1.ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH.- ; ------------------------------
2.ANSELMA, SH.- ; ----------------------------
Pekerjaan Advokat berkantor di
KANTOR ADVOKAT ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH & REKAN ,
Jalan Hasanuddin Nomor 83 B Telp/Fax ( 0561 ) 773126, email : adzn_rkn@ walla.com – zainuddin_hkadir@yahoo.comKotaPontianakKalimantan Barat; ----
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal .............dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
M. NUR Bin M. SAID
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tani, Agama Islam, alamat Jalan Pramuka RT.28 RW.X Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat.
M. ALI Bin M. SAID
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Kelontan Dalam RT.004 RW.04 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Hj.SITI AKBARI Binti M. SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Tengkawang No. 64 Rt.04/Rw.06 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
SA’ADAH Binti M.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Fajar Karya No. 2 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
HALIMAH Binti UMAR
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso, Nipah Kuning Rt. 001/Rw.024 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
FATIMAH Binti UMAR
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Sapta Pesona Rt.001/Rw.024 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
MISBAH Binti BADARUDDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
ZAKARIA Bin BADARUDDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
ZAINUDDIN Bin BADARUDDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
EVI Binti BADARUDDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
SAMSUL BAHRI Bin HAMIRI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
SADIKIN Bin HAMIRI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Agus Bin HAMIRI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut Penggugat, dengan ini mohon menyampaikan gugatan terhadap :
HASIAH Binti ABDULLAH
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;-----------------------------------------
BUSTAMI Bin DALEK
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;-----------------------------------------
HAMDIAH Binti DALEK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;----------------------------------------
SAODAH Binti M.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Sukamaju Dalam I No.38 Rt.02/Rw.05 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;----------------------------------------
Adapun alasan diajukan gugatan ini adalah :
1.Bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari seseorang yang bernama Hamu’ Bin Aboe.
2.Bahwa Hamu’ Bin Aboe memiliki 5 (lima) orang anak yaitu :
2.1Patolai Bin Hamu’ ( telah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan)
2.2Lahiya Bin Hamu’ (telah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan)
2.3Abdullah Bin Hamu’
2.4Said Bin Hamu’
2.5Umar Bin Hamu’
3.Bahwa Abdullah bin Hamu’ hanya memiliki 1 (satu) orang anak yang bernama Hasiah binti Abdullah ( Tergugat I).
4.Bahwa Said bin Hamu’ memiliki 7 (tujuh) orang anak yaitu :
4.1Saodah binti Said
4.2M. Nur bin Said
4.3Badaruddin bin Said ( telah meninggal dunia dan sebelum meninggal telah bercerai) memiliki 4 orang anak yaitu :
4.3.1Misbah binti Badaruddin
4.3.2Zakaria bin Badaruddin
4.3.3Zainuddin bin Badaruddin
4.3.4Evi binti Badaruddin
4.4Hasnah binti Said ( telah meninggal dunia) memiliki 3 orang anak yaitu :
4.4.1Samsul Bahri Bin Hamiri
4.4.2Sadikin Bin Hamiri
4.4.3Agus Bin Hamiri
4.5M. Ali bin Said
4.6Hj. Siti Akbari binti Said
4.7Sa’adah binti Said
5.Bahwa Umar bin Hamu’ telah meninggal dunia dan memiliki 2 orang anak yaitu :
5.1Halimah binti Umar
5.2Fatimah binti Umar
6.Bahwa Hamu’ Bin Aboe meninggalkan warisan berupa tanah yang terletak di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran Panjang 50 depa tangan (90 M²) Lebar 200 depa tangan (380 M²).
7.Bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanaman langsat, durian, rambutan dan beberapa pohon kelapa yang selama ini selalu dipajakkan oleh Tergugat II kepada pihak lain untuk kepentingannya pribadi, akan tetapi tidak pernah dipermasalahkan oleh Penggugat dan setiap kali panen tidak kurang menghasilkan Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta) rupiah setiap tahunnya.
8.Bahwa kemudian diantara Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk membagi tanah warisan yang terletak di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran Lebar 200 depa (380 M²) tangan Panjang 50 depa tangan (90 M²) secara musyawarah yang dilakukan pada tanggal 04 Oktober 2002;
9.Bahwa kemudian hasil kesepakatan tersebut telah tertuang dalam Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 yang telah disetujui oleh seluruh ahli waris, dimana Tergugat I menerima ½ (setengah) dari seluruh tanah warisan, sedangkan Penggugat1/2 ( setengah ) bagiannya lagi dengan syarat tanah bagian Penggugat berada di bagian depan dan Tergugat I di bagian belakang.
10. Bahwa letak tanah Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 4 Oktober 2002 pembagian atas tanah tersebut adalah di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran lebar 100 depa panjang (180 M²) 50 depa tangan (90 M²) dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan tanah bagian Hasiah Binti Abdullah
Timur : Berbatasan dengan jalan Berdikari
Barat : Berbatasan dengan tanah Ridwan Bin Ramli
Selatan : Berbatasan dengan tanah Akiong yang dipisah parit.
11.Bahwa akan tetapi ternyata kemudian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tetap menguasai tanah tersebut dan mengakui sebagai milik mereka sendiri, sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanaman yang berada di atas tanah tersebut yaitu durian, lansat, rambutan dan kelapa yang setiap panen bisa menghasilkan Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah setiap tahunnya.
12.Bahwa adapun Tergugat IV digugat dalam gugatan ini karena tidak bersedia untuk ikut menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga Penggugat harus turut menggugatnya agar nantinya dapat mentaati isi putusan dalam perkara ini.
13.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah merugikan kepentingan Penggugat.
14.Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad) dan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini Penggugat telah menderita kerugian materiil dan imateril yaitu:
Kerugian Materiil :
1. Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 105.000.-
Ø100 depa tangan x 50 depa tangan = 5000 depa tangan x 1.8 = 9.000 M².
9000 M² x 105.000 = Rp.945.000.000.- .-(sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)
2. Hasil yang diharapkan dari tanah yang berisi langsat, durian, rambutan, dan kelapa setiap tahun sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dihitung sejak tahun 2003 sampai gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap yang diperkirakan sampai tahun 2010 yaitu 8 tahun adalah Rp. 20.000.000 x 8 = Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
15.Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi Illusoir kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III akan mengalihkan, memindahkan, atau mengosongkan harta miliknya, maka Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Pontianak Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yaitu:
Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Sebidang tanah kebun bagian Tergugat I yang tertuang dalam Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 yang terletak di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II. Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran lebar 100 depa panjang (180 M²) 50 depa (90 M²) depa.
16.Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara rela nanti oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;------------------------------------------
17.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di dasarkan bukti-bukti kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ( Uitvoorbaar Bij Voorrad);
18.Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memanggil para pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ;
Menyatakan sah menurut hukum tanah yang terletak di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran ukuran lebar 100 depa panjang (180 M²) 50 depa (90 M²) berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 depa dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan tanah bagian Hasiah Binti Abdullah
Timur : Berbatasan dengan jalan Berdikari
Barat : Berbatasan dengan tanah Ridwan Bin Ramli
Selatan : Berbatasan dengan tanah Akiong yang dipisah parit.
adalah tanah warisan bagian Penggugat yang berasal dari Hamu’Bin Aboe
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tetap menguasai tanah bagian Penggugat dan mengakui sebagai milik mereka sendiri sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanaman yang berada di atasnya adalah melawan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat IV yang tidak ikut menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah melawan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dalam mengakui kepemilikan atas tanah warisan milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan menggunakan aparat negara ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan perincian :
Kerugian Materiil :
1. Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 105.000.-
Ø100 depa tangan x 50 depa tangan = 5000 depa tangan x 1.8 = 9.000 M².
9000 M² x 105.000 = Rp.945.000.000.-(sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)
2. Hasil yang diharapkan dari tanah yang berisi langsat, durian, rambutan, dan kelapa setiap tahun sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dihitung sejak tahun 2003 sampai gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap yang diperkirakan sampai tahun 2010 yaitu 8 tahun adalah Rp. 20.000.000 x 8 = Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde).
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkat peradilan;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ).
Demikianlah gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya, atas perhatian dan bantuan serta perkenan Bapak mengabulkan gugatan ini di haturkan terima kasih .- -----------------------------------
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile
Post a Comment
agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya