ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PENGANIAYAAN MENURUT KUHP
Friday, November 28, 2008
Di dalam Undang-undang arti penganiayaan tidak begitu tegas dijelaskan, sehingga membuat batasannya sedikit meluas.
Menurut Yurisprudensi arti penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka pada korban.
Di dalam pasal 351 ayat (4) KUHP yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan adalah perbuatan yang dialkukan dengan sengaja untuk merusak kesehatan orang lain.
Bisa saya perjelas sebagai berikut :
 Perbuatan yang menimbulkan perasaan tidak enak misalnya mendorong orang lain ke dalam parit, kolam sehingga orang yang didorong menjadi basah.
 Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, seperti mencubit, memukul, menendang, menampar dsb.
 Perbuatan yang mengakibatkan orang lain menjadi luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan benda tajam dsb.
 Perbuatan yang dapat merusak kesehatan, misalnya menyiram dengan air keras ( air raksa, air aki, minyak panas, dsb).

Perbuatan-perbuatan sebagaimana yang saya sebutkan di atas semuanya harus dilakukan dengan sengaja dengan tujuan yang tidak baik atau perbuatan yang melewati batas.
Akan tetapi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan rasa sakit juga memiliki pengecualian, sebagai contoh :
Seorang dokter gigi yang mencabut gigi pasiennya, walaupun menimbulkan rasa sakit pada sipenderita, tetapi tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan penganiayaan.
Mengapa demikian? Karena perbuatan yang dilakukan oleh dokter gigi tersebut mempunyai maksud baik, yaitu menyembuhkan rasa sakit.
Penganiayaan yang saya uraikan di atas masuk dalam kategori penganiayaan biasa, kemudian timbul pertanyaan, penganiayaan yang tidak biasa itu yang seperti apa? Penganiayaan yang tidak biasa adalah penganiayaan berat, dimana perbuatan yang dilakukan tersebut mengakibatkan korban luka berat atau sampai mengakibatkan korban meninggal. Untuk penganiayaan berat ini ancaman hukumannya juga akan lebih berat.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai arti luka berat maka harus dihubungkan dengan pasal 90 KUHP yaitu:
o Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangka bahaya maut.
o Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian.
o Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indera.
o Mendapat cacat besar
o Berakibat pada kelumpuhan
o Mengakibatkan akal sehatnya tidak sempurna lebih dari 4 (empat) minggu.
o Keguguran atau mengakibatkan perempuan kehilangan anak dalam kandungannya.
Jadi luka berat atau mati yang dimaksud di sini hanya sebagai akibat daripada perbuatan penganiayaan.


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Friday, November 28, 2008   0 comments
Photobucket
Kepres No. 55 Tahun 1993
Wednesday, November 26, 2008
TENTANG
PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum, memerlukan bidang tanah yang cukup dan untuk itu pengadaannya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah;
c. bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2106);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324);

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

BAB I
Pasal 1
Dalam keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.
2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.
3. Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
4. Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.



5. Musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan sikap saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah, untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian.
6. Hak atas tanah adalah hak atas sebidang tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
7. Ganti kerugian adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan/ atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
BAB II
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENGADAAN TANAH
Pasal 2
1. Ketentuan tentang pengadaan tanah dalam Keputusan Presiden ini semata-mata hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
2. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
3. Pengadaan tanah selain untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah dilaksanakan dengan cara jual-beli, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 3
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.
Pasal 4
1. Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila penetapan rencana pembangunan untuk kepentingan umum tersebut sesuai dengan dan berdasar pada Rencana Umum Tata Ruang yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
2. Bagi Daerah yang belum menetapkan Rencana Umum Tata Ruang, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada.
Pasal 5
Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk :



1. Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain sebagai berikut :
a) Jalan umum, saluran pembuangan air;
b) Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;
c) Rumah Sakit Umum dan Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat;
d) Pelabuhan atau bandar udara atau terminal;
e) Peribadatan;
f) Pendidikan atau sekolahan;
g) Pasar Umum atau Pasar Inpres;
h) Fasilitas pemakaman umum
i) Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
j) Pos dan telekomunikasi;
k) Sarana olah raga;
l) Stasion penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya;
m) Kantor Pemerintah;
n) Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka 1 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB III
PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI KERUGIAN
Bagian Pertama
Panitia Pengadaan Tanah
Pasal 6
1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I.
2. Panitia Pengadaan Tanah dibentuk di setiap Kabupaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II.


3. Pengadaan tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/ Kotamadya atau lebih, dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah tingkat Propinsi yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili Instansi-instansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 7
Susunan Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) terdiri dari :
1. Bupati/ Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai anggota;
4. Kepala Instansi Pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan, sebagai anggota;
5. Kepala Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian, sebagai anggota;
6. Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung, sebagai anggota;
7. Lurah/ Kepala Desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung, sebagai anggota;
8. Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Bidang Pemerintahan atau Kepala Bagian Pemerintahan pada Kantor Bupati/ Walikotamadya sebagai Sekretaris I bukan anggota;
9. Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya sebagai Sekretaris II bukan anggota.
Pasal 8
Panitia Pengadaan Tanah bertugas :
1. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
2. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
3. menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
4. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;



5. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian;
6. menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
7. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
Bagian Kedua
Musyawarah
Pasal 9
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah.
Pasal 10
1. Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah.
2. Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan Panitia Pengadaan Tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka.
3. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Pasal 11
Musyawarah dilakukan di tempat yang ditentukan dalam surat undangan.
Pasal 12
Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a) hak atas tanah;
b) bangunan;
c) tanaman;
d) benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah.




Pasal 13
Bentuk ganti kerugian dapat berupa :
a) uang;
b) tanah pengganti;
c) pemukiman kembali;
d) gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
e) bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Pasal 14
Penggantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Bagian Ketiga
Ganti Kerugian
Pasal 15
Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
a. harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Pasal 16
Bentuk dan besarnya ganti kerugian atas dasar cara perhitungan dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan dalam musyawarah.
Pasal 17
(1) Ganti kerugian diserahkan langsung kepada :
a. pemegang hak atas tanah atau ahli warisnya yang sah;
b. nadzir, bagi tanah wakaf.


(2) Dalam hal tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang, sedangkan satu atau beberapa orang dari mereka tidak dapat ditemukan, maka ganti kerugian yang menjadi hak orang yang tidak dapat diketemukan tersebut, dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri setempat oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah.
Pasal 18
Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Pasal 19
Apabila musyawarah telah diupayakan berulangkali dan kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian tidak tercapai juga, Panitia Pengadaan Tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, dengan sejauh mungkin memperhatikan pendapat, keinginan, saran, dan pertimbangan yang berlangsung dalam musyawarah.
Pasal 20
(1) Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima keputusan Panitia Pengadaan Tanah dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan tersebut.
(2) Gubernur Kepala daerah Tingkat I mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian tersebut, dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan semua pihak.
(3) Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan pemegang hak atas tanah serta pertimbangan Panitia Pengadaan Tanah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengeluarkan keputusan yang dapat mengukuhkan atau mengubah keputusan Panitia Pengadaan Tanah mengenai bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian yang akan diberikan.
Pasal 21
(1) Apabila upaya penyelesaian yang ditempuh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tnah dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Diatasnya.
(2) Usul penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Kehakiman.
(3) Setelah menerima usul penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri dari instansi yang memerlukan tanah, dan Menteri Kehakiman.

(4) Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah disampaikan kepada Presiden oleh Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani serta oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri dari instansi yang memerlukan pengadaan tanah, dan Menteri Kehakiman.
Pasal 22
Terhadap tanah yang digarap tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.
BAB IV
Pengadaan Tanah Skala Kecil
Pasal 23
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha, dapat dilakukan langsung oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah Oleh Pihak Swasta.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dilakukan oleh Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, November 26, 2008   0 comments
Photobucket
Analisa Kasus STAIN PONTIANAK
Atas Nama STAIN PONTIANAK VS BMT.SYARI’AH PONTIANAK (FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM)
Bukti-bukti Surat yaitu :
1) Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAIN) Pontianak No. 006 Tahun 2000 tentang Pengurus BMT Syariah STAIN Pontianak tanggal 17 Pebruari 2000.
2) Naskah Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MOU) antara STAIN Pontianak dan Baitul Maal Wattamwil Syari’ah ( BMT) Syariah STAIN Nomor. ST.25/HM.01/027/2000
Nomor : 001/BMT-SYA/STAIN/X/2000 tanggal 18 Oktober 2000.
3) Pemberitahuan dari BMT Syari’ah STAIN Pontianak tanggal 24 Maret 2003
4) Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 15 Maret Tahun 2003 yang menunjuk Fachruni Setiana, SE sebagai Direktur.
5) Laporan Keuangan BMT Syariah STAIN Pontianak tahun 2000.
6) Laporan Keuangan BMT Syariah STAIN Pontianak tahun 2001
7) Laporan Keuangan BMT Syariah STAIN Pontianak tahun 2002
8) Pengumuman dari BMT Syariah STAIN tanggal 24 Maret 2003 bahwa total pendapatan BMT Syariah /keuntungan sebesar Rp.72.465.636 (tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
9) Laporan Daftar Ulang Mahasiswa tahun ajaran 2002/2003 tanggal 10 September 2002.
10) Buku Tabungan dengan No. Rek. 2001083001307 atas nama STAIN Pontianak ( Drs. Haitami Salim) tanggal 7 Pebruari 2003 dengan saldo terakhir Rp.125.017.695.00.
11) Buku Tabungan dengan No. Rek. 200011800859 atas nama Drs. Firdaus Achmad (Jurusan Syari’ah) tanggal 16 Januari 2004 dengan saldo terakhir Rp. 49.709.676.00.-
12) Surat Nomor. 34/D2/V/2004, perihal: Laporan Dana Tabungan PPL. Dari Program Studi Diploma Dua (D.2) tanggal 27 Mei 2004 yang ditanda tangani oleh Dra.Syf.Asmiati.
13) Surat No. 83/Jur-Dak/IV/2004, Perihal Dana Tabungan PKLK Mahasiswa Jurusan Dakwah, tanggal 27 April 2004. Yang ditanda tangani oleh Ketua Jurusan Drs.Munawar, M.Si.

14) Surat No. Sti.25-TAR/PP.00.9/596/2004, Perihal Mohon Kepastian Dana Tabungan Mahasiswa Jurusan Tarbiyah di BMT STAIN Pontianak, tanggal 17 April 2004. Yang ditanda tangani oleh Ketua Jurusan Drs.RUSTAM.A,M.Pd
15) Buku Tabungan dengan No. Rek. 2000118000859 atas nama Dra. Syf.Asmiati (Ketua Program D-2 STAIN Pontianak)
16) Bukti slip setoran atas nama Aspart, jurusan Tarbiyah, angkatan 2000 tanggal 28 Agustus 2002.
17) Bukti slip setoran atas nama Kahrul Muttakin, jurusan Tarbiyah, angkatan 1999 tanggal 28 Agustus 2002.
18) SK Ketua STAIN Pontianak Nomor:031 Tahun 2003 tanggal 7 Mei 2003 mengenai pencabutan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAIN) Pontianak No. 006 Tahun 2000 tentang Pengurus BMT Syariah STAIN Pontianak tanggal 17 Pebruari 2000.
19) Surat Nomor: ST.25-Tar/PP.00.9/237/2003 tanggal 13 Agustus 2003, perihal Mohon Pencairan Tabungan PPL dan KKLT Mahasiswa Jurusan Tarbiyah yang berjumlah Rp.92.945.000.- berikut lampiran Daftar Uang KKL dan PPL.
20) Rekapitulasi Biaya KKN/KKLT dan PPL Mahasiswa progran studi PBA tahun 2000 s/d 2002 tanggal 17 Juni 2003 yang dibuat oleh Drs. Rustam .A.M.Pd.
21) Rekapitulasi Dana SPP-OKL-KKL Mahasiswa Program studi Ekonomi Islam Jurusan Syariah STAIN Pontianak tanggal 09 Mei 2003 yang ditanda tangani oleh Ketua Jurusan Firdaus Achmad.
22) Surat No. Sti.25/PP.00.9/756/2004, Perihal: Undangan Rapat, tanggal 12 April 2004.
23) Surat No. Sti.25/PP.00/571/2004, Perihal: Peminjaman Ruangan, tanggal 28 Pebruari 2004, ditujukan kepada DIREKTUR BMT SYRAI’AH STAIN Pontianak.
24) Surat No. BMT-SY/UM-01/005/II/2004, Perihal : Peminjaman Ruangan tanggal 25 Februari 2004 yang ditujukan kepada Bapak Ketua STAIN Pontianak yang ditanda tangani oleh Direktur Facruni Setiana, SE.
25) Dst

I. DUDUK PERKARA/POSISI KASUS

1. Bahwa BMT SYARI’AH STAIN Pontianak semula dibentuk oleh Ketua STAIN PONTIANAK berdasarkan SK Ketua STAIN PONTIANAK Nomor: 006 Tahun 2000 tanggal 17 Pebruari 2000, dengan menetapkan bahwa pengurus BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK bertanggung jawab kepada Ketua STAIN PONTIANAK dalam melaksanakan tugas pengelolaannya.
2. Bahwa karena BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK dibentuk dan berada di lingkungan STAIN PONTIANAK sehingga dibuatlah kebijakan oleh STAIN PONTIANAK untuk menyimpan/menabungkan dana tabungan mahasiswa untuk kegiatan PPL dan KKN pada tahun akademik 2002/2003 Pontianak sebagai bentuk kepedulian untuk membesarkan lembaga yang dibentuk oleh STAIN PONTIANAK tersebut, dimana sisa dana sekarang berjumlah Rp. 177.335.698, yang berasal dari :
2.1 Jurusan Syari’ah sebesar Rp. 48.500.000.-
2.2 Program Diploma Dua sebesar Rp. 3.818.000.-
2.3 Jurusan Tarbiyah,Dakwah,sebagian D-2 sebesar Rp. 125.017.698.
3. Bahwa di BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK juga berlaku ketentuan – ketentuan penabung sebagaimana lazimnya Bank-bank Konvensional, sehingga akan lebih menghemat waktu dan efektif karena berada di dalam lingkungan STAIN PONTIANAK.
4. Bahwa kemudian dengan berjalannya waktu kepengurusan BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK mengalami pergantian, akan tetapi ternyata kemudian kepengurusan baru tersebut tidak bersedia menyampaikan pertanggungjawaban dan atau laporannya kepada Ketua STAIN PONTIANAK.
5. Bahwa melihat adanya penyimpangan tersebut STAIN PONTIANAK memanggil Direktur BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK (FACHURRAZI, S.Ag,MM) dan setelah berkali-kali dipanggil barulah Direktur BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK (FACHURRAZI, S.Ag,MM) datang dan menyatakan bahwa BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK hanya bertanggung jawab kepada para pemegang saham lewat RUPS, dan Ketua STAIN PONTIANAK hanya salah satu diantara pemegang saham, yang kapasitasnya sebagai pemegang saham kelembagaan, sehingga jika diberikan laporan bukan dalam kapasitas sebagai lembaga/institusi yang membentuk BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK, melainkan hanya dalam kapasitas sebagai pemegang saham.
6. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2003 diadakan RUPS BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK , yang menghasilkan keputusan pengurus BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK/Management BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK tidak lagi ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua STAIN PONTIANAK tetapi ditetapkan berdasarkan hasil RUPS.
7. Bahwa melihat hal tersebut agar tidak menimbulkan ambiguitas pertanggung jawaban, maka Ketua STAIN PONTIANAK mencabut SK. Nomor: 006 Tahun 2000 tanggal 17 Pebruari 2000 dengan menerbitkan SK Ketua STAIN PONTIANAK Nomor.031 Tahun 2003 tanggal 7 Mei 2003 dan menetapkan bahwa tidak ada hubungan organisatoris dan management lagi antara BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK dengan STAIN PONTIANAK dan BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK tidak memiliki kaitan dan tidak dibenarkan melibatkan nama STAIN PONTIANAK pada nama nama BMT SYARI’Ah-nya.
8. Bahwa dalam RUPS tanggal 15 Maret 2003 tersebut juga diberitahukan bahwa BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK memperoleh pendapatan/keuntungan sebesar Rp.72.465.636 (tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang kemudian diumumkan oleh management BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK tanggal 24 Maret 2003 dan bagaimana prosesnya Direktur BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK yang semula dipegang oleh FACHURRAZI, S.Ag,MM digantikan oleh adiknya yang bernama FACRUNI SETIANA, SE.
9. Bahwa karena mahasiswa sangat memerlukan dana yang tersimpan di BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK untuk PPL/KKN maka Ketua STAIN PONTIANAK bermaksud untuk menarik semua dana, akan tetapi tidak dapat dicairkan oleh BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK dengan alasan tidak ada dana, dan kemudian akan ditarik sebesar Rp. 22.178.000.- akan tetapi dana tersebut juga tidak bisa ditarik.
10. Bahwa karena dana yang tersimpan ditabungan BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK sangat dibutuhkan maka Ketua STAIN PONTIANAK dan segenap pimpinannya mencoba menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dengan mengirim utusan ke rumah FACHURRAZI, S.Ag,MM (mantan Direktur BMT SYARI’AH STAIN ) untuk membicarakan agar dana mahasiswa dapat di cairkan, akan tetapi tidak berhasil.
11. Bahwa pihak STAIN PONTIANAK telah berkali-kali meminta kepada BMT SYARI’AH STAIN PONTIANAK melalui surat untuk menyelesaikan masalah dana tabungan mahasiswa tersebut tapi tetap tidak dihiraukan oleh BMT SYARI’AH STAIN, sampai akhirnya berdasarkan rapat Senat STAIN PONTIANAK dibentuklah Tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi juga tidak memperoleh hasil.
12. Bahwa dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh perbuatan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM dengan tidak mengeluarkan dana mahasiswa telah menimbulkan kerugian materiil bagi STAIN, karena STAIN Pontianak harus mengganti dana tersebut setiap tahunnya untuk menutupi dana yang tersimpan di BMT Syari’ah STAIN Pontianak agar mahasiswa dapat mengikuti PPL/KKN.

II. ANALISA YURIDIS

Dari duduk perkara yang telah terurai di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh perbuatan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata :
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain , mewajibkan kepada orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Dalam menganalisa kasus ini, kami akan menguraikan dan menjelaskan secara umum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM berdasarkan unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yaitu :
1). Adanya perbuatan melawan hukum
2). Adanya unsur kesalahan
3). Adanya kerugian
4). Adanya hubungan sebab akibat
dengan tambahan kupasan pada masalah-masalah sebagai berikut :
1. Subyek Hukum Tergugat
2. Pokok Sengketa
3. Pembuktian
4. Saran

A. Subyek Hukum Tergugat/Pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Agar gugatan yang diajukan tidak termasuk kualifikasi error in persona (salah orang), maka yang menjadi subyek Tergugat harus memasukkan pihak-pihak yang berperan langsung dalam Pokok Sengketa, di sini adalaH FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM selain BMT Syariah Stain Pontianak yang nantinya akan diformulasi penempatan kedudukan dalam gugatan menurut kewenangan dan tanggung jawabnya di BMT Syariah Stain Pontianak.
Bahwa karena FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur BMT Syariah Stain Pontianak dan sebagai pribadi, maka letak dan posisi kedudukan kantor BMT Syariah Stain Pontianak dan alamat keduanya harus jelas ada di mana agar tidak terjadi salah alamat dalam gugatan yang diajukan.



B. Pokok Sengketa

Untuk menilai adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh perbuatan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM, tidak boleh hanya berdasarkan penafsiran yang sempit, yaitu hanya diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tetapi meliputi juga berbuat atau tidak berbuat sesuatu (lalai) yang memenuhi kriteria Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dinyatakan dalam putusan Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919 yaitu :
1). Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku
2). Melanggar hak subyektif orang lain
3). Melanggar kaidah tata susila ( goede zeden)
4). Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. Dengan demikian meliputi juga tindakan-tindakan hukum yang sepatutnya dalam Masyarakat in casu melanggar kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Selain itu Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana digambarkan dalam pasal 1365 KUHPerdata, memiliki unsur:
A. adanya perbuatan melawan hukum
Di dalam dokrin, suatu perbuatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
 bertentangan dengan hak orang lain.
 bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
 bertentangan dengan kesusilaan
 bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat.

1) Menurut pendapat kami, apa yang telah dilakukan oleh FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM terutama BMT Syariah Stain Pontianak jika dikaitkan dengan unsur bertentangan dengan hak orang lain dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran terhadap hak orang lain yaitu hak dari STAIN PONTIANAK IN CASU MAHASISWA STAIN PONTIANAK atas dana PPL dan KKN yang terdapat di dalam 3 (tiga) buku tabungan yaitu Buku Tabungan dengan No. Rek. 2001083001307 atas nama STAIN Pontianak ( Drs. Haitami Salim) tanggal 7 Pebruari 2003 dengan saldo terakhir Rp.125.017.695.00 , Buku Tabungan dengan No. Rek. 200011800859 atas nama Drs. Firdaus Achmad (Jurusan Syari’ah) tanggal 16 Januari 2004 dengan saldo terakhir Rp. 49.709.676.00.- , Buku Tabungan atas nama Dra. Syf.Asmiati (Ketua Program D-2 STAIN Pontianak) dengan saldo terakhir Rp.3.818.000, dimana secara sepihak FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM melalui BMT Syariah Stain Pontianak menolak melakukan pencairan dana PPL dan KKLT tersebut secara tanpa alasan yang jelas, padahal berdasarkan Pengumuman dari BMT Syariah STAIN tanggal 24 Maret 2003 bahwa total pendapatan BMT Syariah Pontianak /keuntungan sebesar Rp.72.465.636 (tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).

Bahwa perbuatan BMT Syariah STAIN termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM dengan tidak mencairkan dana tabungan STAIN Pontianak yang diperuntukan bagi dana PPL dan KKN mahasiswa telah bertentang dengan prosedur operasional BMT Syariah STAIN yang telah disosialisasikannya sendiri kepada STAIN Pontianak.BMT Syariah telah bekerja selayaknya perbankkan akan tetapi BMT Syariah Stain telah melanggar prinsip-prinsip perbankkan yang baik, dimana tidak ada perlindungan konsumen dan jelas tidak melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian
Dengan demikian, unsur ini jelas merupakan suatu perbuatan bertentangan dengan Hak Orang Lain.
B. Adanya unsur kesalahan
Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apakah unsur kesalahan itu dilakukan dengan sengaja, ataukan dilakukan karena kealpaan, akibat hukumnya adalah sama, yaitu BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM tetap bertanggung jawab untuk membayar kerugian atas kerugian yang diderita oleh orang lain, yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena kesalahan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM.

Dalam kasus ini, BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM jelas melakukan melakukan suatu kealpaan yang nyata, dimana terdapat kesalahan/kekeliruan yang dilakukan oleh BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM.
Kesalahan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM berawal berubahnya posisi hukum dari BMT Syariah STAIN Pontianak yang tidak bertanggung jawab kepada STAIN Pontianak dan kemudian tidak dicairkannya dana mahasiswa Stain Pontianak padahal sebelumnya berdasarkan Pengumuman dari BMT Syariah STAIN tanggal 24 Maret 2003 bahwa total pendapatan BMT Syariah Pontianak /keuntungan sebesar Rp.72.465.636 (tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sehingga penolakan pencairan dana mahasiswa tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, dengan demikian unsur ini terpenuhi.


C. ADANYA UNSUR KERUGIAN

Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Dalam hal ini BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM telah menyebabkan STAIN PONTIANAK mengalami kerugian dalam hal uang/dana dalam tabungan di BMT Syariah STAIN PONTIANAK. Kerugian ini mencakup kerugian yang diderita dan keuntungan yang dapat diharapkan diterimanya.

Kerugian yang diakibatkan oleh BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM adalah dimana seharusnya STAIN PONTIANAK in casu mahasiswa dapat memanfaatkan uang tersebut untuk membiayai kegiatan PPL/KKN. BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM tidak mencairkan dana PPL/KKN tersebut adalah tidak sah sebagaimana telah diterangkan dalam hal adanya unsur bertentangan dengan hak orang lain yang merupakan unsur dalam perbuatan melawan hukum pada bagian huruf A di atas. Dalam hal Stain Pontianak menjadi dirugikan dan harus menempuh jalur hukum di mana memakan waktu dan biaya yang tidak murah, dan kerugian tersebut harus dirinci secara jelas dan harus dapat dibuktikan, dihitung dari dana tabungan yang tersisa termasuk dana lain yang telah dikeluarkan dalam usaha untuk mengusahakan pencairannya. Bahwa dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ini STAIN PONTIANAK haruslah menuntut ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh BMT Syariah Stain termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM mengingat tindakan tersebut telah memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang terkait dengan isi atau substansi gugatan ganti rugi yang meliputi :

 Telah ada unsur melawan hukum yaitu melanggar hak orang lain dalam hal ini hak STAIN PONTIANAK in casu Mahasiswa STAIN PONTIANAK atas dana PPL yang tersimpan di BMT Syariah akan tetapi tidak dapat dicairkan.
 Telah ada kesalahan yang telah dilakukan oleh BMT Syariah Stai termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM, karena telah melakukan tindakan menyimpan dana PPL STAIN Pontianak dengan cara melanggar hukum.
 Adanya unsur kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil maupun kerugian imateriil.
Bahwa karena perbuatan dari BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM telah masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) Pasal 1365 KUHPerdata, maka terhadap keduanya dapat dimintakan pertanggung jawaban berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Pertanggung jawaban yang dimaksud di sini adalah ganti rugi secara materiil dan imateriil.

Maksud untuk dimohonkan agar FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM membayar ganti rugi selain BMT SyariahStain adalah agar jika ternyata terbukti di persidangan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM telah melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim tidak akan mengeluarkan putusan yang bersifat noneksekutable yang bisa menimbulkan sengketa dikemudian hari, dengan perkataan lain kalau tuntutan ganti kerugian terutama kerugian moral itu dikabulkan, maka putusan yang dijatuhkan menjadi efektif dan tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari ( Putusan MARI tanggal 7 Oktober 1976 No. 196 K/Sip/1974 dan tanggal 13 April 1978 No. 1226 K/Sip/1977). Dengan demikian unsur ini juga terpenuhi.



D. ADANYA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ( KAUSALITAS)

Adanya unsur sebab-akibat untuk memenuhi pasal 1365 KUHPerdata adalah dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga si pelaku dapat dipertanggung jawabkan. Bila seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, maka sanksi dalam Pasal 1365 KUHPerdata hanya dapat diterapkan, bilamana dengan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.

Bahwa akibat dari perbuatan BMT Syariah STAIN Pontianak termasuk FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM yang tidak mencairkan dana tabungan mahasiswa yang akan digunakan untuk membiayai PPL/KKN membuat STAIN PONTIANAK menjadi sangat dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan dana tersebut, kerugian tersebut bukan hanya rugi uang dan waktu tapi juga nama baik yang bisa tercemar di mata mahasiswa dan masyarakat.
Dengan ini unsur ini juga terpenuhi.

Kesimpulan :

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BMT Syari’ah Pontianak (FACHRUNI SETIANA, SE dan FACHRURRAZI S.Ag, MM) telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan alasan yuridis sebagai berikut :

1. Bahwa di sini keduanya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut pengertian pasal 1365 KUHPerdata karena telah memenuhi syarat-syarat terutama :

 bahwa akibat pelanggaran tersebut kepentingan mahasiswa STAIN Pontianak untuk mengikuti PPL dan KKL terancam karena biayanya tidak ada.
 Bahwa kepentingan STAIN Pontianak telah dilindungi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya.
 Bahwa perbuatan keduanya tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum.


2. Bahwa “perbuatan” yang dimaksud dalam perkara ini adalah “ gedraging” yang pengertiannya meliputi berbuat atau tidak berbuat, dengan sengaja atau lalai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1366 KUHPerdata : “ setiap orang bertanggung jawab, tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

3. Pasal 1367 KUHPerdata mewajibkan pelaku PMH yang karena salahnya menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut. Dari rumusan pasal tersebut keduanya bertanggung jawab secara pribadi (persoonlijke aansprakelijkheid) atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya dalam hal ini kerugian pihak STAIN Pontianak in casu mahasiswa STAIN Pontianak. Baik moral maupun moril.





III. PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
2. Menuntut pengembalian uang (kerugian materiil).
3. Menuntut Ganti rugi (imateriil) atas perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHP Perdata.

CATATAN ;
YANG PERLU DIPERHATIKAN ADALAH:
1. Permasalahan yang paling urgent adalah masalah dana tabungan yang tidak bisa dicairkan, di sini harus dipastikan apa badan hukum BMT Syariah Stain Pontianak agar tidak mengakibatkan kaburnya gugatan atau tidak jelas apa yang sedang dipermasalahkan termasuk domisili/alamatnya sekarang.



Note : Analisa ini hanya berdasarkan pada alat bukti yang tersedia pada kami.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, November 26, 2008   0 comments
Photobucket
Contoh Gugatan PMH
Kota Pontianak, ..........
Kepada Yth.
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Di-
Kota Pontianak
Perihal : Gugatan dan Sita Jaminan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH.- :
2. ANSELMA, SH.- :
Pekerjaan Advokat berkantor di
KANTOR ADVOKAT ZAINUDDIN H. ABDULKADIR, SH & REKAN ,
Jalan Hasanuddin Nomor 83 B Telp/Fax ( 0561 ) 773126, email : adzn_rkn@ walla.com – zainuddin_hkadir@yahoo.com Kota Pontianak Kalimantan Barat;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2007 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
1. HJ.MAIMUNAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II RT.03 RW.03 Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
2. HAZAMI BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II RT.03 RW.0III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
3. HJ.SAUYAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Gg. H.A.Razak RT.03 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
4. TAJUDIN BIN HA.RAZAK
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan PNS, Agama Islam, alamat Komplek Bali Lestari Blok C7 RT.04 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat
5. RASIDAH BINTI HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II RT.01 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat

6. ABDUL HAFIZ Bin HA.RAZAK
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Gg. H.A.Razak RT.03 RW.03 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat

7. HORIAH Binti HA.RAZAK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II RT.03 RW.01 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat

8. H.M.NOOR Bin HM.Said
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt. 04/RW III Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat.

9. HJ.NURSIAH BINTI HM.SAID
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan ibu rumah tangga, Agama Islam, alamat Gg.Bayu RT.02 RW.05 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat

10. HJ. SA”NIAH Binti H. ARSYAD
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg. Bansir II RT.03 RW.01 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat.

11. HERMANIAH Binti A. KARIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Parit Haji Husin I Gg. Al Qadar RT.03 RW.016 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat.

12. NURZIAM Binti A. KARIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg. Bansir II RT.03 RW.01 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat

13. MIRZA Bin A.KARIM
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Letjen Suprapto No. 31 RT.04 RW.012 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat

14. TRI MURTI Binti A. KADIR SALIM
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan rumah tangga, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10 RT.04 RW.02 Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.

15. FANNY DENTIE VAUZA Binti DJAMALUDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10 RT.04 RW.02 Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.

16. MEICKY DENTIE KURNIA Bin DJAMALUDIN
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10 RT.04 RW.02 Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.

17. CINDI DENTIE RAHMA Binti DJAMALUDIN
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Batu Tulis XIV/10 RT.04 RW.02 Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kotamadya Jakarta Pusat.

18. HA.KADIR Bin M.ADAM
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol No. 6333 No. Rt.01 RW.021 Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat

19. KHAIRI ARSYAD Bin H.HASAN
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Yusuf Karim Rt.03 RW.03 Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat



20. H. M.SOOD Bin HM.AMIN
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg.Busri No. 1 Rt.02 RW.06 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat

21. HJ. RUKIAH Binti HM.SIDIK
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Agama Islam, alamat Jalan Imam Bonjol Gg.Busri No. 5 Rt.02 RW.06 Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat

22. RAZI Bin ABDULLAH
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt.03 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat

23. M.THASIN Bin ABDULLAH
Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Jalan Tanjung Raya II Rt.03 RW.02 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat

Selanjutnya disebut Penggugat, dengan ini mohon menyampaikan gugatan terhadap :

1. RAHMAD BIN H. SANUSI
Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Harapan Rt.04/Rw.01, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;----------------------------------------

2. SALMAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Harapan Gg. Haji Sanusi, Rt.003/Rw.003, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;-----------------------------------------

3. RAJENAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri, bertempat tinggal di Desa Kapur, Rt.001/Rw.003, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;----------------------------------------

4. HALIMAH BINTI H.SANUSI
Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Tanjung Raya II, Rt.003/Rw.001, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV ;--------------------------------------

Adapun alasan diajukan gugatan ini adalah :

1. Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari HAJI MUHAMMAD YUSUF Bin HAJI MUHAMMAD THASIN alias YUSUF SEGON.

2. Bahwa Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon meninggal dunia di Pontianak pada tahun 1942 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Pontianak Nomor.07/Pdt.P/2007/PA.PTK tanggal 31 Januari 2007 dengan ahli warisnya :

2.1 Hj. Sarijah Binti M.Saleh ( istri, telah meninggal dunia)
Dan 5 (lima) orang anak yaitu :
2.2 Zubaidah Binti H.M.Yusuf (meninggal tahun 1935) meninggalkan anak:
2.2.1 Hj. Halijah Binti H. Harun ( meninggal dunia)
2.2.2 Siti Hawa Binti H. Harun (meninggal dunia)
2.2.3 H.M.Amin Bin H. Harun (meninggal dunia)
2.2.4 H.M. Sidik Bin H. Harun (meninggal dunia)
2.2.5 Djamilah Binti H. Harun (meninggal dunia)
2.2.6 Saleha Binti H. Harun (meninggal dunia)
Dengan masing-masing ahli waris sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 5 Maret 2007 Nomor 38/UM/SG-III/2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon dan dikuatkan Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 Nomor 463/008/Kessos/2007 yaitu :
1. HA. Kadir Bin M.Adam ( anak dari Hj. Halijah Binti H. Harun)
2. Khairi Arsyad Bin H. Hasan (cucu dari Siti Hawa Binti H. Harun)
3. M.Sood Bin HM.Amin (anak dari HM.Amin Bin H. Harun)
4. Hj. Rukiah Binti HM. Sidik (anak dari HM. Sidik Bin H. Harun )
5. Razi Bin Abdullah (anak dari Djamilah Binti H. Harun)
6. M.Thasin Bin Abdullah (anak dari Saleha Binti H. Harun)

2.3 H.Abdullah Bin H.M.Yusuf ( meninggal dunia tahun 1956)

2.4 H.A. Razak Bin H.M.Yusuf ( meninggal dunia tahun 1963) memiliki 2 orang istri yaitu Istri Pertama bernama Maryam (meninggal tahun 1946) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 5 Maret 2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon No. 38/UM/SG-III/2007 dan dikuatkan oleh Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 dengan No. 463/008/Kessos/2007
meninggalkan anak:
2.4.1 Safiah Binti HA.Razak (meninggal dunia )
2.4.2 H.Dahlan Bin HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.3 Zahara Binti HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.4 Maznah Binti HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.5 Zaleha Binti HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.6 Hj. Maimunah Binti HA.Razak
2.4.7 M.Said Bin HA.Razak (meninggal dunia)
2.4.8 Hazami Binti HA.Razak
2.4.9 Hj. Sauyah Binti HA.Razak
Istri kedua bernama Sopiah Binti HM.Said meninggal tahun 1983 meninggalkan anak:

2.4.10 Tajuddin Bin HA.Razak
2.4.11 Rasidah Binti HA.Razak
2.4.12 Abdul Hafiz Bin HA.Razak
2.4.13 Horiah Binti HA.Razak
2.4.14 Mahfuz Bin HA.Razak (meninggal dunia)

2.5 Rafeah Binti H.M.Yusuf ( meninggal tahun 1985) menikah dengan H.M.Said yang meninggal tahun 1970 dan memiliki anak sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris tanggal 6 Maret 2007 yang terdaftar di Kelurahan Saigon dan dikuatkan oleh Camat Pontianak Timur tanggal 6 Maret 2007 dengan No. 463/008/Kessos/2007.
2.5.1 H.M.Noor Bin HM.Said
2.5.2 Hj. Nursiah Binti HM.Said.
2.5.3 A.Karim Bin HM.Said meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris:
2.5.3.1 Hj. Sa’niah Binti H.Arsyad (istri)
2.5.3.2 Hermaniah Binti A.Karim
2.5.3.3 Nurziam Binti A. Karim
2.5.3.4 Mirza Bin A. Karim

2.6 H.M. Abu Hanifah Bin H.M.Yusuf (meninggal tahun 1980) meninggalkan seorang anak yang bernama Djamaludin Bin H.M.Abu Hanifah (meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2005) meninggalkan ahli waris sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Waris yang tercatat di buku register Kelurahan Kebon Kelapa No. 28/1.711 tanggal 02 Mei 2006 dan tercatat dalam buku register Kecamatan Gambir dengan No.49/1.711 tanggal 03 Mei 2006:
2.6.1 Tri Murti Binti A. Kadir Salim (istri)
2.6.2 Fanny Dentie Vauza Binti Djamaludin
2.6.3 Meicky Dentie Kurnia Bin Djamaludin
2.6.4 Cindi Dentie Rahma Binti Djamaludin

3. Bahwa Penggugat memiliki beberapa harta berupa tanah warisan yang berasal dari almarhum Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon diantaranya berupa tanah yang terletak :

2.1. Di Jalan Tanjung Raya II Rt.4/Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Al Muharram tahun 1330 dan diketahui oleh Pangeran Perdana Agung Singapura pada tanggal 6 Jumadil Akhir 1330 dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang Jalan Pemda ;
Barat : Berbatasan dengan tanah M. Arif Bin Nunil sekarang dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Timur : Berbatasan dengan tanah H. Ahmad Bin H.M.Thaha sekarang H. Harun Bin H.A.Rahman;
Selatan : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1, sekarang Jalan Tanjung Raya II ;

Tanah tersebut dibeli oleh Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal dari Haji Zainal Bin Nawiy dihadapan Seri Paduka Tuwanku Pangeran Bendahara Mangku Negara Pontianak di Pontianak dengan Lebar 20 depa tangan (36 M²), Panjang 300 depa tangan (540 M²) pada tanggal 24 Zdulhijjah 1318.

2.2. Di Jalan Tanjung Raya II RT 4 /Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Sya’ban tahun 1328 dengan Lebar 12 depa tangan (21,6 M²) Panjang 300 depa tangan (540 M²) dengan batas:

Utara : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang jalan Pemda ;
Barat : Berbatasan dengan tanah Kadir dan Basri sekarang Gang Bahagia.
Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Selatan : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1 sekarang Jalan Tanjung Raya II ;

4. Bahwa sampai sekarang tanah tersebut belum pernah dibagi warisnya dan juga belum pernah dijual, sehingga masih merupakan harta warisan bersama anak-cucu dari Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon dan masih dalam penguasaan Penggugat.

5. Bahwa kemudian Penggugat mengetahui bahwa Para Tergugat telah mengakui tanah warisan Penggugat sebagian tanah pada point 2.1 dan seluruh tanah pada point 2.2 di atas sebagai milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, dan berusaha untuk membuatkan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak dengan tujuan akan menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

6. Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad) dan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini Penggugat telah menderita kerugian materiil dan imateril yaitu:

Kerugian Materiil :
Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 250.000.-

 12 depa tangan x 300 depa tangan = 3600 depa tangan x 1.8 = 6.480. M².
6.480. M² x 250.000 = Rp.1.620.000.000.-

 10 depa tangan x 300 depa tangan = 3000 depa tangan x 1.8
= 5.400 M²
5.400 M² x Rp.250.000 = Rp. 1.350.000.000

 Jadi jumlah Total : Rp.1.620.000.000 + Rp. 1.350.000.000
= Rp. 2.970.000.000.000.- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)

Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).

7. Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi Illusoir kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV akan mengalihkan, memindahkan, atau mengosongkan harta miliknya, maka Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Pontianak Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yaitu:

1. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya atas nama Rahmad Bin H.Sanusi, yang terletak di Jalan Tanjung Harapan Rt.04/Rw.01, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
2. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya atas nama Salmah binti H.Sanusi, yang terletak di Jalan Tanjung Harapan Gg. Haji Sanusi, Rt.003/Rw.003, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;
3. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya atas nama Rajenah binti H.Sanusi, yang terletak di Desa Kapur, Rt.001/Rw.003, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat;
4. Sebidang tanah beserta isinya berupa bangunan rumah di atasnya atas nama Halimah binti H.Sanusi, yang terletak di Jalan Tanjung Raya II, Rt.003/Rw.001, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat;

8. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara rela nanti oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------

9. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di dasarkan bukti-bukti kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ( Uitvoorbaar Bij Voorrad);

10. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memanggil para pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum :-------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.------------------------------------

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ;------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan sah menurut hukum tanah yang terletak di:

3.1 Di Jalan Tanjung Raya II Rt 4/Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Al Muharram tahun 1330 dan diketahui oleh Pangeran Perdana Agung Singapura pada tanggal 6 Jumadil Akhir 1330 yang dibeli oleh Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal dari Haji Zainal Bin Nawiy dihadapan Seri Paduka Tuanku Pangeran Bendahara Mangku Negara Pontianak di Pontianak dengan Lebar 20 depa tangan (36 M²) Panjang 300 depa tangan (540 M²) pada tanggal 24 Zulhijjah 1318 dengan batas:

Utara : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang Jalan Pemda ;
Barat : Berbatasan dengan tanah M. Arif Bin Nunil sekarang dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Timur : Berbatasan dengan tanah H. Ahmad Bin H.M.Thaha sekarang H. Harun Bin H.A.Rahman;
Selatan : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1, sekarang Jalan Tanjung Raya II ;

2.3. Di Jalan Tanjung Raya II RT 4/ Rw III Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan surat adat Pemberian/Pernyataan dari Haji Abdulkarim Bin Haji Jamal yang dibuat di Singapura kepada/hari bulan Sya’ban tahun 1328 dengan Lebar 12 depa tangan (21,6 M²) panjang 300 depa tangan (540 M²) dengan batas:
Utara : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.2 sekarang jalan Pemda ;
Barat : Berbatasan dengan tanah Kadir dan Basri sekarang Gang Bahagia.
Timur : Berbatasan dengan tanah Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;
Selatan : Berbatasan dengan Parit Kongsi No.1 sekarang Jalan Tanjung Raya II ;

Ke duanya adalah tanah warisan milik Penggugat yang diperoleh dari Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Muhammad Thasin alias Yusuf Segon;

4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengakui tanah Penggugat sebagai miliknya termasuk akan mensertifikatkan tanah milik Penggugat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak adalah melawan hukum.

5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kepemilikan ke Badan Pertanahan Kota Pontianak atas tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum ;-------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dalam mengakui kepemilikan atas tanah warisan milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

7. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;-----

8. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan menggunakan aparat negara ;-----------------------------------------------------

9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan perincian :

Kerugian Materiil :
Dihitung harga jual tanah tersebut per meter @ Rp. 250.000.-
 12 depa tangan x 300 depa tangan = 3600 depa tangan x 1.8 = 6.480. M².
6.480. M² x 250.000 = Rp.1.620.000.000.-

 10 depa tangan x 300 depa tangan = 3000 depa tangan x 1.8
= 5.400 M²
5.400 M² x Rp.250.000 = Rp. 1.350.000.000

 Jadi jumlah Total : Rp.1.620.000.000 + Rp. 1.350.000.000
= Rp. 2.970.000.000.000.- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)

Kerugian Imateriil :
Karena mengakui tanah milik Penggugat sebagai miliknya maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde).---------------------------------

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkat peradilan;

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ).

Demikianlah gugatan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk dapat dimaklumi sebagaimana mestinya, atas perhatian dan bantuan serta perkenan Bapak mengabulkan gugatan ini di haturkan terima kasih .- -----------------------------------


Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat



1. ZAINUDDIN H.ABDULKADIR, SH 2. ANSELMA, SH


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, November 26, 2008   0 comments
Photobucket
Analisa Kasus PT.Mekar Argajasa Manunggal
Tuesday, November 25, 2008
I. DUDUK PERKARA
1. Bahwa PT. Mekar Argajasa Manunggal telah melakukan kerjasama dengan Perusda Aneka Usaha sebagaimana Sura Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003.
2. Bahwa perjanjian tersebut berisi pemberian hak pengelolaan atas peralatan/mesin persetakan dan cleaning servis dari Perusda Aneka Usaha kepada PT. Mekar Argajasa Manunggal selama 3 (tiga) tahun yang dimulai pada tanggal 04 Agustus 2007 sampai dengan 03 Agustus 2006, dengan masa percobaan 1 tahun pertama (sejak tanggal 4 Agustus 2003 sampai dengan 4 Agustus 2004), dan diperpanjang selama 6 bulan sampai tanggal 3 Pebruari 2005 berdasarkan surat No. 112/UM/ANK/2004 tanggal 20 Agustus 2004.
3. Bahwa di dalam perjanjian tersebut juga telah ditentukan masalah bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal III halaman kedua dari Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO).
4. Bahwa karena PT. Mekar Argajasa Manunggal melakukan beberapakali wanprestasi sebagaimana surat dari Perusda Aneka Usaha yaitu :
4.1 Surat Nomor.112/UM/ANK/2004 tanggal 20 Agustus 2004, perihal Penghapusan Denda Keterlambatan, dimana Perusda Aneka Usaha membrikan toleransi masa perjanjian selama 6 bulan ke depan yaitu sampai dengan 3 Pebruari 2005.
Note :
Akan tetapi masa perpanjangan tersebut telah memberikan batasan kerja yang tidak pernah pernah tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003 yaitu hanya melakukan pekerjaan untuk lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Kalbar saja.
Note :
Hal ini merupakan pelanggaran dari perjanjian, karena akan mengurangi keuntungan yang akan diharapkan dari pihak luar, sehingga kemungkinan terjadi wanprestasi akan lebih berpeluang, akibatnya jika diproses secara hukum, item ini akan sedikit menguntungkan pihak PT. Mekar Argajasa Manunggal .
4.2 Surat No.040/UM/AN/2005 tanggal 8 Maret 2005, Perihal Perpanjangan Toleransi Masa Perjanjian KSO yang ditetapkan hanya sampai 3 Mei 2005.
5. Bahwa sejak tanggal 3 Mei 2005 pihak PT. Mekar Argajasa Manunggal tidak lagi mendapat perpanjangan masa toleransi, sehingga dengan sendirinya Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003 berakhir pada tanggal 3 Mei 2005, sehingga akibat hukumnya perjanjian tersebut dengan sendirinya menjadi tidak berlaku (tidak memiliki kekuatan hukum) dan tidak mengikat kedua belah pihak lagi.
6. Bahwa dengan demikian maka pihak PT. Mekar Argajasa Manunggal seharusnya tidak melakukan pembayaran bagi hasil setelah 3 Mei 2005 terkecuali membayar sisa tunggakan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 134.369.000 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam sembilan rupiah).
7. Bahwa ternyata pihak Perusda Aneka Usaha tetap menagih PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan berdasarkan kepada Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003 padahal telah berakhir karena pencabutan sepihak dari Perusda Aneka Usaha yang ditandainya tidak diperpanjang lagi masa toleransi yang telah diberikan ( vide Surat No.040/UM/AN/2005 tanggal 8 Maret 2005, Perihal Perpanjangan Toleransi Masa Perjanjian KSO yang ditetapkan hanya sampai 3 Mei 2005).
8. Dengan demikian konsekuensinya hukumnya Perusda Aneka Usaha tidak dapat memberlakukan sistim penagihan dengan mengacu kepada Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003, karena perjanjian tersebut telah tidak berlaku lagi, sehingga akibatnya PT. Mekar Argajasa Manunggal telah dirugikan sebesar Rp. 310.540.556 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
9. Bahwa apa yang dilakukan oleh Perusda Aneka Usaha merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini PT. Mekar Argajasa Manunggal telah menderita kerugian materiil yaitu sebesar Rp. 310.540.556 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), dan selanjutnya adalah kerugian immateril senilai Rp. ................................... oleh karena tetap dianggap memiliki tunggakan pembayaran kepada Perusda Aneka Usaha , sehingga menjatuhkan kredibilitas nama PT. Mekar Argajasa Manunggal di dunia bisnis yang mengakibatkan rusaknya nama baik.
II. ANALISA YURIDIS
1. Bahwa terhadap permasalahan tersebut dengan uraian peristiwa di atas maka telah ada perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Perusda Aneka Usaha terhadap PT. Mekar Argajasa Manunggal, sehingga kesimpulannya pihak Perusda Aneka Usaha dapat digugat di Pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata selanjutnya meminta kelebihan pembayaran dan kerugian.
2. Bahwa selanjutnya pihak Perusda Aneka Usaha juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP Penggelapan ( Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900) dan 378 KUHP Penipuan (Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, memujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskkan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun).
III. PROBLEM SOVING ALTERNATIVE
1. Secara persuasif yaitu membuat surat somasi kepada Perusda Aneka Usaha untuk dapat melakukan pengembalian kelebihan dana yang telah disetor oleh PT. Mekar Argajasa Manunggal senilai Rp. 310.540.556 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dengan diberi tempo ataupun membuat pertemuan untuk membicarakan masalah tersebut secara musyawarah.
2. Jika tidak ada jalan keluar adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Pontianak dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”, di sini dimintakan kelebihan dana berikut perhitungan kerugian lainnya kerugian materiil dan imateril termasuk meminta kepada pengadilan untuk mensyahkan bahwa Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Perusda Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat dengan PT. Mekar Argajasa Manunggal dengan Nomor : 011/SPK/ANK/VIII/2003 pada tanggal 04 Agustus 2003 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
3. Bersamaan dengan gugatan juga melaporkan Perusda Aneka Usaha ke pihak kepolisian yaitu berkenaan dengan Pasal 372 KUHP Penggelapan ( Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900) dan 378 KUHP Penipuan (Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, memujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskkan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun).
4. Mengikuti proses hukum

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, November 25, 2008   0 comments
Photobucket
Analisa Kasus Tanah
Pelaku :
1 Dinas Kehutanan Prop. Kalbar
2. PT.Inhutani II
3. Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak
4. PT. Sumber Alam
5. Bambang Widjanarko
6. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH III JAKARTA KANTOR LELANG NEGARA PONTIANAK

Bukti-bukti Surat:

NO Nama dan Barang Bukti keterangan
1



2


3





4



5







6





7



8





9




10





11




12




13




14




15




16




17







18




19



20




21




22



23




24


25


Foto Copi Salinan Akta Pembagian Harta Peninggalan No.20/PPPHP/2006/PA.PTK tanggal 1 Mei 2006.

Foto Copi Silsilah Waris H. Yusuf Bin H.Adam.

Foto Copi Surat Kita Tuan Pengeran Laksamana Besar Negara Menteri Kerajaan Pontianak tanggal 15 Rabiul Awal 1336 beserta terjemahannya.


Foto Copi Peta Lokasi dari Kebun getah dan sagoe Hadji Joesoef Bin Hadji Adam tanggal 18 November 1917

Foto Copi surat nomor 570-297-41-1-2005 tanggal 27 April 2005 dan Hasil Identifikasi sementara kebun getah dan sagu milik H.Yusuf Bin H.Adam yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Pontianak.


Foto Copi Surat Notaris mengenai jumlah istri H. Yusuf Bin H.Adam. tanggal 8 Januari 1922.



Foto Copi Surat Keterangan dari Hadji Joesoef Bin Hadji Adam tanggal 17 September 1951.

Foto Copi Setoran dari Ling Cheong Brothers & Co U/Pemb.Sewah Tanah dalam rekening koran Bank Indonesia di Pontianak tanggal 1 Januari 1962 s/d 30 Djuni 1962.

Foto Copi Catatan Pribadi H. Yusuf Bin H.Adam.



Foto Copi Soerat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Maart 1947 antara H.Yusuf Bin H.Adam dengan Poe Pa Heng. Dengan sewa sampai tanggal 1 Maret 1952.

Foto Copi Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat oleh keluarga H. Yusuf Bin H.Adam dengan Bong A.Siau tanggal 5 Agustus 1955.

Foto Copi Pernyataan dari Jong A.Siong tanggal 9 Agustus 1916.



Foto Copi Soerat Djandji antara Hadji Jusuf Bin Hadji Adam dengan Loe A. Njin merk Hin djin tanggal 7 Juli 1910.


Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Hadji Jusuf Bin Hadji Adam dengan Nge Tjeng Sia tanggal 18 April 1946 disewa sampai tanggal 1 Pebruari 1968.

Foto Copi Surat Perjanjian sewa tanah berbahasa Belanda antara Hadji Jusuf Bin Hadji Adam dengan Tjeng Jong Hok dan Long A Choon.

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Hadji Jusuf Bin Hadji Adam dengan Jong A.Boen dan Leng Kam tanggal 3 Juli 1926, disewa sampai 1 Juli 1931.

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Hadji Jusuf Bin Hadji Adam dengan Nge Tjeng Sia tanggal 3 Pebruari 1953 dengan masa sewa sampai 1 Februari 1968.



Foto Copi Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Hadji Jusuf Bin Hadji Adam dengan Jong Amboen tanggal 30 September 1923.

Foto Copi Pernyataan dari Koen Sit tanggal 7 Desember 1916


Foto Copi Relaas tagihan sewa tanah tanggal 23 November 1916 .



Foto Copi Surat tercatat dari Mr.Ong Tjing Tjiat Advokat dan Pengacara Pontianak tanggal 23 Desember 1955 .


Foto Copi Pernyataan dari Loo Foo Sen alias Tok Sin tanggal 13 Maart 1918 Desember 1916

Foto Copi Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK 32 C/HGB/DA/81.


Foto Copi Petikan Risalah Lelang Nomor:125/2002.

Surat Hibah tertanggal 22 Ramadhan hari ahad 1247 tertulis arab melayu berikut terjemahan dari Pengadilan Agama Pontianak.






























(Sekarang Lokasi tanah Bambang Widjanarko)


(Sekarang Lokasi tanah Bambang Widjanarko)




Catatan tanah H.Yusuf berikut penyewanya yang dicatat oleh sekretaris pribadinya.

(Sekarang Lokasi tanah Bambang Widjanarko)




(Sekarang Lokasi tanah Bambang Widjanarko)



(Sekarang Lokasi tanah Bambang Widjanarko)



(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)



(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)



(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)



(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)



(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)






(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)



(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)


(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)



(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)



(Sekarang lokasi PT.Sumber Alam)


( asli pada Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak).


(Asli pada PUPN).




I. DUDUK PERKARA

1. Bahwa MUSNI BIN USMAN adalah satu-satunya ahli waris dari H. Yusuf Bin H.Adam sebagaimana Akta Penetapan PPP.HP Pengadilan Agama Pontianak No. 20/PPP.HP/2006/PA.PTK tanggal 1 Mei 2006 ( Bukti 1 ) ;

2. Bahwa MUSNI BIN USMAN memiliki harta warisan yang berasal dari almarhum H.Yusuf Bin H.Adam berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat (Bukti 3,4 dan 5);

3. Bahwa tanah tersebut diperoleh almarhum H.Yusuf Bin H.Adam dari pemberian (hibah) dari orang tuanya yang bernama H.Adam dan kemudian dijadikan kebun karet dan kebun sagu, selanjutnya tanah tersebut dimohonkan bukti kepemilikannya dikerajaan Pontianak (Bukti 25 dan 3,4);

4. Bahwa berdasarkan Surat dari Pangeran Laksamana Besar Negara tanggal 15 Rabiul Awal 1336 bersamaan tanggal 30 September 1917 dikeluarkanlah Surat ini Surat Keterangan yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah milik H.Yusuf Bin H. Adam dengan luas tanah keseluruhan dalam surat asal ± 21,63 Ha (26,75 Koyan) berikut Sket Lokasi terlampir dalam surat tersebut dan atas surat keterangan tersebut telah diidentifikasikan oleh Tergugat Vs dan tanah tersebut terletak di Jalan Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat berbatasan dengan :

Utara : Dahulu dengan tanah Pangeran Pattie/Kebon ;
Sekarang dengan perumahan penduduk /Gang Sungai Sahang III.
Selatan : Dahulu dan Sekarang dengan Soengei Landak ;
Timur : Dahulu dengan Kebon Kwee Ngoan Soen/Tanah B.S.H.M.Y;
Sekarang Perumahan Penduduk/Gg.Selat Sunda.
Barat : Dahulu dengan Soengei Perioek/Tanah Ng Nam Hian ;
Sekarang Perumahan Penduduk/Gang Selat Maluku I.

5. Bahwa H.Yusuf Bin H.Adam telah menyewakan tanah tersebut kebeberapa orang dengan masa sewa yang bervariasi dan selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 1954 H. Yusuf Bin H.Adam meninggal dunia, sehingga tidak ada lagi yang mengurus masalah sewa menyewa atas tanah tersebut;

6. Bahwa kemudian atas sebagian tanah tersebut telah dijual /dialihkan oleh orang tua MUSNI BIN USMAN kecuali yang disewakan kepada:

 Zoefri Hamzah Kepala Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat pada tanggal 1 Januari 1954 dengan harga sewa Rp.175.- (seratus tujuh puluh lima rupiah) perbulan dengan panjang ± 126 M² dan lebar ± 90 M² = L : 11.340 M² dengan batas – batas :

Utara dengan jalan besar Pontianak-sei Melaja.
Timur dengan tanah H. Sahari
Selatan dengan tanah almarhum H.Yusuf Bin Haji Adam yang disewa Bong Tjin dan Liong Oi Jin.
Barat dengan Parit Sungei Periok.

 , Ling Tien Cheong Brothers & Co (pabrik papan) yang direktur Eigenaar nya bernama Tuan Oi Jien berdasarkan surat sewa menyewa dengan pihak keluarga almarhum H.Yusuf Bin H.Adam dibuat dihadapan Achmad Mutadha pejabat sementara wakil noetaris di Pontianak pada tanggal 16 Desember 1955 No. 16, alamat tanahnya di Kampong Baru, Siantan Ketjamatan Pontianak Utara dengan Panjang dari Selatan ke Utara ± 60 depa ( atau 10.800 M²) dan lebar dari Barat ke timur 55 (lima puluh) depa atau ( 9.900 M²) L = 106.920 M² dengan batas-batas :
Barat dengan tanah almarhum H.Yusuf Bin Haji Adam ( yang disewa oleh Djong Khen Merk “Kong Hin Long”)
Selatan dengan sungai landak.
Utara dengan tanah almarhum H.Yusuf Bin Haji Adam yang disewa oleh Zoefri Hamzah Kepala Daerah Hutan Kalimantan Barat.
Timur dengan tanah almarhum H.Yusuf Bin Haji Adam yang disewa oleh Bong A.Tjin.

 Poe Pa Heng dengan harga sewa Rp.30.- (tiga puluh rupiah) dengan lebar tanah dari Barat ke Timoer Timur ± 20 depa ( 3.600 M²) Panjang dari utara ke selatan ±30 depa ( ±5.400 M²) L= 19.440 M² letaknya di Kampong Siantan district. Dengan batas-batas :
Selatan dengan Kali air Landak
Barat dengan pek Hadji Joesoef
Timoer dengan pek orang Tionghoa
Utara dengan pek Hadji Joesoep

 Jong A Boen bersama Leng Kam, letak tanah yang disewanya di Kampong Baroe dengan lebar 30 depa ( ±5.400 M²) dan panjangnya dari pinggir kali landak pandjangnya naik ke darat 20 depa ( 3.600 M²) L = 19.440 M² dengan batas-batas :
Timur dengan pekarangan H.Joesoef.
Barat dengan tanah H.Joesof yang didiami Jong A boen
Selatan dengan kali landak.
Utara dengan keboen Hadji Joesoef.


 Nge Tjeng Sia dengan harga sewa Rp.30 (tiga puluh rupiah) perbulan sesuai dengan surat perdjandjian sewa menyewa tanah dan ada juga yang disewa dengan harga Rp.50 (lima puluh rupiah) perbulan dengan lebar dari Barat ke Timur ± 20 depa ( 3.600 M²) Panjang dari utara ke selatan ±30 depa ( ±5.400 M²) L = 19.440 M² letaknya di Kampong Siantan, Ketjamatan Siantan dengan batas-batas :
Barat dengan Parit Kongsi
Timur dengan tanah almarhum H.Yusuf Bin Haji Adam
Utara dengan jalan dinas
Selatan dengan tanah almarhum H.Yusuf Bin Haji Adam
 serta tanah di sekitar tanah yang disewa di atas karena tanah-tanah disekitarnya masih dipergunakan oleh penyewa di atas ;------

7. Bahwa tanpa sepengetahuan orang tua MUSNI BIN USMAN dan MUSNI BIN USMAN, ternyata Zoefri Hamzah Kepala Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat atau siapapun dari Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat telah menyerahkan tanah yang disewanya dari H.Yusuf Bin H.Adam kepada PT.Inhutani II sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Timbang Terima Penyerahan tanah dari Tergugat III kepada Tergugat I pada tanggal 15 September 1973;--------------------

8. Bahwa kemudian PT.Inhutani II permohonan kepada BPN Kota Pontianak agar diterbitkan Sertifikat atas tanah yang telah diserahkan oleh Zoefri Hamzah Kepala Djawatan Daerah Hutan Kalimantan Barat ; akan tetapi ternyata PT.Inhutani dalam Surat Pernyataan untuk Riwayat/asal-usul tanah tersebut dalam hal ini pernyataan dari Ir.Fx.Soenarno yang bertindak atas nama PT. Inhutani II telah menyatakan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1953, padahal tanah milik warisan MUSNI BIN USMAN tidak pernah dialihkan ke pada PT.Inhutani atau siapapun juga I dan juga tanah tersebut bukan merupakan tanah Negara ( terbukti pada tahun 1954 tanah tersebut disewa oleh Djawatan kehutanan), dari sinilah awal tindak pidana yang terus berlanjut dengan skenario yang begitu berurut dan terperinci;

9. Bahwa atas permohonan PT.Inhutani II tersebut, maka BPN Kota Pontianak telah mengeluarkan 3 buah Sertifikat dengan luas keseluruhan ± 44.270 M² yaitu:

10.1. Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 485/2001 Surat Ukur No.507/Siantan Hulu/2001 luas 11.963 M² dengan batas-batas :
Utara : Dengan HGB No. 421/1997
Timur : Dengan Gang Reformasi II dan B.S.H.M.Y
Barat : Dengan Parit Pangeran
Selatan : Dengan HGB No.420/1997

10.2. Buku Tanah/Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 421/1997, Gambar Situasi No.1327/1995 luas 16.436 M² dengan batas-batas :
Utara : Dengan Jalan Gusti Situt Mahmud
Timur : Dengan Gang Reformasi II
Barat : Dengan Parit Pangeran
Selatan :Dengan HGB No.485/2001 dan GS.507/2001

10.3. Buku Tanah/Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 420/1997, Gambar Situasi No.1301/1995 Luas 15.871 M² dengan batas-batas :
Utara : Dengan HGB No. 485/2001
Timur : Dengan HGB No. 485/2001
Barat : Dengan Parit Pangeran
Selatan : Sungai Landak dan GS No.154/1963

10. Bahwa kemudian ke 3 (tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut telah dilelang oleh PUPN dan kemudian dibeli oleh Bambang Widjarnarko sebagaimana petikan Risalah Lelang No. 125/2002 tanggal 26 Pebruari 2002 dengan nilai jual lelang sebesar Rp. 4.222.225.000.- (empat milyar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus duapuluh lima ribu rupiah), padahal nilai jual atas tanah tersebut melebihi nilai harga lelang tersebut., yaitu harga permeter minimal pada waktu itu ± Rp. 225.000/M², itu berarti harga seharusnya Rp. 9.960.750.000.-, ( sembilan milyar sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga jual sekarang sudah mencapai Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima milyar rupiah) ;----------

11. Bahwa PT.Sumber Alam juga telah menguasai sebagian tanah MUSNI BIN USMAN di Jalan Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat seluas ± 23.771 M² dengan batas-batas :

Utara : Dengan Jalan Gusti Situt Mahmud dan perumahan penduduk
Timur : Dengan Parit Pangeran
Barat : Dengan Sungai Periok
Selatan : Sungai Landak

tanpa persetujuan dari MUSNI BIN USMAN selaku ahli waris dari H.Yusuf Bin H.Adam yang memiliki tanah berdasarkan Surat dari Pangeran Laksamana Besar Negara tanggal 15 Rabiul Awal 1336 bertepatan dengan tanggal 30 September 1917,bahkan PT.Sumber Alam telah membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan kepada BPN Kota Pontianak diantaranya yang diketahui oleh MUSNI BIN USMAN yaitu:

11.1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.475/2000, Surat Ukur No. 154/St Hulu/2000.Luas 139 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.481/2000, Surat Ukur No. 155/St Hulu/2000.Luas 701 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.3. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.479/2000, Surat Ukur No. 156/St Hulu/2000.Luas 149 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.4. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.478/2000, Surat Ukur No. 157/St Hulu/2000.Luas 96 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.5. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.473/2000, Surat Ukur No. 158/St Hulu/2000.Luas 198 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.6. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.480/2000, Surat Ukur No. 159/St Hulu/2000.Luas 60 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.7. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.477/2000, Surat Ukur No. 160/St Hulu/2000.Luas 139 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.8. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.474/2000, Surat Ukur No. 161/St Hulu/2000.Luas 101 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.9. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.476/2000, Surat Ukur No. 162/St Hulu/2000.Luas 81 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.10. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1261/1989, Gambar Situasi No. 1412/1989.Luas 547 M² a/n.PT.Sumber Alam.
11.11. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1262/1989, Gambar Situasi No. 1413/1989.Luas 67 M² a/n.PT.Sumber Alam
11.12. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1999/1994, Gambar Situasi No. 6542/1994.Luas 1.888 M² a/n.PT.Sumber Alam
11.13. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2000/1994, Gambar Situasi No. 6543/1994.Luas 1251 M² a/n.PT.Sumber Alam
11.14. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1523/1991, Gambar Situasi No. 611/1991.Luas 7481 M² a/n.PT.Sumber Alam
11.15. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1941/1994, Gambar Situasi No. 675/1994.Luas 3677 M² a/n.PT.Sumber Alam
11.16. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.941/1987, Gambar Situasi No. 3007/1987.Luas 387 M² a/n.PT.Sumber Alam
11.17. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1379/1990, Gambar Situasi No. 4325/1989.Luas 1.066 M² a/n.PT.Sumber Alam
11.18. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1674/1993, Gambar Situasi No. 5360/1992.Luas 191 M² a/n.PT.Sumber Alam
11.19. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 434/1997, Gambar Situasi No.5550/1997.Luas 5.552 M² a/n.PT.Sumber Alam
dan ada juga tanah MUSNI BIN USMAN yang dikuasai oleh PT.Sumber Alam tanpa diketahui Sertifikat kepemilikannya oleh MUSNI BIN USMAN, padahal tanah yang dikuasai oleh PT.Sumber Alam tersebut juga belum pernah diperjual belikan MUSNI BIN USMAN kepada siapapun termasuk kepada PT.Sumber Alam, akan tetapi PT.Sumber Alam telah mendirikan pabrik karetnya karena adanya bukti legalitas dari BPN Kota Pontianak berupa HGB di atas tanah milik MUSNI BIN USMAN.

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Tuesday, November 25, 2008   0 comments
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER