ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Kaidah Hukum Waris
Thursday, December 4, 2008
“Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu:
 Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5.
 Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwaris-an masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin”
Mahkamah Agung No. Reg. : 30 K/Pdt/1995
Tanggal putusan : 9 Februari 1998
1. H. YAHYA, SH.
2. Drs. H. TAUFIQ, SH.
3. H. CHABIB SJARBINI, SH.
Klasifikasi : W a r i s a n
DUDUK PERKARANYA :
 Bahwa almarhum Mangkus bin Jamilin selain meninggalkan harta warisan yang belum dibagi, juga meninggalkan para ahli waris.
 Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkus bin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya, akan tetapi orang tua Tergugat asli I dan orang tua Tergugat asli II sampai dengan Tergugat VI, yaitu Dodot bin Mungkus dan Empong bin Mungkus begitu pula para Tergugat asli tidak mau membagikannya.
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG :
 Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Sip/1976 tanggal 4 April 1978 berbunyi : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mu-tlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”.
 Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 554 K/Sip/1976 tanggal 26 Juni 1979 berbunyi : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan”.
 Bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan yaitu :
• pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5;
• bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mangkus bin Jamilin.
AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Mengadili Sendiri :
 Menolak gugatan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.
 Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Ter-gugat I dalam Rekonpensi dan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Tergugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
 Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 04, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER