ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Hak Pilih Kota Pontianak Tidak Sah
Tuesday, December 2, 2008
Sementara itu, ditempat terpisah Camat Sui Ambawang Drs. Hermanus, M.Si mengungkapkan, sebenarnya yang memicu persoalan Perumnas IV itu adalah mengenai batas wilayah Sui Ambawang dan Pontianak Timur. Namun yang disayangkan Hermanus, terkadang persoalannya berusaha dikembangkan oleh pihak tertentu hingga pada persoalan status hukum wilayah Perumnas IV. Persoalan ini juga diperkeruh dengan berbagai komentar warga setempat yang terkadang tidak mengetahui benar persoalan yang sebenarnya.
Dalam hal ini,  jelas Hermanus, status wilayah Perum IV itu sudah mempunyai dasar-dasar yang kuat, antara lain SK Gubernur Kalbar No 03/64 yang menyatakan Perumnas IV bagian dari Desa Ambawang Kuala. Maka atas dasar itulah kemudian terbit Sertifikat HPL No. 01 tahun 92 dari BPN Pontianak, sekaligus menunjukan bahwa lokasi tanah berada di wilayah Desa Ambawang Kuala.
Selain itu, jelas Hermanus fakta lain yang memperkuat Perum IV masuk wilayah Sui Ambawang, yakni Berita Acara penyerahan pembangunan Perumnas. Dalam persoalan ini dia mengaku tidak gegabah dalam melangkah. Dengan adanya dasar hukum yang dikantonginya itu, maka pihak kecamatan Sui Ambawang tidak pernah ragu untuk selalu memberi perhatian kepada wilayah Perumnas IV, terlebih pada warga yang bermukim disana.
Diakuinya sebagian besar warga Perum IV berorientasi untuk bisa diakui sebagai penduduk kota Pontianak, ini ditunjukan dengan adanya plang bangunan masjid dan PAUD yang menggunakan nama kota Pontianak. “Hal ini sangat saya sayangkan. Seharusnya warga secara sadar mengakui kalau dia berdomisili diwilayah Kab. Pontianak yang sekarang menjadi KKR.
Apalagi saat akad kredit rumah mereka tahu benar kalau Perum-nas IV masuk ke wilayah Kabu-paten. Ini tentu sebuah pelang-garan hukum,” tegasnya, seraya menjelaskan kalau saat ini Perum-nas IV sedang mengembangkan rumah type 36 dan 45, di mana mereka tetap menghormati aturan yang dibuktikan dalam akad kreditnya masuk dalam wilayah Kec Sui Ambawang.
Untuk itu Dia berharap masyarakat dapat menghormati segala aturan hukum terkait  wilayah Perumnas IV. Dalam hal ini segala pengurusan administrasi, seperti KTP maupun KK mestinya diserahkan kepada Kec Sui Ambawang. Sedangkan KTP ataupun KK masyarakat KKR yang dikeluarkan Kec Pontianak Timur menurutnya tidak sah dan tidak dapat dibenarkan. Karena menurutnya, sebuah institusi pemerintahan itu harus punya dasar bila mengambil kebijakan, begitu juga yang menyangkut persoalan Perum IV.
Dalam hal ini, jika masyarakat tidak tertib administrasi, justru akan rugi sendiri. Misalnya dalam memohon kredit bank dengan agunan sertifikat tanah atau rumah. Pihak Bank tentu akan menolak karena identitas domisili dengan lokasi agunan tidak singkron.. Disatu sisi agunan sertifikat rumah/tanah diwilayah KKR, namun setelah di cek KTP nya justru kota Pontianak.
Terkait hal ini, Hermanus sudah berkoordinasi dengan Camat Timur untuk tidak melayani pengurusan KTP atau KK bagi warga Perumnas IV, namun kenyataanya masih saja berlangsung. Padahal ditinjau dari hukum administrasi Negara, Hermanus kira pihak Kecamatan Pontianak Timur tahu kalau hal tersebut salah.
Soal keberadaan TPS Kota di Perumnas IV, ditanggapi dingin Hermanus. Menurutnya hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi bila pihak-pihak terkait sadar akan aturan yang ada. Terkait alasan KPU Kota yang mengatakan pendataan pemilih di Perum IV didasarkan pada KTP dan tidak melihat status wilayah, menurutnya sebagai alasan yang dibuat-buat. “Saya kira jika menilik dari aturan yang ada, keberadaan TPS kota dan hak pilih warga dalam Pilwako tidak sah,” tegasnya.
Sebelum Pemilu 2009, Hermanus khawatir situasi di Perum IV akan semakin panas. Terjadinya gesekan sesama warga dikhawatirkan terjadi. Bisa dibilang situasi di Perum IV belakangan ini kurang kondusif, misalnya adanya perang urat syaraf warga di media ataupun hubungan yang dirasa kurang harmonis belakangan ini, baik antara warga pro KKR dan pro kota. “Saya khawatir gesekan akan mengarah ke titik konflik yang semakin besar. Oleh karena itu, Pemprov sebaiknya bisa secepatnya membuat keputusan terkait wilayah Perumnas IV ini,” harap Hermasnus. (marlinggi)
Post from: Media Daerah 

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, December 02, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER