ZR and Partner

we are can help your problem

 
We Office
Kantor Advokat
Zainuddin H.Abdulkadir, SH & Rekan
alamat: Jl. Hasanuddin No. 83 B Kota Pontianak
telp.0561-7566555
fax.0561 773126
email : zanhak @gmail.com
Partnership
Konsultasi
konsultasi gratis
telp.0561 7566555
dengan Anselma, SH
Just For You
zwani.com myspace graphic comments
Traffic
who online
Your Comments here

ShoutMix chat widget
Kalender

Free Blog Content

Your music
Email
You Tube
Photobucket
PRIORITAS DALAM EKSEKUSI YANG DILAKUKAN OLEH PENGADILAN NEGERI
Wednesday, December 31, 2008


Komisi II A Bidang Lingkungan Peradilan Umum.

Memperhatikan: d.s.b.

Membaca : d.s.b.

Mendengar: d.s.b.

MENYIMPULKAN:

1. Menyetujui isi makalah dari pemakalah yang mengemukakan bahwa di dalam pelaksanaan eksekusi yang dihadapi oleh Ketua Pengadilan Negeri sering dijumpai ada kreditur-kreditur yang mempunyai hak mendahulu untuk memperoleh pelunasan pembayaran atas hasil penjualan barang-barang milik Debitur yang akan dan atau telah dilelang.

2. Dari hasil penjualan lelang barang-barang milik Debitur tersebut maka Ketua Pengadilan Negeri harus lebih dahulu menyelesaikan pembayaran-pembayaran:

Biaya-biaya yang harus didahulukan terdiri dari:

2.1. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun tidak bergerak.

2.2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud.

2.3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

3. Setelah pembayaran pada angka 2 tersebut selesai, maka sisa hasil pelelangan tersebut baru dibayarkan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

3.1. Tagihan Pajak mempunyai hak mendahulu dibandingkan dengan hak-hak mendahulu lainnya. Juga diutamakan terhadap pemegang hak jaminan. Hasil penjualan lelang terhadap barang-barang terlelang, terlebih dahulu untuk membayar biaya-biaya tersebut pada point 2, baru kemudian sisanya dipergunakan untuk melunasi pajak.

3.2. Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya beserta kreditur separatis sebagai pemegang hak jaminan kebendaan, akan memperoleh pelunasan piutangnya secara mendahulu dari kreditur-kreditur lainnya. Hak-hak jaminan kebendaan yang dimaksud itu terdiri dari hipotik, gadai (pasal 1134 KUHPerdata), hak tanggungan (Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996), dan jaminan fidusia (Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999).

3.3. Ketentuan piutang-piutang yang diistimewakan, baik terhadap benda-benda tertentu seperti tersebut dalam pasal 1139 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun atas semua benda-benda bergerak dan tak bergerak sebagaimana diatur dalam pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kiranya telah ditampung dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, maupun oleh pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dimana piutang-piutang yang diistimewakan itu tidak saja dibayarkan mendahulu dari gadai, hipotik dan pemegang jaminan kebendaan lain, bahkan didahulukan pembayarannya dari pembayaran pajak.

3.4. Kreditur-kreditur preferen yang memegang hak istimewa berdasarkan Undang-undang Kepailitan dan Undang-undang lainnya seperti yang diatur dalam pasal 1138 jo. Pasal 1139 dan pasal 1149 KHUPerdata.

3.5. Kreditur Konkuren (Ponds-Ponds Gewijs) akan memperoleh pembayaran menurut keseimbangan, besar kecilnya piutang masing-masing.

3.6. Pemegang sita persamaan (Vergelijkende Beslag).

4. Hak dari pemegang sita persamaan (Vergelijkende Beslag), apakah hanya atas sisa hasil eksekusi setelah dibayarkan kepada kreditur-kreditur preference ataukah juga berhak untuk mendapatkan pembayaran yang seimbang dengan kreditur konkuren lainnya akan dibahas secara khusus pada kesempatan lain oleh Mahkamah Agung.

Sumber: Varia Peradilan November 2006.


Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 31, 2008   0 comments
Photobucket
KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN


Dasar: Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007

Image

Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat­ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Keterangan tersebut berisi:

o ada atau tidak informasi yang dimohonkan;

o diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;

o Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.

o Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

o ber-volume besar; atau

o tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi clan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

BIAYA

Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat­ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.

Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:

a. bervolume besar; atau

b. sedang dalam proses pembuatan.

Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.

Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.

KEBERATAN

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

o pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;

o tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.

o permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;

o pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau

o informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

PROSEDUR KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPN) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPN, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPN) pada Mahkamah Agung.

Penanggungjawab (KPN) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.




Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Wednesday, December 31, 2008   0 comments
Photobucket
Pengadilan Anak
Monday, December 22, 2008

Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang telah berlaku di Indonesia merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak. Dalam Konvensi Hak Anak tersebut dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, mencakup perlindungan dari segala eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dikeluarkanlah Undang-Undang yentang Pengadilan Anak.

Pengertian:
  • Yang dimaksud dengan anak dalam perkara Anak Nakal adalah orang yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. (pasal 1 butir 1 UU No  3 tahun 1997)
  • Anak Nakal adalah:  
·         anak yang melakukan tindak pidana, atau
·         anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan
Tahapan beracara dalam pengadilan anak pada dasarnya sama dengan peradilan umum, yaitu peradilan pidana. Namun mengingat bahwa subjeknya adalah anak yang berbeda dengan subjek peradilan umum lain, maka terdapat beberapa perbedaan dan perlakuan khusus yang dibuat untuk kepentingan anak. Perbedaan dan perlakuan khusus tersebut antara lain adalah:

Dalam hal pemeriksaan:
  • Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur yang telah ditentukan dalam batas umur Anak Nakal, dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak. (pasal 4 UU No 3 tahun 1997)
  • Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (pasal 4 ayat 1 UU No 3 tahun 1997)
  • Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali amak tersebut kepada orangtua, wali, atau orangtua asuhnya. (pasal 4 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
  • Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orangtua, wali, atau orangtua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. (pasal 4 ayat 3 UU No 3 tahun 1997)

Dalam hal pemeriksaan di persidangan:
  • Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa. (pasal 7 ayat 1 UU No 3 tahun 1997)
  • Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer. (pasal 7 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
  • Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. (pasal 6 UU No 3 tahun 1997)
  • Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. (pasal 8 ayat 1 UU No 3 tahun 1997)
  • Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, pemeriksaan perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka. (pasal 8 ayat 2 UU No 3 tahun 1997)
  • Dalam hal sidang dilakukan dalam keadaan tertutup, maka yang dapat hadir dalam persidangan tersebut adalah orang tua, wali, atau orang tua asuh,  Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.            (pasal 8 ayat 3 UU No 3 Tahun 1997)
  • Selain mereka yang disebutkan di atas, orang-orang tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan tertutup. (pasal 8 ayat 4 UU No 3 Tahun 1997)
  • Putusan pengadilan atas perkara anak yang dilakukan dalam persidangan tertutup, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. (pasal 8 ayat 6 UU No 3 Tahun 1997)
  • Apabila ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 6 UU No 3 Tahun 1997 ridak dilaksanakan, maka putusan hakim dapat dinyatakan batal demi hukum. (pasal 153 ayat 4 KUHAP)

Labels:

posted by Zainuddin H.Abdulkadir @ Monday, December 22, 2008   0 comments
About Me

Name: Zainuddin H.Abdulkadir
Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now.
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by
ZR AND PARTNER

lbh mabm-kb
-

Blogger TemplatesFree Shoutbox Technology Pioneer Graphic Designer - Company Brand Design
Graphic Designer

 Subscribe in a reader

Subscribe in Bloglines

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

Subscribe in podnova

Powered by Blogger

Life is Such a Wonderful Thing

Sonic Run: Internet Search Engine

Powered by FeedBurner

Blogger Templates

BLOGGER