PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2005
TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan,dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departeman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 11 Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSANPRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS,FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJALEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN.
Pasal I Ketentuan Pasal 106 dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LembagaPemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah dengan KeputusanPresiden: a. Nomor 3 Tahun 2002; b. Nomor 46 Tahun 2002; c. Nomor 30 Tahun 2003; d. Nomor 9 Tahun 2004; e. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005; diubah, sebagai berikut: “Pasal 106 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri,yang meliputi: a. Menteri Dalam Negeri bagi BPN; b. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS; c. Menteri Perdagangan bagi BKPM; d. Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN; e. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS; f. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, danANRI; g. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN; h. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi BPS; i. Menteri Perhubungan bagi BMG. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi dalam perumusankebijakan yang berkaitan dengan instansi Pemerintah lainnya serta penyelesaianpermasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.” Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya