1.ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH.- ; ------------------------------
2.ANSELMA, SH.- ; ----------------------------
Pekerjaan Advokat berkantor di
KANTOR ADVOKAT ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH & REKAN ,
Jalan Hasanuddin Nomor 83 B Telp/Fax ( 0561 ) 773126, email : adzn_rkn@ walla.com – zainuddin_hkadir@yahoo.comKotaPontianakKalimantan Barat; ----
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal .............dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
M. NUR Bin M. SAID
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tani, Agama Islam, alamat Jalan Pramuka RT.28 RW.X Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat.
M. ALI Bin M. SAID
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Kelontan Dalam RT.004 RW.04 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Hj.SITI AKBARI Binti M. SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Tengkawang No. 64 Rt.04/Rw.06 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
SA’ADAH Binti M.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg.Fajar Karya No. 2 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
HALIMAH Binti UMAR
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso, Nipah Kuning Rt. 001/Rw.024 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
FATIMAH Binti UMAR
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Sapta Pesona Rt.001/Rw.024 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
MISBAH Binti BADARUDDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
ZAKARIA Bin BADARUDDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
ZAINUDDIN Bin BADARUDDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
EVI Binti BADARUDDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan H. Rais A. Rahman Gg.Bukit Sumedang No. 8 Rt.03/Rw.02 Kelurahan Sei Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
SAMSUL BAHRI Bin HAMIRI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
SADIKIN Bin HAMIRI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Agus Bin HAMIRI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Srikaya II No.12 Rt.07/Rw.08 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut Penggugat, dengan ini mohon menyampaikan gugatan terhadap :
HASIAH Binti ABDULLAH
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;-----------------------------------------
BUSTAMI Bin DALEK
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;-----------------------------------------
HAMDIAH Binti DALEK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;----------------------------------------
SAODAH Binti M.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, agama Islam, alamat Jalan Kom Yos Soedarso Gg. Sukamaju Dalam I No.38 Rt.02/Rw.05 Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;----------------------------------------
Adapun alasan diajukan gugatan ini adalah :
1.Bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari seseorang yang bernama Hamu’ Bin Aboe.
2.Bahwa Hamu’ Bin Aboe memiliki 5 (lima) orang anak yaitu :
2.1Patolai Bin Hamu’ ( telah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan)
2.2Lahiya Bin Hamu’ (telah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan)
2.3Abdullah Bin Hamu’
2.4Said Bin Hamu’
2.5Umar Bin Hamu’
3.Bahwa Abdullah bin Hamu’ hanya memiliki 1 (satu) orang anak yang bernama Hasiah binti Abdullah ( Tergugat I).
4.Bahwa Said bin Hamu’ memiliki 7 (tujuh) orang anak yaitu :
4.1Saodah binti Said
4.2M. Nur bin Said
4.3Badaruddin bin Said ( telah meninggal dunia dan sebelum meninggal telah bercerai) memiliki 4 orang anak yaitu :
4.3.1Misbah binti Badaruddin
4.3.2Zakaria bin Badaruddin
4.3.3Zainuddin bin Badaruddin
4.3.4Evi binti Badaruddin
4.4Hasnah binti Said ( telah meninggal dunia) memiliki 3 orang anak yaitu :
4.4.1Samsul Bahri Bin Hamiri
4.4.2Sadikin Bin Hamiri
4.4.3Agus Bin Hamiri
4.5M. Ali bin Said
4.6Hj. Siti Akbari binti Said
4.7Sa’adah binti Said
5.Bahwa Umar bin Hamu’ telah meninggal dunia dan memiliki 2 orang anak yaitu :
5.1Halimah binti Umar
5.2Fatimah binti Umar
6.Bahwa Hamu’ Bin Aboe meninggalkan warisan berupa tanah yang terletak di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran Panjang 50 depa tangan (90 M²) Lebar 200 depa tangan (380 M²).
7.Bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanaman langsat, durian, rambutan dan beberapa pohon kelapa yang selama ini selalu dipajakkan oleh Tergugat II kepada pihak lain untuk kepentingannya pribadi, akan tetapi tidak pernah dipermasalahkan oleh Penggugat dan setiap kali panen tidak kurang menghasilkan Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta) rupiah setiap tahunnya.
8.Bahwa kemudian diantara Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk membagi tanah warisan yang terletak di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran Lebar 200 depa (380 M²) tangan Panjang 50 depa tangan (90 M²) secara musyawarah yang dilakukan pada tanggal 04 Oktober 2002;
9.Bahwa kemudian hasil kesepakatan tersebut telah tertuang dalam Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 yang telah disetujui oleh seluruh ahli waris, dimana Tergugat I menerima ½ (setengah) dari seluruh tanah warisan, sedangkan Penggugat1/2 ( setengah ) bagiannya lagi dengan syarat tanah bagian Penggugat berada di bagian depan dan Tergugat I di bagian belakang.
10. Bahwa letak tanah Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 4 Oktober 2002 pembagian atas tanah tersebut adalah di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran lebar 100 depa panjang (180 M²) 50 depa tangan (90 M²) dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan tanah bagian Hasiah Binti Abdullah
Timur : Berbatasan dengan jalan Berdikari
Barat : Berbatasan dengan tanah Ridwan Bin Ramli
Selatan : Berbatasan dengan tanah Akiong yang dipisah parit.
11.Bahwa akan tetapi ternyata kemudian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tetap menguasai tanah tersebut dan mengakui sebagai milik mereka sendiri, sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanaman yang berada di atas tanah tersebut yaitu durian, lansat, rambutan dan kelapa yang setiap panen bisa menghasilkan Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah setiap tahunnya.
12.Bahwa adapun Tergugat IV digugat dalam gugatan ini karena tidak bersedia untuk ikut menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga Penggugat harus turut menggugatnya agar nantinya dapat mentaati isi putusan dalam perkara ini.
13.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah merugikan kepentingan Penggugat.
14.Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad) dan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini Penggugat telah menderita kerugian materiil dan imateril yaitu:
Kerugian Materiil :
1. Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 105.000.-
Ø100 depa tangan x 50 depa tangan = 5000 depa tangan x 1.8 = 9.000 M².
9000 M² x 105.000 = Rp.945.000.000.- .-(sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)
2. Hasil yang diharapkan dari tanah yang berisi langsat, durian, rambutan, dan kelapa setiap tahun sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dihitung sejak tahun 2003 sampai gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap yang diperkirakan sampai tahun 2010 yaitu 8 tahun adalah Rp. 20.000.000 x 8 = Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
15.Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi Illusoir kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III akan mengalihkan, memindahkan, atau mengosongkan harta miliknya, maka Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Pontianak Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yaitu:
Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di Jalan Kom Yos Sudarso Gg. Sukamaju Dalam II No. 02 Rt.02/Rw.05 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Sebidang tanah kebun bagian Tergugat I yang tertuang dalam Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 yang terletak di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II. Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran lebar 100 depa panjang (180 M²) 50 depa (90 M²) depa.
16.Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara rela nanti oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;------------------------------------------
17.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di dasarkan bukti-bukti kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ( Uitvoorbaar Bij Voorrad);
18.Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memanggil para pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ;
Menyatakan sah menurut hukum tanah yang terletak di Jalan Berdikari Kelurahan Pal Lima Rt.02 / Rw II Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan ukuran ukuran lebar 100 depa panjang (180 M²) 50 depa (90 M²) berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 04 Oktober 2002 depa dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan tanah bagian Hasiah Binti Abdullah
Timur : Berbatasan dengan jalan Berdikari
Barat : Berbatasan dengan tanah Ridwan Bin Ramli
Selatan : Berbatasan dengan tanah Akiong yang dipisah parit.
adalah tanah warisan bagian Penggugat yang berasal dari Hamu’Bin Aboe
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tetap menguasai tanah bagian Penggugat dan mengakui sebagai milik mereka sendiri sehingga Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanaman yang berada di atasnya adalah melawan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat IV yang tidak ikut menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah melawan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dalam mengakui kepemilikan atas tanah warisan milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan menggunakan aparat negara ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan perincian :
Kerugian Materiil :
1. Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 105.000.-
Ø100 depa tangan x 50 depa tangan = 5000 depa tangan x 1.8 = 9.000 M².
9000 M² x 105.000 = Rp.945.000.000.-(sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)
2. Hasil yang diharapkan dari tanah yang berisi langsat, durian, rambutan, dan kelapa setiap tahun sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dihitung sejak tahun 2003 sampai gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap yang diperkirakan sampai tahun 2010 yaitu 8 tahun adalah Rp. 20.000.000 x 8 = Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde).
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkat peradilan;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ).
Demikianlah gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya, atas perhatian dan bantuan serta perkenan Bapak mengabulkan gugatan ini di haturkan terima kasih .- -----------------------------------
KANTOR ADVOKAT ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH & REKAN ,
Jalan Hasanuddin Nomor 83 B Telp/Fax ( 0561 ) 773126, email : adzn_rkn@ walla.com – zainuddin_hkadir@yahoo.comKotaPontianakKalimantan Barat;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ...................dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
HJ.MAIMUNAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II RT.03 RW.03 Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
HAZAMI BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II RT.03 RW.0III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
HJ.SAUYAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Gg. H.A.Razak RT.03 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
TAJUDIN BIN HA.RAZAK
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS, Agama Islam, alamat Komplek Bali Lestari Blok C7 RT.04 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
RASIDAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II RT.01 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
ABDUL HAFIZ Bin HA.RAZAK
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Gg. H.A.Razak RT.03 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
HORIAH Binti HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II RT.03 RW.01 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
H.M.NOOR Bin HM.Said
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt. 04/RW III Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat.
HJ.NURSIAH BINTI HM.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan ibu rumah tangga, Agama Islam, alamat Gg.Bayu RT.02 RW.05 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
HJ. SA”NIAH Binti H. ARSYAD
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg. Bansir II RT.03 RW.01 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat.
HERMANIAH Binti A. KARIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Parit Haji Husin I Gg. Al Qadar RT.03 RW.016 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat.
NURZIAM Binti A. KARIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg. Bansir II RT.03 RW.01 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
MIRZA Bin A.KARIM
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Letjen Suprapto No. 31 RT.04 RW.012 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
TRI MURTI Binti A. KADIR SALIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10 RT.04 RW.02 Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.
FANNY DENTIE VAUZA Binti DJAMALUDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10 RT.04 RW.02 Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.
MEICKY DENTIE KURNIA Bin DJAMALUDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10 RT.04 RW.02 Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.
CINDI DENTIE RAHMA Binti DJAMALUDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10 RT.04 RW.02 Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.
HA.KADIR Bin M.ADAM
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol No. 6333 No. Rt.01 RW.021 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
KHAIRI ARSYAD Bin H.HASAN
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Yusuf Karim Rt.03 RW.03 Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
H. M.SOOD Bin HM.AMIN
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg.Busri No. 1 Rt.02 RW.06 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
HJ. RUKIAH Binti HM.SIDIK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg.Busri No. 5 Rt.02 RW.06 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat
RAZI Bin ABDULLAH
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt.03 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
M.THASIN Bin ABDULLAH
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt.03 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut Penggugat, dengan ini mohon menyampaikan gugatan terhadap :
RAHMAD BIN H. SANUSI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Harapan Rt.04/Rw.01, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;----------------------------------------
SALMAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Harapan Gg. Haji Sanusi, Rt.003/Rw.003, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;-----------------------------------------
RAJENAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri, bertempat tinggal di Desa Kapur, Rt.001/Rw.003, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;----------------------------------------
HALIMAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Tanjung Raya II, Rt.003/Rw.001, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV ;--------------------------------------
Adapun alasan diajukan gugatan ini adalah :
1.Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari HAJI MUHAMMAD YUSUF Bin HAJI MUHAMMAD THASIN alias YUSUF SEGON.
2.Bahwa Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon meninggal dunia di Pontianak pada tahun 1942 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Pontianak Nomor.07/Pdt.P/2007/PA.PTK tanggal 31 Januari 2007 dengan ahli warisnya :
2.1Hj. Sarijah Binti M.Saleh ( istri, telah meninggal dunia)
Dan 5 (lima) orang anak yaitu :
2.2Zubaidah Binti H.M.Yusuf (meninggal tahun 1935) meninggalkan anak:
2.2.1Hj. Halijah Binti H. Harun ( meninggal dunia)
2.2.2Siti Hawa Binti H. Harun (meninggal dunia)
2.2.3H.M.Amin Bin H. Harun (meninggal dunia)
2.2.4H.M. Sidik Bin H. Harun (meninggal dunia)
2.2.5Djamilah Binti H. Harun (meninggal dunia)
2.2.6Saleha Binti H. Harun (meninggal dunia)
Dengan masing-masing ahli waris sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 5 Maret 2007 Nomor 38/UM/SG-III/2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon dan dikuatkan Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 Nomor 463/008/Kessos/2007 yaitu :
1.HA. Kadir Bin M.Adam ( anak dari Hj. Halijah Binti H. Harun)
2.Khairi Arsyad Bin H. Hasan (cucu dari Siti Hawa Binti H. Harun)
3.M.Sood Bin HM.Amin (anak dari HM.Amin Bin H. Harun)
4.Hj. Rukiah Binti HM. Sidik (anak dari HM. Sidik Bin H. Harun )
5.Razi Bin Abdullah (anak dari Djamilah Binti H. Harun)
6.M.Thasin Bin Abdullah (anak dari Saleha Binti H. Harun)
2.3H.Abdullah Bin H.M.Yusuf ( meninggal dunia tahun 1956)
2.4H.A. Razak Bin H.M.Yusuf ( meninggal dunia tahun 1963) memiliki 2 orang istri yaitu Istri Pertama bernama Maryam (meninggal tahun 1946) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 5 Maret 2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon No. 38/UM/SG-III/2007 dan dikuatkan oleh Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 dengan No. 463/008/Kessos/2007
meninggalkan anak:
2.4.1Safiah Binti HA.Razak (meninggal dunia )
2.4.2H.Dahlan Bin HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.3Zahara Binti HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.4Maznah Binti HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.5Zaleha Binti HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.6Hj. Maimunah Binti HA.Razak
2.4.7M.Said Bin HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.8Hazami Binti HA.Razak
2.4.9Hj. Sauyah Binti HA.Razak
Istri kedua bernama Sopiah Binti HM.Said meninggal tahun 1983 meninggalkan anak:
2.4.10Tajuddin Bin HA.Razak
2.4.11Rasidah Binti HA.Razak
2.4.12Abdul Hafiz Bin HA.Razak
2.4.13Horiah Binti HA.Razak
2.4.14Mahfuz Bin HA.Razak (meninggal dunia)
2.5Rafeah Binti H.M.Yusuf ( meninggal tahun 1985) menikah dengan H.M.Said yang meninggal tahun 1970 dan memiliki anak sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 6 Maret 2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon dan dikuatkan oleh Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 dengan No. 463/008/Kessos/2007.
2.5.1H.M.Noor Bin HM.Said
2.5.2Hj. Nursiah Binti HM.Said.
2.5.3A.Karim Bin HM.Said meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris:
2.5.3.1Hj. Sa’niah Binti H.Arsyad (istri)
2.5.3.2Hermaniah Binti A.Karim
2.5.3.3Nurziam Binti A. Karim
2.5.3.4Mirza Bin A. Karim
2.6H.M. Abu Hanifah Bin H.M.Yusuf (meninggal tahun 1980) meninggalkan seorang anak yang bernama Djamaludin Bin H.M.Abu Hanifah (meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2005) meninggalkan ahli waris sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris yang tercatat di buku register Kelurahan Kebon Kelapa No. 28/1.711 tanggal 02 Mei 2006 dan tercatat dalam buku register Kecamatan Gambir dengan No.49/1.711 tanggal 03 Mei 2006:
2.6.1Tri Murti Binti A. Kadir Salim (istri)
2.6.2Fanny Dentie Vauza Binti Djamaludin
2.6.3Meicky Dentie Kurnia Bin Djamaludin
2.6.4Cindi Dentie Rahma Binti Djamaludin
3.Bahwa Penggugat memiliki beberapa harta berupa tanah warisan yang berasal dari almarhum Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon diantaranya berupa tanah yang terletak :
2.1.Di Jalan Tanjung Raya II Rt.4/Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Al Muharram tahun 1330 dan diketahui oleh Pangeran Perdana Agung Singapura pada tanggal 6 Jumadil Akhir 1330 dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang Jalan Pemda ;
Barat : Berbatasan dengan tanah M. Arif Bin Nunil sekarang dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Timur : Berbatasan dengan tanah H. Ahmad Bin H.M.Thaha sekarang H. Harun Bin H.A.Rahman;
Selatan : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1, sekarang Jalan Tanjung Raya II ;
Tanah tersebut dibeli oleh Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal dari Haji Zainal Bin Nawiy dihadapan Seri Paduka Tuwanku Pangeran Bendahara Mangku Negara Pontianak di Pontianak dengan Lebar 20 depa tangan (36 M²), Panjang 300 depa tangan (540 M²) pada tanggal 24 Zdulhijjah 1318.
2.2.Di Jalan Tanjung Raya II RT 4 /Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Sya’ban tahun 1328 dengan Lebar 12 depa tangan (21,6 M²) Panjang 300 depa tangan (540 M²) dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang jalan Pemda ;
Barat : Berbatasan dengan tanah Kadir dan Basri sekarang Gang Bahagia.
Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Selatan : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1 sekarang Jalan Tanjung Raya II ;
4.Bahwa sampai sekarang tanah tersebut belum pernah dibagi warisnya dan juga belum pernah dijual, sehingga masih merupakan harta warisan bersama anak-cucu dari Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon dan masih dalam penguasaan Penggugat.
5.Bahwa kemudian Penggugat mengetahui bahwa Para Tergugat telah mengakui tanah warisan Penggugat sebagian tanah pada point 2.1 dan seluruh tanah pada point 2.2 di atas sebagai milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dan berusaha untuk membuatkan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak dengan tujuan akan menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
6.Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad) dan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini Penggugat telah menderita kerugian materiil dan imateril yaitu:
Kerugian Materiil :
Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 250.000.-
Ø12 depa tangan x 300 depa tangan = 3600 depa tangan x 1.8 = 6.480. M².
6.480. M² x 250.000 = Rp.1.620.000.000.-
Ø10 depa tangan x 300 depa tangan = 3000 depa tangan x 1.8
= 5.400 M²
5.400 M² x Rp.250.000 = Rp. 1.350.000.000
ØJadi jumlah Total : Rp.1.620.000.000 + Rp. 1.350.000.000
= Rp. 2.970.000.000.000.- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
7.Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi Illusoir kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV akan mengalihkan, memindahkan, atau mengosongkan harta miliknya, maka Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Pontianak Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yaitu:
Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya atas nama Rahmad Bin H.Sanusi, yang terletak di Jalan Tanjung Harapan Rt.04/Rw.01, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya atas nama Salmah binti H.Sanusi, yang terletak di Jalan Tanjung Harapan Gg. Haji Sanusi, Rt.003/Rw.003, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya atas nama Rajenah binti H.Sanusi, yang terletak di Desa Kapur, Rt.001/Rw.003, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat;
Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya atas nama Halimah binti H.Sanusi, yang terletak di Jalan Tanjung Raya II, Rt.003/Rw.001, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
8.Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara rela nanti oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------
9.Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di dasarkan bukti-bukti kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ( Uitvoorbaar Bij Voorrad);
10.Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memanggil para pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum :-------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ;------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum tanah yang terletak di:
3.1Di Jalan Tanjung Raya II Rt 4/Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Al Muharram tahun 1330 dan diketahui oleh Pangeran Perdana Agung Singapura pada tanggal 6 Jumadil Akhir 1330 yang dibeli oleh Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal dari Haji Zainal Bin Nawiy dihadapan Seri Paduka Tuanku Pangeran Bendahara Mangku Negara Pontianak di Pontianak dengan Lebar 20 depa tangan (36 M²) Panjang 300 depa tangan (540 M²) pada tanggal 24 Zulhijjah 1318 dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang Jalan Pemda ;
Barat : Berbatasan dengan tanah M. Arif Bin Nunil sekarang dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Timur : Berbatasan dengan tanah H. Ahmad Bin H.M.Thaha sekarang H. Harun Bin H.A.Rahman;
Selatan : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1, sekarang Jalan Tanjung Raya II ;
2.3.Di Jalan Tanjung Raya II RT 4/ Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Sya’ban tahun 1328 dengan Lebar 12 depa tangan (21,6 M²) panjang 300 depa tangan (540 M²) dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang jalan Pemda ;
Barat : Berbatasan dengan tanah Kadir dan Basri sekarang Gang Bahagia.
Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Selatan : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1 sekarang Jalan Tanjung Raya II ;
Ke duanya adalah tanah warisan milik Penggugat yang diperoleh dari Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengakui tanah Penggugat sebagai miliknya termasuk akan mensertifikatkan tanah milik Penggugat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak adalah melawan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kepemilikan ke Badan Pertanahan Kota Pontianak atas tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum ;-------------------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dalam mengakui kepemilikan atas tanah warisan milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;-----
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan menggunakan aparat negara ;-----------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan perincian :
Kerugian Materiil :
Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 250.000.-
Ø12 depa tangan x 300 depa tangan = 3600 depa tangan x 1.8 = 6.480. M².
6.480. M² x 250.000 = Rp.1.620.000.000.-
Ø10 depa tangan x 300 depa tangan = 3000 depa tangan x 1.8
= 5.400 M²
5.400 M² x Rp.250.000 = Rp. 1.350.000.000
ØJadi jumlah Total : Rp.1.620.000.000 + Rp. 1.350.000.000
= Rp. 2.970.000.000.000.- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde).---------------------------------
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkat peradilan;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ).
Demikianlah gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya, atas perhatian dan bantuan serta perkenan Bapak mengabulkan gugatan ini di haturkan terima kasih .- -----------------------------------
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile