ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
gugatan dan sita jaminan
Thursday, December 11, 2008

Perihal : Gugatan dan Sita Jaminan
Kepada Yth.
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Di-
Kota Pontianak
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.    ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH.-                 ; ------------------------------
2.    ANSELMA, SH.-                                            ; ----------------------------
Pekerjaan Advokat berkantor di
KANTOR   ADVOKAT    ZAINUDDIN  H. ABDULKADIR,  SH   &    REKAN ,
Jalan Hasanuddin Nomor 83 B Telp/Fax  ( 0561 ) 773126, email : adzn_rkn@ walla.com zainuddin_hkadir@yahoo.com Kota Pontianak Kalimantan Barat; ----
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal .............dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
  1. M. NUR Bin M. SAID
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tani, Agama Islam, alamat Jalan Pramuka RT.28 RW.X Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat.
  1. M. ALI Bin M. SAID
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Kelontan Dalam  RT.004 RW.04 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. Hj.SITI AKBARI Binti M. SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Tengkawang No. 64 Rt.04/Rw.06 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. SA’ADAH Binti M.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Fajar Karya No. 2 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. HALIMAH Binti UMAR
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso, Nipah Kuning Rt. 001/Rw.024 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
 
  1. FATIMAH Binti UMAR
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan  Kom Yos Soedarso Gg. Sapta Pesona Rt.001/Rw.024 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. MISBAH Binti BADARUDDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. ZAKARIA Bin BADARUDDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. ZAINUDDIN Bin BADARUDDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. EVI Binti BADARUDDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. SAMSUL BAHRI Bin HAMIRI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan  Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. SADIKIN Bin HAMIRI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan  Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. Agus Bin HAMIRI
 Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan  Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08  Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut Penggugat, dengan ini mohon menyampaikan gugatan terhadap :
  1. HASIAH Binti  ABDULLAH
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II  No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat; 
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;-----------------------------------------
  1. BUSTAMI Bin DALEK
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II  No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat;  
     Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;-----------------------------------------
  1. HAMDIAH Binti DALEK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II  No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat; 
     Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;----------------------------------------
  1. SAODAH Binti M.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Sukamaju  Dalam I  No.38 Rt.02/Rw.05 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
     Selanjutnya  disebut sebagai Tergugat IV;----------------------------------------
Adapun alasan diajukan gugatan ini adalah :
1.    Bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari seseorang yang bernama Hamu’ Bin Aboe.
2.    Bahwa Hamu’ Bin Aboe memiliki 5 (lima) orang anak yaitu :
2.1         Patolai Bin Hamu’ ( telah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan)
2.2         Lahiya Bin Hamu’ (telah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan)
2.3         Abdullah Bin Hamu’
2.4         Said Bin Hamu’
2.5         Umar Bin Hamu’
3.    Bahwa Abdullah bin Hamu’ hanya memiliki 1 (satu) orang anak yang bernama  Hasiah binti Abdullah ( Tergugat I).
4.    Bahwa Said bin Hamu’  memiliki 7 (tujuh) orang anak yaitu :
4.1         Saodah binti Said
4.2         M. Nur bin Said
4.3         Badaruddin bin Said ( telah meninggal dunia dan sebelum meninggal telah bercerai) memiliki 4 orang anak yaitu :
4.3.1     Misbah binti Badaruddin
4.3.2     Zakaria bin Badaruddin
4.3.3     Zainuddin bin Badaruddin
4.3.4     Evi binti Badaruddin
4.4         Hasnah binti Said ( telah meninggal dunia) memiliki 3 orang anak yaitu :
4.4.1     Samsul Bahri Bin Hamiri
4.4.2     Sadikin Bin Hamiri
4.4.3     Agus Bin Hamiri
4.5         M. Ali bin Said
4.6         Hj. Siti Akbari binti Said
4.7         Sa’adah binti Said
5.    Bahwa Umar bin Hamu’  telah meninggal dunia dan memiliki 2 orang anak yaitu :
5.1         Halimah binti Umar
5.2         Fatimah binti Umar
6.    Bahwa Hamu’ Bin Aboe meninggalkan warisan berupa tanah  yang terletak di Jalan Berdikari  Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan  ukuran Panjang 50 depa tangan (90 M²) Lebar 200 depa tangan (380 M²).
7.    Bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanaman langsat, durian, rambutan dan beberapa pohon kelapa yang selama ini selalu dipajakkan oleh Tergugat II kepada pihak lain untuk kepentingannya pribadi, akan tetapi tidak pernah dipermasalahkan oleh Penggugat dan setiap kali panen tidak kurang menghasilkan  Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta) rupiah setiap tahunnya.
8.    Bahwa kemudian diantara Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk membagi tanah warisan yang terletak di Jalan Berdikari  Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan  ukuran Lebar 200 depa (380 M²) tangan Panjang  50 depa tangan (90 M²) secara musyawarah yang dilakukan pada tanggal 04 Oktober 2002;
9.    Bahwa kemudian hasil kesepakatan tersebut telah tertuang dalam Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 yang telah disetujui oleh seluruh ahli waris, dimana Tergugat I menerima ½ (setengah) dari seluruh tanah warisan, sedangkan Penggugat1/2 ( setengah ) bagiannya lagi dengan syarat tanah bagian Penggugat berada di bagian depan dan Tergugat I di bagian belakang.
10.  Bahwa letak tanah Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 4 Oktober 2002 pembagian atas tanah tersebut adalah di  Jalan Berdikari  Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan  ukuran lebar  100 depa panjang (180 M²) 50 depa  tangan (90 M²) dengan batas:
Utara          : Berbatasan dengan tanah bagian Hasiah Binti Abdullah
Timur         : Berbatasan dengan jalan Berdikari
Barat          : Berbatasan dengan tanah Ridwan Bin Ramli
Selatan       : Berbatasan dengan tanah  Akiong yang dipisah parit.
11. Bahwa akan tetapi ternyata kemudian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tetap menguasai tanah tersebut dan mengakui sebagai milik mereka sendiri, sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanaman yang berada di atas tanah tersebut yaitu durian, lansat, rambutan dan kelapa yang setiap panen bisa menghasilkan  Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah setiap tahunnya.
12. Bahwa adapun Tergugat IV digugat dalam gugatan ini karena  tidak bersedia untuk ikut menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga Penggugat harus turut menggugatnya agar nantinya dapat mentaati isi putusan dalam perkara ini.
13. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah merugikan kepentingan Penggugat.
14. Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad)  dan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini Penggugat telah  menderita kerugian materiil dan imateril yaitu:
      Kerugian Materiil :
1.    Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 105.000.-
Ø  100 depa tangan x 50 depa tangan = 5000 depa tangan x 1.8      =    9.000   M².
       9000 M² x 105.000 =  Rp.945.000.000.- .-(sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)
                  2.  Hasil yang diharapkan dari tanah yang berisi langsat, durian, rambutan, dan kelapa setiap tahun sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dihitung sejak tahun 2003 sampai gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap yang diperkirakan sampai tahun 2010 yaitu  8 tahun adalah Rp. 20.000.000 x 8 = Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah)
                        
                 
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
15. Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi Illusoir kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa  Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III akan mengalihkan, memindahkan, atau mengosongkan harta miliknya, maka Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Pontianak Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yaitu:
    1. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II  No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat.
    2. Sebidang tanah kebun bagian Tergugat I yang tertuang dalam  Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 yang terletak di Jalan Berdikari  Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II. Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran lebar  100 depa panjang (180 M²) 50 depa (90 M²) depa.
16. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara rela nanti oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;------------------------------------------
17. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di dasarkan bukti-bukti kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  ( Uitvoorbaar Bij Voorrad);
18. Bahwa  berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memanggil para pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum :
DALAM POKOK PERKARA :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  Penggugat dalam Perkara ini ;
  1. Menyatakan sah menurut hukum tanah  yang terletak di Jalan Berdikari  Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan  ukuran ukuran lebar  100 depa panjang (180 M²) 50 depa (90 M²) berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 depa dengan batas:
Utara          : Berbatasan dengan tanah bagian Hasiah Binti Abdullah
Timur         : Berbatasan dengan jalan Berdikari
Barat          : Berbatasan dengan tanah Ridwan Bin Ramli
Selatan       : Berbatasan dengan tanah  Akiong yang dipisah parit.
adalah tanah warisan bagian Penggugat yang berasal dari Hamu’Bin Aboe
  1. Menyatakan  secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tetap menguasai tanah bagian Penggugat dan mengakui sebagai milik mereka sendiri sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanaman yang berada di atasnya adalah melawan hukum.
  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat IV yang tidak ikut menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah melawan hukum.
  1. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dalam mengakui kepemilikan atas tanah warisan milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  1.  Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
  1. Menghukum dan memerintahkan kepada  Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan menggunakan aparat negara ;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kerugian Penggugat dengan perincian :
      Kerugian Materiil :
1.    Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 105.000.-
Ø  100 depa tangan x 50 depa tangan = 5000 depa tangan x 1.8      =    9.000   M².
       9000 M² x 105.000 =  Rp.945.000.000.-(sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)
                  2.  Hasil yang diharapkan dari tanah yang berisi langsat, durian, rambutan, dan kelapa setiap tahun sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dihitung sejak tahun 2003 sampai gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap yang diperkirakan sampai tahun 2010 yaitu  8 tahun adalah Rp. 20.000.000 x 8 = Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
11.     Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde).
12.      Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkat peradilan;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ).
          Demikianlah gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya, atas perhatian dan bantuan serta perkenan Bapak mengabulkan gugatan ini di haturkan terima kasih .- -----------------------------------
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat
            1. ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH    2. ANSELMA, SH

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER