ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
SEMA NO16 TAHUN 1983
Thursday, January 1, 2009

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Nomor     : SE-MA/16 Tahun 1983
Lampiran  : -
Perihal     : Istilah "segera masuk" jangan  dipergunakan  lagi dalam putusan


Jakarta, 8 Desember 1983
Kepada Yth.
1. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri
2. Sdr. Ketua Pengadilan    Tinggi
di
Seluruh Indonesia


Text Box: 500SURAT EDARAN
                                           Nomor : 16 Tahun 1983
Berhubung dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadila Tinggi masih dipergunakan istilah "Segera masuk" apabila Hakim dalam pu tusannya bermaksud memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka dengan it Mahkamah Agung menganggap perlu untuk rnengingatkan pada Saudan bahwa setelah berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hu kum Acara Pidana, istilah tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan hendaknya Saudara memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka rumusan yan benar menurut Pasal 197 ayat (1) huruf k adalah: "Memerintahkan agar tei dakwa ditahan".
Demikianlah kiranya Saudara maklum.
MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua
,
cap/ttd.
MUDJONO
Tembusan
1. Yth. Sdr. Menteri Kehakiman - RI.
2. Yth. Sdr. Menteri/Jaksa Agung - RI.
3. Yth. Sdr. Wakil Ketua Mahkamah Agung - P.I.
4. Yth. Sdr. Para Ketua Muda Mahkamah Agung - RI.
5. Arsip.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, January 01, 2009   0 comments
Photobucket
SEMA 16 TAHUN 1983
Friday, December 12, 2008
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor     : SE-MA/16 Tahun 1983 Lampiran : -
Perihal    : Istilah "segera masuk" jangan  dipergunakan  lagi dalam putusan
 
Jakarta, 8 Desember 1983
Kepada Yth.
1.Sdr. Ketua Pengadilan Negeri
2.Sdr. Ketua Pengadilan    Tinggi
di
Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN                                            Nomor : 16 Tahun 1983
Berhubung dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadila Tinggi masih dipergunakan istilah "Segera masuk" apabila Hakim dalam putusannya bermaksud memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka dengan it Mahkamah Agung menganggap perlu untuk rnengingatkan pada Saudara bahwa setelah berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hu kum Acara Pidana, istilah tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan hendaknya Saudara memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka rumusan yan benar menurut Pasal 197 ayat (1) huruf k adalah: "Memerintahkan agar tei dakwa ditahan".
Demikianlah kiranya Saudara maklum.
MAHKAMAH AGUNG RI Ketua,
cap/ttd. MUDJONO
Tembusan
1.Yth. Sdr. Menteri Kehakiman - RI.
2.Yth. Sdr. Menteri/Jaksa Agung - RI.
3.Yth. Sdr. Wakil Ketua Mahkamah Agung - P.I.
4.Yth. Sdr. Para Ketua Muda Mahkamah Agung - RI.
5.Arsip.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, December 12, 2008   0 comments
Photobucket
SEMA NO. 6 TAHUN 1994
Friday, December 5, 2008

TENTANG
SURAT KUASA KHUSUS
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 14 Oktober 1994
Nomor
:
MA/KUMDIL/288/X/K/1994
Kepada Yth:
1.
Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi
2.
Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi Agama
3.
Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi TUN
4.
Sdr. Ketua Pengadilan Negeri
5.
Sdr. Ketua Pengadilan Agama
6.
Sdr. Ketua Pengadilan TUN
di
seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN
NOMOR 6 TAHUN 1994
Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan-badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
1.         Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
a.         dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
b.         Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
2.         Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.
Demikian untuk diperhatikan.
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Cap/Ttd.
H.R PURWOTO S. GANDASUBRATA, SH.
Tembusan:
1.         Yth. Sdr. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI.
2.         Yth. Sdr. Para Hakim Muda Mahkamah Agung RI.
3.         Yth. Sdr. Para Hakim Agung Pengawas Daerah.
4.         Yth. Sdr. Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI.
5.         Arsip.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, December 05, 2008   1 comments
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER