ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
P E R S A K S I A N.
Friday, January 23, 2009


Berapa banyak saksi akhli yang harus didengar dan penilaian atas keterangan para saksi terserah kepada kebijaksanaan Hakim yang bersangkutan dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-10-1962 No. 191 K/Sip/1962.
Dalam Perkara: Surur bin Haji Mohamad Dulmadjit lawan Bok Asijah.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
Bagi Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk mendengar seorang saksi akhli berdasarkan pasal 138 ayat 1 Jo pasal 164 H.I.R.
Penglihatan Hakim di sidang tentang adanya perbedaan antara dua buah tanda tangan dapat dipakai oleh Hakim sebagai pengetahuannya sendiri dalam usaha pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-4-1957 No. 213 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Perempuan Soleha Iawan M. Burhanudin suami dan Nyi Saani.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Saksi bekas ipar tidak termasuk yang disebut dalam pasal 146 (1) H.I.R. sedang saksi keponakan ada hak untuk mengundurkan diri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1975 No. 300 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Bok Apna dan anak-anaknya 2. Mardijas al Bok Karimah 3. Salim al. Pak Halima Iawan Lesek al Bok Martahan dan 1. Tegal aI Pak Marsa’I 2. Mardi’a aI. Bok Marhakep dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. lndroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Bekas suami menurut hukum acara yang berlaku (pasal 172 Rbg) tidak boleh didengar sebagai saksi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 140 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Ni Tanjung al. Ni Bukit; 2. Bukit al. I Daha lawan I Ngayus.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Samsudin Aboebakar S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa keterangan saksi.saksi diatas pada umumnya adalah menurut pesan, tetapi haruslah pula dipertimbangkan bahwa hampir semua kejadian atau perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi dahulu tidak mempunyai surat, tetapi adalah berdasarkan pesan turun temurun, sedang saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu dulunya tidak ada lagi yang diharapkan hidup se­karang, sehingga dengan demikian pesan turun temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan dan menurut pengetahuan Hakim Majelis sendiri pesan­-pesan seperti ini oleh masyarakat Batak umumnya dianggap berlaku dan benar;
·        dalam pdaa itu harus pula diperhatikan tentang dari siapa pesan itu diterima dan orang yang memberi keterangan bahwa dialah yang menerima pesan tersebut;
·        oleh karena itu dari sudut inilah dinilai keterangan saksi-saksi tersebut:
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-11-1975 No. 239 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Kollin marga Saragi lawan Pintaomas (Nantionggar) boru Napitupulu.
dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arffin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
“Testimonium de auditu” tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagai persangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidaklah dilarang.;
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Nyonya J.F. Lim Yang Tek lawan Pemiik “Simpangsche Apotheek di Surabaya”.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.M. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. R. Subekti SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Persaksian dari ibu tiri, sesuai dengan pasal 145 ayat 1 H.I.R. harus dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 – 6 - 1973 No. 84 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Karsilah lawan 1. Murati 2. Baeah dan 3. Wari.
dengan Susunan Majelis:1. Prof; R. Subekti .SH.; 2. Busthanul Arifin SH.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa Pengadilan Negeri telah memeriksa H.M. Tohir selaku saksi diluar sumpah dengan alasan saksi ini kakak kandung penggugat-terbanding;
bahwa berdasarkan pasal 145 ayat 4 H.I.R. Pengadilan dapat memeriksa seorang saksi diluar sumpah hanya terhadap anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar sudah cukup 15 tahun atau orang gila yang kadang-kadang ingatannya terang;
bahwa terhadap Tohir tersebut seharusnya diterapkan ketentuan dalam paul 146 ayat 1 sub 1 H.I.R.
bahwa oleh karena itu keterangan Tohir itu tidak mempunyai kekuatan bukti menurut uddang.undang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1976 No. 1409 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Umi Kalsum dkk lawan Roekijah dan H. Maskur dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.  3. Samsuddin Aboebakar S.H.
Karena keterangan perincian kerugian dari First National Adjustment Company P.T. dan dari pemborong tergugat dalam kasasi, tidak diberikan di­bawah sumpah maka kedua keterangan tersebut tidak merupakan alat bukti yang sah (1911 B.W.)
Kepada Pengadilan Negeri Medan diperintahkan untuk megambil sumpah First National Adjustment Company P.T. dan pemborong tergugat dalam kasasi, untuk mengesahkan keterangan-keterangannya dipersidangkan Pengadilan Negeri yang laIu mengenai perincian kerugian tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1976 No. 1468 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Ny. Tjio Tjong Kon al. Lang Eng lawan P.T. Asuransi Independent (Independent Insurance) Coy Ltd.
dengan Susunan Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Achmad Soelaiman S.H.
Karena keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak dibawah sumpah, keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk untuk menambah keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah lainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Enin bin Samilin dkk lawan 1. H. Erus bin Akrim 2. Nurkalin bin Endut bin Akrim dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr.. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Tidak ada keberatan menurut hukum untuk meluluskan permintaan salah satu pihak agar kuasa dan lawannya didengar sebagai saksi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 218 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Tan Tjoe Tian lawan Soema Ik Djiang.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil dan Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 23, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER