ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
Gugatan PMH
Thursday, December 11, 2008

Kepada Yth.
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Di-
Kota Pontianak
                                          Perihal : Gugatan dan Sita Jaminan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.    ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH.-                 :
2.    ANSELMA, SH.-                                          :
Pekerjaan Advokat berkantor di
KANTOR   ADVOKAT    ZAINUDDIN  H. ABDULKADIR,  SH   &    REKAN ,
Jalan Hasanuddin Nomor 83 B Telp/Fax  ( 0561 ) 773126, email : adzn_rkn@ walla.com zainuddin_hkadir@yahoo.com Kota Pontianak Kalimantan Barat;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ...................dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
  1. HJ.MAIMUNAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II  RT.03 RW.03 Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. HAZAMI BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II  RT.03 RW.0III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. HJ.SAUYAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Gg. H.A.Razak  RT.03 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. TAJUDIN BIN HA.RAZAK
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS, Agama Islam, alamat Komplek Bali Lestari Blok C7  RT.04 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. RASIDAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II  RT.01 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. ABDUL HAFIZ Bin HA.RAZAK
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Gg. H.A.Razak  RT.03 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. HORIAH Binti HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II  RT.03 RW.01 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. H.M.NOOR Bin HM.Said
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt. 04/RW III Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat.
  1. HJ.NURSIAH BINTI HM.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan ibu rumah tangga, Agama Islam, alamat Gg.Bayu  RT.02 RW.05 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. HJ. SA”NIAH Binti H. ARSYAD
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg. Bansir II  RT.03 RW.01 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat.
  1. HERMANIAH Binti A. KARIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Parit Haji Husin I Gg. Al Qadar  RT.03 RW.016 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat.
  1. NURZIAM Binti A. KARIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg. Bansir II   RT.03 RW.01 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. MIRZA Bin A.KARIM
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Letjen Suprapto No. 31   RT.04 RW.012 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. TRI MURTI Binti A. KADIR SALIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10  RT.04 RW.02 Kebon Kelapa  Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.
  1. FANNY DENTIE VAUZA Binti DJAMALUDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10  RT.04 RW.02 Kebon Kelapa  Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.
  1. MEICKY DENTIE KURNIA Bin DJAMALUDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10  RT.04 RW.02 Kebon Kelapa  Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.
  1. CINDI DENTIE RAHMA Binti DJAMALUDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10  RT.04 RW.02 Kebon Kelapa  Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.
  1. HA.KADIR Bin M.ADAM
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol No. 6333 No. Rt.01 RW.021 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. KHAIRI ARSYAD Bin H.HASAN
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Yusuf Karim Rt.03 RW.03 Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. H. M.SOOD Bin HM.AMIN
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg.Busri No. 1 Rt.02 RW.06 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. HJ. RUKIAH Binti HM.SIDIK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg.Busri No. 5 Rt.02 RW.06 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. RAZI Bin ABDULLAH
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt.03 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
  1. M.THASIN Bin ABDULLAH
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt.03 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut Penggugat, dengan ini mohon menyampaikan gugatan terhadap :
  1. RAHMAD BIN H. SANUSI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Harapan Rt.04/Rw.01, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat; 
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;----------------------------------------
  1. SALMAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Harapan Gg. Haji Sanusi,  Rt.003/Rw.003, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat; 
     Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;-----------------------------------------
  1. RAJENAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri, bertempat tinggal di Desa Kapur, Rt.001/Rw.003, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat; 
     Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;----------------------------------------
  1. HALIMAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Tanjung Raya II, Rt.003/Rw.001, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat; 
     Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV ;--------------------------------------
Adapun alasan diajukan gugatan ini adalah :
1.    Bahwa  Penggugat adalah ahli waris dari HAJI MUHAMMAD YUSUF Bin HAJI MUHAMMAD THASIN alias YUSUF SEGON.
2.    Bahwa Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon meninggal dunia di Pontianak pada tahun 1942 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Pontianak Nomor.07/Pdt.P/2007/PA.PTK tanggal 31 Januari 2007 dengan ahli warisnya :
2.1         Hj. Sarijah Binti M.Saleh ( istri, telah meninggal dunia)
Dan 5 (lima) orang anak yaitu :
2.2         Zubaidah Binti H.M.Yusuf (meninggal tahun 1935) meninggalkan anak:
2.2.1     Hj. Halijah Binti H. Harun ( meninggal dunia)
2.2.2     Siti Hawa Binti H. Harun (meninggal dunia)
2.2.3     H.M.Amin Bin H. Harun (meninggal dunia)
2.2.4     H.M. Sidik Bin H. Harun (meninggal dunia)
2.2.5     Djamilah Binti H. Harun (meninggal dunia)
2.2.6     Saleha Binti H. Harun (meninggal dunia)
Dengan masing-masing ahli waris sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 5 Maret 2007 Nomor 38/UM/SG-III/2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon dan dikuatkan Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 Nomor 463/008/Kessos/2007 yaitu :
1.    HA. Kadir Bin M.Adam ( anak dari Hj. Halijah Binti H. Harun)
2.    Khairi Arsyad Bin H. Hasan (cucu dari Siti Hawa Binti H. Harun)
3.    M.Sood Bin HM.Amin (anak dari HM.Amin Bin H. Harun)
4.    Hj. Rukiah Binti HM. Sidik (anak dari HM. Sidik Bin H. Harun )
5.    Razi Bin Abdullah (anak dari Djamilah Binti H. Harun)
6.    M.Thasin Bin Abdullah (anak dari Saleha Binti H. Harun)
2.3         H.Abdullah Bin H.M.Yusuf ( meninggal dunia tahun 1956)
2.4         H.A. Razak Bin H.M.Yusuf ( meninggal dunia tahun 1963) memiliki 2 orang istri yaitu  Istri Pertama  bernama Maryam (meninggal tahun 1946) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 5 Maret 2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon No. 38/UM/SG-III/2007 dan dikuatkan oleh Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 dengan No. 463/008/Kessos/2007
          meninggalkan anak:
2.4.1     Safiah Binti HA.Razak (meninggal dunia )
2.4.2     H.Dahlan Bin HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.3     Zahara Binti HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.4     Maznah Binti HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.5     Zaleha Binti  HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.6     Hj.  Maimunah Binti  HA.Razak
2.4.7     M.Said Bin  HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.8     Hazami Binti  HA.Razak
2.4.9     Hj. Sauyah Binti  HA.Razak
Istri kedua bernama Sopiah Binti HM.Said meninggal tahun 1983 meninggalkan anak:
2.4.10  Tajuddin Bin  HA.Razak
2.4.11  Rasidah Binti  HA.Razak
2.4.12  Abdul Hafiz Bin HA.Razak
2.4.13  Horiah Binti  HA.Razak
2.4.14  Mahfuz Bin HA.Razak (meninggal dunia)
2.5         Rafeah Binti H.M.Yusuf ( meninggal tahun 1985) menikah dengan H.M.Said yang meninggal tahun 1970 dan memiliki anak sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 6 Maret 2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon dan dikuatkan oleh Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 dengan No. 463/008/Kessos/2007.
2.5.1     H.M.Noor Bin HM.Said
2.5.2     Hj. Nursiah Binti HM.Said.
2.5.3     A.Karim Bin HM.Said meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris:
2.5.3.1         Hj. Sa’niah Binti H.Arsyad (istri)
2.5.3.2         Hermaniah Binti A.Karim
2.5.3.3         Nurziam Binti A. Karim
2.5.3.4         Mirza Bin A. Karim
2.6         H.M. Abu Hanifah Bin H.M.Yusuf (meninggal tahun 1980) meninggalkan seorang anak yang bernama Djamaludin Bin H.M.Abu Hanifah (meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2005) meninggalkan ahli waris sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris yang tercatat di buku register Kelurahan Kebon Kelapa No. 28/1.711 tanggal 02 Mei 2006 dan tercatat dalam buku register Kecamatan Gambir dengan No.49/1.711 tanggal 03 Mei 2006:
2.6.1     Tri Murti Binti A. Kadir Salim (istri)
2.6.2     Fanny Dentie Vauza Binti Djamaludin
2.6.3     Meicky Dentie Kurnia Bin Djamaludin
2.6.4     Cindi Dentie Rahma Binti Djamaludin
3.    Bahwa Penggugat memiliki beberapa harta berupa tanah warisan yang berasal dari almarhum Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon diantaranya berupa tanah yang terletak :
2.1.        Di Jalan Tanjung Raya II Rt.4/Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Al Muharram tahun 1330  dan diketahui oleh Pangeran Perdana Agung Singapura pada tanggal 6 Jumadil Akhir 1330 dengan batas:
Utara                 : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang Jalan Pemda ;
Barat                 : Berbatasan dengan tanah M. Arif Bin Nunil sekarang dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Timur                : Berbatasan dengan tanah H. Ahmad Bin H.M.Thaha sekarang H. Harun Bin H.A.Rahman;
Selatan              : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1, sekarang Jalan Tanjung Raya II ;
Tanah tersebut dibeli oleh  Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal  dari  Haji Zainal Bin Nawiy dihadapan Seri Paduka Tuwanku Pangeran Bendahara  Mangku Negara Pontianak di Pontianak dengan Lebar 20 depa tangan (36 M²), Panjang 300 depa tangan (540 M²) pada tanggal 24 Zdulhijjah 1318.
2.2.        Di Jalan Tanjung Raya II  RT 4 /Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Sya’ban tahun 1328 dengan Lebar 12 depa tangan (21,6 M²)  Panjang 300 depa tangan (540 M²) dengan batas:
Utara                 : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2  sekarang jalan Pemda ;
Barat                 : Berbatasan dengan tanah Kadir dan Basri sekarang Gang Bahagia.
Timur                : Berbatasan dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Selatan              : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1 sekarang Jalan Tanjung Raya II ;
4.    Bahwa sampai sekarang tanah tersebut belum pernah dibagi warisnya dan juga belum pernah dijual, sehingga masih merupakan harta warisan bersama anak-cucu dari Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon dan masih dalam penguasaan Penggugat.
5.    Bahwa kemudian Penggugat mengetahui bahwa Para Tergugat telah mengakui tanah warisan Penggugat sebagian tanah pada point 2.1 dan seluruh tanah pada point 2.2 di atas sebagai milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dan berusaha untuk membuatkan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak dengan tujuan akan menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
6.    Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad)  dan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini Penggugat telah  menderita kerugian materiil dan imateril yaitu:
      Kerugian Materiil :
Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 250.000.-
Ø  12 depa tangan x 300 depa tangan = 3600 depa tangan x 1.8      =    6.480.   M².
       6.480. M² x 250.000 =  Rp.1.620.000.000.-
Ø  10 depa tangan x 300 depa tangan = 3000 depa tangan x 1.8
=  5.400 M²
      5.400 M² x Rp.250.000 = Rp. 1.350.000.000
Ø  Jadi jumlah Total : Rp.1.620.000.000 + Rp. 1.350.000.000
     = Rp. 2.970.000.000.000.- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
7.    Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi Illusoir kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  akan mengalihkan, memindahkan, atau mengosongkan harta miliknya, maka Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Pontianak Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yaitu:
    1. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya  atas nama Rahmad Bin H.Sanusi, yang terletak di  Jalan Tanjung Harapan Rt.04/Rw.01, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat; 
    2. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya  atas nama Salmah binti H.Sanusi, yang terletak di Jalan Tanjung Harapan Gg. Haji Sanusi,  Rt.003/Rw.003, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat; 
    3. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya  atas nama Rajenah binti H.Sanusi, yang terletak di  Desa Kapur, Rt.001/Rw.003, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat; 
    4. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya  atas nama Halimah binti H.Sanusi, yang terletak di Jalan Tanjung Raya II, Rt.003/Rw.001, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat; 
8.    Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara rela nanti oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------
9.    Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di dasarkan bukti-bukti kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ( Uitvoorbaar Bij Voorrad);
10. Bahwa  berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memanggil para pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum :-------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.------------------------------------
  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  Penggugat dalam Perkara ini ;------------------------------------------------------------------
  1.  Menyatakan sah menurut hukum tanah yang terletak  di:
3.1         Di Jalan Tanjung Raya II Rt 4/Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Al Muharram tahun 1330  dan diketahui oleh Pangeran Perdana Agung Singapura pada tanggal 6 Jumadil Akhir 1330 yang dibeli oleh Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal dari Haji Zainal Bin Nawiy dihadapan Seri Paduka Tuanku  Pangeran Bendahara Mangku Negara Pontianak di Pontianak dengan Lebar 20 depa tangan (36 M²) Panjang 300 depa tangan (540 M²) pada tanggal 24 Zulhijjah 1318 dengan batas:
Utara                 : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang Jalan Pemda ;
Barat                 : Berbatasan dengan tanah M. Arif Bin Nunil sekarang dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Timur                : Berbatasan dengan tanah H. Ahmad Bin H.M.Thaha sekarang H. Harun Bin H.A.Rahman;
Selatan              : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1, sekarang Jalan Tanjung Raya II ;
2.3.        Di Jalan Tanjung Raya II RT 4/ Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan  surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Sya’ban tahun 1328 dengan Lebar 12 depa tangan (21,6 M²)  panjang 300 depa tangan (540 M²) dengan batas:
         Utara        : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2  sekarang jalan Pemda ;
         Barat        : Berbatasan dengan tanah Kadir dan Basri sekarang Gang Bahagia.
        Timur        : Berbatasan dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
        Selatan      : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1 sekarang Jalan Tanjung Raya II ;
Ke duanya adalah tanah warisan milik Penggugat yang diperoleh dari Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
  1. Menyatakan  secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengakui tanah Penggugat  sebagai miliknya termasuk akan mensertifikatkan tanah milik Penggugat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak adalah melawan hukum.
  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kepemilikan ke Badan Pertanahan Kota Pontianak  atas tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum ;-------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dalam mengakui kepemilikan atas tanah warisan milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  1.  Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;-----
  1. Menghukum dan memerintahkan kepada  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan menggunakan aparat negara ;-----------------------------------------------------
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kerugian Penggugat dengan perincian :
      Kerugian Materiil :
Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 250.000.-
Ø  12 depa tangan x 300 depa tangan = 3600 depa tangan x 1.8      =    6.480.   M².
      6.480. M² x 250.000 =  Rp.1.620.000.000.-
Ø  10 depa tangan x 300 depa tangan = 3000 depa tangan x 1.8
=  5.400 M²
      5.400 M² x Rp.250.000 = Rp. 1.350.000.000
Ø  Jadi jumlah Total : Rp.1.620.000.000 + Rp. 1.350.000.000
     = Rp. 2.970.000.000.000.- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
 Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
11.     Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde).---------------------------------
12.      Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkat peradilan;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ).
         
          Demikianlah gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya, atas perhatian dan bantuan serta perkenan Bapak mengabulkan gugatan ini di haturkan terima kasih .- -----------------------------------
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat
         1. ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH    2. ANSELMA, SH

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Thursday, December 11, 2008  
0 Comments:

Post a Comment

agar blog ini lebih baik, kasi komentar ya

<< Home
 
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER