ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Praperadilan Sebagai Koreksi
Friday, January 30, 2009

Mengapa Pihak Yang Dipraperadilkan Sering Tidak Dewasa?



Kita semua tahu bahwa demi kepentingan pemeriksaan suatu tindak pidana, undang-undang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang pada prinsipnya merupakan pengurangan-pengurangan hak asasi manusia. Bentuk dari tindakan tersebut adalah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Praperadilan dalam KUHAP pada dasarnya bertujuan untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak terdapat penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang.
Permasalahan yang sering muncul adalah apakah pengaturan mengenai praperadilan dalam KUHAP telah cukup memadai untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan melindungi hak seorang tersangka dan terdakwa dalam suatu upaya paksa.
Di sini saya akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hukum
 Kewenangan pra peradilan adalah untuk
  1. Memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
  2. Memeriksa sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  3. Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa
  4. memeriksa permintaan rehabilitasi
Yang berhak mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah
  1. Tersangka atau
  2. Keluarga tersnagka atau
  3. Ahli waris tersangka atau
  4. Kuasa hukum tersangka atau
  5. Pihak ketiga yang berkepentingan
Yang berhak mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah
  1. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
  2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan
Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah
  1. Saksi korban tindak pidana atau
  2. Pelapor atau
  3. Organisasi non pemerintah (ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop
Faktanya, apa yang dituangkan dalam KUHAP tersebut tidak begitu saja bisa diterima oleh pihak yang di praperadilkan.Mengapa? Bahkan tidak jarang emudian akan terjadi gap yang selanjutnya akan dijadikan anjang balas dendam atas perkara selanjutnya yang akan ditangani oleh seorang Advokat. Ini mungkin harus jadi bahan renungan bagi pihak Kepolisian dan Kejaksaan, dimana Praperadilan itu dilakukan karena ada indikasi kinerja yang tidak sesuai dengan UU dan dirasakan melanggar hak-hak azasi orang yang disangka atau dituduh melakukan suatu tindak pidana.
Jika prakteknya kemudian menjadi ajang balas dendam atau dijadikan dendam pribadi sehingga membawa efek yang tidak baik kepada klien dengan adanya pengajuan Praperadilan tersebut, mungkin ada baiknya Judicial Review saja pasal-pasal mengenai Praperadilan.
Kami sendiri sebagai Advokat kadang-kadang merasa aneh mengenai hal tersebut, padahal Letjen Dibyo Widodo sendiri pernah menyatakan hal yang menurut kamu sangat baik dan bijaksana yang kami ambil di http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1996/12/17/0066.html :
Menurut saya, polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan wajib
mengikuti KUHAP. Itu pegangan kami dalam melakukan penyidikan. Di situ juga  disebutkan, apabila kami diduga menyalahi aturan, misalnya sah atau tidaknya
penangkapan/penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, bisa
dipraperadilankan. Karena, lembaga preperadilan merupakan lembaga kontrol
untuk menilai sah-tidaknya tindakan penyidikan. Anggapan bahwa lembaga
tersebut belum mampu mengawasi dan mengontrol tindakan kepolisian dalam
penyidikan itu merupakan anggapan orang saja yang berharap agar polisi
dikalahkan. Tetapi, sebenarnya kan sudah berfungsi. Setiap ada gugatan
praperadilan kan langsung diproses di pengadilan. Soal siapa yang
dimenangkan, itu nomor dua. Apakah praperadilan itu sudah berfungsi sebagai
lembaga kontrol atau tidak, itu tergantung kita menilainya saja”.
Jadi di sini kami menyerahkan kepada anda semua untuk menjawabnya.....

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, January 30, 2009  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER