pelayanan warga Perum IV tidak terlalu jauh baik ke kota Pontianak maupun Kubu Raya.
Adanya gesekan diantara masyarakat Perum IV sebenarnya tidak perlu terjadi. Menurut penilaian Zainuddin, hal itu sebenarnya berpangkal pada diberikannya pelayanan KTP dan KK Kota Pontianak bagi warga Perumnas IV oleh Pemerintah Kecamatan Pontianak Timur. Penilaian ini tentu ada fakta dan pemicunya. Sebab, ungkap pria vokal ini, sejak keputusan melakukan akad kredit untuk memiliki rumah di Perumnas IV pastilah masyarakat disana sudah diberi penjelasan oleh Perum Perumnas kalau wilayah tersebut masuk dalam wilayah kabupaten. “Namun mengapa ujung-ujungnya mereka menuntut bergabung ke Kota Pontianak?,” ujarnya.
Untuk pemerintah kecamatan Pontianak Timur, seharusnya sejak dulu menolak keinginan warga untuk memiliki KTP atau KK Kota. Tapi kenyataannya terus saja diberi pelayanan. Hal ini menurut Zainudin sebuah bentuk pelanggaran hukum administrasi negara. Di mana kecamatan Pontianak Timur telah mengabaikan aturan tentang status wilayah Perumnas IV yang notabene masuk dalam wilayah KKR. Konsekwensi dari tindakan ini, terang Zai, panggilan akrabnya, secara kelembagaan Walikota Pontianak dalam hal ini Kecamatan Pontianak Timur dapat digugat Class Action, sementara secara pribadi Camatnya bisa dipidanakan atau digugat secara perdata. Karena disatu sisi telah melanggar aturan yang masih berlaku atau administrasi pemerintahan, sedangkan disisi lain ada unsur kesengajaan untuk menarik wilayah Perumnas IV kedalam Kec Pontianak Timur (kota Pontianak).
Terhadap Pemprov Kalbar sendiri, Zainuddin mengharapkan tetap dapat berpegang teguh pada aturan yang ada dan tidak terjebak pada intrik-intrik pengambilalihan wilayah. Soal mayoritas warga Perumnas IV yang mendukung masuk ke wilayah kota, menurut Zainuddin tidak dapat dijadikan dasar Pemprov dalam memutuskan status wilayah tersebut. “Jadi dalam hal ini Pemprov Kalbar harus berpegang pada aturan yang ada dalam memutuskan persoalan Perumnas IV. Ini perlu diperhatikan untuk menjaga wibawah pemerintah daerah dimata hukum dan masyarakat Kalbar. Bagaimanapun juga, negara kita adalah negara hukum, maka sepatutnyalah aturan hukum harus dikedepankan,” ujar Zainuddin. (kli)
 post from. Media Daerah


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, December 02, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER