ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
putusan
Thursday, December 4, 2008
P U T U S A N
Reg. No. 30 K/Pdt/1995
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
1. KONAN bin EMPONG,
2. NY. SUHAEMI binti EMPONG,
3. AMINAH binti EMPONG,
4. SUKAESIH binti EMPONG,
5. ENDANG WAHYUDIN bin EMPONG, kesemuanya bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang; dalam hal ini diwakili oleh kuasanya A. Badrutamam, SH. Pengacara, beralamat di Jalan PLN No. 18 Moch. Toha, Bandung ; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 1994.
Pemohon-pemohon kasasi dahulu Tergugat II, III, IV, V dan VI/Terbanding ;
M e l a w a n :
MANAN bin MAILAH, bertempat tinggal di Kampung Pasir Jengkol, Desa Parung Mulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawan ;
Termohon kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
D a n
ASAN bin DOOT, bertempat tinggal di Kampung Paparan RT. 02/01 Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang ;
Turut termohon kasasi dahulu Tergugat I/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang termohon kasasi dan turut termohon kasasi sebagai penggugat asli telah menggugat sekarang pemohon-pemohon kasasi sebagai tergugat-tergugat asli di muka persidangan Pengadilan Negeri Karawang yang pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa, almarhum Mungkus bin Jamilin semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ny. Inting (almarhum) dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu :
1. Musti binti Mungkus, 2. Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, 4. Bonot bin Mungkus dan 5. Empong bin Mungkus :
1.1. Bahwa Musti binti Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Mailan (almarhum), dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu : 1. Olis bin Mailan, 2. Unan bin Mailan, 3. Manah binti Mailan, 4. Mani binti Mailan, 5. Manan bin Mailan (Pengguggat asli) ;
1.2. Bahwa Kunil binti Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang laki-laki bernama Saamin (almarhum) dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu : 1. Saamih binti Saamin, 2. Abid bin Saamin, 3. Anin bin Saamin, 4. Sana bin Saamin, 5. Udel bin Saamin ;
1.3. Bahwa Doot bin Mungkus telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ma Iyem, dan dalam perkawinannya telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, yaitu : 1. Doni bin Doot, 2. Anda bin Doot, 3. Asan bin Doot, 4. Rani binti Doot ;
1.4. Bahwa Bonot bin Mungkus telah meninggal dunia dengan tidak mempunyai keturunan atau tidak mempunyai ahli waris ;
1.5. Bahwa Empong bin Mungkus telah meninggal dunia, semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ma Anyi (almarhum) dan dalam perkawinannya telah dikarunia 5 (lima) orang anak yaitu : 1. Konan bin Empong, (tergugat asli II), 2. Ny. Suhaemi alias Cami binti Empong, (tergugat asli III), 3. Aminah binti Empong, (tergugat asli IV), 4. Sukaesih binti Empong, (tergugat asli V), 5. Endah Wahyudin bin Empong, (tergugat asli VI)
2. Bahwa menurut hukum anak-anak dari almarhum Mungkus bin Jamilin adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin, oleh karena anak-anaknya telah meninggal dunia, maka kedudukan ahli warisnya digantikan oleh cucu-cucunya ;
3. Bahwa almarhum Mungkus bin Jamilin selain meninggalkan para ahliwaris juga meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris yang berupa tanah sawah dan tanah darat beserta bangun-an, yaitu :
3.1. Tanah sawah seluas kurang lebih 25.500 M2, persil 184, letak dan batas-batanya seperti di dalam surat gugatan, dan tanah sawah harta warisan ini setelah meninggalnya almarhum Mungkus bin Jamilin dikuasai oleh orang tua tergugat asli Mungkus bin Jamilin dikuasai oleh orang tua tergugat asli I yaitu Doot bin Mungkus, kemudian setelah orang tua tergugat asli I telah meninggal dunia sawah tersebut dikuasai oleh orang tua tergugat asli II sampai dengan VI yaitu Empong bin Mungkus, selanjutnya tanah sawah tersebut oleh Empong bin Mungkus dibagi-bagikan kepada anak-anaknya yaitu tergugat asli II sampai dengan tergugat asli VI masing-masing 5.100 M2 dan sekarang sawah tersebut dikuasai oleh tergugat asli I ;
3.2. Bahwa tanah sawah seluas kurang lebih 7.320 M2 yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Telum Jambe, Kabupaten Karawang, persil I, yang batas-batasnya seperti di dalam surat gugatan ;
3.3. Bahwa tanah sawah seluas kurang lebih 4.900 M2, yang letak dan batas-batasnya seperti di dalam surat gugatan, dan tanah sawah warisan tersebut di atas adalah berasal dari ganti rugi tanah sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin gusuran Sipon Kali Cibeat pada tahun 1960, hal mana uang ganti rugi sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin tidak dibagikan kepada seluruh ahli waris melainkan dibelikan sawah kembali yaitu sawah tersebut di atas, akan tetapi orang tua tergugat asli II sampai dengan tergugat asli VI yaitu Empong bin Mungkus sebagai orang yang mengurus harta warisan almarhum Mungkus bin Jamilin menguasai seluruh sawah tersebut sampai meninggal dan sekarang tahan sawah tersebut dikuasai oleh tergugat asli II sampai dengan tergugat asli VI ;
3.4. Bahwa tanah darat berikut bangunan yang terletak di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang batas-batasnya seperti di dalam surat gugatan dan tanah darat berikut bangunan ini adalah milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang sekarang dikuasai oleh tergugat asli II ;
4. Bahwa luas tanah sawah seluruhnya adalah kurang lebih 37.720 M2 atau 3.772 Ha., apabila ditanami padi per hektar akan menghasilkan kurang lebih 6 ton, jadi seluruhnya akan menghasilkan padi sebanyak 22 ton 632 Kg sekali panen, dalam satu tahun terjadi 2 (dua) kali panen, sehingga hasil panen pertahun menjadi 45 ton 264 Kg. ;
Dan para tergugat asli menguasai tanah sawah tersebut sejak almarhum Mungkus bin Jamilin meninggal dunia pada tahun 1940 sampai sekarang, jadi selama 52 tahun untuk itu para tergugat asli telah menikmati hasil dari tanah sawah tersebut sebanyak 45.264 Kg x 52 tahun = 2.353.728 Kg. padi ;
5. Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya akan tetapi orang tua tergugat asli I dan orang tua tergugat asli II sampai dengan tergugat asli VI yaitu Doot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus begitu pula para tergugat asli tidak mau membagikannya, oleh karena itu penggugat asli selaku ahli waris pengganti dari orang tua yaitu Musti bin Mungkus telah dirugikan. Untuk itu penggugat asli menuntut kepada para tergugat asli untuk membagikan hak waris dari masing-masing ahli waris atas harta waris-an almarhum Mungkus bin Jamilin dan terhadap hasil panen yang telah mati oleh para tergugat asli ;
6. Bahwa karena penggugat asli merasa khawatir, para tergugat asli akan mengalihkan harta warisan almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris tersebut, maka penggugat asli mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan terlebih dahulu untuk melakukan sita jaminan terhadap tanah-tanah waris tersebut di atas ;
7. Bahwa karena gugatan penggugat asli ini mengenai pembagian hak waris dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka pada tempatnyalah putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat asli mohon kepada Pengadilan Negeri Karawang agar memberikan putusan sebagai berikut :
 “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
 “Menyatakan sebagai hukum ; Bahwa Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris almarhum Mungkus bin Jamilin ;
 “Menyatakan sebagai hukum :
1. Olis bin Mailan, Unan bin Mailan, Manah binti Mailan, Mani binti Mailan dan penggugat adalah ahli waris Musti binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Musti binti Mungkus ;
2. Saamih binti Saamin, Abid bin Saamin, Anin bin Saamin, Sana bin Saamin dan Udel bin Saamin adalah ahli waris Kunil binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Kunil binti Mungkus ;
3. Doni bin Doot, Anda bin Doot, Asan bin Doot dan Rani bin Doot adalah ahli waris Doot bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Doot bin Mungkus ;
4. Konan bin Empong, M. Suhaemi alias Cami binti Empong, Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong dan Endah Wahyudin bin Empong adalah ahli waris Empong bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Empong bin Mungkus ;
 “Menyatakan sebagai hukum tanah sawah dan darat berikut ba-ngunannya sebagaimana dalam posita gugatan adalah harta warisan milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris” ;
 “Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang ;
 “Menghukum para tergugat untuk membagikan harta warisan tersebut menurut bagian masing-masing hak waris, apabila perlu harta waris tersebut dilelang di muka umum dengan harga tertinggi dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris menutut bagiannya ;
 “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk menye-rahkan hasil panen padi yang dinikmati selama 52 tahun yaitu sebanyak 3.253.728 Kg, untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
 “Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi ;
 “Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u : Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
bahwa selanjutnya terhadap gugatan penggugat asli tersebut, telah diajukan eksepsi oleh tergugat asli II, III, IV, dan VI yang pada pokoknya atas dalil-dalil :
 Bahwa sesuai dengan surat gugatannya tertanggal 27 Juli 1992, penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan perkara No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw., akan tetapi pengajuan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Karawang adalah telah salah dan tidak tepat, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka surat gugatan penggugat tersebut seharusnya diajukan di/ke Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, apalagi surat gugatan itu intinya masalah kewarisan, dan begitu juga kalau dilihat dari segi para pihak yang berperkara kesemuanya beragama Islam. Sehingga jelas yang berwenang untuk mengadili perkara gugatan tersebut adalah Pengadilan Agama. (vide Bab III Pasal 49 ayat (1.b) dan ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yo Nomor ke 2 pada penjelasan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama halaman 43, Penerbit Pustaka Tinta Mas Surabaya 1990) ;
 Bahwa penggugat dalam mengajukan gugatannya telah menunjuk seorang kuasa bernama Suyono Sanjaya, SH. dengan surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 1992, akan tetapi apabila dilihat dari segi isinya, surat tersebut hanya merupakan surat kuasa umum, bukan surat kuasa khusus, karena disana tidak disebutkan dengan jelas para partainya, siapa orangnya/nama-namanya yang disebut sebagai tergugat I sampai dengan tergugat VI serta objeknya apa dan dimana, untuk beracara di Pengadilan mana, perihal apa dan untuk apa? ;
 Bahwa oleh karena yang mendasari yaitu surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 1992, tidak memenuhi syarat-syarat surat kuasa khusus, maka gugatan penggugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan perkara No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, merupakan gugatan yang gelap (obscuur libel) ;
 Bahwa oleh karena saudara Suyono Sanjaya, SH. bukan kuasa yang sah dari pihak penggugat dan/atau tidak mempunyai kwalifikasi/sifat untuk bertindak sebagai kuasa khusus dalam gugatan perkara ini, maka gugatan penggugat telah salah dan keliru, oleh karenanya gugatan penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;

bahwa sebaliknya terhadap gugatan penggugat asli tersebut, telah diajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bawa segala apa yang telah diuraikan dalam Bab konpensi di atas mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan termasuk uraian bab rekonpensi ini, dan tergugat II s/d tergugat VI dalam konpensi mohon untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat dalam rekonpensi dan penggugat dalam konpensi mohon disebut tergugat dalam rekonpensi ;
2. bahwa tergugat rekonpensi/penggugat konpensi telah melakukan suatu kesalahan hukum, yaitu menggugat para tergugat konpensi dengan tanpa ada dasar hukum yang kuat ;
3. Bahwa oleh karena itu dengan adanya gugatan konpensi di Peng-adilan Negeri Karawang, dengan tanpa dasar hukum/tidak ber- alasan dan tidak cukup bukti sehingga para penggugat rekonpensi merasa dicemarkan nama baiknya, dengan kata-kata “ ...... ahli waris Empong bin Mungkus di gugat di Pengadilan Negeri Karawang karena perbuatan melawan hukum ..... “ ;
4. Bahwa atas perbuatan penggugat konpensi tersebut telah membuat tidak senangnya para tergugat konpensi dan merasa dicemarkan nama baiknya, perbuatan mana dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) ;
Pengertian perbuatan melawan hukum diperluas melaui Hogeraad dalam kasus Lindenbaun Cohen pada tahun 1919, yang menggali kriteria perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
 bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau,
 melanggar hak subyektif orang lain, atau
 melanggar tata kaidah tata susila, atau
 bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain ;
Bahwa keempat kriteria tersebut di atas telah dipenuhi oleh tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi telah melakukan perbuata melawan hukum ;
5. Bahwa oleh karena itu tergugat rekonpensi/penggugat konpensi diwajibkan membayar kerugian yang diderita para penggugat rekonpensi, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, yaitu :

A. KERUGIAN MATERIIL :
 Dengan adanya gugatan dari penggugat konpensi, maka tergugat I s/d VI konpensi yang tidak tahu perihal seluk beluk beracara di hadapan Pengadilan, terpaksa para penggugat rekonpensi mempergunakan jasa Pengacara, untuk keperluan tersebut penggugat rekonpensi telah mengeluarkan jasa kepengacaraan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
 Biaya tersebut timbul akibat adanya gugatan dari penggugat konpensi, hal demikian merupakan kerugian yang nyata bagi para penggugat rekonpensi dan oleh karenanya tergugat rekonpensi wajib bertanggung jawab untuk meng-ganti kerugian para penggugat rekonpensi tersebut ;
B. KERUGIAN IMMATERIIL :
 Para penggugat rekonpensi telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut dipergunakan untuk mengurus persoalan dengan tergugat rekonpensi ;
 Dengan adanya gugatan dari penggugat konpensi, pikiran para penggugat rekonpensi menjadi tidak menentu/tidak tenang dang perbuatan tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan ;
 Dengan adanya gugatan dari penggugat konpensi, telah menimbulkan kecekcokan di keluarga para penggugat rekonpensi dan hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmonis ;

7. Bahwa, dengan demikian jumlah kerugian materiil dan kerugian immateriil seluruhnya sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepu-luh juta rupiah) ;
8. Bahwa, agar gugatan para penggugat rekonpensi tidak sia-sia maka mohon kiranya diletakkan sita jaminan atas :
 Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Kampung Pasir Jengkol, Desa Karangmulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang atas nama milik penggugat konpensi ;
 Segala barang bergerak/perabotan yang ada di dalam rumah poin di atas ;
 Harta kekayaan lainya baik yang sudah ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari ;
9. Bahwa, gugatan rekonpensi ini berdasarkan pada hal-hal yang tidak terbantahkan lagi, karena itu adalah layak para penggugat rekonpensi mohon agar Majelis Hakim yang berkenan bahwa perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para penggugat rekonpensi/tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, dan tergugat VI konpensi mohon Majelis Hakim kiranya berkenan memutus-kan :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat rekonpensi/tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI konpensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga yang terdiri atas :
a. Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya terletak di Kampung Pasir Jengkol, Desa Karangmulya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang atas nama milik penggugat konpensi/tergugat rekonpensi ;
b. Segala barang bergerak/perabotan yang ada di dalam rumah point a tersebut di atas ;
c. Harta kekayaan lainnya baik yang sudah maupun yang akan diperoleh di kemudian hari ;

3. Menyatakan bahwa, tergugat rekonpensi telah melakukan per-buatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
4. Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ;
5. Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada ara penggugat rekonpensi akibat telah dicemarkan nama baiknya dan apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;

bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Karawang telah mengambil putusan, yaitu putusannya tanggal 20 Maret 1993 No. 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
“Menolak Eksepsi tergugat II s/d VI untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
 “Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian ;
 “Menyatakan sebagai hukum bahwa :
1. Musti bin Mungkus ;
2. Kunil binti Mungkus ;
3. Doot bin Mungkus ;
4. Bonat bin Mungkus, dan
5. Empong bin Mungkus,
adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ;
 “Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;

DALAM REKONPENSI :
 “Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat II s/d VI konpensi untuk sebagian ;
 “Menyatakan bahwa :
1. Tanah sawah di Blok Bojong Desa Manakerta Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil Nomor 184 S.I. C.548 adalah hak milik dari :
a. Endang Wahyudin bin Empong seluas 0,510 Ha ;
b. Ny. Aminah binti Empong seluas 0,510 Ha ;
c. Konan bin Empong seluas 0,510 Ha ;
d. Ny. Suhsemi binti Empong seluas 0.510 Ha ;

2. Tanah Sawah di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil I seluas ± 7.320 M2 adalah milik Empong bin Musti ;
3. Tanah sawah di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang persil II seluas ± 4.900 M2 adalah milik Empong bin Musti ;
4. Tanah darat di Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang adalah milik Empong bin Musti ;
 “Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat II s/d VI konpensi untuk selebihnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
 “Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga ditaksir sebesar Rp. 77.400,- (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) ;

putusan mana dalam tingkat banding atas permohonan penggugat telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusannya tanggal 3 Maret 1994 No. 554/Pdt/1993/PT.Bdg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
 “Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam konpensi ;

Dalam Konpensi :

Dalam Eksepsi :
 “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;

Dalam Pokok Perkara :
 “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;

MENGADILI SENDIRI :

"1. Mengabulkan gugatan pembanding semula pengugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian ;
"2. Menyatakan Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ;
"3. Menyatakan :
 Olis bin Mailan, Unan bin Mailan, Manah binti Mailan, Mani binti Mailan dan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi adalah ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Musti binti Mungkus ;
 Saamih binti Saamin, Abid bin Saamin, Anin bin Saamin, Sana bin Saamin dan Udel bin Saamin adalah ahli waris Kunil binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris dari Kunil binti Mungkus ;
 Deni bin Doot, Anda bin Doot, Asan bin Doot dan Rani binti Doot adalah ahli waris Doot bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Doot bin Mungkus ;
 Konan bin Empong, N. Suhaemi alias Cami binti Empong, Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong dan Endang Wahyudin bin Empong adalah ahli waris Empong bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Empong bin Mungkus ;
"4. Menyatakan sebagai hukum tanah sawah dan darat berikut ba-ngunannya sebagaimana dalam posita gugatan adalah harta waris-an milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ;
"5. Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/tergu-gat I dalam rekonpensi dan para tergugat II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi, untuk membagikan harta warisan tersebut menurut bagian masing-masing hak waris, apabila perlu harta warisan tersebut dilelang di muka umum dengan harga tertinggi dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya ;
"6. Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/tergu-gat I dalam rekonpensi dan para terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II. III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk menyerahkan hasil padi yang dinikmati selama 52 tahun yaitu sebanyak 2.363.728 Kg untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
"7. Menolak gugatan pembanding semula tergugat dalam konpensi/ tergugat II dalam rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya ;

DALAM REKONPENSI :
 “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;

MENGADILI SENDIRI :

 “Menolak gugatan terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, VI, V, VI dalam konpensi/penggugat
 “Menghukum tergugat I semula tergugat I dalam konpensi/tergugat I dalam rekonpensi dan terbanding II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada kedua belah pihak pada tanggal 8 September 1994 kemudian terhadapnya oleh tergugat II, III, IV, V da VI/terbanding dengan perantaraan kuasanya khusus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 1994 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 10/Kas/1994/PN.Krw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Karawang permohonan mana kemudian disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 September 1994 ;
bahwa setelah itu oleh penggugat/pembanding yang pada tanggal 28 September 1994 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari tergugat II, III, IV, V dan VI/terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 10 Oktober 1994 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-udang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum, karena dengan mengabulkan gugatan penggugat asal mengenai tanah darat yang disebut dalam posita gugatan penggugat asal/pembanding/seka-rang termohon kasasi, tidak pernah membuktikan sedikit pun tentang kebenaran haknya mengenai tanah darat in casu. Dengan demikian jelas bahwa diktum putusan Pengadilan Tinggi pada ad. 4 sama sekali tidak mempunyai dasar ;
2. Bahwa para pemohon kasasi dahulu tergugat II s/d tergugat VI sejak dalam surat jawaban dan/atau gugatan rekonpensinya telah menjelaskan bahwa tanah sawah in casu adalah asal mulanya hasil beli orang tua para pemohon kasasi (Empong bin Musti alias Empong bapak Konan) dari ahli waris Musti bapak Util pada tanggal 8 Mei 1947 sebagaimana termuat dalam surat bukti T II s/d VI No. 9 dan dari ahli waris Awet bin Maman (Ismet dan Ani) tanggal 25 Desember 1964 sebagaimana termuat dalam surat bukti T II s/d VI No. 10 (Bukti T II s/d VI No. 9 foto copy sudah disesuaikan dengan aslinya dan dilampirkan bersama memori kasasi ini sebagai bukti tambahan) ;
Bahwa penggugat asal/pemohon kasasi dalam surat gugatannya telah mendalilkan bahwa tanah sawah sengketa in casu adalah berasal dari ganti rugi tanah sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin gusuran Sipon Kali Cibeat pada tahun 1960, dimana uang ganti rugi sawah milik almarhum Mungkus bin Jamilin tersebut tidak dibagikan kepada seluruh ahli waris melainkan dibelikan sawah kembali yaitu sawah yang menjadi objek sengketa perkara ini (baca surat gugatan tanggal 27 Juli 1992 halaman 3) ;
Bahwa judex facti telah memutuskan dengan pertimbangan hukumnya sebagaimana terurai dalam ad.6 halam 9 yang bersandar kepada bukti foto copy sebagai bukti tambahan pembanding yang menyebutkan : “bahwa atas persil yang sekarang menjadi objek perkara, sampai 4 April 1991 tidak pernah tercatat atas nama Empong bin Musti”. Akan tetapi untuk hal itu judex facti tidak lebih lanjut mempertimbangkan, nama siapa yang ada dan/atau yang tercatat di Kantor Pelayanan PBB Bekasi sampai tanggal 4 April 1991, belum menerima perubahan atau belum merubahnya ;
Bahwa judex facti telah salah dalam memberikan pertimbangan serta telah mengambil istilah hak milik original (milik original almarhum Mungkus bin Jamilin), sedangkan dalam hal ini yang dipermasalahkan adalah hanyalah sakwasangka/penafsiran belaka bahwa pada tahun 1960 Mungkus bin Jamilin telah menerima uang gusuran Sipon Kali Cibeat. Adapun mengenai kebenaran uang tersebut dibelikan kepada sawah atau tidak, dalam hal ini penggugat asallah yang berkewajiban membuktikannya, akan tetapi sampai sekarang ini di tingkat kasasi tidak satu pun bukti atau saksi yang menguatkan bahwa tanah sawah sengketa in casu adalah hasil beli Mungkus bin Jamilin ;
3. Bahwa Pengadilan Tinggi sangat keliru mempertimbangkan saat beralihnya hak milik atas tanah kepada Empong bin Musti setelah adanya balik nama atau pencatatan nama di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bekasi, dan menurut hukum saat beralihnya hak milik atas tanah sawah di Blok Bojong luas 25.500 M2 persil S.I Desa Mulajaya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang tersebut, pada saat ditandatanganinya Surat Jual Beli mutlak (lepas) yaitu Surat Jual Beli tertanggal 6 Mei 1947 dan Surat Jual Beli tertanggal 25 Desember 1964 (lihat bukti T II s/d VI : 9 dan T II s/d VI : 10)
Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978 berbunyi :
“Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti” ;
(Buku Yurisprudensi Indonesia diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, penerbitan 1978-II halaman 112) ;
Menurut Yurisprudensi, Mahkamah Agung No. 544/K/Sip/1976 tanggal 26 Juni 1979 berbunyi :
“Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan” ;
(Buku Yurisprudensi Indonesia diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, penerbitan 1979-II halaman 161) ;
Dengan demikian terhadap tanah di Blok Bojong luas 25.500 M2 persil 184 S.I Desa Mulyajaya, Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang tersebut di atas sudah sah menjadi milik Empong bin Musti alias Empong Bapak Konan sejak dibuatnya surat jual beli mutlak (lepas) yaitu :

1. Surat Jual Beli Mutlak (lepas) tanggal 6 Mei 1947 (vide bukti T II s/d VI No. 9) ;
2. Surat Jual Beli Mutlak (lepas tanggal 28 Desember 1964 (vide bukti

4. Bahwa judex facti telah keliru mempertimbangkan bukti tambahan dari termohon kasasi/penggugat asal/pembanding, dan dalam memori kasasi ini para pemohon kasasi/para tergugat asal telah mengajukan bukti tambahan Surat Keterangan Wajib Pajak tertanggal 8 Oktober 1992 (disebut T II s/d T VI : 15) ;
Dan menurut bukti tambahan tersebut tanah sawah in casu telah berubah kepada anak-anak Empong bin Musti, yaitu kepada ahli warisnya, dengan demikian bukti tambahan dari termohon kasasi/penggugat asal/pembanding haruslah ditolak ;
bahwa sebaliknya terhadap gugatan penggugat asli tersebut, telah diajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil :

Menimbang :

mengenai keberatan-keberatan ad. 1 dan 2.
bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum ;
mengenai keberatan-keberatan ad. 3 dan 4
bahwa keberatan-keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena hal ini adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipetimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak di- laksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum ;
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan yaitu :
 Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5 ;
 Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 14 Tahun 1970 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang bersangkutan ;




M E N G A D I L I :

Menolak permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi : 1. Konan bin Empong, 2. Ny. Suharmi binti Empong, 3. Aminah binti Empong, 4. Sukaesih binti Empong, 5. Endang Wahyudin bin Empong yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya A. Badrutamam, SH. tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 3 Maret 1994 No. 554/Pdt/1993/PT.Bdg, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 No. 19/Pdt.G/ 1992/PN.Krw, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Konpensi :

Dalam Eksepsi :
 “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;

Dalam Pokok Perkara :
 “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;

MENGADILI SENDIRI :

"1. Mengabulkan gugatan pembanding semula pengugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi untuk sebagian ;
"2. Menyatakan Musti binti Mungkus, Kunil binti Mungkus, Doot bin Mungkus, Bonot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus adalah ahli waris dari almarhum Mungkus bin Jamilin ;
"3. Menyatakan :
 Olis bin Mailan, Unan bin Mailan, Manah binti Mailan, Mani binti Mailan dan pembanding semula penggugat dalam konpensi/tergugat II dalam rekonpensi adalah ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Musti binti Mungkus ;
 Saamih binti Saamin, Abid bin Saamin, Anin bin Saamin, Sana bin Saamin dan Udel bin Saamin adalah ahli waris Kunil binti Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris dari Kunil binti Mungkus ;
 Deni bin Doot, Anda bin Doot, Asan bin Doot dan Rani binti Doot adalah ahli waris Doot bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Doot bin Mungkus ;
 Konan bin Empong, N. Suhaemi alias Cami binti Empong, Aminah binti Empong, Sukaesih binti Empong dan Endang Wahyudin bin Empong adalah ahli waris Empong bin Mungkus dan ahli waris Mungkus bin Jamilin sebagai ahli waris pengganti dari Empong bin Mungkus ;
"4. Menyatakan sebagai hukum tanah sawah dan darat berikut ba-ngunannya sebagaimana dalam posita gugatan adalah harta warisan milik almarhum Mungkus bin Jamilin yang belum dibagi waris ;
"5. Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/ter-gugat I dalam rekonpensi dan para tergugat II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi, untuk membagikan harta warisan tersebut menurut bagian masing-masing hak waris, apabila perlu harta warisan tersebut dilelang di muka umum dengan harga tertinggi dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya ;
"6. Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/ter-gugat I dalam rekonpensi dan para terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II. III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk menye-rahkan hasil padi yang dinikmati selama 52 tahun yaitu sebanyak 2.363.728 Kg untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
"7. Meolak gugatan pembanding semula tergugat dalam konpensi/ tergugat II dalam rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya ;

DALAM REKONPENSI :
 “Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Maret 1993 Nomor 19/Pdt.G/1992/PN.Krw, yang dimohonkan banding ;




MENGADILI SENDIRI :
 “Menolak gugatan terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi untuk seluruhnya ;

DALAM KONPENSASI DAN REKONPENSI :
 “Menghukum terbanding I semula tergugat I dalam konpensi/ter-gugat I dalam rekonpensi dan terbanding II, III, IV, V, VI semula tergugat II, III, IV, V, VI dalam konpensi/penggugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos per-kara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;

Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya per-kara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : SENIN, TANGGAL 9 FEBRUARI 1998, dengan H. Yahya, SH. Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, Drs. H. Taufiq, SH. dan H. Chabib Sjarbini, SH. sebagai Hakim-hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Drs. H. Taufiq, SH. dan H. Chabib Sjarbini, SH. Hakim-hakim Anggota Ny. Hj. Rooslya Hambali, SH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.


HAKIM-HAKIM ANGGOTA : K E T U A :
ttd. ttd.
DRS. H. TAUFIQ, SH. H. YAHYA, SH.

ttd.

H. CHABIB SJARBINI, SH.
PANITERA PENGGANTI :
ttd.
NY. HJ. ROOSLYA HAMBALI, SH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ............................. Rp. 2.000,-
2. Redaksi ............................ Rp. 1.000,-
3. Administrasi kasasi .......... Rp. 47.000,-
Jumlah Rp. 50.000,-



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
DIREKTUR PERDATA



HARIFIN A. TUMPA, SH.
NIP 040009094

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 04, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER