TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;
6. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004;
7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2003.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1
Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari :
1. Lembaga Administrasi Negara, disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik Indonesia, disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pusat Statistik, disingkat BPS;
7. Badan Standardisasi Nasional, disingkat BSN;
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir, disingkat BAPETEN;
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN;
10. Badan Intelijen Negara, disingkat BIN;
11. Lembaga Sandi Negara, disingkat LEMSANEG;
12. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, disingkat BKKBN;
13. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, disingkat LAPAN;
14. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, disingkat BAKOSURTANAL;
15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disingkat BPKP;
16. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, disingkat LIPI;
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT;
18. Badan Koordinasi Penanaman Modal, disingkat BKPM;
19. Badan Pertanahan Nasional, disingkat BPN;
20. Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat BPOM;
21. Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN;
22. Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS;
23. Badan Meteorologi dan Geofisika, disingkat BMG.”
2. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27, dihapus.
3. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 34
BPKP terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f. Deputi Bidang Akuntan Negara;
g. Deputi Bidang Investigasi.”
4. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 35
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPKP;
c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPKP yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPKP.
(3) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang perekonomian.
(4) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang politik, sosial, dan keamanan.
(5) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.
(6) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntan negara.
(7) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang investigasi.”
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. NahattandsLabels: peraturan presiden |
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya