ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
analisa Kasus YARSI Pontianak
Thursday, December 4, 2008


  1. YARSI didirikan pada tanggal 16 Juli 1969 dengan nomor Akta 38 di hadapan Notaris Pontianak Mochamad Damiri dengan nama YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM KALBAR.
Pendiri YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM KALBAR.
yaitu :
    1. Dokter Hadji Soegeng
    2. Dokter Djalaluddin
    3. Ibrahim Saleh
    4. Achmad Mourtadha
    5. Hadji Muhammad Zahri
    6. Hadji Abdulkadir Bin Hadji Achmad
    7. Mansjur Said
    8. Ingenieur Daeng Zainal Arifin Hadi
    9. Marah Kesuma Indera Mahjuddin
    10. Hadji Muhammad Saleh
Di Dalam Akta No. 38 tersebut tercantum ketentuan khusus yaitu pada Pasal 11 yang isinya :
Apabila Yayasan ini dibubarkan pengurus harus mengadakan likuidasi tentang harta kekayaan yayasan ini apabila masih ada akan disumbangkan”
Adapun susunan kepengurusan awal dari YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM KALBAR.
adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : Dokter Hadji Soegeng
Ketua I : Tuan Ibrahim Saleh
Ketua II : Dokter Djalaluddin
Sekretaris I : Tuan Ahmad Mourtadha
Sekretaris II :………………
Bendahara I : Hadji Muhammad Zahri
Bendahara II : Hadji Abdul Kadir Bin Hadji Achmad
Pembantu-Pembantu :  Mansjur Said
Hadji Abdurrachim Said
Ingenieur Daeng Zainal Arifin Hadi
Marah Kesuma Indera Mahjuddin
Hadji Muhammad Saleh
Hadji Ahmad Mansyur Thahir
2.      Pada tanggal 10 Agustus 1983 dengan Akta No. 66 dihadapan Notaris Tommy Tjoa Keng Liet, SH telah dilakukan pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam yang merupakan penggantian dari YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM KALBAR.
Pada Pasal 14 Akta No, 66 di atas berbunyi :
Pembubaran Yayasan dapat diambil jika yayasan ternyata tidak dapat hidup langsung atau kekayaan Yayasan sudah tidak ada lagi”.
3.      Pada tanggal 8 Januari 1998 dengan Akta No. 5 dihadapan Notaris Tommy Tjoa Keng Liet, SH untuk pertama kalinya dilakukan perubahan susunan pengurus dengan alasan :
  • Sehubungan dengan ada beberapa anggota Pengurus Yayasan yang meninggal dunia dan ada juga yang telah pindah dari Kalbar sehingga susunan kepengurusan harus ada penyesuaian.
Dengan susunan kepengurusan inti :
Ketua Umum : Drs. Haji Muchalli Taufiek
Ketua I : Drs, Nasran Effendy Muhammad
Sekretaris : Abdullah Alta
Bendahara “ Drs. Haji Hanafie Haji Abdulkadir
4.      Selanjutnya telah beberapa kali terjadi pergantian pengurus seperti pada
  • tanggal 17 Juni 1993 sebagai tindak lanjut Akta Notaris No, 5
  • tanggal 22 Nopember 2004 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam ( YARSI) Pontianak No. 02/Kep.Yarsi-IX/2004 dengan Ketua H.Aspar, SE dan Drs H.M.Daud Montain sebagai ketua I dan sekaligus sebagai pelaksana harian Yarsi.
  • Tanggal 02 Mei 2005 berdasarkan SK Ketua Umum Yarsi Pontianak tentang Susunan Pengurus Yayasan Yarsi Pontianak periode 2005 – 2010 dengan ketua H.Aspar, SE.
5.      Pada tanggal 4 Pebruari 2008 dengan Akta No, 10 dihadapan Notaris Eddy Dwi Pribadi, SH beberapa orang pengurus tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar  No. 66 maupun UU No. 28 Tahun 2004 Jo. UU No. 16 Tahun 2001 telah dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam  ( YARSI) mejadi LEMBAGA RUMAH SAKIT ISLAM “YARSI” PONTIANAK dengan ketua umum. Haji Mohammad Naib Tappi.
No
Akta No. 38
Akta No. 66
1.











Dalam perubahan Akta  dari akta No.38 Tahun 1969  ke Akta No. 66 Tahun 1983 tersebut tidak ada yang memiliki hubungan kekerabatan, hanya saja yang perlu digaris bawahi adalah Akta No. 38 tahun 1969 dibuat dihadapan Notaris Mochamad Damiri, kemudian dalam Akta No. 66 Notaris Mochamad Damiri menjadi salah satu pendirinya dan salah seorang pendiri di Akta No. 38 juga ikut menjadi pendiri di Akta No. 66 yaitu Ir. Arifin Hadi.
Hal inilah yang menjadi dasar bahwa nama YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM KALBAR  adalah cikal bakal dari YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM yang  ada sekarang ini.
Di dalam Akta No. 10 tahun 2008 dapat dilihat ada beberapa nama yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pembuat Akta No. 66 Tahun 1983 yaitu:
No.
Akta No. 66/1983
Akta No. 10/2008
1.
Ny. Haji Munawar Kalahan
Tuan Reza Munawar Kalahan
2.
Tuan Haji Mohammad Naib Tappi
Tuan Haji Mohammad Naib Tappi
3.
Tuan Drs. Elman
Tuan Drs.Elman
4.
Tuan Mochamad Damiri
Ny. Hajjah Soehartati Damiri
5.
Tuan Drs. Syahban Abdurrasyid
Tuan Drs. Syahban Abdurrasyid
6.
Tn Haji Ridwan Achmad Saleh 19
Tuan Ridwan AS (sekretaris umum)
7.
Dra, Haji Dewi Sutresna (8)
Dra, Haji Dewi Sutresna (ang.2)
8.
Dr. Safei Ahmad Pasaribu (4)
Dr. Safei Ahmad Pasaribu (ang.14)
9.
Ir. Haji Said Jafar (18)
Ir. Haji Said Jafar (ang.13)
10.
Drs. Ruslan Aspar (15)
Drs. Ruslan Aspar ( ang,15)
11.
Hj. Yus Nur Hamid (22)
Hj. Yus Nur Hamid (ang.5)
12.
Haji Abdul Kadir Adam (20)
Ny.Hj. Maimun Hj. A. Kadir Adam (ang.4)
13
M.Ali Abdullah Sani, SH (2)
H.M.Ali Abdullah Sani (ang.1)
14.
Muhammad Nurdin (9)
Hj. Zainar Nurdin (ang.8)




ANALISA KASUS
Pengertian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota (UU 28/2004 Pasal 1 ayat 1).
Banyaknya sengketa yang melibatkan Yayasan maupun internal lembaga organ dalam Yayasan telah menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum telah menjadi alasan dan latarbelakang dikeluarkannya Undang-undang No. 16 tahun 2001 juncto Undang-undang Nomor 28 tahun 2004.
  Posisi Kasus:
Kasus ini dimulai pada tanggal 4 Pebruari 2008 berdasarkan akta Notaris No. 10 beberapa orang yaitu :
1.      Haji Mohammad Naib Tappi
2.      Aji Ridwan AS
Berdasarkan kekuatan Notulen Rapat pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak pada hari Kamis 22 Maret 2007.
Analisa Permasalah:
1.      Akta Notaris No. 10 yang dibuat berdasarkan kekuatan Notulen Rapat tanggal 22 Maret 2007:
Bahwa perlu dicermati masalah:
·         Perubahan dari Yayasan ke lembaga;
a)       Bahwa perubahan Anggaran Dasar berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004 Jo.UU No. 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
-          BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
-          Pasal 17
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
-          Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
(3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
-          Di sini yang menjadi kendala permasalahan adalah : Pembina di Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak belum terbentuk, sehingga untuk merubah anggaran dasar sama sekali tidak memiliki peluang jika di lihat dari UU yayasan.
b)      Di lihat dari Angaran Dasar Akte 66 Tahun 1983
Di dalam Akte No. 66 Tahun 1983 perubahan Anggaran Dasar di ataur pada;
Pasal 13
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan keputusan rapat pengurus.
2.      Pasal 4 anggaran dasar ini mengenai yang mengenai masud dan tujuan Yayasan tidak boleh diubah, kecali jika perubahan itu hanya mengenai susunan kata-katanya belaka atau berarti perluasan maksud dan tujuan Yayasan yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan mula-mula.
 Apabila dikaitkan dengan rapat notulen tanggal 22 Maret 2007 maka “ apa yang dilakukan oleh para pendiri Lembaga  yang mengaku memiliki kedudukan sebagai pendiri berdasarkan  Akta No. 66 Tahun 1983 maka Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tertanggal 4 Pebruari 2008 tidak dapat dilakukan.
Oleh karena :
1.      Dalam Akta No. 66 Tahun 183 hanya memberi peluang perubahan anggaran dasar bisa dilakukan bila ada rapat pengurus dan kenyataannya sama sekali tidak pernah ada rapat pengurus yang khusus membahas mengenai perubahan anggaran dasar.
2.      Bahwa  pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak  bukanlah pemilik sehingga tidak memiliki kekuasaan yang tinggi untuk melakukan apa saja karena berdasarkan Akta No. 66 Tahun 1983  yang memiliki kekuasaan adalah Rapat pengurus sebagaimana teruang dalam Pasal 11, 14 dan 14.
Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak ,  Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 16 tahun 2001 antara lain disebutkan bahwa “Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara R.I atau didaftarkan diPengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegaitan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini; (2) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian (3) Yang yan tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
 Telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2004, pasal peralihan tersebut kemudian diubah menjadi sebagai berikut:
(1)          Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a.    telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.    telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegitan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)          Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3)          Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4)          Yayasan yang tidak menyesuaikan Aggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaaan atau pihak yang berkepentingan. 
Bahwa  Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak  adalah Yayasan yang sehat, hal tersebut dibuktikan tidak ada tunggakan hutang yang dimiliki oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak, dan sampai saat ini Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak masih menjalankan kegiatan sosial atau kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak, sehingga sama sekali tidak ada alasan untuk merubah bentuk Yayasan ke bentuk lain, yang nota bene lebih condong ke profit oriented, karena akan mengabaikan tujuan dasar dari Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak.
HUBUNGAN AKTA NO. 38 TAUN 1969 DAN AKTA NO. 66 TAHUN 1983.
  1. Pada perubahan Akta No. 38 Tahun 1969 ke Akta No. 66 Tahun 1983 terdapat persamaan yaitu :
    • Adanya pencantuman nama “YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM”
    • Memiliki kedudukan domisili yang sama yaitu di Kota Pontianak.
    • Ada pendiri yang sama yaitu Ir. Arifin Hadi.
Nama pendiri Yayasan berdasarkan Akta No. 38/1969 yaitu :
      1. Dr. Hadji Soegeng
      2. Dr. Djalaludin
      3. Ibrahim saleh
      4. Achmad Mourtadha
      5. Hadji Muhammad Zahri
      6. Hadji Abdulkadir Bin Hadji Achmad
      7. Mansjur Said
      8. Hadji Abdurachim Said
      9. Ingenieur Daeng Zaenal Arifin Hadi
      10. Marah Kesuma Indera Mahjudin
      11. Hadji Muhammad saleh.
Di sini perlu dicatat Yayasan Rumah Sakit Islam Kalbar tidak pernah dibubarkan, hal tersebut terbukti karena selama ini tidak pernah dilakukan likuidasi terhadap kekayaan Yayasan, karena berdasarkan Pasal 11 yang isinya :
Apabila Yayasan ini dibubarkan pengurus harus mengadakan likuidasi tentang harta kekayaan yayasan ini apabila masih ada akan disumbangkan”
Yayasan Rumah Sakit Islam Kalimantan Barat tidak pernah dibubarkan akan tetapi berubah menjadi  “YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM”,
Pasal 5 UU Yayasan menyebutkan :
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.
  1. Selanjutnya perubahan anggaran Dasar Yarsi dengan akta No. 66 Tahun 1983 yang dilakukan berdasarkan Akta No. 10 tahun 2008.
Pertama-tama terlebih dahulu harus dipahami hal-hal sebagai berikut :
Permohonan Persetujuan atas Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1 adalah:
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:
1.  Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai,
2. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
3. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah
atau Kepala Desa setempat dan dilegalisir notaris,
4. Bukti pembayaran PNBP (menunggu PP PNBP baru),
5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).
Pasal 21 ayat 2 UU NO.28/2004
Permohonan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:
1. Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai
2. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
3. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat dan dilegalisir notaris,
4. Bukti pembayaran PNBP (menunggu PP PNBP baru),
5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).
Pasal 71 ayat 2 UU NO.28/2004
Permohonan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:
1.  Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai,
2.  Bukti pendaftaran yayasan pada pengadilan negeri dan surat ijin kegiatan atau operasional dari instansi terkait sebelum tanggal 6 Agustus 2002,
3. Bukti pendaftaran yayasan pada pengadilan negeri dan Tambahan Berita Negara (TBN) sebelum tanggal 6 Agustus 2002,
4. Seluruh dokumen yang terkait dengan yayasan,
5. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
  1. Perbuatan mengubah Anggaran Dasar Akta No. 66 Tahun1983 tersebut para pendiri Lembaga Yarsi berdasarkan Akta No. 10 Tahun 2008 menyatakan perbuatannya telah sah karena berdasarkan kekuatan satu lembar Notulen Rapat Yayasan.
Di Dalam Akta No. 66 Tahun 1983 pada perubahan Anggaran Dasar Pasal 13 dinyatakan :
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan keputusan rapat pengurus
Catatan : Pasal 11 tentang Rapat.
(4), untuk dapat mengambil keputusan yang sah, rapat pengurus
harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota pengurus,
  1. Pasal 4 Anggaran dasar ini yang mengenai maksud dan tujuan yayasan tidak boleh diubah, kecuali perubahan itu hanya mengenai susunan kata-katanya belaka atau berarti perluasan maksud dan tujuan yayasan yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan mula-mula.
Catatan : Pasal 4
“ Maksud dan tujuan yayasan ini ialah menjalankan usaha-usaha di bidang kesehatan dalam arti kata yang seluas-luasnya, dalam rangka usaha untuk menyehatkan bangsa dan rakyat Indonesia”.
  1. Bahwa di sini harus terlebih dahulu di lihat apakah ada bukti undangan kepada seluruh pendiri maupun pengurus Yayasan dengan Akta No. 66 Tahun 1983, karena jumlah quorum dihitung dari jumlah tersebut, apakah undangan yang datang telah memenuhi syarat 2/3, itupun harus dilihat juga siapa yang mengundang, karena yang memiliki kapasitas untuk mengundang adalah Ketua Umum yayasan atau jika berhalangan dapat dilakukan oleh salah seorang ketua.
  1. Bahwa berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Pontianak No. 12/Kep.Yarsi/V/2005 Periode 2005 – 2010 jumlah Pengurus adalah 49 0rang. Itu berari Quorumnya adalah 2/3 dari 49 itu berarti berjumlah 32 orang.
  1. Bahwa berdasarkan berita acara rapat pada tanggal 22 Maret 2007 maka hanya dihadiri oleh 24 orang dan itupun ada beberapa orang yang tidak termasuk pengurus. Berdasarkan fakta demikian maka rapat untuk mengganti angaran dasar tersebut tidak memenuhi quorum, sehingga perubahan tersebut telah bertentangan dengan uu yang diatur dalam Akta No.66 tahun 1983, dan akan berakibat lebih fatal lagi jika ternyata terbukti rapat tersebut tidak mengikut sertakan pengurus yang lain sehingga bias berakibat rapat tersebut tidak sah dan tidak dapat dinyatakan sebagai Rapat Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak.
  2. Bahwa dengan demikian itu berarti Akta No. 10 Tahun 2008 itu cacat hukum dan batal demi hukum.
  1. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh beberapa anggota pengurus yang telah melakukan upaya merubah anggaran dasar tanpa melalui mekanisme yang benar telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  1. Di dalam bukti rapat pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2007 diberi Judul daftar Hadir : Para Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak, dengan jumlah yang hadir 24 Orang, di sini perlu ditelusuri, apakah semua nama di dalam absensi tersebut memiliki keterkaitan secara langsung dengan Yayasan yang didirikan dengan Akta No. 66 tahun 1983.
  1. Bahwa perlu dicermati di dalam Notulen rapat dinyatakan oleh H. Moh. Naib. Tappi yang menyatakan Yarsi tidak lagi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi di sini tidak dijelaskan, aturan yang bagaimana yang tidak sesuai  ATAU dilanggar dalam melaksanakan progran Yayasan tersebut, karena sifat pernyataan dari H.Moh. Naib.Tappi tersebut telah menjurus kepada tuduhan yang harus dibuktikan kebenarnya terlebih dahulu.
ALTERNATIF SOLUTION
  1. Mengingat permasalahan ini juga mengkaitkan beberapa anggota pengurus Yayasan Rumah sakit Islam Pontianak, maka diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, untuk itu dapat memanfaat sarana mediator.
Bahwa mediator sendiri dapat ditunjuk atas kesepakatan kedua belah pihak yang bersifat netral atau meminta bantuan mediator di Pengadilan Negeri Pontianak.
Bahwa selain itu penyelesaian melalui mediasi akan lebih menguntungkan dari segi dana terutama dari segi waktu yang akan dipergunakan.
  1. Bahwa jika ternyata alternative di atas menemui jalan buntu maka satu-satunya jalan adalah mengajukan gugatan dengan didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata dan selanjutnya juga menuntut ganti rugi dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1372 KUH Perdata baik yang bersifat materiil maupun immateriil;. Di sini perlu dipahami, bahwa gugatan tidak dapat diajukan kepada pribadi-pribadi dalam Akta No. 10 tahun 2008 akan tetapi ditujukan kepada Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Akta tersebut karena Lembaga tersebut telah berbadan hukum jadi pertanggung jawaban atas perbuatan melawan hukum dari Lembaga Yarsi tersebut adalah Subyek Hukum, yaitu "badan hukum" (rechts persoon) Lembaga Yarsi.
Note :
    • Pada pokoknya Pengurus Lembaga Yarsi telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa:
      1. Mengadakan rapat pengurus untuk mengganti anggaran dasar tanpa memberitahukan kepada seluruh pengurus dan tidak melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Akta No.66 Tahun 1983.
      2. Melakukan tindakan factual dengan mengganti Yayasan Rumah sakit Islam Pontianak dengan Lembaga Yarsi sebagaimana Akta No. 10 Tahun 2008 dan mengambil alih aset Yayasan pada hal Yayasan tidak pernah menyerahkan hak-hak dan kewajiban Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak kepada lembaga Yarsi.
  1. Bahwa atas perbuatan melawan hukum tersebut, Yarsi Pontianak menderita kerugian materiel dan juga kerugian immateriel sehingga jika menempuh jalur hukum melalui Pengadilan maka Yarsi Pontianak dianjurkan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiel serta,permohonan maaf atas kerugian immateriel.
  1. Bahwa mengenai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, yaitu tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut", dan selanjutnya mengenai hal ini telah banyak dipertimbangkan dalam yurisprudensi, diantaranya yurisprudensi Lindenbaum - Cohen Arrest, Hoge Raad, yang mempertimbangkan sebagai berikut:
"Perbuatan Melawan Hukum termasuk setiap perbuatan atau tidak berbuat yang ataukah:
-                melanggar hak subyektif orang lain, atau
-                bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
-                bertentangan dengan tatasusila, moral, atau
-                bertentangan dengan kepatutan dan ketelitian serta sikap kehati-hatian yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain orang yang karena kesalahannya menyebabkan timbulnya kerugian bagi orang lain sebagai akibat dari perbuatannya, wajib membayar ganti rugi".


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 04, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER