ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
S U M P A H
Friday, January 23, 2009

Pengangkatan sumpah harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain meskipun akhli waris, kecuali apabila ada surat kuasa khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.
Dalam Perkara: Pak Munikah alias Satemun lawan Matsair alias Pak Soekarni dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. R. Sardjono SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa tergugat tidak dapat mengajukan alat-alat bukti untuk membuktikan kebenaran bantahannya bahwa Ia hanya menerima Rp. 120.000,- dari penggugat bukan Rp. 300.000,-; dan tergugat mohon agar diadakan penyumpahan mimbar terhadap penggugat, bahwa benar penggugat menyerahkan kepada tergugat Rp. 300.000,- bukan Rp. 120.000,- bahwa Pengadilan menganggap tidak perlu mengadakan penyumpahan pada
penggugat, yang dimohonkan tergugat, karena sumpah pada salah satu pihak baru perlu diadakan, jika sama sekali tiada bukti-bukti untuk meneguhkan tuntutan atau bantahannya dan karenanya hanya sumpahlah satu-satunya sarana untuk menggantungkan putusan dalam sengketa kedua belah pihak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-4-1976
Dalam Perkara: Chazib lawan Ny. Endang Soerasmi.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa untuk membuktikan bahwa dia betul-betul telah menerima barang­barang sengketa tersebut di atas dari Monah secara hibah, tergugat I sudah melaksanakan sumpah rnimbar yang dikenakan kepadanya;
bahwa sumpah mimbar tersebut rnempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang hal bahwa dia, tergugat I; telah menerima langsung dari Monah barang­barang tersebut, tetapi tidaklah tentang hal bahwa harta itu milk asal dan Monah seluruhnya.
Keberatan yang diajukan dalam kasasi: - bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan pasal 156 H.I.R. karena memandang bahwa sumpah mimbar (sumpah decisoir) dipakai tidak untuk menentukan selesainya perkara; - tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-7-1974 No. 1015 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Matbukkin 2. Kasbulah 3. Kastik lawan 1. Tegram 2. Sardjoe 3. Romelah 4. Warsilah dkk (7 orang).
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. DH. Lumbanradja S.H.; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Untuk sumpah tambahan, lain dari pada untuk sumpah decisoir, tidak disaratkan harus berkenaan dengan perbuatau yang dilakukan sendiri oleh orang yang disurnpah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-3-1976 No. 809 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hide lawan Mappe.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Karena sumpah suppletoir yang telah diucapkan yang bersangkutan tidak secara formil dimuat dalam berita acara persidangan Pengadilan Negeri, haruslah diperintahkan agar pengucapan sumpah tersebut diulangi lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.
Dalam Perkara: Pak Munikah alias Satemun lawan Matsair alias Pak Soekarni dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.: 3. K. Sardjono S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Sumpah tambahan yang mengenai hal-hal yang tidak dialami sendiri oleh yang bersumpah adalah tidak syah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-7-1973 No. 324 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Amir lawan Raksabangsa dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH.; 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.; 3. D.H. Lumbanradja SH.
Keputusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan karena gugatan dikabulkan berdasarkan sumpah yang oleh Hakim dibebankan kepada penggugat asal tanpa pertimbangan-pertimbangan dari hal-hal mana dapat dibebankan pengangkatan sumpah suppletoir tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23-10-1975 No. 1362 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Bok Marjo alias Baboen lawan Pak Boejah alias Ambra.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indro­harto SH; 3. Samsoeddin Aboebakar SH.
Sumpah suppletoir yang dibebankan kepada penggugat-asal untuk membuktikan bahwa yang mempunyai hak milik atas harta sengketa adalah almarhum Pak Mertoikromo adalah salah karena hal tersebut bukanlah facta yang ia alami seadiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-4-1976 No. 18 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Kartotinojo sebenarnya Mertoikromo lawan Darsosoemarno alias Subarno.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Oleh karena tergugat-pembanding (Tolong Karo-karo) telah meninggal dunia maka sumpah tambahan yang akan diucapkan tergugat-pembanding dalam Keputusan Sela Pengadilan Tinggi tanggal 25 lull 1970 No. 528/1967 dibebankan kepada seluruh ahli warisnya yaitu dengan mengingat fasal 185 Rbg.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-4-1976 No. 200 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Tolong Karo-karo lawan 1. Kerani Peranginangin dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. K. Saldiman Wirjat­mo S.H.; 3. Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembebanan sumpah suppletoir kepada kuasa penggugat-terbantah tidak dapat dibenarkan, karena surat kuasa khusus dari penggugat materiik kepada penggugat formil yang dibuat oleh assisten wedana Lebong Selatan tertanggal 3 Februari 1969 meskipun memuat rumusan pemberian kuasa untuk menerima sumpah, tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Rbg. yaitu adanya izin Hakim karena sebab yang penting untuk memberi kuasa tersebut dan adanya rumusan yang seksama dalam surat kuasa untuk mengangkat sumpah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-8-1975 No. 828 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Ny. Haji Raham binti Haji Mansjur lawan Haji Raiba binti Gempo.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Indroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
Perjanjian simpan menyimpan mempunyai dua anasir:
1. bahwa pemberi simpan adalah yang berhak atas barang yang bersangkutan.
2. bahwa memang ada perjanjian simpan menyimpan.
Dengan telah terbuktinya penggugat asli sebagai yang berhak atas “giant” tersebut pembebasan sumpah tambahan kepada penggugat asli ini tidaklah melanggar pasal 182 R.Bg.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-12-1953 No. 104 K/Sip/1952.
Dalam Perkara: Tjin Hen Tjouen lawan Tjai Kwek Kong.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.
Syarat pembebanan sumpah suppletoir ialah harus ada permulaan pembuktian dari yang bersangkutan, sedangkan di sini ternyata permulaan pembuktian tersebut tidak ada sarna sekali, sebab saksi pertama dari pihak penggugat asal, Halimah, yang mula-mula didengar sebagai saksi kemudian dijadikan penggugat asal III (voeging) sehingga Ia mempunyai kepentingan Dalam Perkara ini dan penggu­gat asal I, Saleha, yang melakukan sumpah suppletoir itu. masih di bawah umur sewaktu terjadi peristiwa pengambilan perhiasan-perhiasan itu oleh tergugat asal I; di samping itu Hakim Pengadilan Negeri sendiri dalam pertimbangannya meragukan tentang adanya barang-barang sub B tersebut; oleh karena itu pembebanan sumpah suppletoir kepada penggugat asal adalah tidak tepat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-3-1976 No. 316 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Said bin Djakfar bin Kundah dkk Iawan 1. Saleha binti Achmad bin Said bin Kuddah (Ny. Achmad bin Abdullah bin Said bin Kuddah), dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Achmad Soeleiman SH.; 3. Indroharto S.H.
Pengadilan Tinggi yang telah menolak permintaan penggugat asal/pembanding agar piliak Iawan disumpah, dengan alasan, karena dengan tidak adanya sumpah telah cukup alasan untuk menolak dakwa,
telah melanggar pasal 156 (1) H.I.R., maka putusannya harus dibatalkan dengan diperintahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk memberi kesempatan kepada tergugat asah/terbanding mengangkat sumpah dan apabila sumpah ditolak, untuk memberi kesempatan kepada penggugat asal/pembanding mengangkat sendiri sumpah termaksud.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-7-1952 No. 39 K/Sip/1951.
Dalam Perkara: Sohansengh lawan Delipsengh.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Satochid Kartanegara; 2. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 3. Mr. R. Subekti.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 23, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER