ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
YURISPRUDENSI MENGENAI SUMPAH
Wednesday, December 24, 2008

Pengangkatan sumpah harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain meskipun ahli waris, kecuali apabila ada surat kuasa khusus untuk itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 323.

Sumpah sebagai Alat Bukti

Bahwa tergugat tidak dapat mengajukan alat-alat bukti untuk membuktikan kebenaran bantahannya bahwa ia hanya menerima Rp 120.000,- dari penggugat bukan Rp.300.000,- dan tergugat mohon agar diadakan penyumpahan mimbar terhadap penggugat, bahwa benar penggugat menyerahkan kepada tergugat Rp.300.000,- bukan Rp.120.000,-.

bahwa Pengadilan menganggap tidak perlu mengadakan penyumpahan pada penggugat, yang dimohonkan tergugat, karena sumpah pada salah satu pihak baru perlu diadakan, jika sama sekali tiada bukti-bukti untuk meneguhkan tuntutan atau bantahannya dan karenanya hanya sumpahlah satu-satunya sarana untuk menggantungkan putusan dalam sengketa kedua belah pihak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1976.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 323.

Sumpah sebagai Alat Bukti

bahwa untuk membuktikan bahwa dia betul-betul telah menerima barang­barang sengketa tersebut di atas dari Monah secara hibah, tergugat I sudah melaksanakan sumpah mimbar yang dikenakan kepadanya;

bahwa sumpah mimbar tersebut mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang hal bahwa dia, tergugat I, telah menerima langsung dari Monah barang­-barang tersebut, tetapi tidaklah tentang hal bahwa harta itu milik asal dari Monah seluruhnya.

Keberatan yang diajukan dalam kasasi: - bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan Pasal 156 H.I.R. karena memandang bahwa sumpah mimbar (sumpah decisoir) dipakai tidak untuk menentukan selesainya perkara; tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-7-1974 No. 1015 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 324.

Sumpah Tambahan

Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri dalam perkara ini adalah tidak tepat, karena sumpah tarnbahan yang dibebankan kepada penggugat berisikan kata-kata yang seolah-olah menunjukkan telah dibelinya tanah sengketa, padahal justru dengan sumpah itulah akan dibuktikan ada tidaknya jual beli yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-7-1978 No. 898 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 423.

Sumpah Tambahan

Untuk sumpah tambahan, lain daripada untuk sumpah decisoir, tidak disyaratkan harus berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan sendiri oleh orang yang disumpah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 18-3-1976 No. 809 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 324.

Sumpah Tambahan

Karena sumpah suppletoir yang telah diucapkan yang bersangkutan tidak secara formil dimuat dalam berita acara persidangan Pengadilan Negeri, haruslah diperintahkan agar pengucapan sumpah tersebut diulangi lagi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-6-1971 No. 38 K/Sip/1967.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 324.



Sumpah Tambahan

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung: Sumpah tambahan yang mengenai hal-hal yang tidak dialami sendiri oleh yang bersumpah adalah tidak sah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-7-1973 No. 324 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 325.

.



Sumpah Tambahan

Keputusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan karena gugatan dikabulkan berdasarkan sumpah yang oleh Hakim dibebankan kepada penggugat-asal tanpa pertimbangan-pertimbangan dari hal-hal mana dapat dibebankan pengangkatan sumpah suppletoir tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-10-1975 No. 1362 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 325.



Sumpah Tambahan

Sumpah suppletoir yang dibebankan kepada penggugat asal untuk membuktikan bahwa yang mempunyai hak milik atas harta adalah almarhum Pak Mertoikromo adalah salah karena hal tersebut bukanlah fakta yang ia alami sendiri.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 29-4-1976 No. 18 K/Sip/1975.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 325.



Sumpah Tambahan

Oleh karena tergugat-pembanding (Tolong Karo-Karo) telah meninggal dunia maka sumpah tambahan yang akan diucapkan tergugat-pembanding dalam Keputusan Sela Pengadilan Tinggi tanggal 25 Juli 1970 No. 528/1967 dibebankan kepada seluruh ahli warisnya, yaitu dengan mengingat Pasal 185 RBg.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-4-1976. No. 200 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 325.



Sumpah Tambahan

Pembebanan sumpah suppletoir kepada kuasa penggugat-terbantah tidak dapat dibenarkan, karena surat kuasa khusus dari penggugat materiil kepada penggugat formil yang dibuat oleh Asisten Wedana Lebong Selatan tertanggal 3 Februari 1969 meskipun memuat rumusan pemberian kuasa untuk menerima sumpah, tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 RBg. yaitu adanya izin Hakim karena sebab yang penting untuk memberi kuasa tersebut dan adanya rumusan yang saksama dalam surat kuasa untuk mengangkat sumpah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-8-1975 No. 828 K/Sip/1972.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 326.



Sumpah Tambahan

Perjanjian simpan-menyimpan mempunyai dua anasir:

1. bahwa pemberi simpan-menyimpan adalah yang berhak atas barang yang bersangkutan;

2. bahwa memang ada perjanjian simpan-menyimpan.

Dengan telah terbuktinya penggugat asli sebagai yang berhak atas "grant" tersebut pembebasan sumpah tambahan kepada penggugat asli ini tidaklah melanggar Pasal 182 RBg.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-12-1953 No. 104 K/Sip/1952.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 326.



Sumpah Tambahan

Syarat pembebanan sumpah suppletoir ialah harus ada permulaan pembuktian dari yang bersangkutan, sedangkan di sini ternyata permulaan pembuktian tersebut tidak ada sama sekali, sebab saksi pertama dari pihak penggugat asal, Halimah, yang mula-mula didengar sebagai saksi kemudian dijadikan penggugat asal III (voeging) sehingga ia mempunyai kepentingan dalam perkara ini dan penggugat asal I, Saleha, yang melakukan sumpah suppletoir itu, masih di bawah umur sewaktu terjadi peristiwa pengambilan perhiasan-perhiasan itu oleh tergugat-asal I;

di samping itu Hakim Pengadilan Negeri sendiri dalam pertimbangannya meragukan tentang adanya barang­ barang sub B tersebut;

oleh karena itu pembebasan sumpah suppletoir kepada penggugat-asal adalah tidak tepat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 25-3-1976 No. 316 K/Sip/1974.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 326.



Sumpah yang Menentukan

Permohonan sumpah decisoir hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti.

Putusan Mahkarnah Agung tgl. 4-5-1976 No. 575 K/Sip/1973.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 424.



Sumpah yang Menentukan

Pengadilan Tinggi yang telah menolak permintaan penggugat asal/pembanding agar pihak lawan disumpah, dengan alasan, karena dengan tidak adanya sumpah telah cukup alasan untuk menolak dakwaan.

telah melanggar Pasal 156 (1) H.I.R., maka putusannya harus dibatalkan dengan diperintahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk memberi kesempatan kepada tergugat asal/terbanding mengangkat sumpah dan apabila sumpah ditolak, untuk memberi kesempatan kepada penggugat asal/pembanding mengangkat sendiri sumpah termaksud.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-7-1952 No. 39 K/Sip/1951.

Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 327.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 24, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER