Pengaturan mengenai UBV di dalam peraturan perundangan antara lain terdapat dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa : “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia”.
Berdasarkan dari isi yang tercantum di dalam Undang-undang tersebut terdapat asas peradilan, yaitu : “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”, dalam penjelasannya dikatakan bahwa : “Peradilan harus memenuhi harapan dari pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan cepat, tepat, adil dan biaya ringan”.
Asas cepat, tepat dan adil dimaksudkan bahwa di dalam melakukan pemeriksaan perkara di pengadilan, hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan dan acara yang berbelit-belit yang dapat menyebabkan proses yang lama, sampai bertahun-tahun. Kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan. Biaya ringan artinya biaya yang serendah mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
Di dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa : (1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman ; (2) Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya ; (3) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan ; (4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan disemua Lingkungan Peradilan ; (5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
Di dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 menyebutkan bahwa “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini”.
Jadi yang selalu diingat adalah mengenai sistimatika hirarki perudangan-undangan:
a. UU Dasar Tahun 1945; b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah.
Sesuai dengan bunyi Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg., yang telah ditulis di atas, maka secara esensi putusan serta merta boleh dilakukan atau diputuskan oleh Hakim, dengan mengingat syarat-syarat otentik, suatu surat yang menurut peraturan yang bersangkutan mempunyai kekuatan bukti atau jika ada keputusan hukuman yang lebih dulu keputusan hakim yang sudah pasti, demikian pula jika telah dikabulkannya tuntutan dahulu (provisionil eis) serta
dalam perselisihan tentang hak milik.
Dalam perkembangannya, terkait dengan putusan UBV tersebut, meskipun secara jelas sudah dituliskan sebagaimana yang ada dalam bunyi pasalnya, ternyata MA banyak membuat SEMA yang berkaitan dengan UBV, yang pada intinya :
a. SEMA Nomor 13 Tahun 1964, tanggal 10 Juli 1964 (dicabut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1971), berisi : Hakim di dalam memutuskan suatu perkara diuasahakan tidak mengabulkan putusan serta merta dan kalau memang tidak dapat dihindari maka harus menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan dan memutus putusan serta merta.
b. SEMS Nomor 15 Tahun 1969, tanggal 2 Juni 1969.
Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan suatu kenyataan, bahwa banyak hakim-hakim di Pengadilan Negeri yang kurang memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum acara mengenai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
c. SEMA Nomor 03 Tahun 1971, tanggal 17 Mei 1971 (dicabut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2000), berisi : Pengabulan putusan serta merta harus memenuhi syarat :
1) Ada surat otentik atau tulisan tangan yang mempunyai kekuatan pembuktian.
2) Ada putusan hakim yang sudah in kracht dan berhubungan dengan gugatan yang bersangkutan.
3) Apabila dilakukan tuntutan provisionil.
Putusan Provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi yaitu permintaan pihak yang berpekara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Misalnya perkara perceraian, sebelum perkara pokok diputuskan, istri minta dibebaskan dari kewajibannya untuk tinggal serumah dengan suaminya.
4) Dalam hal perselisihan tentang hak milik.
5) Apabila ada kekeliruan yang mencolok MA dapat memerintahkan penundaan pelaksanaan putusan serta merta.
d. SEMA Nomor 06 Tahun 1975, tanggal 1 Desember 1975 .
Dalam SEMA ini Mahkamah Agung meminta kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, agar tidak menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBG telah terpenuhi.
e. SEMA Nomor 03 Tahun 1978, tanggal 1 April 1978 (dicabut dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2000), berisi :
1) Hakim jangan menjatuhkan putusan serta merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 HIR terpenuhi.
2) Putusan serta merta dapat dilakukan dalam keadaan yang tidak dapat dihindari yaitu :
a) Ada CB tetapi harga barang tidak cukup menutup jumlah yang digugat
b) Kalau perlu dengan jaminan dari penggugat yang memadai dengan ketentuan :
f. SEMA Nomor 3 Tahun 2000, tanggal 21 Juli 2000 (menghapus SEMA Nomor 16 Tahun 1969, SEMA Nomor 03 Tahun 1971 dan SEMA Nomor 03 Tahun 1978), SEMA ini melarang putusan serta merta dengan perkecualian :
1) Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran isi dan tandatangannya ;
2) Gugatan tentang hutang piutang yang jumlah hutang sudah pasti dan tidak dibantah;
3) Gugatn tentang hubungan sewa-menyewa yang sudah habis atau penyewa terbukti melalaikan kewajiban sebagai penyewa yang beritikad baik ;
4) Gugatan tentang gono-gini setelah putusan cerainya berkekuatan tetap ;
5) Dikabulkan gugatan provisionil ;
6) Gugatan didasarkan pada putusan yang in kracht dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan ;
7) Pokok sengketa tentang penguasaan.
Setelah putusan serta merta dijatuhkan/dikabulkan oleh hakim maka paling lambat 30 hari turunan putusan yang sah harus dikirim ke KPT dengan menyertai pendapat ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Di samping itu harus ada jaminan yang nilainya sama dengan obyek yang akan dieksekusi baru boleh dilakukan putusan serta merta.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa lembaga UBV tersebut ternyata menimbulkan banyak masalah dalam praktek, sehingga penerapannya sekarang sedapat mungkin dihindari oleh hakim, meskipun disadari lembaga tersebut membantu pelaksanaan putusan dengan cepat.
Korupsi di lembaga-lembaga peradilan adalah sebuah realitas yang terjadi dalam praktik peradilan di Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka di satu sisi mempunyai kelebihan untuk tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif, namun di sisi yang lain terdapat kelemahan yang sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum. Hal ini disebabkan independensi yang telah dimandatkan oleh undang-undang terhadap dunia peradilan justru dimanfaatkan untuk melakukan praktik-praktik kotor oleh para penegak hukum. Lembaga penegak hukum seakan-akan diberi otoritas untuk menentukan hitam putihnya sistem peradilan di Indonesia. Akibatnya praktik-praktik mafia peradilan dalam dunia peradilan justru paling banyak terjadi tanpa mampu disentuh oleh kalangan lain terutama oleh masyarakat. Praktik judicial coruption atau yang lebih dikenal dengan mafia peradilan bukanlah persoalan sederhana yang dapat dibuktikan secara mudah. Praktik semacam ini terjadi secara sistematis dan bahkan seolah-olah menempel pada sistem yang legal. Dengan demikian sangat sulit untuk membuktikan perilaku korup dalam peradilan dengan menggunakan kaca mata umum. Selain itu praktik judicial corruption justru ditopang sendiri oleh lembaga peradilan yang ada dengan melindungi aparat yang melakukan perbuatan menyimpang tersebut demi menjaga nama baik korp atau lembaga yang dimiliki oleh masing-masing lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, kehakiman maupun organisasi-organisasi advokat yang ada tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Lembaga pengawas internal yang dibentuk seolah-olah hanya menjadi simbol belaka tanpa mampu memperhatikan otoritasnya untuk memberikan punishment kepada penegak hukum yang melakukan praktik yang menyimpang.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dimana SEMA tersebut dijadikan sebagai perintah atau pedoman bagi para hakim yang ada di bawahnya untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh hakim-hakim. Setiap hakim dalam menjalankan tugasnya harus menghormati dan sebisa mungkin menjalankan SEMA tersebut. Akan tetapi di dalam pelaksanaannya, keberadaan SEMA belum dapat memberikan kepastian hukum baik bagi hakim yang akan memutus perkara, bagi para pihak maupun penegak hukum lainnya dan justru menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan dalam penerapannya.
Keberadaan SEMA tersebut dalam praktiknya belum dapat memberikan jawaban, dengan kata lain belum dapat memberikan kepastian hukum, yang pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi para hakim yang akan mengeluarkan putusan serta merta. Hal tersebut diperlukan karena dasar hukum yang mengatur mengenai lembaga UBV yang ada selama ini dalam praktiknya banyak menimbulkan permasalahan. Menurut Hukum Acara Perdata pada dasarnya putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), kecuali apa yang dinamakan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBg, yang menentukan bahwa Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan terlebih dahulu, walau ada perlawanan (verzet) atau banding jika : 1. Ada surat otentik atau tulisan di bawah tangan yang menurut uu mempunyai kekuatan bukti. 2. Ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan tetap yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan. 3. Ada gugatan provisionil yang dikabulkan. 4. Dalam sengketa-sengketa mengenai bezitrecht.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa SEMA yang mengatur tentang UBV, yaitu ; 1. SEMA No. 13 Tahun 1964 tanggal 10 Juli 1964 2. SEMA No.15 Tahun 1969 tanggal 2 Juni 1969 3. SEMA No. 3 Tahun 1971 tanggal 17 Mei 1971 4. SEMA Nomor 6 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 5. SEMA NO. 03 Tahun 1978 tanggal 1 April 1978.
Banyak permasalahan mengenai keberadaan UBV di dalam pelaksanaanya,selain itu, apakah penerapan UBV hanya dapat di Pengadilan Negeri ataukah juga dapat dilakukan di Pengadilan tingkat Banding atau Kasasi?. Permasalahan lain yang muncul adalah berkaitan dengan ada atau proses bagaimana melaksanakan putusan tersebut ? apakah Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri, atau Ketua Pengadilan Negeri dengan persetujuan Ketua Pengadilan Tinggi? Berdasarkan beberapa literatur yang ada, dasar hukum yang mengatur lembaga UBV adalah Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg, dimana aturan tersebut dipakai sebagai pedoman beracara perdata baik pada Peradilan Umum (Negeri) dan Peradilan Agama. Di dalam Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg yang bunyinya : “Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan itu dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan atau banding, jika ada alat bukti berupa surat otentik atau bukti tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada putusan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, demikian juga jika dikabulkan tuntutan sementara (provisionil), lagi pula di dalam perselisihan tentang hak milik”. Pasal tersebut telah diundangkan pada tahun 1848, dimana kondisi dan paradigma masyarakat pada waktu itu jauh berbeda dengan kondisi dan paradigma masyarakat saat ini, khususnya dalam penegakan hukum. SEMA yang mengatur mengenai UBV timbul karena biasanya terdapat keinginan dari pihak penggugat untuk memohon dan meminta kepada majelis hakim agar ditetapkan putusan terlebih dahulu, yaitu putusan serta merta atas sesuatu agar obyek sengketa tersebut tidak musnah atau tidak dinikmati oleh pihak tergugat. Hal proses pemberian putusan serta merta tersebut. Lalu mungkinkah ada upaya yang lebih baik dan bagus untuk lebih menjamin kepastian hukum diantara pihak penggugat dan tergugat. Selain beberapa hal yang telah dikemukakan di atas keberadaan SEMA tersebut dalam praktik justru memberikan peluang bagi para hakim untuk melakukan mafia peradilan, dengan kata lain sering terjadi penyimpangan, kerancuan dan kebingungan bagi para pencari keadilan sehingga membuka peluang terjadinya praktik-praktik judicial corruption. Di dalam perkembangan saat ini telah ada pengaturan tentang UBV sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat (5) Perpu Nomor 4 Tahun1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 menjadi Undang-undang, yang berbunyi : “Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. Di dalam pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg, dimana aturan tersebut dipakai sebagai pedoman beracara perdata, baik pada Peradilan Umum/Negeri dan Agama, yang berbunyi : “Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan itu dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan atau banding, jika ada alat bukti berupa surat otentik atau bukti tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada putusan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, demikian juga jika dikabulkan tuntutan sementara (provisionil), lagi pula di dalam perselisihan tentang hak milik”. Ketentuan putusan serta merta yang ada dalam HIR/RBG tersebut perlu kiranya dibandingkan dengan formulasi pasal dari persoalan yang sama yang terdapat dalam Reglement op de Rechtvoerdering (Rv) yang diatur dalam Pasal 54 dan 55, kendati aturan Rv tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Perbandingan tersebut diperlukan, mengingat akan implementasi terhadap pasal yang ada dalam praktek beracaranya. Dalam Pasal 54 RV dinyatakan tidak berlaku lagi. Perbandingan tersebut perlu mengingat akan implementasi terhadap pasal yang ada dalam praktek beracaranya. Dalam Pasal 54 RV dinyatakan bahwa pelaksanaan terlebih dahulu dari putusan-putusan walaupun banding atau perlawanan akan diperintahkan : 1) Apabila putusan didasarkan atas akta otentik yang tidak dilawan atau dibanding lagi diserahkan kepada kebijaksanaan hakim untuk memberikan perintah ini dengan atau tanpa tanggungan. Adapun aturan yang ada dalam Pasal 55 RV ditentukan bahwa “Pelaksanaan terlebih dahulu walaupun banding atau perlawanan dapat diperintahkan dengan atau tanpa tanggungan dalam hal : 1.1 Segala sesuatu yang dikabulkan dengan putusan sementara 1.2 Hak Milik
Sedangkan jika kita lihat rumusan yang ada antara Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg. dengan Pasal 54 dan 55 RV tersebut jelas-jelas di dapati adanya perbedaan dalam kalimat pasalnya dimana kita temukan kata “dapat” yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg dan Pasal 55 RV.
Sedangkan kata “akan” didapati dalam Pasal 54 RV. Kata akan dalam Pasal 54 RV tersebut jelas-jelas dimaksudkan sebagai suatu keharusan, sedangkan kata dapat yang ada dalam Pasal 180 ayat (1) atau Pasal 191 ayat (1) Rbg. Serta Pasal 55 Rv tidak mengandung makna keharusan, melainkan hanya suatu kebolehan saja sifatnya, yang dengan demikian aturan tersebut tidak bersifat imperatif bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terkait dengan aturan UBV. Disisi lain makna tersebut juga dapat diperluas, yaitu apabila salah satu syarat yang termuat di dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
Pada tahun 1958, tepatnya pada tanggal 13 Februari 1958, Mahkamah Agung mengeluarkan Instruksi Mahkamah Agung dengan Nomor 348/K/5216/M, di dalam Instruksi Mahkamah Agung itu berisi : a. Pasal 191 Rechtsreglement Buitengewesten memberi kekuasaan kepada Pengadilan Negeri untuk menyatakan, bahwa putusannya dapat dijalankan lebih dahulu, jika syarat-syarat tersebut dalam Pasal 191, telah dipenuhi ; b. Pelaksanaan “kan” dalam pasal tadi berarti, bahwa walaupun syarat-syarat telah dipenuhi, namun Pengadilan Negeri tidak harus menyatakan, bahwa putusannya dapat dijalankan lebih dahulu, sehingga soal; memberi pernyataan demikian atau tidak itu, tergantung pada kebijaksanaan (beleid) Pengadilan Negeri : 1) Janganlah secara mudah memberi putusan “uitvoerbaar bij voorraad” 2) Jika ada sita-konservatoir, maka pernyataan kemungkinan pelaksanaan putusan “bij voorrad” hendaknya hanya diadakan, jika harga barang-barang yang disita, tidak akan mencukupi; 3) Jika dapat dibayangkan akan kemungkinan timbulnya kerugian yang sukar diperbaiki bagi pihak, terhadap siapa putusan “uitvoerbaar bij voorraad” akan dijalankan.
Name: Zainuddin H.Abdulkadir Home: Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia About Me: Nothing ever happened in the past; it happened in the now, nothing will ever happen in the future;it will happen in the now. See my complete profile