“Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu: Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwaris-an masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin” Mahkamah Agung No. Reg. : 30 K/Pdt/1995 Tanggal putusan : 9 Februari 1998 1. H. YAHYA, SH. 2. Drs. H. TAUFIQ, SH. 3. H. CHABIB SJARBINI, SH. Klasifikasi : W a r i s a n DUDUK PERKARANYA : Bahwa almarhum Mangkus bin Jamilin selain meninggalkan harta warisan yang belum dibagi, juga meninggalkan para ahli waris. Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya, akan tetapi orang tua Tergugat asli I dan orang tua Tergugat asli II sampai dengan Tergugat VI, yaitu Dodot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus begitu pula para Tergugat asli tidak mau membagikannya. PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG : Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978 berbunyi : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mu-tlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”. Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 554 K/Sip/1976 tanggal 26 Juni 1979 berbunyi : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan”. Bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan yaitu : • pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5; • bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mangkus bin Jamilin. AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Mengadili Sendiri : Menolak gugatan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi untuk seluruhnya. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Ter-gugat I dalam Rekonpensi dan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Tergugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Labels: hukum waris |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya